Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PERATURAN_KPPU No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG. 2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 3. Rapat Komisi adalah organ pengambil keputusan tertinggi yang dipimpin oleh ketua Komisi atau wakil ketua Komisi dan dihadiri oleh mayoritas anggota Komisi. 4. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, dan pelaku usaha menengah dengan pelaku usaha besar dan/atau yang melibatkan pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil dengan pelaku usaha menengah. 5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. 6. Laporan adalah informasi berisi keterangan yang lengkap dan jelas tentang dugaan telah terjadinya pemilikan dan/atau penguasaan oleh Pelaku Usaha besar atau menengah yang disampaikan kepada Komisi oleh pelapor. 7. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 8. Pelapor adalah setiap Orang yang menyampaikan Laporan kepada Komisi mengenai dugaan telah terjadinya pemilikan dan/atau penguasaan oleh pelaku usaha besar atau menengah. 9. Terlapor adalah Pelaku Usaha yang diduga melakukan pelanggaran UNDANG-UNDANG. 10. Klarifikasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan untuk memeriksa kelengkapan administrasi Laporan. 11. Pengawasan Kemitraan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan Kemitraan sesuai pola Kemitraan dengan berpedoman pada prinsip Kemitraan dan etika bisnis yang sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah sebagai bahan pemeriksaan. 13. Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Rapat Komisi terhadap laporan hasil pemeriksaan pendahuluan Kemitraan untuk dilanjutkan peringatan tertulis atau tidak perlu dilakukan peringatan tertulis. 14. Peringatan Tertulis adalah surat hasil dari Pemeriksaan Pendahuluan yang ditandatangani oleh ketua Komisi berupa perintah perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG kepada Terlapor. 15. Majelis Komisi adalah anggota Komisi yang bertugas untuk menyelesaikan suatu perkara. 16. Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Majelis Komisi untuk menerima dan menilai hasil pelaksanaan Peringatan Tertulis III, melakukan Musyawarah Majelis Komisi, dan membacakan Putusan. 17. Penetapan Komisi adalah hasil penilaian Rapat Komisi untuk menghentikan perkara kemitraan. 18. Putusan Komisi adalah hasil penilaian Majelis Komisi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran UNDANG-UNDANG dan penjatuhan sanksi administratif. 19. Investigator Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Investigator adalah pegawai Komisi yang bertugas untuk melakukan kegiatan Pengawasan Kemitraan, pembuktian dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG, Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan, dan pemantauan pelaksanaan Peringatan Tertulis. 20. Panitera adalah pegawai Komisi yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Majelis Komisi. 21. Tim Pemeriksa adalah tim yang terdiri atas Investigator untuk melakukan kegiatan Penyelidikan dan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan. 22. Tim Pemantau adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan untuk memantau pelaksanaan Peringatan Tertulis, menyusun laporan hasil pelaksanaan Peringatan Tertulis dan melakukan kegiatan Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan. 23. Saksi adalah Orang atau instansi terkait yang memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan dan/atau pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri, termasuk yang tidak ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri. 24. Ahli adalah seorang yang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan guna kepentingan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG. 25. Juru Bahasa adalah seorang yang memiliki kemampuan mengalihbahasakan dari bahasa asing/daerah/isyarat ke Bahasa INDONESIA dan dari Bahasa INDONESIA ke bahasa asing/daerah/isyarat secara simultan dan/atau konsekutif. 26. Kuasa Hukum adalah advokat atau orang perseorangan yang diberikan kewenangan oleh pihak-pihak untuk mendampingi atau mewakili dalam penanganan perkara. 27. Media Elektronik adalah seluruh fasilitas interaksi secara elektronik yang digunakan oleh Komisi, tidak terbatas pada telekonferensi visual dan surat elektronik. 28. Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam sektor kegiatannya. 29. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Komisi ini meliputi ketentuan: a. Pengawasan Kemitraan; b. alat bukti; c. pemanggilan, Juru Bahasa, dan Kuasa Hukum; d. jenis perkara; e. Penyelidikan; f. Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan; g. Peringatan Tertulis; h. Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan; dan i. Putusan Komisi.

Pasal 3

(1) Komisi melakukan Pengawasan Kemitraan yang dilakukan terhadap Kemitraan antara: a. Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha menengah; b. Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha besar; c. Pelaku Usaha kecil dan Pelaku Usaha menengah; d. Pelaku Usaha kecil dan Pelaku Usaha besar; dan e. Pelaku Usaha menengah dan Pelaku Usaha besar. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk badan hukum Koperasi. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan. (4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pola: a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. rantai pasok; dan g. bentuk kemitraan lain. (5) Bentuk kemitraan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g, dapat berupa: a. bagi hasil; b. kerja sama operasional; c. usaha patungan (joint venture); dan d. penyumberluaran (outsourcing).

Pasal 4

(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip Kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat. (2) Dalam melaksanakan Kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan berlaku hukum INDONESIA. (3) Kemitraan antara Pelaku Usaha mikro, Pelaku Usaha kecil, dan koperasi dengan Pelaku Usaha menengah dan Pelaku Usaha besar dilaksanakan dengan disertai bantuan dan penguatan oleh Pelaku Usaha besar.

Pasal 5

(1) Dalam melakukan Pengawasan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Komisi menugaskan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan. (2) Dalam melakukan Pengawasan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan berkoordinasi dengan Instansi Terkait. (3) Koordinasi dengan Instansi Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melalui: a. rapat; b. surat pemberitahuan; c. pertukaran data dan/atau informasi; d. pengawasan lapangan; dan/atau e. pembentukan satuan tugas. (4) Pengawasan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan Media Elektronik. (5) Jangka waktu Pengawasan Kemitraan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 6

(1) Hasil Pengawasan Kemitraan dituangkan dalam laporan Pengawasan Kemitraan yang paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. uraian pengawasan; c. simpulan; dan d. rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa tindak lanjut: a. kepada Instansi Terkait; atau b. ke tahap perkara inisiatif. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan dalam Rapat Komisi.

Pasal 7

Jenis alat bukti dalam penanganan perkara Kemitraan berupa: a. keterangan Saksi; b. keterangan Ahli; c. surat dan/atau dokumen; d. petunjuk; dan e. keterangan Terlapor.

Pasal 8

(1) Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan keterangan yang: a. disampaikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Saksi; b. disampaikan di bawah sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya atau berjanji; c. disampaikan secara lisan dalam Penyelidikan dan/atau pemeriksaan; d. disampaikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; e. disampaikan tidak di bawah tekanan; dan f. disampaikan oleh Saksi yang cakap hukum. (2) Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Media Elektronik. (3) Dalam memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Saksi tidak dapat mewakilkan kepada Kuasa Hukum.

Pasal 9

(1) Orang yang dapat didengar keterangannya sebagai Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tanpa disumpah merupakan: a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terlapor; b. istri atau suami dari Terlapor; c. mantan istri atau mantan suami dari Terlapor; atau d. anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah. (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk.

Pasal 10

(1) Dalam hal Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan badan usaha, keterangan Saksi disampaikan oleh pengurus perusahaan. (2) Pengurus perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh karyawan. (3) Dalam hal karyawan yang mendampingi pengurus perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memberikan keterangan, keterangan karyawan tersebut disampaikan melalui pengurus perusahaan dan dicatat sebagai keterangan pengurus perusahaan.

Pasal 11

(1) Dalam hal Saksi merupakan Instansi Terkait, keterangan diberikan oleh pejabat dari Instansi Terkait. (2) Dalam pemberian keterangan, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh pegawai. (3) Dalam hal diperlukan, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan pegawai yang berkompeten memberikan keterangan. (4) Pegawai yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan surat tugas.

Pasal 12

Orang yang telah didengar keterangannya sebagai Terlapor tidak dapat didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara yang sama.

Pasal 13

(1) Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan keterangan yang: a. disampaikan berdasarkan keahlian dan/atau pengalamannya; b. disampaikan dibawah sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya atau berjanji; c. disampaikan secara lisan dalam tahap Penyelidikan dan/atau pemeriksaan; d. disampaikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; dan e. disampaikan tidak dibawah tekanan. (2) Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat disampaikan secara tertulis. (3) Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung dan/atau melalui Media Elektronik. (4) Dalam hal keterangan Ahli disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keterangan tersebut dikategorikan sebagai alat bukti dokumen.

Pasal 14

Orang yang dapat memberikan keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki disiplin ilmu sesuai dengan perkara; b. memiliki sertifikat keahlian; dan/atau c. memiliki pengalaman yang sesuai dengan keahliannya.

Pasal 15

Seseorang yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai Ahli merupakan: a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terlapor; b. istri atau suami dari Terlapor; c. mantan istri atau mantan suami dari Terlapor; d. orang yang memiliki riwayat penyakit sakit ingatan; e. orang yang pernah memberikan keterangan sebagai Saksi dalam perkara yang sama; f. orang yang sedang atau pernah menjadi Kuasa Hukum dalam perkara yang sama; atau g. orang yang pernah menjadi Juru Bahasa dalam perkara yang sama.

Pasal 16

(1) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari: a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya; b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya; c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; d. dokumen yang memuat informasi terkait pelaksanaan kemitraan; e. keterangan yang disampaikan oleh Saksi tanpa disumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); f. keterangan secara tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi atau Ahli; g. informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya; dan/atau h. surat atau dokumen lain yang tidak termasuk surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g yang ada kaitannya dengan perkara. (2) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Bahasa INDONESIA. (3) Dalam hal surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa asing/daerah, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah dengan tetap melampirkan dokumen aslinya. (4) Surat dan/atau dokumen yang diajukan sebagai alat bukti harus sudah melunasi bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kesesuaian perbuatan, kejadian, keterangan, atau data-data yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG. (2) Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bukti ekonomi dan/atau bukti komunikasi yang diyakini kebenarannya. (3) Bukti ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggunaan dalil ilmu ekonomi yang ditunjang oleh metode pengolahan data kuantitatif dan/atau kualitatif serta hasil analisis. (4) Bukti komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pertemuan atau komunikasi antar pihak dengan atau tanpa menjelaskan substansi pertemuan atau komunikasi tersebut.

Pasal 18

(1) Keterangan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dapat berupa pengakuan atas kegiatan atau perjanjian yang diduga melanggar UNDANG-UNDANG yang dilakukannya yang dinyatakan pada tahap pemeriksaan. (2) Terlapor dalam memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didampingi oleh Kuasa Hukum. (3) Keterangan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Media Elektronik.

Pasal 19

(1) Dalam hal Terlapor merupakan badan usaha, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. keterangan Terlapor wajib disampaikan oleh pengurus perusahaan; b. pengurus perusahaan dapat didampingi oleh karyawan; dan c. keterangan yang diberikan oleh karyawan yang mendampingi pengurus perusahaan merupakan keterangan pengurus perusahaan. (2) Keterangan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diwakilkan kepada Kuasa Hukum.

Pasal 20

(1) Permintaan keterangan terhadap Saksi, Ahli, dan Terlapor dalam proses Penyelidikan dan/atau pemeriksaan dilakukan berdasarkan panggilan yang patut. (2) Panggilan yang patut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria sebagai berikut: a. surat panggilan diterima paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal Penyelidikan dan/atau pemeriksaan; b. pihak yang dipanggil menyatakan bersedia memberikan keterangan meskipun surat panggilan diterima kurang dari 3 (tiga) Hari sebelum tanggal Penyelidikan dan/atau pemeriksaan; c. panggilan lisan yang disepakati berdasarkan berita acara Penyelidikan dan/atau berita acara pemeriksaan sebelumnya; dan/atau d. persetujuan pihak yang diperiksa untuk memberikan keterangan pada saat Penyelidikan lapangan dan/atau pemantauan setempat. (3) Dalam kondisi perlu dan mendesak, permintaan keterangan terhadap Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung dan segera disampaikan surat panggilan. (4) Kondisi perlu dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa inisiatif Saksi untuk memberikan keterangan.

Pasal 21

(1) Surat panggilan yang patut dalam proses Penyelidikan dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. nama pemanggil; b. nomor dan tanggal surat panggilan; c. nama pihak yang dipanggil; d. alamat pihak yang dipanggil; e. status pihak yang dipanggil; f. alasan pemanggilan; g. tempat pemanggilan; h. waktu pemanggilan; dan i. tanda tangan pemanggil. (2) Dalam hal Saksi, Ahli, atau Terlapor tidak berada di alamat yang dituju, surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kantor kepala desa/kelurahan, ketua RT/RW, kantor perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun, dan/atau kantor pengelola gedung. (3) Dalam hal Saksi, Ahli, atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipanggil berdomisili di luar negeri, surat panggilan ditembuskan kepada otoritas persaingan usaha negara tempat kedudukan Pelaku Usaha melalui perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (4) Dalam hal INDONESIA telah meratifikasi perjanjian internasional, pemanggilan Saksi, Ahli, atau Terlapor dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Media Elektronik.

Pasal 22

(1) Permintaan keterangan terhadap Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor yang tidak menguasai Bahasa INDONESIA dibantu oleh Juru Bahasa. (2) Bantuan Juru Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permintaan Terlapor dan/atau Investigator. (3) Biaya yang dikeluarkan untuk Juru Bahasa yang berdasarkan permintaan Investigator dibebankan kepada negara. (4) Biaya yang dikeluarkan untuk Juru Bahasa berdasarkan permintaan Terlapor dibebankan kepada Terlapor. (5) Juru Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diambil sumpah sesuai agama dan kepercayaannya atau berjanji. (6) Juru Bahasa membantu pengambilan sumpah atau janji bagi Saksi atau Ahli yang tidak menguasai Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 23

(1) Kuasa Hukum mendampingi atau mewakili Saksi, Pelapor dan/atau Terlapor, dalam setiap tahapan pengawasan dan penanganan perkara Kemitraan. (2) Kuasa Hukum yang mendampingi atau mewakili Saksi, Pelapor dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan surat kuasa khusus dari Pelapor, Terlapor atau Saksi. (3) Dalam hal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan advokat, Kuasa Hukum tersebut wajib menunjukkan dan menyampaikan surat kuasa asli, bukti sumpah, dan kartu advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan advokat, Kuasa Hukum tersebut wajib menunjukkan dan menyampaikan surat kuasa asli dan identitas pegawai. (5) Dalam permintaan keterangan, Pelapor, Terlapor, atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta nasihat dari Kuasa Hukum.

Pasal 24

(1) Penanganan dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG dapat dilakukan penggabungan dalam hal: a. terdapat lebih dari 1 (satu) Laporan terhadap hal yang sama; dan/atau b. antara satu dugaan pelanggaran dengan dugaan pelanggaran lainnya saling terkait satu sama lain. (2) Penggabungan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan untuk disampaikan dan disetujui dalam Rapat Komisi.

Pasal 25

Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG, Komisi melakukan penanganan perkara yang bersumber dari: a. Laporan; dan b. inisiatif Komisi.

Pasal 26

(1) Pelapor menyampaikan Laporan terkait adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG kepada ketua Komisi. (2) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa INDONESIA dan paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor; b. identitas Terlapor; c. identitas mitra Terlapor; d. pola Kemitraan dan obyek Kemitraan; e. uraian secara jelas mengenai dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG berupa dugaan atas memiliki dan/atau menguasai; f. 1 (satu) alat bukti dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan g. tanda tangan Pelapor. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dicabut oleh Pelapor. (4) Identitas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dirahasiakan oleh Komisi.

Pasal 27

(1) Laporan terkait adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat disampaikan: a. secara langsung; atau b. melalui Media Elektronik. (2) Laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui: a. kantor pusat Komisi; atau b. kantor wilayah Komisi di daerah.

Pasal 28

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditindaklanjuti oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan. (2) Unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan membentuk satuan tugas untuk melakukan Klarifikasi. (3) Satuan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan Klarifikasi Laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan paling lama 14 (empat belas) Hari. (5) Klarifikasi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup. (6) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan Klarifikasi Laporan berupa: a. memeriksa kelengkapan administrasi Laporan; b. memeriksa kebenaran identitas Pelapor; c. memeriksa kebenaran identitas Terlapor; d. memeriksa kebenaran identitas Mitra Terlapor; dan e. menilai kompetensi absolut terhadap Laporan. (7) Hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan hasil Klarifikasi Kemitraan yang paling sedikit memuat: a. kelengkapan administrasi laporan; b. identitas Pelapor, Terlapor; dan Mitra Terlapor; c. pola Kemitraan dan obyek Kemitraan; d. kejelasan dugaan pasal UNDANG-UNDANG yang dilanggar; e. uraian kesesuaian alat bukti dengan dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG berupa dugaan atas memiliki atau menguasai; f. penilaian kesesuaian Laporan dengan kewenangan Komisi; dan g. simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan. (8) Satuan tugas menyampaikan laporan hasil Klarifikasi Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan.

Pasal 29

(1) Pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan melakukan pemeriksaan administratif terhadap laporan hasil Klarifikasi Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7) dan melaporkan dalam Rapat Komisi. (2) Dalam hal laporan hasil Klarifikasi Kemitraan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7), Rapat Komisi MEMUTUSKAN Laporan dilanjutkan ke tahap Penyelidikan. (3) Dalam hal laporan hasil Klarifikasi Kemitraan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7), Rapat Komisi MEMUTUSKAN Laporan dihentikan.

Pasal 30

(1) Penanganan laporan hasil Klarifikasi Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada Pelapor dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan Rapat Komisi. (2) Unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat penghentian penanganan Laporan.

Pasal 31

(1) Terhadap Laporan yang dihentikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Pelapor dapat mengajukan kembali Laporan kepada Komisi. (2) Pengajuan kembali Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelapor dengan menyampaikan Laporan baru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

Pasal 32

(1) Komisi berdasarkan data dan/atau informasi adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG dapat melakukan inisiatif. (2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari: a. hasil pengawasan; b. hasil kajian; c. temuan dalam proses pemeriksaan; d. hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi; e. hasil koordinasi dengan Instansi Terkait; f. laporan yang tidak lengkap; dan/atau g. berita di media. (3) Inisiatif Komisi dilaksanakan setelah diputuskan dalam Rapat Komisi.

Pasal 33

(1) Inisiatif Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) ditindaklanjuti oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan. (2) Unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan membentuk satuan tugas untuk melakukan analisis terhadap data dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG. (3) Analisis terhadap data dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identifikasi Pelaku Usaha dan pihak yang terkait; b. identifikasi pola Kemitraan; c. penilaian kewenangan Komisi; dan d. konstruksi perilaku pelanggaran UNDANG-UNDANG. (4) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan inisiatif berupa: a. mengundang dan meminta keterangan pihak yang diduga mengetahui dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; b. meminta dan mengumpulkan surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; c. melakukan pemeriksaan setempat; d. melakukan verifikasi dan validasi terhadap surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan e. menganalisis surat dan/atau dokumen, data, keterangan, informasi, dan/atau hasil pemeriksaan setempat tentang dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG. (5) Kegiatan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui Media Elektronik. (6) Kegiatan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tertutup. (7) Jangka waktu Inisiatif dilakukan paling lama 60 (enam puluh) Hari. (8) Jangka waktu Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diperpanjang dengan masing-masing perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (9) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani kemitraan.

Pasal 34

(1) Hasil analisis terhadap data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dituangkan dalam laporan hasil inisiatif. (2) Laporan hasil inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. identitas mitra Terlapor; c. pola Kemitraan dan obyek Kemitraan; d. kejelasan dugaan pasal UNDANG-UNDANG yang dilanggar; e. uraian kesesuaian alat bukti dengan dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG berupa dugaan atas memiliki atau menguasai; dan f. simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan. (3) Satuan tugas menyampaikan laporan hasil inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan.

Pasal 35

(1) Pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan melakukan pemeriksaan administratif terhadap laporan hasil inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan melaporkan dalam Rapat Komisi. (2) Dalam hal laporan hasil inisiatif memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Rapat Komisi MEMUTUSKAN inisiatif Komisi dilanjutkan ke tahap Penyelidikan. (3) Dalam hal laporan hasil inisiatif tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Rapat Komisi MEMUTUSKAN inisiatif Komisi dihentikan.

Pasal 36

(1) Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG dilakukan oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan. (2) Dalam melaksanakan Penyelidikan, pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan membentuk Tim Pemeriksa. (3) Tim Pemeriksa melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak Laporan diterima Tim Pemeriksa. (4) Jangka waktu Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang dengan masing-masing perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari. (5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan. (6) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertutup.

Pasal 37

Dalam melakukan Penyelidikan, Tim Pemeriksa dapat melakukan kegiatan sebagai berikut: a. memanggil dan menghadirkan Terlapor untuk dimintai keterangan; b. memanggil dan menghadirkan Saksi untuk dimintai keterangan; c. memanggil dan menghadirkan Ahli untuk dimintai keterangan; d. mendapatkan perjanjian, surat, dan/atau dokumen yang terkait dengan perkara; e. melakukan pemeriksaan setempat; dan/atau f. melakukan analisis terhadap keterangan- keterangan, perjanjian, surat, dan/atau dokumen serta hasil pemeriksaan setempat.

Pasal 38

(1) Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor yang dipanggil secara langsung atau melalui Media Elektronik wajib hadir untuk memberikan keterangan yang dicatat dalam berita acara. (2) Saksi dan/atau Ahli diambil sumpah atau janji menurut agamanya dengan dipandu oleh koordinator atau salah satu anggota dari Tim Pemeriksa. (3) Tim Pemeriksa membuat berita acara atas kegiatan permintaan keterangan terhadap Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor dalam tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor bersama dengan Tim Pemeriksa. (5) Saksi dan/atau Terlapor wajib menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diperlukan dalam Penyelidikan kepada Tim Pemeriksa.

Pasal 39

(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) menyusun simpulan hasil Penyelidikan dalam bentuk laporan hasil Penyelidikan Kemitraan. (2) Laporan hasil Penyelidikan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli; b. uraian dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; c. uraian 2 (dua) alat bukti; d. analisis pemenuhan unsur dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; e. simpulan hasil Penyelidikan Kemitraan tentang ada atau tidak ada dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan f. rekomendasi perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan. (3) Tim Pemeriksa menyampaikan laporan hasil Penyelidikan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan kemitraan.

Pasal 40

(1) Pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan menyampaikan laporan hasil Penyelidikan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dalam Rapat Komisi. (2) Berdasarkan laporan hasil Penyelidikan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rapat Komisi MEMUTUSKAN ada atau tidak ada dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG. (3) Dalam hal Rapat Komisi MEMUTUSKAN adanya ada dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG, Penyelidikan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan. (4) Dalam hal Rapat Komisi MEMUTUSKAN tidak ada dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG, Penyelidikan dihentikan dan dicatat dalam daftar penghentian Penyelidikan. (5) Penghentian Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa surat yang ditandangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan kemitraan. (6) Dalam hal Penyelidikan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), unit kerja yang menangani pengawasan kemitraan memberitahukan penghentian Penyelidikan kepada Pelapor dan/atau Terlapor. (7) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara langsung atau melalui Media Elektronik.

Pasal 41

(1) Dalam hal Rapat Komisi MEMUTUSKAN adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan menugaskan Tim Pemeriksa menyusun laporan dugaan pelanggaran kemitraan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (2) Laporan dugaan pelanggaran Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. uraian dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; c. analisis pembuktian unsur dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; d. kesimpulan dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan e. rekomendasi perbaikan pelaksanaan Kemitraan.

Pasal 42

(1) Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan. (2) Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyampaian laporan dugaan pelanggaran kemitraan oleh Tim Pemeriksa kepada Terlapor; b. penyampaian tanggapan oleh Terlapor atas laporan dugaan pelanggaran kemitraan kepada Tim Pemeriksa; dan c. penyusunan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan Kemitraan. (3) Penyampaian laporan dugaan pelanggaran kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan penyampaian tanggapan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara langsung atau melalui Media Elektronik. (4) Terlapor dapat menyampaikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran Kemitraan kepada Terlapor.

Pasal 43

Tanggapan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dapat berupa: a. bantahan terhadap laporan dugaan pelanggaran Kemitraan dengan melampirkan alat bukti; atau b. pengakuan dan pernyataan menerima seluruh dugaan pelanggaran dalam laporan dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG dan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi perbaikan pelaksanaan Kemitraan dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 44

(1) Berdasarkan Pasal 43, Tim Pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (2) Dalam menyusun laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pemeriksa mendasarkan pada tanggapan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (3) Laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam Rapat Komisi oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan.

Pasal 45

(1) Dalam hal Rapat Komisi MEMUTUSKAN laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) tidak ada dugaan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG, Rapat Komisi MEMUTUSKAN penghentian pemeriksaan. (2) Dalam hal Rapat Komisi MEMUTUSKAN laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) ada dugaan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG, Rapat Komisi MEMUTUSKAN melanjutkan perkara ke tahap Peringatan Tertulis.

Pasal 46

(1) Dalam hal Rapat Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) MEMUTUSKAN melanjutkan ke tahap Peringatan Tertulis, unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan membentuk Tim Pemantau. (2) Tim Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. menyusun Peringatan Tertulis; b. memantau pelaksanaan Peringatan Tertulis; dan c. melaporkan hasil pemantauan Peringatan Tertulis kepada pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan.

Pasal 47

(1) Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali. (2) Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Peringatan Tertulis I; b. Peringatan Tertulis II; dan c. Peringatan Tertulis III. (3) Peringatan Tertulis I paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. uraian pelanggaran UNDANG-UNDANG; c. perintah perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan d. jangka waktu pelaksanaan perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG. (4) Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. uraian pelanggaran UNDANG-UNDANG; c. perintah perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG; d. pelaksanaan perintah perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan e. jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG. (5) Terlapor wajib melaksanakan seluruh perintah perbaikan pelanggaran dalam jangka waktu yang ditentukan. (6) Jangka waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Rapat Komisi. (7) Jangka waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Rapat Komisi. (8) Jangka waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Rapat Komisi.

Pasal 48

(1) Terlapor dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu Peringatan Tertulis sebanyak 1 (satu) kali. (2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu Peringatan Tertulis. (3) Perpanjangan jangka waktu Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal: a. Terlapor menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan Peringatan Tertulis; b. karakteristik sektor tertentu dan pola Kemitraan yang bersifat kompleks; c. usulan perpanjangan jangka waktu yang diajukan oleh Terlapor disertai dengan alasan yang rasional; dan/atau d. terjadinya keadaan kahar dalam pelaksanaan Peringatan Tertulis.

Pasal 49

(1) Sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perintah perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG, Terlapor wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Peringatan Tertulis kepada Tim Pemantau. (2) Dalam hal Terlapor telah melaksanakan sebagian perintah perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG, Terlapor dapat mengajukan penambahan jangka waktu pelaksanaan perbaikan dalam laporan pelaksanaan perintah perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG.

Pasal 50

(1) Tim Pemantau melakukan pemantauan pelaksanaan Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b secara berkala dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pemantau dapat: a. memanggil dan meminta keterangan Terlapor dan/atau mitra Terlapor; b. memanggil dan meminta keterangan Saksi, Ahli dan/atau pihak-pihak terkait; dan/atau c. melakukan pemeriksaan lapangan. (3) Hasil pemantauan pelaksanaan Peringatan Tertulis disusun dalam laporan hasil pemantauan Peringatan Tertulis. (4) Laporan hasil pemantauan Peringatan Tertulis paling sedikit memuat unsur: a. identitas Terlapor; b. uraian pelanggaran UNDANG-UNDANG; c. perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis; d. uraian pelaksanaan Peringatan Tertulis; dan e. kesimpulan dan rekomendasi. f. nama dan tanda tangan Tim Pemantau. (5) Tim Pemantau menyampaikan laporan hasil pemantauan Peringatan Tertulis kepada Rapat Komisi. (6) Terhadap laporan hasil pemantauan Peringatan Tertulis dan laporan pelaksanaan Peringatan Tertulis, Rapat Komisi: a. MEMUTUSKAN telah dilaksanakan atau belum dilaksanakannya perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis; b. menyetujui penambahan jangka waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis; c. memberikan Peringatan Tertulis II dan/atau Peringatan Tertulis III kepada Terlapor; d. menyusun simpulan hasil Peringatan Tertulis dan menghentikan perkara melalui Penetapan Komisi; dan/atau e. menyusun simpulan hasil Peringatan Tertulis dan membentuk Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan. (7) Penetapan Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dan pembentukan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e ditetapkan dengan keputusan Komisi.

Pasal 51

(1) Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan dan/atau laporan hasil pemantauan Peringatan Tertulis, Rapat Komisi MENETAPKAN penghentian perkara dalam Penetapan Komisi. (2) Penetapan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. uraian pelanggaran UNDANG-UNDANG; c. perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis; d. uraian pelaksanaan Peringatan Tertulis; e. amar Penetapan; f. hari dan tanggal pengambilan Penetapan; dan g. tanda tangan ketua Komisi.

Pasal 52

(1) Dalam hal Peringatan Tertulis III tidak dilaksanakan sebagian atau seluruhnya, perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan. (2) Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan; dan b. Musyawarah Majelis Komisi.

Pasal 53

(1) Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (6) huruf e berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Komisi. (2) Susunan keanggotaan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua Majelis Komisi merangkap anggota Majelis Komisi; dan b. 2 (dua) orang anggota Majelis Komisi.

Pasal 54

Dalam rangka pelaksanaan sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menugaskan: a. Investigator; dan b. Panitera untuk membantu Majelis Komisi berdasarkan usulan pimpinan unit kerja yang menangani kepaniteraan.

Pasal 55

(1) Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 menentukan jadwal dan tempat sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan. (2) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit 1 (satu) orang anggota Majelis Komisi. (3) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA. (4) Seluruh surat dan/atau dokumen yang disampaikan dalam sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Majelis Komisi dalam bentuk dokumen cetak dan Dokumen Elektronik. (5) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara persidangan yang ditandatangani oleh Majelis Komisi dan Panitera. (6) Para pihak wajib mematuhi tata tertib sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.

Pasal 56

(1) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan dengan menggunakan Media Elektronik. (2) Dalam hal Terlapor dan/atau Saksi yang diperiksa dalam sidang Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh Kuasa Hukum yang tidak berada di lokasi yang sama, Kuasa Hukum dapat turut serta dalam persidangan dengan menggunakan Media Elektronik.

Pasal 57

(1) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dihadiri oleh Investigator dan Terlapor. (2) Agenda Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembacaan laporan hasil Peringatan Tertulis; b. penyampaian laporan hasil Peringatan Tertulis; dan c. pemeriksaan alat bukti tidak dilaksanakannya Peringatan Tertulis III. (3) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

Pasal 58

(1) Majelis Komisi membuka sidang dan menyatakan sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) terbuka untuk umum. (2) Majelis Komisi dapat menyatakan sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tertutup untuk umum atas permintaan Terlapor dan/atau Investigator dalam rangka pemeriksaan alat bukti yang bersifat rahasia.

Pasal 59

(1) Majelis Komisi melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan MEMUTUSKAN perkara berdasarkan laporan hasil Peringatan Tertulis III. (2) Hasil Musyawarah Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Putusan Komisi. (3) Majelis Komisi dalam melakukan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Panitera. (4) Musyawarah Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah berakhirnya Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.

Pasal 60

(1) Dalam hal musyawarah Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 tidak mencapai mufakat, Putusan Komisi ditentukan dengan suara terbanyak. (2) Dalam hal Putusan Komisi yang ditentukan dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapat berbeda dan/atau alasan berbeda, dinyatakan sebelum amar putusan.

Pasal 61

(1) Putusan Komisi dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah berakhirnya Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan. (2) Majelis Komisi memberitahukan kepada Terlapor mengenai waktu dan tempat pembacaan Putusan Komisi secara langsung atau melalui Media Elektronik.

Pasal 62

(1) Putusan Komisi paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. uraian dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; c. pertimbangan pelaksanaan Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, dan Peringatan Tertulis III; d. analisis penerapan pasal yang dilanggar; e. pendapat berbeda dan/atau alasan apabila ada; f. amar Putusan; g. hari dan tanggal pengambilan Putusan; h. hari dan tanggal pembacaan Putusan; i. nama Ketua dan anggota Majelis Komisi yang memutus; dan j. nama Panitera. (2) Amar Putusan Komisi dapat berupa: a. telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran UNDANG-UNDANG; b. perintah untuk membayar denda; dan/atau c. perintah kepada instansi berwenang pemberi izin untuk pencabutan izin usaha. (3) Putusan Komisi ditandatangani oleh Majelis Komisi dan Panitera. (4) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.

Pasal 63

(1) Panitera menyampaikan petikan dan salinan Putusan Komisi kepada Terlapor atau Kuasa Hukum Terlapor paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah Majelis Komisi membacakan Putusan Komisi. (2) Petikan dan salinan Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung atau melalui Media Elektronik. (3) Panitera mencatat penyampaian petikan dan salinan Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam berita acara. (4) Petikan dan salinan Putusan Komisi yang disampaikan dengan menggunakan media Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara hukum memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. (5) Salinan Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik melalui laman Komisi.

Pasal 64

(1) Terlapor wajib melaksanakan Putusan Komisi dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Komisi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Terlapor atau Kuasa Hukum Terlapor menerima petikan dan Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan setelah salinan Putusan Komisi diumumkan kepada publik melalui laman Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5). (2) Dalam hal Terlapor tidak melaksanakan atau belum melaksanakan sebagian Putusan Komisi dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi dapat melakukan tindakan berupa: a. pemberitahuan tertulis pelaksanaan putusan kepada Terlapor; b. pengumuman di media cetak maupun elektronik bahwa putusan Komisi belum dilaksanakan oleh Terlapor; c. permohonan bantuan kepada instansi pemerintah; d. mengajukan pemohonan eksekusi kepada Pengadilan Niaga dalam hal putusan tidak dilakukan secara sukarela; dan/atau e. melakukan upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan tahap I yang sedang berjalan dilanjutkan sebagai Penyelidikan berdasarkan Peraturan Komisi ini; b. Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan tahap II yang sedang berjalan dilanjutkan sebagai Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan berdasarkan Peraturan Komisi ini; c. Peringatan Tertulis yang sedang berjalan dilanjutkan sebagai Peringatan Tertulis berdasarkan Peraturan Komisi ini; atau d. Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dan Musyawarah Majelis Komisi yang sedang berjalan tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1212), sampai dengan dibacakannya Putusan Komisi.

Pasal 66

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1212), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 67

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA, Œ MUHAMMAD FANSHURULLAH ASA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж