Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMANTAU DAN TATA CARA PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014

PERATURAN_KPU No. 10 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun. 2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. 3. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komite Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disingkat KPU Provinsi dan KIP Aceh, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi dan provinsi Aceh. 5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komite Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota dan kabupaten/ kota di wilayah provinsi Aceh. 6. Panitia Pemilihan Kecamatan selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain. 7. Panitia Pemungutan Suara selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan. 8. Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. 9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. 11. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih selanjutnya disebut Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. 12. Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 13. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. 14. Pemantau Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang selanjutnya disebut Pemantau Pemilu meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat, Badan Hukum, Lembaga Pemantau dari Luar Negeri, Lembaga Pemilihan Luar Negeri, dan Perwakilan negara sahabat di INDONESIA, serta perseorangan yang mendaftar kepada KPU dan telah memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 15. Pemantauan Pemilihan Umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. 16. Akreditasi adalah pengesahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada Pemantau Pemilu yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 2

(1) Pemantau Pemilu meliputi : a. Lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam negeri; b. Pemantau Pemilu berbadan hukum dalam negeri; c. Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; d. Lembaga pemilihan luar negeri; dan e. Pemantau Pemilu dari perwakilan negara lain. (2) Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau Pemilu dapat berasal dari perseorangan dalam negeri yang tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, serta perseorangan dari luar negeri.

Pasal 3

Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memenuhi syarat : a. bersifat independen; b. mempunyai sumber dana yang jelas, dan c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Pasal 4

(1) Pemantau Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memenuhi persyaratan khusus : a. mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilu di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan, atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan; b. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilu dari Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri; c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemantau Pemilu perseorangan yang berasalal dari luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memenuhi persyaratan khusus : a. mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilu di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pemantau yang bersangkutan, atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan; b. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilu dari Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri; c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pemantau Pemilu dapat melaksanakan pemantauan setelah memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 6

(1) Pemantau Pemilu dari dalam negeri mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemantau Pemilu yang berasal dari luar negeri mengisi formulir yang dapat diperoleh dari kantor KPU atau Kedutaan Besar/Konsulat Republik INDONESIA di negara asal pemantau. (3) Pemantau Pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri. (4) Pendaftaran pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (hari) sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 7

(1) Pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi meliputi: a. profil organisasi/lembaga; b. nama dan jumlah anggota pemantau; c. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah; d. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau; e. nama, alamat dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri 2 (dua) buah pas foto diri terbaru 4x6 berwarna; f. surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu; g. surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu; h. surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi pemantau pemilu luar negeri; i. surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari pemantau perseorangan yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi pemantau pemilu perseorangan yang berasal dari luar negeri; j. surat pernyataan mengenai independensi pemantau Pemilu perseorangan yang ditandatangani oleh pemantau Pemilu yang bersangkutan; k. Surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA bagi pemantau pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat. (2) Penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dilaporkan kepada pemberi akreditasi.

Pasal 8

(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu dan memberikan persetujuan kepada pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri yang memenuhi persyaratan dengan memberikan sertifikat akreditasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk panitia akreditasi. (3) Akreditasi pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi sampai dengan tahap penetapan calon terpilih Anggota DPR dan DPD, apabila pemantauan diajukan untuk seluruh tahapan Pemilu. (4) Akreditasi pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi dan berlaku secara efektif mulai tahapan tertentu, apabila pemantauan diajukan tidak seluruh tahapan Pemilu.

Pasal 9

(1) Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu serta mendapatkan setifikat akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemantau Pemilu yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, tidak diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu.

Pasal 10

(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama dan jumlah pemantau Pemilu, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, kepada Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. (2) Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau Pemilu wajib melapor kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat yang membawahi wilayah hukum daerah yang dipantau.

Pasal 11

Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 12

(1) Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang mempunyai struktur organisasi berjenjang dari pusat sampai ke provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, yang akan melakukan pemantauan lebih dari 1 (satu) provinsi, mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari KPU serta wajib melapor kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (2) Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaan organisasinya hanya ada di 1 (satu) provinsi, atau melakukan pemantauan lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi, mendaftarkan diri dan diakreditasi oleh KPU Provinsi, serta wajib melapor kepada KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (3) Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaan organisasinya hanya ada di tingkat kabupaten/kota, mendaftarkan diri dan diakreditasi oleh KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melaporkan akreditasi pemantau pemilu yang dilakukan sesuai dengan cakupan wilayahnya kepada KPU.

Pasal 13

Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KPU.

Pasal 14

(1) Anggota Pemantau Pemilu dalam selama melaksanakan tugas pemantauan, menggunakan tanda pengenal pemantauan Pemilu. (2) Tanda Pengenal Pemantau Pemilu dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. (3) Tanda pengenal Pemantau Pemilu terdiri atas Tanda Pengenal Pemantau Dalam Negeri, Tanda Pengenal Pemantau Asing Biasa dan Tanda Pengenal Pemantau Asing Diplomat.

Pasal 15

Tanda pengenal Pemantau Pemilu memuat informasi tentang : a. nama dan alamat lembaga Pemantau Pemilu yang memberi tugas; b. nama anggota pemantau yang bersangkutan; c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan ukuran 4 cm x 6 cm berwarna; d. wilayah kerja pemantauan; e. nomor dan tanggal akreditasi; f. masa berlaku akreditasi pemantau Pemilu.

Pasal 16

(1) Ketua KPU membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU pada Tanda Pengenal yang diakreditasi oleh KPU; (2) Ketua KPU Provinsi membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU Provinsi pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU Provinsi. (3) Ketua KPU Kabupaten/Kota membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU Kabupaten/Kota pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh di KPU Kabupaten/Kota. (4) Tanda Pengenal Pemantau Pemilu berukuran 10 cm x 5 cm, berwarna dasar biru tua untuk Pemantau Dalam Negeri, biru muda untuk Pemantau Asing Biasa, dan merah muda untuk Pemantau Asing Diplomat.

Pasal 17

Tanda pengenal Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, digunakan selama melakukan kegiatan pemantauan.

Pasal 18

Pemantau Pemilu mempunyai hak : a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah INDONESIA; b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu; c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS; d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu; f. pemantau yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat, berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai Pemantau Pemilu; g. menyampaikan temuan kepada Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban : a. mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mematuhi Kode Etik Pemantau Pemilu; c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; d. melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA di daerah sebelum melaksanakan pemantauan; e. menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan; f. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; g. melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan; h. menghormati peran, kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggaraan Pemilu; i. menghormati adat istiadat dan budaya setempat; j. bersikap netral dan obyektif dalam melaksanakan pemantauan; k. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui kelompok kerja Pemantau Pemilu; l. melaporkan hasil akhir pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan format laporan yang berisikan Pendahuluan, Latar Belakang, Tujuan, Pelaksanaan Kegiatan, Temuan Hasil Pemantauan, dan Rekomendasi.

Pasal 20

Pemantau Pemilu dilarang : a. melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu; b. mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu; d. memihak kepada peserta Pemilu tertentu; e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu; f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu; g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri INDONESIA; h. membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan; i. masuk ke dalam area TPS; j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.

Pasal 21

(1) Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pasal 20, dikenakan sanksi dicabut status dan haknya sebagai Pemantau Pemilu. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pelapor dengan alamat yang jelas dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 22

(1) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh Pemantau Dalam Negeri dan terbukti kebenarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, KPU Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU agar dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi diberikan oleh KPU. (2) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh Pemantau Dalam Negeri dan terbukti kebenarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, KPU Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU Provinsi agar dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi diberikan oleh KPU Provinsi dan melaporkan kepada KPU. (3) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh Pemantau Dalam Negeri dan terbukti kebenarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, KPU Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan melaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi. (4) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya, KPU mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu atas laporan dari KPU Kabupaten/Kota. (5) Menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 23

(1) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemantau Pemilu yang tidak melaporkan hasil akhir pemantauan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, tidak diperbolehkan mengikuti pemantauan pada pemilu berikutnya.

Pasal 24

(1) Kode Etik Pemantau Pemilu sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Panduan teknis pendaftaran, formulir pendaftaran dan sertifikat akreditasi pemantau Pemilu sebagaiamana terlampir dalam Lampiran II Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 25

Apabila terjadi musibah terhadap Pemantau Pemilu selama melaksanakan pemantauan, menjadi tanggung jawab masing-masing Pemantau Pemilu.

Pasal 26

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2012 KETUA, HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN