Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Rapat Koordinasi adalah rapat antara Komisi dengan sekretariat Komisi yang dipimpin oleh Ketua Komisi atau Wakil Ketua Komisi atau anggota Komisi yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat Komisi.
3. Rapat Komisi adalah organ pengambil keputusan tertinggi yang dipimpin oleh Ketua Komisi atau Wakil Ketua Komisi dan dihadiri oleh mayoritas anggota Komisi.
4. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, dan pelaku usaha menengah dengan pelaku usaha besar dan/atau yang melibatkan pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil dengan pelaku usaha menengah.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
7. Pelapor adalah Setiap Orang yang menyampaikan laporan secara tertulis kepada Komisi mengenai telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
8. Terlapor adalah Pelaku Usaha yang diduga melakukan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
9. Peringatan adalah surat yang diterbitkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan atau pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum berdasarkan keputusan Rapat Komisi yang berisikan peringatan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
10. Klarifikasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan.
11. Penelitian Inisiatif adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan untuk mendapatkan bukti awal adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
12. Pengawasan Kemitraan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh investigator untuk mengawasi pelaksanaan Kemitraan sesuai pola Kemitraan dengan berpedoman pada prinsip Kemitraan dan etika bisnis yang sehat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
13. Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa terhadap hasil Klarifikasi atau hasil Penelitian Inisiatif dalam rangka memperoleh kecukupan alat bukti, kejelasan, dan kelengkapan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan untuk menemukan ada atau tidak ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
14. Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh majelis Komisi untuk membuktikan ada atau tidak ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada Terlapor.
15. Penetapan Komisi adalah hasil penilaian Komisi yang diputuskan dalam Rapat Komisi untuk menghentikan perkara setelah Terlapor melaksanakan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sesuai Peringatan tertulis.
16. Putusan Komisi adalah hasil penilaian majelis Komisi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dan penjatuhan sanksi administratif.
17. Investigator adalah pegawai Komisi baik sendiri atau bersama-sama dalam tim yang ditugaskan untuk melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan Kemitraan, melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan, mengawasi pelaksanaan Peringatan tertulis, atau melakukan serangkaian kegiatan pembuktian dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan pada tahap Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.
18. Panitera adalah pegawai Komisi yang bertugas membantu pelaksanaan tugas majelis Komisi.
19. Pengarah adalah anggota Komisi yang ditunjuk dalam Rapat Komisi untuk memberikan arahan pelaksanaan Peringatan tertulis.
20. Tim Pemeriksa adalah tim yang terdiri atas beberapa Investigator yang dibentuk oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan.
21. Tim Pemantau adalah tim yang terdiri atas beberapa Investigator yang dibentuk oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum untuk mengawasi pelaksanaan Peringatan tertulis.
22. Majelis Komisi adalah susunan anggota komisi berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang ditugaskan melalui Rapat Komisi untuk melakukan pemeriksaan pada tahap Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan, memutus perkara, dan menjatuhkan sanksi administratif.
23. Saksi adalah Setiap Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pengawasan dan penanganan perkara pelanggaran pelaksanaan Kemitraan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, ia alami sendiri, dan mempunyai pengetahuan yang terkait langsung terjadinya pelanggaran.
24. Ahli adalah seorang yang memiliki keahlian khusus berdasarkan keilmuan dan pengalaman tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pelanggaran pelaksanaan Kemitraan guna kepentingan pengawasan dan penanganan perkara dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
25. Penasihat Hukum adalah advokat yang memberikan pendampingan dan/atau nasihat hukum bagi Terlapor.
26. Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam sektor kegiatannya.
27. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Komisi melakukan Pengawasan Kemitraan yang dilakukan oleh usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan usaha besar dan/atau yang dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil dengan usaha menengah.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan.
(3) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. bagi hasil;
g. kerja sama operasional;
h. usaha patungan (joint venture);
i. penyumberluaran (outsourcing); dan
j. bentuk kemitraan lainnya.
(4) Dalam pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, usaha kecil, dan/atau usaha menengah mitra usahanya; dan
b. usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.
Pasal 3
(1) Kemitraan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan usaha besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip Kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat.
(2) Prinsip Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prinsip:
a. saling membutuhkan;
b. saling mempercayai;
c. saling memperkuat; dan
d. saling menguntungkan.
(3) Dalam melaksanakan Kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum INDONESIA.
Pasal 4
(1) Dalam melakukan Pengawasan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Komisi berkoordinasi dengan Instansi Terkait.
(2) Koordinasi dengan Instansi Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. rapat;
b. surat pemberitahuan;
c. pertukaran data dan/atau informasi;
d. pengawasan lapangan; dan/atau
e. bentuk koordinasi lain sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Hasil Pengawasan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan untuk penanganan perkara.
Pasal 6
Dalam hal terdapat dugaan awal pelanggaran pelaksanaan Kemitraan, Komisi melakukan penanganan perkara.
Pasal 7
Dugaan awal pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dapat bersumber dari:
a. laporan;
b. inisiatif Komisi.
Pasal 8
(1) Setiap Orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Ketua Komisi dengan menggunakan Bahasa INDONESIA dan ditandatangani oleh Pelapor.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pelapor dan Terlapor;
b. uraian secara jelas mengenai dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan;
c. alat bukti dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; dan
d. nama dan tanda tangan Pelapor.
(4) Komisi merahasiakan identitas Pelapor.
Pasal 9
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat disampaikan melalui:
a. kantor pusat Komisi;
b. kantor wilayah Komisi di daerah; atau
c. layanan pelaporan secara daring.
Pasal 10
(1) Setiap laporan yang diterima Komisi dilakukan Klarifikasi oleh unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memeriksa:
a. kelengkapan administrasi laporan;
b. kebenaran identitas Pelapor;
c. kebenaran identitas Terlapor;
d. kesesuaian dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dengan pasal yang dilanggar dan alat
bukti yang diserahkan oleh Pelapor; dan
e. laporan terhadap kewenangan Komisi.
(3) Hasil dari Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil Klarifikasi yang paling sedikit memuat:
a. kelengkapan administrasi laporan;
b. uraian identitas Pelapor;
c. uraian identitas Terlapor;
d. uraian kesesuaian dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan;
e. penilaian kesesuaian laporan dengan kewenangan Komisi; dan
f. simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan.
Pasal 11
Proses Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
Pasal 12
Pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan melaporkan laporan hasil Klarifikasi dalam Rapat Koordinasi.
Pasal 13
(1) Dalam hal laporan hasil Klarifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3), dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan.
(2) Dalam hal laporan hasil Klarifikasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3), laporan dihentikan dan dicatat.
Pasal 14
Unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan memberitahukan tindak lanjut laporan hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Pelapor dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah dilaporkan dalam Rapat Koordinasi.
Pasal 15
(1) Terhadap laporan yang dihentikan karena tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pelapor dapat mengajukan kembali laporan kepada Komisi.
(2) Tata cara pengajuan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pengajuan kembali laporan.
Pasal 16
(1) Komisi berdasarkan data dan/atau informasi adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dapat melakukan Penelitian Inisiatif.
(2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. hasil pengawasan;
b. hasil kajian;
c. temuan dalam proses pemeriksaan;
d. hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi;
e. hasil koordinasi dengan instansi terkait;
f. laporan yang tidak lengkap;
g. berita di media; dan/atau
h. data dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan melaporkan adanya data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Rapat Koordinasi untuk diputuskan dalam Rapat Komisi.
(4) Penelitian Inisiatif dilaksanakan setelah diputuskan dalam Rapat Komisi.
Pasal 17
(1) Unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan melakukan analisis terhadap data dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
(2) Analisis terhadap data dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identifikasi pelaku usaha dan pihak-pihak yang terkait;
b. identifikasi pola Kemitraan;
c. konstruksi perilaku pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; dan
d. penilaian kewenangan Komisi.
Pasal 18
(1) Hasil analisis terhadap data dan/atau informasi dituangkan dalam laporan Penelitian Inisiatif.
(2) Laporan Penelitian Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. uraian identitas Terlapor;
b. konstruksi perilaku pelanggaran pelaksanaan Kemitraan;
c. kejelasan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. uraian alat bukti;
e. penilaian kewenangan Komisi; dan
f. rekomendasi tindak lanjut ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan.
Pasal 19
(1) Laporan hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau laporan Penelitian Inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2)
dilakukan pemeriksaan administratif oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan.
(2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan jelas oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan, penanganan perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan.
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan jelas oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan, penanganan perkara dihentikan dan dicatat.
Pasal 20
Untuk melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum membentuk Tim Pemeriksa.
Pasal 21
Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan dilakukan melalui:
a. tahap I; dan
b. tahap II.
Pasal 22
(1) Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dilakukan untuk memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
(2) Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari dan dapat diperpanjang setelah dilaporkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum dalam Rapat Koordinasi untuk diputuskan dalam Rapat Komisi.
Pasal 23
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I, Tim Pemeriksa dapat melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. memanggil dan menghadirkan Terlapor untuk dimintai keterangan;
b. memanggil dan menghadirkan Saksi untuk dimintai keterangan;
c. memanggil dan menghadirkan Ahli untuk dimintai keterangan;
d. mendapatkan perjanjian, surat, dan/atau dokumen yang terkait dengan perkara;
e. melakukan pemeriksaan setempat; dan/atau
f. melakukan analisis terhadap keterangan- keterangan, perjanjian, surat, dan/atau dokumen serta hasil pemeriksaan setempat.
(2) Pemeriksaan terhadap Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan pihak yang dimintai keterangan.
Pasal 24
(1) Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli yang dipanggil, wajib hadir dan memberikan keterangan serta menandatangani berita acara Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I.
(2) Terlapor dan/atau Saksi wajib menyerahkan perjanjian, surat, dan/atau dokumen yang diperlukan dalam Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I kepada Tim Pemeriksa.
Pasal 25
(1) Hasil pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I disusun dalam laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan memuat simpulan ada atau tidak ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I paling sedikit memuat:
a. identitas Terlapor;
b. uraian pelanggaran pelaksanaan Kemitraan;
c. uraian alat bukti;
d. analisis ada atau tidak ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; dan
e. nama dan tanda tangan Tim Pemeriksa.
(4) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, maka laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat:
a. analisis pembuktian unsur pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; dan
b. usulan perbaikan kepada Terlapor dalam pelaksanaan Kemitraan.
Pasal 26
(1) Tim Pemeriksa melaporkan laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I secara berjenjang kepada pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan
Kemitraan untuk diteruskan kepada pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum.
(2) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum melaporkan laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dalam Rapat Koordinasi untuk diputuskan dalam Rapat Komisi.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Rapat Komisi menilai dan MEMUTUSKAN ada atau tidak ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
Pasal 27
Dalam hal Rapat Komisi menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan, Rapat Komisi menghentikan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I.
Pasal 28
(1) Dalam hal Rapat Komisi menilai dan MEMUTUSKAN ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan, Rapat Komisi memerintahkan kepada unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum untuk menyusun laporan dugaan pelanggaran Kemitraan.
(2) Laporan dugaan pelanggaran Kemitraan paling sedikit memuat:
a. identitas Terlapor;
b. uraian pelanggaran pelaksanaan Kemitraan;
c. uraian alat bukti;
d. analisis dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan;
e. analisis pembuktian unsur pelanggaran pelaksanaan Kemitraan;
f. rekomendasi Komisi kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan pelaksanaan Kemitraan; dan
g. nama dan tanda tangan Tim Pemeriksa.
(3) Laporan dugaan pelanggaran Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Tim Pemeriksa kepada Terlapor.
(4) Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Terlapor diberi hak untuk memberikan tanggapan tertulis.
(5) Terlapor wajib menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak laporan dugaan pelanggaran Kemitraan diterima.
(6) Dalam hal Terlapor tidak memberikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Terlapor dianggap menerima laporan dugaan pelanggaran Kemitraan.
Pasal 29
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Komisi.
(2) Dalam hal Terlapor memberikan tanggapan, tanggapan tertulis Terlapor dilampirkan dalam laporan dugaan pelanggaran Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komisi melakukan Rapat Komisi untuk MEMUTUSKAN ada atau tidak ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
(4) Dalam hal Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MEMUTUSKAN tidak ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan, Komisi menghentikan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap II.
Pasal 30
(1) Dalam hal Rapat Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) MEMUTUSKAN ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan, Komisi memberikan Peringatan tertulis kepada Terlapor.
(2) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menyampaikan Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terlapor.
(3) Untuk memantau pelaksanaan Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum membentuk Tim Pemantau.
(4) Tim Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas untuk:
a. memantau pelaksanaan Peringatan tertulis; dan
b. melaporkan hasil pelaksanaan Peringatan tertulis.
(5) Dalam hal diperlukan, Rapat Komisi dapat menunjuk 1 (satu) orang anggota Komisi sebagai Pengarah.
Pasal 31
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali.
Pasal 32
(1) Peringatan tertulis I ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan.
(2) Dalam hal Rapat Komisi menunjuk Pengarah, Peringatan tertulis I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan atas sepengetahuan Pengarah.
(3) Peringatan tertulis I paling sedikit memuat:
a. identitas Terlapor;
b. uraian dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan;
c. hal-hal yang harus diperbaiki Terlapor dalam pelaksanaan Kemitraan;
d. jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; dan
e. nama dan tanda tangan pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan.
(4) Terlapor wajib melakukan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan yang dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya Peringatan tertulis I.
Pasal 33
(1) Sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan sebagaimana tercantum dalam Peringatan tertulis I, Terlapor wajib melaporkan hasil pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepada Tim Pemantau.
(2) Tim Pemantau melaporkan hasil pemantauan pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan secara berjenjang kepada pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan dan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum.
(3) Tim Pemantau menyusun laporan pelaksanaan Peringatan yang disetujui oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan dan diketahui oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum.
(4) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum melaporkan pelaksanaan Peringatan tertulis I dalam Rapat Koordinasi untuk diputuskan dalam Rapat Komisi.
Pasal 34
(1) Dalam hal Terlapor telah melaksanakan sebagian perbaikan dugaan pelanggaran dan memerlukan penambahan waktu, jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dapat ditambahkan.
(2) Terlapor menyampaikan permohonan penambahan jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan paling lambat 2 (dua) hari sebelum berakhirnya Peringatan tertulis I.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan dan disampaikan kepada pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan.
(4) Persetujuan penambahan jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan diberikan berdasarkan hasil Rapat Komisi.
(5) Penambahan jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan ditetapkan sebagai jangka waktu pelaksanaan Peringatan tertulis II dan hanya diberikan 1 (satu) kali.
Pasal 35
(1) Dalam hal Terlapor tidak mematuhi Peringatan tertulis I baik sebagian ataupun seluruhnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Rapat Komisi memerintahkan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum memberikan Peringatan tertulis II.
(2) Peringatan tertulis II paling sedikit memuat:
a. identitas Terlapor;
b. uraian dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan;
c. uraian pelaksanaan Peringatan tertulis I;
d. hal-hal yang harus diperbaiki Terlapor dalam pelaksanaan Kemitraan;
e. jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; dan
f. nama dan tanda tangan pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan.
(3) Terlapor wajib melakukan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan yang dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya Peringatan tertulis II.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan disetujui dalam Rapat Komisi, jangka waktu pelaksanaan perbaikan yang disetujui menggantikan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 36
(1) Sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan sebagaimana tercantum dalam Peringatan tertulis II, Terlapor wajib melaporkan hasil pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepada Tim Pemantau
(2) Tim Pemantau melaporkan hasil pemantauan pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan secara berjenjang kepada pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan dan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum.
(3) Tim Pemantau menyusun laporan pelaksanaan Peringatan yang disetujui oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan dan diketahui oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum.
(4) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum melaporkan pelaksanaan peringatan dalam Rapat Koordinasi untuk diputuskan dalam Rapat Komisi.
Pasal 37
(1) Dalam hal Terlapor tidak mematuhi Peringatan tertulis II baik sebagian ataupun seluruhnya dalam jangka waktu yang ditentukan, Rapat Komisi memerintahkan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum memberikan Peringatan tertulis III.
(2) Peringatan tertulis III paling sedikit memuat:
a. identitas Terlapor;
b. uraian dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan;
c. uraian pelaksanaan Peringatan tertulis I dan Peringatan tertulis II;
d. hal-hal yang harus diperbaiki Terlapor dalam pelaksanaan Kemitraan;
e. jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; dan
f. nama dan tanda tangan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum.
(3) Terlapor wajib melakukan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan yang dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya Peringatan tertulis III.
Pasal 38
(1) Sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan sebagaimana tercantum dalam Peringatan tertulis III, Terlapor wajib melaporkan hasil pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepada Tim Pemantau.
(2) Tim Pemantau melaporkan hasil pemantauan pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan secara berjenjang kepada pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan dan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum.
(3) Tim Pemantau menyusun laporan pelaksanaan Peringatan yang disetujui oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan dan diketahui oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum.
(4) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum melaporkan pelaksanaan Peringatan dalam Rapat Koordinasi untuk diputuskan dalam Rapat Komisi.
Pasal 39
(1) Dalam hal Terlapor tidak mematuhi Peringatan tertulis III baik sebagian ataupun seluruhnya dalam jangka waktu yang ditentukan, Tim Pemantau melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan dan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum.
(2) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum melaporkan pelaksanaan Peringatan dalam Rapat Koordinasi untuk diputuskan dalam Rapat Komisi.
Pasal 40
(1) Tim Pemantau melakukan pengawasan pelaksanaan perbaikan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan sebagaimana tercantum dalam Peringatan tertulis secara berkala dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pemantau dapat:
a. memanggil dan meminta penjelasan Terlapor mengenai perkembangan pelaksanaan perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan;
b. memanggil dan meminta keterangan pelaku usaha mitra usaha Terlapor;
c. memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait; dan/atau
d. melakukan pemeriksaan lapangan.
(3) Hasil pengawasan pelaksanaan perbaikan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan disusun dalam laporan pelaksanaan Peringatan untuk dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan dan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum.
Pasal 41
(1) Laporan pelaksanaan Peringatan tertulis I, laporan pelaksanaan Peringatan tertulis II, dan/atau laporan pelaksanaan Peringatan tertulis III dilaporkan dalam Rapat Koordinasi untuk dinilai dan diputuskan dalam Rapat Komisi.
(2) Dalam hal Rapat Komisi menilai Terlapor telah melaksanakan seluruh perbaikan sesuai Peringatan tertulis, Komisi menerbitkan Penetapan Komisi.
(3) Penetapan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Terlapor;
b. uraian dan analisis dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan;
c. hasil pengawasan pelaksanaan Peringatan tertulis;
d. diktum Penetapan Komisi; dan
e. nama dan tanda tangan Ketua Komisi.
Pasal 42
Penetapan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) disampaikan kepada Terlapor paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah ditandatangani.
Pasal 43
Dalam hal Rapat Komisi menilai Terlapor tidak mematuhi Peringatan tertulis III baik sebagian ataupun seluruhnya, perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.
Pasal 44
(1) Untuk melaksanakan Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dibentuk Majelis Komisi yang ditetapkan dengan keputusan Komisi.
(2) Anggota Komisi yang ditunjuk sebagai Pengarah tidak dapat ditunjuk sebagai Majelis Komisi.
Pasal 45
(1) Majelis Komisi menentukan jadwal Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.
(2) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dilakukan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
(3) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan meliputi:
a. pemeriksaan Saksi;
b. pemeriksaan Ahli;
c. pemeriksaan surat dan/atau dokumen;
d. pemeriksaan Terlapor;
e. pemeriksaan setempat; dan/atau
f. penyampaian simpulan hasil persidangan oleh Terlapor dan/ atau Investigator.
Pasal 46
(1) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dilakukan di ruang Pemeriksaan di Kantor Pusat Komisi atau di kantor wilayah Komisi di daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Majelis Komisi, yang dihadiri oleh
paling sedikit 1 (satu) orang Ketua/Anggota Majelis Komisi.
(2) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dilakukan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA.
(3) Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dicatat dalam berita acara persidangan yang ditandatangani oleh Majelis Komisi dan Panitera.
Pasal 47
(1) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Perhitungan jangka waktu Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pemeriksaan pertama yang dihadiri paling sedikit oleh 1 (satu) Terlapor.
(3) Majelis Komisi memanggil Terlapor dengan surat panggilan yang patut untuk hadir dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.
(4) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melampirkan laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan dan laporan pelaksanaan Peringatan.
(5) Dalam hal pada panggilan pertama Terlapor tidak hadir, Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan secara patut paling banyak 2 (dua) kali panggilan sebelum menyatakan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dimulai.
(6) Dalam hal Terlapor tetap tidak hadir pada pemanggilan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dimulai tanpa kehadiran Terlapor.
Pasal 48
(1) Majelis Komisi membuka sidang dan menyatakan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan terbuka untuk umum.
(2) Dalam Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan, Investigator membacakan dan/atau menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan dan laporan pelaksanaan Peringatan.
(3) Terlapor berhak memberikan tanggapan atas dokumen yang disampaikan Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengajukan alat bukti.
Pasal 49
Alat bukti dapat berupa:
a. keterangan Saksi;
b. keterangan Ahli;
c. surat dan/atau dokumen;
d. petunjuk;
e. keterangan Terlapor.
Pasal 50
Keterangan Saksi merupakan alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, didengar, dan/atau diketahui sendiri oleh Saksi.
Pasal 51
(1) Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan atas permintaan Investigator, Terlapor, atau karena jabatannya dapat memanggil Saksi dengan patut untuk hadir di persidangan dan didengar keterangannya.
(2) Saksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib hadir dan memberikan keterangan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.
(3) Sebelum didengar keterangannya dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan, Saksi diambil sumpah menurut agamanya atau janji sesuai kepercayaannya.
Pasal 52
(1) Saksi diperiksa dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan seorang demi seorang.
(2) Saksi yang akan diperiksa pada perkara yang sama, tidak boleh berada dalam ruang Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan pada saat Saksi yang lain diperiksa.
(3) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dilakukan terhadap Saksi dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Pasal 53
(1) Saksi yang tidak boleh didengar keterangannya adalah:
a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terlapor;
b. istri atau suami dari Terlapor;
c. mantan istri atau mantan suami dari Terlapor;
d. anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
atau
e. orang sakit ingatan.
(2) Dalam hal dipandang perlu, Majelis Komisi dapat meminta pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d untuk didengar keterangannya tanpa sumpah atau janji.
Pasal 54
(1) Keterangan Ahli merupakan pendapat yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang diketahuinya baik tertulis maupun lisan menurut pengetahuan dan pengalamannya.
(2) Orang yang dapat memberikan keterangan Ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki keahlian khusus; dan
b. memiliki pengalaman yang sesuai dengan keahliannya yang dituangkan dalam dokumen riwayat hidup Ahli.
(3) Seorang yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), tidak boleh memberikan keterangan Ahli.
Pasal 55
(1) Majelis Komisi atas permintaan Investigator atau Terlapor atau karena jabatannya dapat memanggil Ahli dengan patut untuk hadir dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.
(2) Sebelum didengar keterangannya dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan, Ahli diambil sumpah menurut agamanya atau janji sesuai kepercayaannya.
Pasal 56
(1) Surat dan/atau dokumen sebagai alat bukti terdiri dari:
a. akta autentik yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk
dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
d. data yang memuat mengenai kegiatan usaha Terlapor, antara lain data produksi, data penjualan, data pembelian, dan laporan keuangan;
e. keterangan secara tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli;
f. informasi elektronik, dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya; dan/atau
g. surat-surat lain atau dokumen yang tidak termasuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f yang ada kaitannya dengan perkara.
(2) Surat dan/atau dokumen yang diajukan sebagai alat bukti merupakan salinan, copy surat, atau dokumen asli yang telah dilakukan pemeteraian kemudian.
(3) Majelis Komisi dapat menyatakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai rahasia dan tidak diperlihatkan dalam pemeriksaan atas permintaan Investigator, Saksi, atau Terlapor.
Pasal 57
(1) Majelis Komisi dibantu oleh Panitera melakukan pemeriksaan berkas perkara terkait keaslian surat dan/atau dokumen dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dan disaksikan oleh Investigator dan Terlapor atau Penasihat Hukumnya.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari surat dan/atau dokumen yang diajukan oleh Investigator, selanjutnya diikuti oleh surat dan/atau
dokumen yang diajukan oleh Terlapor.
(3) Majelis Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap keaslian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan menghadirkan Ahli.
(4) Investigator dan/atau Terlapor atau Penasihat Hukumnya dapat mencatat intisari dari surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas ijin dari Majelis Komisi.
Pasal 58
(1) Petunjuk merupakan perbuatan, kejadian, atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, menandakan bahwa telah terjadi suatu pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dan siapa pelakunya.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bukti ekonomi dan/atau bukti komunikasi yang oleh Majelis Komisi diyakini kebenarannya.
(3) Bukti ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggunaan dalil-dalil ilmu ekonomi yang ditunjang oleh metode analisis data kuantitatif dan/atau kualitatif serta hasil analisis Ahli, yang semuanya bertujuan untuk memperkuat dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
(4) Bukti komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemanfaatan data dan/atau dokumen yang menunjukkan adanya tukar menukar informasi antar pihak yang diduga melakukan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
Pasal 59
(1) Keterangan Terlapor adalah keterangan yang disampaikan oleh pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
(2) Keterangan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa pengakuan atas pelanggaran pelaksanaan Kemitraan yang dilakukannya.
(3) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis Komisi.
Pasal 60
(1) Setiap orang yang akan dimintai keterangan dalam proses penanganan perkara dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan, harus dipanggil dengan surat panggilan yang patut.
(2) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah diterima yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum waktu pemeriksaan.
(3) Surat panggilan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nama pemanggil;
b. tanggal pemanggilan;
c. nama jelas pihak yang dipanggil;
d. alamat jelas pihak yang dipanggil;
e. status pihak yang dipanggil;
f. alasan pemanggilan;
g. tempat pemeriksaan; dan
h. waktu pemeriksaan.
(4) Penerimaan surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan tanda terima.
(5) Dalam hal yang bersangkutan tidak berada di alamat yang dituju, maka surat panggilan disampaikan kepada kantor kepala desa/kelurahan, ketua RT/RW, kantor perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun, dan/atau kantor pengelola gedung.
(6) Dalam hal pihak yang dipanggil berdomisili di luar negeri, maka surat panggilan disampaikan melalui perwakilan
di luar negeri ditempat yang bersangkutan berdomisili.
Pasal 61
(1) Majelis Komisi dapat melakukan pemeriksaan setempat untuk memeriksa objek perkara.
(2) Pemeriksaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk membuat jelas keterangan dan/atau bukti yang terdapat dalam Sidang Majelis Komisi.
(3) Hasil pemeriksaan setempat dicatat dalam berita acara pemeriksaan setempat yang ditandatangani oleh Majelis Komisi dan Panitera.
Pasal 62
Sebelum berakhirnya Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Investigator dan Terlapor untuk menyampaikan simpulan tertulis hasil persidangan kepada Majelis Komisi.
Pasal 63
(1) Majelis Komisi melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan MEMUTUSKAN perkara berdasarkan alat bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran pelaksanaan Kemitraan yang terungkap dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.
(2) Hasil Musyawarah Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Putusan Komisi.
(3) Majelis Komisi dalam melakukan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Panitera.
Pasal 64
(1) Apabila dalam musyawarah Majelis Komisi tidak mencapai mufakat, Putusan Komisi ditentukan dengan suara terbanyak.
(2) Dalam hal Putusan Komisi ditentukan dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendapat Anggota Majelis Komisi yang tidak sepakat dengan Putusan tersebut dituangkan dalam Putusan Komisi.
Pasal 65
(1) Putusan Komisi dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah berakhirnya Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.
(2) Majelis Komisi memberitahukan kepada Terlapor mengenai waktu dan tempat pembacaan Putusan Komisi.
Pasal 66
(1) Putusan Komisi paling sedikit memuat:
a. identitas Terlapor;
b. uraian dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan;
c. pertimbangan dan penilaian alat bukti yang diajukan dan/atau diperoleh selama persidangan;
d. pertimbangan pelaksanaan Peringatan tertulis I, Peringatan tertulis II dan Peringatan tertulis III;
e. analisis terhadap penerapan pasal yang dilanggar;
f. amar Putusan;
g. hari dan tanggal pengambilan Putusan;
h. hari dan tanggal pembacaan Putusan;
i. nama Ketua dan anggota Majelis Komisi yang memutus; dan
j. nama Panitera.
(2) Amar Putusan Komisi dapat berupa:
a. telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran pelaksanaan Kemitraan;
b. denda; dan/atau
c. perintah pencabutan izin usaha pada pejabat pemberi izin.
(3) Putusan Komisi ditandatangani oleh Majelis Komisi dan Panitera.
(4) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
Pasal 67
(1) Panitera menyampaikan petikan dan salinan Putusan Komisi kepada Terlapor paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah Majelis Komisi membacakan Putusan Komisi.
(2) Dalam hal Terlapor menolak menerima petikan dan salinan Putusan Komisi, Panitera mencatatnya dalam berita acara.
(3) Dalam hal Terlapor menolak menerima petikan dan salinan Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Salinan Putusan Komisi akan diumumkan kepada publik melalui laman Komisi.
Pasal 68
Terlapor wajib melaksanakan Putusan Komisi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah menerima Petikan dan Salinan Putusan Komisi atau setelah Salinan Putusan Komisi diumumkan kepada publik melalui laman Komisi.
Pasal 69
(1) Dalam hal Terlapor tidak melaksanakan Putusan Komisi, maka Komisi menyerahkan Putusan Komisi tersebut kepada pengadilan negeri untuk dimintakan penetapan eksekusi.
(2) Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan putusan, Komisi dapat mengambil langkah-langkah hukum atau tindakan lainnya di luar upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. upaya persuasif;
b. teguran tertulis;
c. pengumuman di media cetak maupun elektronik;
dan/atau
d. memasukkan Terlapor yang tidak melaksanakan putusan Komisi dalam daftar hitam Komisi.
(4) Unit kerja yang menangani eksekusi melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Putusan Komisi.
Pasal 70
Terlapor berhak mendapatkan pendampingan dari Penasihat Hukum dalam setiap tahap pemeriksaan.
Pasal 71
(1) Dalam hal tidak menguasai Bahasa INDONESIA, para pihak dapat menunjuk juru bahasa.
(2) Juru bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjukkan bukti pengalaman mempraktikkan kemahiran dalam mengalihbahasakan dari bahasa asing/daerah ke dalam Bahasa INDONESIA dan mengalihbahasakan Bahasa INDONESIA ke dalam bahasa asing/daerah secara konsekutif kepada Majelis Komisi.
(3) Sebelum memulai pemeriksaan, Majelis Komisi mengambil sumpah sesuai agama atau janji sesuai kepercayaan juru bahasa.
(4) Juru bahasa yang tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat mengikuti pemeriksaan.
Pasal 72
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, proses penyelidikan yang sedang dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan
Kemitraan dilanjutkan sebagai Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Pasal 73
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan;
b. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan;
c. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan; dan
d. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019
KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
KURNIA TOHA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
