Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi
namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
3. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.
4. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
5. Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
6. Pusat JDIH Nasional adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
JDIH Komisi bertujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara mudah dan cepat;
b. meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang persaingan usaha pada khususnya dan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab; dan
c. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi antara pusat JDIH Komisi dengan Pusat JDIH Nasional.
Pasal 3
(1) Organisasi JDIH Komisi terdiri atas:
a. pusat JDIH Komisi; dan
b. anggota JDIH Komisi.
(2) Pusat JDIH Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada sekretariat jenderal Komisi yang dilaksanakan oleh biro hukum.
(3) Anggota JDIH Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. kedeputian bidang penegakan hukum;
b. kedeputian bidang kajian dan advokasi;
c. kepaniteraan;
d. kantor perwakilan; dan
e. unit kerja lain yang mengelola dan mengeluarkan dokumen dan informasi hukum.
Pasal 4
(1) Pusat JDIH Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan kepada anggota JDIH Komisi.
(2) Pusat JDIH Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam rangka pembinaan dan pengembangan JDIH Komisi;
b. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH Komisi;
c. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIH Komisi;
d. pembinaan sumber daya manusia pengelola JDIH Komisi;
e. kerja sama penyelenggaraan JDIH Komisi antara pusat JDIH Komisi dan JDIH instansi lain; dan
f. sebagai pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 5
(1) Anggota JDIH Komisi bertugas untuk melakukan pengelolaan Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Komisi.
(2) Anggota JDIH Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
b. pemutakhiran data Dokumen Hukum;
c. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Komisi; dan
d. penyampaian laporan kepada pusat JDIH Komisi.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, pusat JDIH Komisi dan anggota JDIH Komisi berpedoman pada standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 7
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, pusat JDIH Komisi dan anggota JDIH Komisi dapat membentuk tim teknis JDIH.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komisi.
Pasal 8
JDIH Komisi melakukan pengelolaan JDIH berupa Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi.
Pasal 9
(1) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. Ketetapan MPR;
c. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
d. PERATURAN PEMERINTAH;
e. Peraturan PRESIDEN;
f. Peraturan Komisi/Menteri/Lembaga; dan
g. Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(2) Selain Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH Komisi melakukan pengelolaan atas:
a. putusan Komisi;
b. putusan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. putusan Mahkamah Konstitusi;
d. keputusan Komisi;
e. penetapan Komisi;
f. surat edaran Komisi;
g. nota kesepahaman;
h. surat perjanjian;
i. naskah urgensi;
j. rancangan dokumen hukum;
k. artikel hukum; dan
l. dokumen yang ditetapkan oleh Komisi.
Pasal 10
Peraturan Perundang-undangan dan selain Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditata dan dikelola melalui laman https://jdih.kppu.go.id.
Pasal 11
Pemutakhiran data Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 12
Pusat JDIH Komisi melakukan verifikasi Dokumen Hukum sebelum disebarluaskan dan diunggah.
Pasal 13
(1) Pusat JDIH Komisi melakukan pemantauan terhadap:
a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Komisi; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Komisi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 14
(1) Pusat JDIH Komisi melaksanakan evaluasi terhadap:
a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Komisi; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Komisi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Pusat JDIH Nasional.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam rapat Komisi.
Pasal 15
Pusat JDIH Komisi menyampaikan laporan pengelolaan JDIH Komisi kepada Pusat JDIH Nasional setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 16
Anggaran kegiatan JDIH Komisi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 17
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2022
KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
UKAY KARYADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
