Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan penyelenggara Pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota dan penyelenggara Pemilihan bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.
4. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
5. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
6. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
7. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai Aparatur Sipil Negara, yang bekerja/diserahi tugas selain tugas Bendahara.
8. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
9. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
10. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
11. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
12. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut PPKN adalah pejabat yang berwenang menyelesaikan Kerugian Negara di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
13. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut TPKN adalah tim yang dibentuk untuk menangani penyelesaian Kerugian Negara di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dan dibentuk oleh PPKN atau pejabat yang melaksanakan kewenangan PPKN.
14. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua KPU untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
15. Kepala Satuan Kerja adalah pimpinan pada unit kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
16. Kadaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan terhadap pelaku Kerugian Negara.
17. Lalai adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan dan/atau tidak dilakukan kewajiban kehati- hatian sehingga menyebabkan Kerugian Negara.
18. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
19. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
20. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Ketua KPU atau Pejabat yang diberikan wewenang yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Bendahara atau Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Ketiga.
21. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disingkat SKTL adalah dokumen yang diterbitkan oleh Ketua KPU atau Atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN yang menyatakan bahwa piutang telah lunas.
