Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Rapat Koordinasi adalah rapat antara Komisi dengan sekretariat Komisi yang dipimpin oleh Ketua Komisi atau Wakil Ketua Komisi atau anggota Komisi yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat Komisi.
3. Rapat Komisi adalah organ pengambil keputusan tertinggi yang dipimpin oleh Ketua Komisi atau Wakil Ketua Komisi dan dihadiri oleh mayoritas anggota Komisi.
4. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, dan pelaku usaha menengah dengan pelaku usaha besar dan/atau yang melibatkan pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil dengan pelaku usaha menengah.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
7. Pelapor adalah Setiap Orang yang menyampaikan laporan secara tertulis kepada Komisi mengenai telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
8. Terlapor adalah Pelaku Usaha yang diduga melakukan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
9. Peringatan adalah surat yang diterbitkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan atau pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum berdasarkan keputusan Rapat Komisi yang berisikan peringatan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
10. Klarifikasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan.
11. Penelitian Inisiatif adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan untuk mendapatkan bukti awal adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
12. Pengawasan Kemitraan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh investigator untuk mengawasi pelaksanaan Kemitraan sesuai pola Kemitraan dengan berpedoman pada prinsip Kemitraan dan etika bisnis yang sehat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
13. Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa terhadap hasil Klarifikasi atau hasil Penelitian Inisiatif dalam rangka memperoleh kecukupan alat bukti, kejelasan, dan kelengkapan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan untuk menemukan ada atau tidak ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
14. Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh majelis Komisi untuk membuktikan ada atau tidak ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada Terlapor.
15. Penetapan Komisi adalah hasil penilaian Komisi yang diputuskan dalam Rapat Komisi untuk menghentikan perkara setelah Terlapor melaksanakan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sesuai Peringatan tertulis.
16. Putusan Komisi adalah hasil penilaian majelis Komisi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dan penjatuhan sanksi administratif.
17. Investigator adalah pegawai Komisi baik sendiri atau bersama-sama dalam tim yang ditugaskan untuk melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan Kemitraan, melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan, mengawasi pelaksanaan Peringatan tertulis, atau melakukan serangkaian kegiatan pembuktian dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan pada tahap Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.
18. Panitera adalah pegawai Komisi yang bertugas membantu pelaksanaan tugas majelis Komisi.
19. Pengarah adalah anggota Komisi yang ditunjuk dalam Rapat Komisi untuk memberikan arahan pelaksanaan Peringatan tertulis.
20. Tim Pemeriksa adalah tim yang terdiri atas beberapa Investigator yang dibentuk oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan.
21. Tim Pemantau adalah tim yang terdiri atas beberapa Investigator yang dibentuk oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum untuk mengawasi pelaksanaan Peringatan tertulis.
22. Majelis Komisi adalah susunan anggota komisi berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang ditugaskan melalui Rapat Komisi untuk melakukan pemeriksaan pada tahap Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan, memutus perkara, dan menjatuhkan sanksi administratif.
23. Saksi adalah Setiap Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pengawasan dan penanganan perkara pelanggaran pelaksanaan Kemitraan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, ia alami sendiri, dan mempunyai pengetahuan yang terkait langsung terjadinya pelanggaran.
24. Ahli adalah seorang yang memiliki keahlian khusus berdasarkan keilmuan dan pengalaman tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pelanggaran pelaksanaan Kemitraan guna kepentingan pengawasan dan penanganan perkara dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
25. Penasihat Hukum adalah advokat yang memberikan pendampingan dan/atau nasihat hukum bagi Terlapor.
26. Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam sektor kegiatannya.
27. Hari adalah hari kerja.
