Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Ketua adalah unsur pemimpin Komisi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
3. Satuan Pelaksana Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Satuan Pelaksana adalah unit organisasi nonstruktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi.
Pasal 2
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Komisi.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 3
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada Komisi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi kegiatan Komisi;
b. penyusunan rencana dan program serta pelaporan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatatusahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
f. pemberian dukungan teknis di bidang praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan kewenangan lain yang diberikan kepada Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan Komisi.
Pasal 5
(1) Susunan organisasi Sekretariat Jenderal, terdiri atas:
a. Biro Administrasi;
b. Biro Hukum, Data, dan Informasi;
c. Biro Penegakan Hukum;
d. Biro Pencegahan;
e. Biro Kemitraan; dan
f. Bagian Pengawasan.
(2) Susunan organisasi Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 6
Biro Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program serta pelaporan Komisi, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi, manajemen risiko, dan pengelolaan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Biro Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, rencana program, dan anggaran;
b. pemantauan, pengendalian dan pelaporan atas program kegiatan dan anggaran;
c. koordinasi dan pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
e. pengelolaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan barang milik negara;
f. pengelolaan pengadaan barang jasa pemerintah;
g. pengelolaan arsip dan dokumentasi;
h. koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; dan
i. pengelolaan manajemen risiko.
Pasal 8
Susunan organisasi Biro Administrasi, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Protokol;
b. Bagian Umum dan Pengadaan; dan
c. kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Pasal 9
Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan Komisi dan Sekretaris Jenderal;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan Pimpinan Komisi dan Sekretaris Jenderal;
c. pelaksanaan urusan persuratan; dan
d. pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi.
Pasal 11
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Pasal 12
Bagian Umum dan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana prasarana, perlengkapan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Umum dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan sarana, prasarana, perlengkapan, dan barang milik negara;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
c. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Komisi.
Pasal 14
Biro Hukum, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, organisasi dan tata laksana, pengelolaan sistem data dan informasi, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hukum, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan di lingkungan Komisi;
b. koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana unit kerja di lingkungan Komisi;
c. pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Komisi;
d. pelaksanaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi;
e. koordinasi dan pengelolaan hubungan masyarakat;
f. pengelolaan data, teknologi, dan sistem informasi; dan
g. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama.
Pasal 16
Biro Hukum, Data, dan Informasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Pasal 17
Biro Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis penegakan hukum praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan klarifikasi laporan dan/atau inisiatif serta penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
b. pelaksanaan penuntutan dugaan pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, dugaan keterlambatan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan perusahaan, dan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan;
c. pelaksanaan penyiapan dan penyelenggaraan persidangan Majelis Komisi terkait dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856) dan pelanggaran pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. pelaksanaan penindakan pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, keterlambatan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha atau penambilalihan perusahaan, dan pelanggaran pelaksanaan kemitraan;
e. penanganan litigasi putusan Komisi baik pada tahap keberatan, kasasi dan/atau peninjauan kembali; dan
f. pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Komisi.
Pasal 19
Biro Penegakan Hukum terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Pasal 20
Biro Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis pencegahan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Pencegahan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelaahan dan analisis terhadap kebijakan pemerintah dan/atau lembaga terkait yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
b. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah dan/atau lembaga terkait yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
c. pelaksanaan dan pemberian advokasi larangan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
d. pelaksanaan penelaahan dan analisis terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; dan
e. pemantauan terhadap pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar tertentu dan berpotensi terjadi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 22
Susunan organisasi Biro Pencegahan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Pasal 23
Biro Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mempunyai tugas dukungan teknis pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelaahan dan analisis terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang berpotensi mengakibatkan pelanggaran pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemantauan terhadap pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar tertentu, yang berpotensi melakukan pelanggaran pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan penelaahan dan analisis terhadap kebijakan pemerintah dan/atau lembaga yang berkaitan dengan pengawasan kemitraan;
d. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah dan/atau lembaga terkait yang berkaitan dengan pengawasan kemitraan;
e. pelaksanaan advokasi dan diseminasi pengawasan kemitraan;
f. penyusunan dan pelaporan hasil pengawasan pelaksanaan kemitraan; dan
g. pemantauan dan pelaporan pengawasan pelaksanaan peringatan tertulis atas dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan.
Pasal 25
Biro Kemitraan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Pasal 26
Bagian Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf f merupakan unsur pengawas intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani fungsi perencanaan.
Pasal 27
Bagian Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Satuan Pelaksana di lingkungan Komisi.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Bagian Pengawasan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 29
Bagian Pengawasan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Pasal 30
(1) Komisi dapat membentuk Satuan Pelaksana sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komisi melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Satuan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan pengawasan persaingan usaha dan pengelolaan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat di daerah sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4) Satuan Pelaksana dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan jabatan fungsional atau jabatan pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(5) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 31
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Komisi sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan mekanisme sistem kerja sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama masing-masing.
Pasal 33
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya yang pengangkatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Pasal 34
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Pasal 35
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Ketua Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Biro dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Komisi dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 37
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komisi harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Komisi.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi.
Pasal 38
Sekretariat Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 39
Setiap unsur di lingkungan Komisi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Komisi sendiri, maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Pasal 40
Semua unsur di lingkungan Komisi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Pasal 43
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini ditetapkan dengan Peraturan Komisi setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Komisi ini berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Komisi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Pasal 45
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2024
KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. FANSHURULLAH ASA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
