Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 8
(1) Peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dari pengurus Partai Politik peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota kepada KAP yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
(2A) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dari calon anggota DPD di tingkat provinsi kepada KAP yang difasilitasi oleh KPU paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan asersi Peserta Pemilu mengenai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(4) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah diterima kepada KAP yang ditunjuk KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
#### Pasal II
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
