Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
Pasal 18
(1) Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU.
(2) KPU setelah menerima surat dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melakukan verifikasi calon pengganti antarwaktu anggota DPR.
(2a) Dalam hal anggota DPR diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf h mengajukan upaya hukum, KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPR dengan memberikan keterangan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sedang menempuh upaya hukum.
(3) Verifikasi penggantian antarwaktu calon anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan DPR oleh Sekretariat Jenderal KPU.”
#### Pasal II
Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPU ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2016 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
