Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PERATURAN_KPPU No. 3 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 2. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari badan usaha yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada badan usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 3. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu badan usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari badan usaha yang meleburkan diri dan status badan usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 4. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham dan/atau aset yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan dan/atau aset tersebut. 5. Notifikasi adalah pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha sejak Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku efektif secara yuridis. 6. Sistem Notifikasi adalah sistem penyampaian Notifikasi yang disediakan oleh Komisi secara elektronik. 7. Rapat Komisi adalah organ pengambil keputusan tertinggi yang dipimpin oleh ketua Komisi atau wakil ketua Komisi atau anggota Komisi yang ditunjuk dan dihadiri oleh mayoritas anggota Komisi. 8. Majelis Komisi adalah anggota Komisi yang bertugas memeriksa dan MENETAPKAN persetujuan bersyarat dalam sidang Majelis Komisi. 9. Penilaian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Komisi untuk menganalisis potensi dan/atau dampak Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset terhadap praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 10. Praktik Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. 11. Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. 12. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. 13. Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba. 14. Badan Usaha Induk Tertinggi adalah yang selanjutnya disingkat BUIT adalah pengendali tertinggi dari suatu kelompok Badan Usaha dan tidak ada Badan Usaha lain yang secara mandiri dapat mengendalikan BUIT tersebut. 15. Penjualan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktifitas Badan Usaha selama periode tertentu dan tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. 16. Saham adalah benda bergerak yang memberikan hak kepada pemiliknya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Perseroan Terbatas. 17. Aset adalah benda bergerak maupun tidak bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 19. Panitera adalah pegawai Komisi yang bertugas untuk membantu Majelis Komisi. 20. Media Elektronik adalah seluruh fasilitas interaksi secara elektronik yang digunakan oleh Komisi, tidak terbatas pada telekonferensi visual dan surat elektronik. 21. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan Notifikasi kepada Komisi atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang memenuhi ketentuan wajib Notifikasi. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset berlaku efektif secara yuridis.

Pasal 3

(1) Ketentuan wajib Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. memenuhi batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan; b. terjadi perubahan pengendalian; c. bukan transaksi antar Pelaku Usaha terafiliasi; dan d. transaksi antar Pelaku Usaha yang memiliki Aset dan/atau Penjualan di INDONESIA. (2) Selain ketentuan wajib Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan Notifikasi kepada Komisi dalam hal Pengambilalihan Aset: a. mengakibatkan peningkatan kemampuan penguasaan atas suatu pasar tertentu oleh Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan Aset; dan b. tidak termasuk transaksi Pengambilalihan Aset yang dikecualikan.

Pasal 4

(1) Tanggal berlaku efektif secara yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan: a. tanggal persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal Penggabungan dilakukan oleh perseroan terbatas; b. tanggal pengesahan Menteri atas akta pendirian perseroan dalam hal Peleburan dilakukan oleh perseroan terbatas; c. tanggal pemberitahuan diterima Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal Pengambilalihan Saham dilakukan oleh perseroan terbatas; d. tanggal perjanjian jual beli Aset dan/atau dokumen pengalihan Aset dalam hal Pengambilalihan Aset dilakukan oleh perseroan terbatas; e. tanggal surat keterbukaan informasi atas pelaksanaan transaksi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dilakukan oleh perusahaan terbuka terhadap perusahaan terbuka; f. tanggal terakhir pembayaran Saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam pelaksanaan hak memesan efek terlebih dahulu dalam hal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dilakukan oleh perusahaan tertutup terhadap perusahaan terbuka; g. tanggal ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak dalam hal Penggabungan atau Peleburan dilakukan oleh Pelaku Usaha yang bukan berbentuk perseroan terbatas; atau h. tanggal ditandatanganinya perjanjian atau tanggal penutupan transaksi oleh para pihak atau tanggal persetujuan pemerintah para pihak dalam hal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset terjadi di luar wilayah Republik INDONESIA. (2) Dalam hal suatu transaksi memiliki lebih dari 1 (satu) tanggal berlaku efektif secara yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal yang digunakan untuk Penilaian Notifikasi mengacu pada tanggal yang paling akhir.

Pasal 5

(1) Notifikasi yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. surat pengantar Notifikasi; b. kartu identitas, surat tugas dan/atau surat kuasa pihak yang mewakili Pelaku Usaha; c. formulir Notifikasi; dan d. dokumen pendukung. (2) Formulir Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. formulir Penggabungan; b. formulir Peleburan; atau c. formulir Pengambilalihan Saham dan/atau Aset. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terdiri atas: a. laporan keuangan yang telah diaudit 3 (tiga) tahun terakhir dengan ketentuan: 1. pada transaksi Pengambilalihan Saham, laporan keuangan perusahaan pengambilalih sampai dengan BUIT beserta anak usahanya dan perusahaan yang diambil alih beserta anak usahanya; 2. pada transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset perusahaan yang terjadi di luar negeri melampirkan laporan keuangan anak usaha yang memiliki kegiatan usaha dan/atau Penjualan di INDONESIA; 3. pada transaksi Pengambilalihan Aset, laporan keuangan perusahaan pengambil alih sampai dengan BUIT beserta anak usahanya; 4. pada transaksi Penggabungan, laporan keuangan perusahaan yang menerima Penggabungan sampai dengan BUIT beserta anak usahanya, perusahaan yang menggabungkan diri beserta anak usahanya; 5. pada transaksi Peleburan, laporan keuangan perusahaan yang saling meleburkan diri sampai dengan BUIT perusahaan yang mengendalikan perusahaan hasil Peleburan beserta anak usahanya; b. skema struktur kelompok Pelaku Usaha sebelum dan setelah transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset perusahaan; c. anggaran dasar perubahan sebelum dan setelah transaksi dilakukan: 1. Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan dan Badan Usaha hasil Penggabungan; 2. Pelaku Usaha yang menerima Penggabungan; 3. Pelaku Usaha yang melakukan Peleburan dan Pelaku Usaha hasil Peleburan; 4. Pelaku Usaha pengambil alih dan Pelaku Usaha yang diambil alih; dan/atau 5. Pelaku Usaha yang menerima atau pengambilalih Aset. d. profil perusahaan yang paling sedikit memuat: 1. identitas perusahaan termasuk informasi struktur pemegang Saham, direksi, dan dewan komisaris; dan 2. daftar dan penjelasan produk yang dihasilkan perusahaan serta jangkauan pemasarannya. e. ringkasan transaksi paling sedikit memuat: 1. tanggal efektif secara yuridis; 2. nilai transaksi; dan 3. perjanjian terkait transaksi. f. rencana bisnis setelah transaksi dilakukan oleh para pihak; g. analisis dampak transaksi yang memuat paling sedikit memuat: 1. estimasi pangsa pasar para pihak; 2. pasar yang terdampak terkait dengan transaksi; dan 3. manfaat transaksi bagi para pihak, dan h. dalam hal transaksi Pengambilalihan Saham kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen), Badan Usaha wajib menyampaikan dokumen legalitas perusahaan yang memuat susunan pengurus dan bentuk pengendalian pemegang Saham sebelum dan sesudah transaksi.

Pasal 6

(1) Batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a jika: a. nilai Aset Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); atau b. nilai Penjualan Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). (2) Batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan dalam hal transaksi dilakukan oleh para Pelaku Usaha yang bergerak di bidang perbankan jika nilai Aset Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah). (3) Dalam hal dalam Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dilakukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang perbankan dengan Pelaku Usaha non-perbankan, batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

(1) Nilai Aset Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dihitung berdasarkan penjumlahan: a. nilai Aset masing-masing Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset; dan b. nilai Aset dari seluruh Pelaku Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset. (2) Nilai Aset yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Aset yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA pada tahun terakhir sebelum tanggal transaksi. (3) Dalam hal nilai Aset tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki perbedaan sama dengan atau lebih dari 30% (tiga puluh persen) dibandingkan nilai Aset tahun sebelumnya, nilai Aset dihitung berdasarkan rata-rata nilai Aset selama 3 (tiga) tahun terakhir. (4) Dalam hal tidak terdapat nilai Aset 3 (tiga) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai Aset dihitung berdasarkan rata-rata Nilai Aset tahun terakhir dan tahun sebelumnya.

Pasal 8

(1) Nilai Penjualan Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dihitung berdasarkan penjumlahan: a. nilai Penjualan masing-masing Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset; dan b. nilai Penjualan dari seluruh Pelaku Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset. (2) Nilai Penjualan yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Penjualan yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA pada tahun terakhir sebelum tanggal transaksi. (3) Dalam hal nilai Penjualan tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki perbedaan sama dengan atau lebih dari 30% (tiga puluh persen) dibandingkan nilai Aset tahun sebelumnya, nilai Penjualan dihitung berdasarkan rata-rata nilai Penjualan selama 3 (tiga) tahun terakhir. (4) Dalam hal tidak terdapat nilai Penjualan 3 (tiga) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai Penjualan dihitung berdasarkan rata–rata nilai Penjualan tahun terakhir dan tahun sebelumnya.

Pasal 9

(1) Perubahan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan perubahan Pelaku Usaha pengendali dari: a. Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan kepada Pelaku Usaha yang menerima Penggabungan; b. Pelaku Usaha yang melakukan Peleburan kepada Pelaku Usaha hasil Peleburan; c. Pelaku Usaha yang diambil alih Sahamnya kepada Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan Saham; atau d. Pelaku Usaha yang diambil alih Asetnya kepada Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan Aset. (2) Pelaku Usaha pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan: a. Pelaku Usaha yang memiliki Saham atau menguasai suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dalam Badan Usaha; atau b. Pelaku Usaha yang memiliki Saham atau menguasai suara kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen) tetapi dapat mempengaruhi dan menentukan kebijakan pengelolaan dan/atau pengelolaan Badan Usaha. (3) Perubahan pengendalian dalam Pengambilalihan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perubahan pengendalian terhadap Aset yang dialihkan, bukan perubahan pengendalian terhadap Pelaku Usaha yang diambil alih Asetnya.

Pasal 10

(1) Dalam hal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dilakukan antar Pelaku Usaha terafiliasi, Pelaku Usaha tidak wajib menyampaikan Notifikasi kepada Komisi. (2) Hubungan antar Pelaku Usaha terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. hubungan antar Pelaku Usaha baik yang langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan; b. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau c. hubungan antara perusahaan dan pemegang Saham utama. (3) Pemegang Saham utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Pelaku Usaha pengendali. (4) Hubungan antar Pelaku Usaha terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk penempatan direksi, dewan komisaris, atau karyawan yang sama yang menjadi bagian dari proses Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset.

Pasal 11

Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dilakukan antar Pelaku Usaha yang memiliki Aset dan/atau Penjualan baik secara langsung maupun tidak langsung di INDONESIA.

Pasal 12

Transaksi Pengambilalihan Aset yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. nilai transaksi kurang dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah); b. nilai transaksi kurang dari Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dalam hal Pelaku Usaha bergerak di bidang perbankan; c. transaksi yang dilakukan dalam rangka transaksi rutin; atau d. Aset yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Pelaku Usaha pengambil alih Aset.

Pasal 13

(1) Pelaku Usaha yang wajib menyampaikan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pelaku Usaha yang menerima Penggabungan; b. Pelaku Usaha hasil Peleburan; c. Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan Saham; atau d. Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan Aset. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Notifikasi melalui Sistem Notifikasi. (3) Sistem Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. (4) Penyampaian Notifikasi melalui Sistem Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan pendaftaran akun dengan menggunakan alamat surat elektronik yang aktif; b. 1 (satu) akun sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk 1 (satu) kali transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset perusahaan; c. Notifikasi disampaikan setiap Hari melalui Sistem Notifikasi pada jam layanan Notifikasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB; dan d. seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan dalam Sistem Notifikasi menggunakan Bahasa INDONESIA.

Pasal 14

(1) Dalam menyampaikan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pelaku Usaha dapat mewakilkan kepada kuasa hukum. (2) Pelaku Usaha yang mewakilkan penyampaian Notifikasi kepada kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan surat kuasa dalam Sistem Notifikasi.

Pasal 15

(1) Kebenaran atas seluruh informasi dan dokumen Notifikasi yang disampaikan kepada Komisi melalui Sistem Notifikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha yang melakukan Notifikasi. (2) Dalam hal ditemukan kesalahan atas informasi dan dokumen Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi dapat membatalkan registrasi Notifikasi dan/atau hasil Penilaian. (3) Pembatalan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menimbulkan keterlambatan, dilakukan penyelidikan atas dugaan keterlambatan Notifikasi sesuai Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 16

(1) Unit kerja yang menangani Notifikasi melakukan pemeriksaan kelengkapan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang disampaikan melalui Sistem Notifikasi. (2) Pemeriksaan kelengkapan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada jam layanan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c. (3) Pemeriksaan kelengkapan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah Notifikasi disampaikan. (4) Hasil pemeriksaan kelengkapan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan: a. lengkap; atau b. tidak lengkap. (5) Dalam hal Notifikasi dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, unit kerja yang menangani Notifikasi menerbitkan surat keterangan yang memuat: a. nomor registrasi Notifikasi; dan b. keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi. (6) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui: a. Sistem Notifikasi; dan b. surat elektronik yang terdaftar dalam Sistem Notifikasi. (7) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi. (8) Dalam hal dokumen Notifikasi dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, unit kerja yang menangani Notifikasi menyampaikan catatan kekurangan dalam Sistem Notifikasi dan surat elektronik yang terdaftar dalam Sistem Notifikasi. (9) Pelaku Usaha melengkapi catatan kekurangan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Tanggal diterbitkannya surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melalui Sistem Notifikasi merupakan tanggal registrasi Notifikasi. (11) Surat keterangan yang diterbitkan melalui Sistem Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan bukti Notifikasi yang sah.

Pasal 17

Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan wajib Notifikasi berdasarkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b, dilanjutkan ke tahap Penilaian.

Pasal 18

(1) Tahap Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas: a. penilaian awal; dan/atau b. penilaian menyeluruh. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sistem Notifikasi. (4) Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum membentuk satuan tugas. (5) Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan tugas dapat meminta informasi, keterangan, dan/atau dokumen tambahan kepada: a. Pelaku Usaha yang melakukan transaksi; b. Pelaku Usaha pesaing; dan/atau c. pihak terkait. (6) Pelaku Usaha yang melakukan transaksi, Pelaku Usaha pesaing, dan/atau pihak terkait harus memberikan informasi, keterangan, dan/atau dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh satuan tugas. (7) Dalam hal informasi dan/atau dokumen tambahan yang diminta satuan tugas menimbulkan perubahan informasi dalam Penilaian, Pelaku Usaha menyesuaikan informasi dan/atau dokumen tambahan dalam Sistem Notifikasi. (8) Satuan tugas mencatat informasi tambahan dan serah terima dokumen tambahan dalam: a. berita acara untuk penilaian awal; atau b. berita acara pemeriksaan untuk penilaian menyeluruh. (9) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pencatatan informasi tambahan dan serah terima dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara langsung atau melalui Media Elektronik.

Pasal 19

(1) Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) melakukan penilaian awal untuk: a. menentukan pasar bersangkutan masing-masing Pelaku Usaha yang melakukan transaksi; b. menentukan signifikan atau tidaknya perubahan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah transaksi; dan c. menentukan terdapat atau tidak terdapat dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi oleh Pelaku Usaha. (2) Dalam melakukan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan tugas melakukan analisis penghitungan perubahan konsentrasi pasar dengan menggunakan metode: a. herfindahl-hirschman index; dan/atau b. concentration ratio. (3) Metode analisis penghitungan perubahan konsentrasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komisi.

Pasal 20

(1) Satuan tugas menyusun hasil penilaian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Hasil penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor dan tanggal registrasi Notifikasi; b. identitas para Pelaku Usaha yang melakukan transaksi; c. ringkasan pemenuhan ketentuan wajib Notifikasi; d. jenis transaksi yang bersifat horizontal, vertikal atau konglomerasi; e. pasar bersangkutan masing-masing Pelaku Usaha yang melakukan transaksi; f. penghitungan tingkat konsentrasi pasar sebelum dan sesudah transaksi pada masing-masing pasar bersangkutan; g. simpulan terdapat atau tidak terdapat perubahan konsentrasi pasar pada masing-masing pasar bersangkutan; h. simpulan signifikan atau tidak signifikan perubahan konsentrasi pasar pada masing-masing pasar bersangkutan, dalam hal terdapat perubahan konsentrasi pasar; i. simpulan terdapat atau tidak terdapat dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi oleh Pelaku Usaha; dan j. lampiran berupa berita acara penyampaian keterangan dan dokumen yang diperoleh pada tahap penilaian awal. (3) Satuan tugas menyampaikan hasil penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi untuk dilaporkan kepada pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum. (4) Berdasarkan hasil penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa surat keterangan: a. tidak terdapat dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau b. terdapat dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. (5) Dalam hal hasil penilaian awal memuat simpulan terjadi perubahan konsentrasi pasar secara signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menerbitkan surat keterangan terdapat dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh. (6) Dalam hal hasil penilaian awal memuat simpulan tidak terjadi perubahan konsentrasi pasar atau terjadi perubahan konsentrasi pasar namun tidak signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menerbitkan surat keterangan tidak terdapat dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. (7) Dalam hal hasil penilaian awal memuat simpulan terdapat dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum merekomendasikan penyelidikan dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi oleh Pelaku Usaha. (8) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 21

Dalam hal penilaian awal Pelaku Usaha yang melakukan transaksi, Pelaku Usaha pesaing, dan/atau pihak terkait tidak melengkapi informasi dan/atau dokumen tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6), pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum dapat menyimpulkan hasil Penilaian menggunakan analisis dokumen dan/atau data yang dimiliki atau diperoleh satuan tugas.

Pasal 22

(1) Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) melakukan penilaian menyeluruh untuk menilai dampak transaksi: a. berpotensi; atau b. tidak berpotensi, mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Dalam melakukan penilaian menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan tugas melakukan analisis: a. hambatan masuk pasar; b. potensi perilaku anti persaingan; c. efisiensi; d. kepailitan; e. kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional; f. pengembangan teknologi dan inovasi; g. perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah; h. dampak terhadap tenaga kerja; dan i. pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Metode analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komisi.

Pasal 23

(1) Satuan tugas menyusun hasil analisis penilaian menyeluruh dalam laporan hasil penilaian menyeluruh. (2) Laporan hasil penilaian menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor dan tanggal registrasi Notifikasi; b. identitas para Pelaku Usaha yang melakukan transaksi; c. ringkasan transaksi; d. simpulan pemenuhan ketentuan wajib Notifikasi; e. simpulan analisis pasar bersangkutan; f. simpulan analisis perubahan konsentrasi pasar; g. simpulan analisis hambatan masuk pasar; h. simpulan analisis potensi perilaku anti persaingan; i. simpulan analisis efisiensi; j. simpulan analisis kepailitan; k. simpulan analisis kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional; l. simpulan analisis pengembangan teknologi dan inovasi; m. simpulan analisis perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah; n. simpulan analisis dampak terhadap tenaga kerja; o. simpulan analisis pelaksanaan peraturan perundang-undangan; p. simpulan dampak transaksi berpotensi atau tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; dan q. lampiran berupa berita acara penyampaian keterangan dan dokumen yang diperoleh pada tahap penilaian menyeluruh; (3) Satuan tugas menyampaikan laporan hasil penilaian menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi untuk dilaporkan kepada pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum. (4) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menyampaikan laporan hasil penilaian menyeluruh untuk diputuskan dalam Rapat Komisi. (5) Dalam MEMUTUSKAN laporan hasil penilaian menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Rapat Komisi dapat: a. menambahkan atau memperbaiki laporan hasil penilaian menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. membuat simpulan terhadap laporan hasil penilaian menyeluruh. (6) Dalam hal laporan hasil penilaian menyeluruh memuat simpulan transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum melaporkan dan merekomendasikan dalam Rapat Komisi untuk mendapatkan persetujuan dan membentuk Majelis Komisi. (7) Dalam hal laporan hasil penilaian menyeluruh memuat simpulan transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum melaporkan dan merekomendasikan dalam Rapat Komisi untuk menerbitkan penetapan ketua Komisi. (8) Dalam hal Laporan hasil penilaian menyeluruh memuat transaksi berpotensi dan tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), informasi hasil penilaian menyeluruh disampaikan dalam sistem Notifikasi.

Pasal 24

Unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menyampaikan laporan hasil penilaian menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) kepada unit kerja yang menangani bidang kepaniteraan.

Pasal 25

(1) Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) melakukan sidang Majelis Komisi penilaian menyeluruh. (2) Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Komisi. (3) Susunan keanggotaan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua Majelis Komisi merangkap anggota Majelis Komisi; dan b. 2 (dua) orang anggota Majelis Komisi. (4) Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang: a. memanggil Investigator dan Pelaku Usaha yang menyampaikan Notifikasi; b. meminta informasi, keterangan, dan/atau dokumen; dan c. mengeluarkan penetapan. (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas: a. MENETAPKAN persetujuan bersyarat; b. MENETAPKAN transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; dan c. MENETAPKAN pemeriksaan lanjutan. (6) Panitera mencatat setiap kegiatan dalam sidang Majelis Komisi dalam berita acara.

Pasal 26

(1) Pemanggilan Pelaku Usaha yang menyampaikan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a dengan surat panggilan yang patut. (2) Surat panggilan yang patut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. nama pemanggil; b. nomor dan tanggal surat panggilan; c. nama pihak yang dipanggil; d. alamat pihak yang dipanggil; e. status pihak yang dipanggil; f. alasan pemanggilan; g. tempat Sidang Majelis Komisi; h. waktu Sidang Majelis Komisi; dan i. tanda tangan pemanggil. (3) Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan patut apabila diterima oleh pihak yang dipanggil paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal Sidang Majelis Komisi. (4) Dalam hal surat panggilan diterima dalam jangka waktu yang tidak patut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang dipanggil tetap dapat menghadiri Sidang Majelis Komisi. (5) Penyampaian surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelaku Usaha disertai dengan laporan hasil penilaian menyeluruh. (6) Panggilan untuk persidangan berikutnya dapat dilakukan secara lisan oleh Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi. (7) Surat panggilan disampaikan secara langsung atau melalui Media Elektronik. (8) Dalam hal Pelaku Usaha tidak berada di alamat yang dituju, surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan melalui kantor kepala desa/kelurahan, ketua RT/RW, kantor perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun, atau kantor pengelola gedung. (9) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipanggil berdomisili di luar negeri, surat panggilan ditembuskan kepada otoritas persaingan usaha negara tempat kedudukan Pelaku Usaha melalui perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (10) Dalam hal INDONESIA telah meratifikasi perjanjian internasional, pemanggilan Pelaku Usaha dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Majelis Komisi menentukan jadwal dan tempat sidang Majelis Komisi. (2) Sidang Majelis Komisi dihadiri paling sedikit 1 (satu) orang anggota Majelis Komisi. (3) Sidang Majelis Komisi dilaksanakan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA dan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Majelis Komisi dan Panitera. (4) Sidang Majelis Komisi dapat dilaksanakan dengan menggunakan Media Elektronik. (5) Sidang Majelis Komisi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

Pasal 28

(1) Dalam rangka pelaksanaan sidang Majelis Komisi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menugaskan Investigator dan Panitera. (2) Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. memaparkan laporan hasil penilaian menyeluruh; dan/atau b. mengusulkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya.

Pasal 29

(1) Ketua Majelis Komisi memanggil Investigator dan Pelaku Usaha yang menyampaikan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) untuk hadir dalam sidang Majelis Komisi. (2) Agenda sidang Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemaparan laporan hasil penilaian menyeluruh yang sudah disetujui dalam Rapat Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 oleh Investigator; b. penyampaian usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya oleh Investigator; c. penyampaian tanggapan Pelaku Usaha terhadap laporan hasil penilaian menyeluruh, usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya; dan/atau d. pembacaan penetapan Majelis Komisi. (3) Majelis Komisi memberitahukan jadwal sidang selanjutnya kepada Investigator dan Pelaku Usaha dalam sidang Majelis Komisi.

Pasal 30

(1) Tanggapan Pelaku Usaha terhadap laporan hasil penilaian menyeluruh, usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dapat berupa: a. menyetujui seluruhnya; b. menolak seluruhnya; atau c. menolak sebagian. (2) Dalam hal tanggapan Pelaku Usaha menolak seluruhnya atau menolak sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, Pelaku Usaha wajib menyampaikan pertimbangan hukum, ekonomi dan/atau teknis terkait penolakan.

Pasal 31

Dalam hal Pelaku Usaha menyetujui seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, Majelis Komisi melakukan musyawarah untuk menerbitkan penetapan Majelis Komisi.

Pasal 32

Dalam hal Pelaku Usaha menolak seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, Majelis Komisi melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Pasal 33

(1) Dalam hal tanggapan Pelaku Usaha menolak sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, Majelis Komisi menjadwalkan pemeriksaan Pelaku Usaha dalam sidang Majelis Komisi. (2) Sidang Majelis Komisi pemeriksaan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari Pelaku Usaha terkait: a. penolakan terhadap laporan hasil penilaian menyeluruh; b. penolakan terhadap persetujuan bersyarat; dan/atau c. penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat.

Pasal 34

Pelaku Usaha menyampaikan usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat dalam sidang Majelis Komisi.

Pasal 35

(1) Berdasarkan usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat dalam sidang Majelis Komisi yang disampaikan Pelaku Usaha, Majelis Komisi MENETAPKAN persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat. (2) Dalam MENETAPKAN persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis Komisi mempertimbangkan: a. dokumen penilaian menyeluruh; b. usulan persetujuan bersyarat dari Investigator dan Pelaku Usaha; dan c. hasil pemeriksaan Pelaku Usaha.

Pasal 36

Penetapan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 31 dan Pasal 35 ayat (1) memuat: a. identitas Pelaku Usaha yang melakukan Notifikasi; b. simpulan hasil penilaian menyeluruh; c. uraian dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat berupa: 1. tindakan penyesuaian secara struktural oleh Pelaku Usaha; 2. penyesuaian perilaku oleh Pelaku Usaha; dan/atau 3. penerapan strategi harga jual yang wajar; d. amar penetapan; e. hari dan tanggal penetapan; dan f. tanda tangan Majelis Komisi dan Panitera.

Pasal 37

(1) Ketua sidang Majelis Komisi menyampaikan panggilan kepada Investigator dan Pelaku Usaha untuk hadir dalam sidang Majelis Komisi pembacaan penetapan Majelis Komisi. (2) Penetapan Majelis Komisi dibacakan oleh ketua sidang Majelis Komisi dalam sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum. (3) Panitera menyampaikan penetapan Majelis Komisi kepada Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) Hari setelah dibacakan. (4) Penyampaian penetapan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara langsung atau melalui Media Elektronik.

Pasal 38

(1) Ketua Komisi membentuk tim pengawas pelaksanaan persetujuan bersyarat yang terdiri atas: a. Komisi pengawas; dan b. sekretariat Komisi. (2) Dalam hal diperlukan, tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari instansi pemerintah dan/atau ahli. (3) Komisi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditugaskan dari salah satu anggota Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan: a. meminta keterangan kepada Pelaku Usaha dan/atau pihak terkait atas pelaksanaan persetujuan bersyarat; b. meminta dan mengumpulkan surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi pendukung atas pelaksanaan persetujuan bersyarat kepada Pelaku Usaha dan/atau pihak terkait; c. menganalisis surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi pendukung atas pelaksanaan persetujuan bersyarat; dan/atau d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada ketua Komisi. (5) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam penetapan Majelis Komisi.

Pasal 39

(1) Pelaku Usaha dan/atau pihak terkait wajib memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf b yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh tim pengawas. (2) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat keterangan dan serah terima dokumen Pelaku Usaha dan/atau pihak terkait dalam berita acara. (3) Pencatatan keterangan dan serah terima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung atau melalui Media Elektronik.

Pasal 40

Pelaku Usaha menyampaikan perkembangan pelaksanaan persetujuan bersyarat sesuai penetapan Majelis Komisi kepada tim pengawas pelaksanaan persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).

Pasal 41

(1) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 menyusun hasil pengawasan pelaksanaan persetujuan bersyarat dalam laporan hasil pelaksanaan persetujuan bersyarat. (2) Laporan hasil pengawasan pelaksanaan persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor dan tanggal penetapan Majelis Komisi persetujuan bersyarat; b. identitas Pelaku Usaha; c. uraian dan jangka waktu pengawasan: 1. tindakan penyesuaian secara struktural oleh Pelaku Usaha; 2. penyesuaian perilaku oleh Pelaku Usaha; dan/atau 3. penerapan strategi harga jual yang wajar. d. simpulan Pelaku Usaha telah melaksanakan atau tidak melaksanakan persetujuan bersyarat baik sebagian maupun seluruhnya; dan e. lampiran berupa berita acara penyampaian keterangan dan dokumen yang diperoleh dalam pengawasan. (3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan laporan hasil pengawasan pelaksanaan persetujuan bersyarat kepada ketua Komisi.

Pasal 42

(1) Ketua Komisi menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dalam Rapat Komisi untuk dilakukan pembahasan. (2) Hasil Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. persetujuan bersyarat dilaksanakan; b. persetujuan bersyarat tidak dilaksanakan; atau c. peringatan tertulis. (3) Dalam hal Rapat Komisi menyimpulkan persetujuan bersyarat dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Rapat Komisi memerintahkan unit kerja yang menangani Notifikasi untuk menerbitkan surat keterangan persetujuan bersyarat telah dilaksanakan. (4) Dalam hal Rapat Komisi menyimpulkan persetujuan bersyarat tidak dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Rapat Komisi: a. MENETAPKAN Pelaku Usaha sebagai terlapor dugaan pelanggaran Pasal 28 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat; dan b. membentuk Majelis Komisi untuk melakukan sidang Majelis Komisi pemeriksaan lanjutan. (5) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Komisi.

Pasal 43

(1) Pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan dalam hal: a. Majelis Komisi melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan; atau b. Rapat Komisi menyetujui laporan hasil pengawasan pelaksanaan persetujuan bersyarat yang memuat simpulan Pelaku Usaha tidak melaksanakan persetujuan bersyarat dan MEMUTUSKAN melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan. (2) Pemeriksaan lanjutan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 44

(1) Pelaku Usaha dapat melakukan konsultasi kepada Komisi atas rencana Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset secara: a. tertulis melalui Sistem Notifikasi; atau b. lisan. (2) Konsultasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Sistem Notifikasi yang berlaku secara mutatis mutandis dengan tata cara Notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 24 Peraturan Komisi ini. (3) Konsultasi lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan Pelaku Usaha untuk mendapatkan informasi awal dari Komisi atas rencana Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset. (4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan dalam proses Notifikasi sepanjang tidak ada perubahan dokumen pendukung, paling lama 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya surat keterangan atau penetapan Komisi.

Pasal 45

(1) Penilaian inisiatif dapat dilakukan berdasarkan: a. inisiatif Komisi; atau b. usulan dari pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi. (2) Penilaian inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat dugaan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang telah memenuhi ketentuan wajib Notifikasi, namun Pelaku Usaha tidak menyampaikan Notifikasi. (3) Dalam hal dugaan berdasarkan inisiatif Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan melalui Rapat Komisi. (4) Dalam hal dugaan berdasarkan usulan dari pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi dapat mengusulkan penilaian inisiatif kepada Rapat Komisi melalui pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum. (5) Penilaian inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari: a. Notifikasi sebelumnya yang terkait; b. informasi dari masyarakat; c. berita media massa; d. surat resmi dari instansi pemerintah; dan/atau e. sumber lain yang disetujui dalam Rapat Komisi. (6) Dalam hal Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menyetujui usulan penilaian inisiatif, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum memerintahkan pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi untuk memberitahukan kepada Pelaku Usaha agar menyampaikan Notifikasi. (7) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan Notifikasi, Komisi dapat memberitahukan ke instansi pemerintah terkait atau melalui media massa.

Pasal 46

(1) Komisi berwenang melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan Notifikasi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset, dalam hal: a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan Notifikasi dan telah melewati waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis; atau b. Pelaku Usaha menyampaikan Notifikasi namun telah melewati waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis. (2) Penyelidikan dugaan keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi melalui pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum dalam Rapat Komisi. (3) Penyelidikan dugaan keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. Notifikasi sebelumnya yang terkait; b. informasi dari masyarakat; c. berita media massa; d. surat resmi dari instansi pemerintah; dan/atau e. sumber lain yang disetujui dalam Rapat Komisi. (4) Dalam hal Rapat Komisi menyetujui usulan penyelidikan dugaan keterlambatan Notifikasi, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum: a. memerintahkan pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi untuk mengirimkan surat kepada Pelaku Usaha untuk menyampaikan Notifikasi, dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan Notifikasi; dan b. membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan Notifikasi. (5) Penghitungan Hari dugaan keterlambatan Notifikasi sebagai berikut: a. setelah 30 (tiga puluh) Hari tanggal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang memenuhi syarat wajib Notifikasi berlaku efektif secara yuridis sampai dengan tanggal dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan Notifikasi, dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan Notifikasi; atau b. setelah 30 (tiga puluh) Hari dari tanggal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang memenuhi syarat wajib Notifikasi berlaku efektif secara yuridis sampai dengan tanggal Notifikasi, dalam hal Pelaku Usaha menyampaikan Notifikasi melewati tanggal berlaku efektif secara yuridis. (6) Penyelidikan dugaan keterlambatan Notifikasi oleh Pelaku Usaha dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penanganan perkara Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 47

(1) Komisi berwenang melakukan penanganan perkara inisiatif dalam hal menemukan dugaan pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. perjanjian yang dilarang; b. kegiatan yang dilarang; dan/atau c. penyalahgunaan posisi dominan. (2) Penanganan perkara inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. konsultasi yang telah diterima oleh Komisi sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, proses Penilaian dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1130); b. Notifikasi yang telah diterima oleh Komisi sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, proses Penilaian dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1130); atau c. proses penilaian menyeluruh yang telah ditetapkan Komisi penilainya melalui Rapat Komisi sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1130).

Pasal 49

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1130), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2023 KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD AFIF HASBULLAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA