Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Rapat Komisi adalah organ pengambil keputusan tertinggi yang dipimpin oleh ketua Komisi, wakil ketua Komisi, atau anggota Komisi yang ditunjuk untuk memimpin rapat dan dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah seluruh anggota Komisi.
Pasal 2
Komisi mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi;
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan/atau publikasi;
g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat;
dan
h. melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan, sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai Komisi.
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi:
a. penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan;
b. pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan; dan
c. pelaksanaan administratif.
(2) Penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, anggota Komisi memiliki kedudukan yang setara.
(2) Anggota Komisi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara kolektif kolegial.
(3) Dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis dan mendasar, anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan mekanisme Rapat Komisi.
Pasal 5
(1) Susunan keanggotaan Komisi terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota; dan
c. minimal 7 (tujuh) orang anggota Komisi.
(2) Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
(3) Wakil ketua mempunyai tugas dan fungsi membantu ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
(4) Ketua dan wakil ketua Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Rapat Komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau suara terbanyak.
(5) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ketua dan wakil ketua berwenang:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Komisi;
b. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada anggota Komisi berdasarkan hasil Rapat Komisi;
c. memimpin rapat di Komisi;
d. memberikan perintah dan instruksi kepada Sekretaris Jenderal Komisi dalam bidang pelayanan teknis operasional dan administratif untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi sesuai dengan hasil Rapat Komisi;
e. berkomunikasi dan bekerja sama dengan pihak luar; dan
f. memberikan otorisasi atas dokumen resmi Komisi.
(2) Dalam hal ketua dan wakil ketua berhalangan memimpin Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Rapat Komisi dipimpin oleh anggota Komisi melalui penunjukan secara tertulis atau lisan.
Pasal 7
Anggota Komisi mempunyai tugas:
a. menghadiri dan berpartisipasi dalam Rapat Komisi dan/atau kegiatan lain di lingkungan Komisi;
b. bersama-sama merumuskan dan menaati keputusan yang bersifat strategis dan mendasar yang telah disepakati dalam Rapat Komisi; dan
c. melaksanakan penugasan sesuai dengan keputusan dalam Rapat Komisi.
Pasal 8
(1) Komisi pengarah bidang dipilih dari dan oleh anggota Komisi melalui Rapat Komisi yang di pimpin oleh ketua atau wakil ketua Komisi.
(2) Komisi pengarah bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Komisi Pengarah Bidang Administrasi dan Hukum, Data, dan Informasi;
b. Komisi Pengarah Bidang Pencegahan dan Inspektorat; dan
c. Komisi Pengarah Bidang Penegakan Hukum dan Kemitraan.
(3) Komisi pengarah bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyupervisi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan bidang masing- masing dan melaporkan dalam Rapat Komisi.
(4) Komisi pengarah bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a. menugaskan bidang terkait untuk melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memimpin rapat pengarahan bidang di Komisi; dan
c. memberikan perintah dan instruksi kepada bidang teknis operasional dan administratif untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi sesuai dengan hasil Rapat Komisi.
Pasal 9
Setiap anggota Komisi berhak:
a. menyampaikan usulan dan pendapat dalam Rapat Komisi;
b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Rapat Komisi;
c. memilih dan dipilih sebagai ketua dan wakil ketua Komisi;
d. memperoleh gaji, honorarium, dan pendapatan lain serta hak dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh fasilitas protokoler dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. memperoleh cuti berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh ketua Komisi.
Pasal 10
Setiap anggota Komisi wajib:
a. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjunjung tinggi etika jabatan; dan
e. melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Pasal 11
(1) Rapat perdana Komisi periode tertentu dilakukan untuk memilih ketua dan wakil ketua Komisi yang dipimpin oleh 1 (satu) anggota Komisi yang berusia paling tinggi dan 1 (satu) anggota Komisi yang berusia paling rendah dan dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah seluruh anggota Komisi.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi diberitahukan melalui undangan dengan agenda pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi.
(3) Agenda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Komisi terlebih dahulu untuk selanjutnya dilakukan pemilihan wakil ketua Komisi.
Pasal 12
Dalam hal jumlah anggota Komisi yang hadir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Rapat Komisi ditunda untuk waktu paling lama 1 (satu) jam.
Pasal 13
Masing-masing anggota Komisi memiliki 1 (satu) hak suara.
Pasal 14
Ketua dan wakil ketua Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi yang mengikuti Rapat Komisi dan menyatakan kesediaannya untuk dipilih sebagai ketua dan wakil ketua Komisi.
Pasal 15
Pencalonan ketua Komisi dan wakil ketua Komisi dilakukan secara tertutup.
Pasal 16
(1) Calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi diajukan oleh anggota Komisi.
(2) Masing-masing anggota Komisi mengajukan 1 (satu) nama anggota Komisi.
(3) Calon anggota Komisi yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersedia:
a. dicalonkan sebagai ketua Komisi dan wakil ketua Komisi; dan
b. membuat pernyataan kesanggupan menjalankan amanat anggota Komisi yang disepakati dalam Rapat Komisi.
(4) Anggota Komisi yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bersedia menjadi calon ketua atau wakil ketua Komisi masuk dalam daftar calon.
Pasal 17
(1) Pemilihan ketua Komisi dan wakil ketua Komisi dilakukan melalui musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup.
Pasal 18
Pemungutan suara secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan cara masing- masing anggota Komisi yang hadir menuliskan 1 (satu) nama calon ketua Komisi dan calon wakil ketua Komisi dalam 1 (satu) lembar kertas suara.
Pasal 19
Calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi yang terpilih melalui ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan sebagai ketua Komisi dan wakil ketua Komisi.
Pasal 20
(1) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama, pemilihan calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi diulang kembali.
(2) Calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi yang berhak mengikuti pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama.
Pasal 21
Dalam hal calon ketua Komisi atau wakil ketua Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) tetap memperoleh jumlah suara terbanyak dalam jumlah yang sama pada pemilihan ulang, pemilihan ketua Komisi atau wakil ketua Komisi dilakukan secara musyawarah.
Pasal 22
Masa jabatan ketua Komisi dan wakil ketua Komisi ditetapkan untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Pasal 23
Kode etik dan pedoman perilaku anggota Komisi berlandaskan asas umum penyelenggaraan negara dan sumpah jabatan anggota Komisi.
Pasal 24
Kode etik dan pedoman perilaku anggota Komisi bertujuan untuk:
a. menjadi acuan bagi anggota Komisi dalam bersikap dan bertindak guna menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat anggota Komisi; dan
b. meningkatkan integritas dan profesionalitas anggota Komisi.
Pasal 25
(1) Angota Komisi memegang teguh nilai dasar yang meliputi:
a. beriman dan bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa;
b. memegang teguh ideologi Pancasila;
c. setia dan mempertahankan Undang–Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
d. mengabdi kepada negara dan rakyat INDONESIA;
e. jujur;
f. adil;
g. berani dan tegas;
h. integritas;
i. independen;
j. profesional; dan
k. bertanggung jawab.
(2) Nilai dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk sikap, tindakan, perilaku, dan ucapan anggota Komisi.
Pasal 26
(1) Kode etik dan pedoman perilaku bagi anggota Komisi dalam menjalankan tugas meliputi:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan internal Komisi;
b. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan/atau partai politik;
c. tidak terafiliasi dengan badan usaha;
d. menjaga nama baik, kehormatan, dan kredibilltas Komisi;
e. bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil;
f. bersikap netral dan bebas dari pengaruh pihak manapun; dan
g. menjaga kerahasiaan informasi dan/atau dokumen yang dinyatakan Komisi sebagai rahasia.
(2) Kode etik dan pedoman perilaku bagi anggota Komisi dalam menangani perkara meliputi:
a. melaksanakan tugas dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan;
b. menjalankan tugas wajib terbebas dari pengaruh keluarga dan pihak lain;
c. menghindarkan diri dari sikap memihak, baik di dalam maupun di luar persidangan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat;
d. memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pihak berperkara dalam setiap tahap pemeriksaan di Komisi;
e. memastikan sikap, tingkah laku, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar persidangan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan;
f. wajib menghindari keadaan yang dapat menimbulkan prasangka negatif;
g. menghindarkan diri untuk mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu berlangsungnya proses persidangan yang adil, independen, dan tidak memihak;
h. menjalankan persidangan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman, atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun; dan
i. menghindarkan diri untuk mengadili suatu perkara dalam hal memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan sedarah/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan lain yang beralasan patut diduga mengandung konflik kepentingan.
(3) Dalam hal anggota Komisi yang memiliki konflik kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, anggota Komisi wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Kode etik dan pedoman perilaku bagi anggota Komisi terhadap rekan sejawat meliputi:
a. memelihara hubungan kerja sama, saling membantu dalam meningkatkan profesionalisme, saling mengingatkan, memupuk setia kawan, tenggang rasa, serta menjaga martabat dan nama baik sesama rekan sejawat;
b. menghormati harkat dan martabat rekan sejawat;
dan
c. menghargai pendapat rekan sejawat yang berbeda.
(5) Kode etik dan pedoman perilaku lain bagi anggota Komisi dalam bermasyarakat meliputi:
a. berperilaku sederhana, rendah hati, serta menghormati dan menghargai orang lain; dan
b. berupaya menjadi contoh teladan dalam kepatuhan kepada hukum dan norma lainnya.
(6) Kode etik dan pedoman perilaku lain bagi anggota Komisi terhadap keluarga yaitu berupaya menjaga keluarga dari perbuatan tercela menurut norma hukum dan kesusilaan.
Pasal 27
(1) Anggota Komisi yang terbukti melakukan pelanggaraan kode etik dan pedoman perilaku anggota Komisi dikenai sanksi administratif melalui sidang etik oleh majelis kehormatan Komisi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembebasan tugas dari sebagian atau semua pekerjaan sebagai anggota Komisi dalam jangka waktu tertentu; atau
c. pengajuan usulan pemberhentian keanggotaan anggota Komisi kepada PRESIDEN.
Pasal 28
Dalam hal majelis kehormatan Komisi menemukan indikasi pelanggaran pidana oleh anggota Komisi, majelis kehormatan Komisi melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Pasal 29
(1) Hari kerja Komisi yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional dan/atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau yang ditetapkan oleh ketua Komisi.
(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan persetujuan ketua dan wakil ketua Komisi atau pimpinan rapat.
Pasal 30
(1) Anggota Komisi wajib hadir dalam rapat yang diselenggarakan oleh Komisi.
(2) Dalam hal anggota Komisi tidak dapat hadir pada rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Komisi wajib memberitahukan secara tertulis atau lisan kepada pengundang atau pimpinan rapat.
Pasal 31
(1) Tata cara penyelenggaraan rapat oleh Komisi merupakan pedoman dalam pelaksanaan rapat oleh Komisi yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Komisi yang dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
(2) Tata cara penyelengggaraan rapat oleh Komisi ditetapkan oleh Komisi.
Pasal 32
(1) Tata naskah dinas Komisi merupakan pengelolaan informasi tertulis yang mencakup pengaturan jenis, format, tata cara penyusunan, penyiapan, pengabsahan, pengurusan surat masuk dan surat keluar, distribusi, penyimpanan, dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
(2) Ketentuan mengenai tata naskah dinas Komisi diatur dengan Peraturan Komisi.
Pasal 33
(1) Keprotokolan merupakan tata cara untuk menyelenggarakan acara resmi kelembagaan dan pelaksanaan tugas fungsi agar berjalan tertib, hikmat, rapi, lancar, dan teratur dengan memperhatikan ketentuan nasional maupun internasional yang melibatkan anggota Komisi.
(2) Ketentuan mengenai keprotokolan anggota Komisi ditetapkan oleh Komisi.
Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Komisi, anggota Komisi dapat melakukan perjalanan dinas di dalam dan luar negeri.
(2) Perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
(3) Setiap perjalanan dinas wajib mendapat surat tugas dari ketua Komisi.
Pasal 35
(1) Dalam menyampaikan pernyataan ke publik, Komisi harus menaati norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat resmi dan mengatasnamakan Komisi disampaikan oleh ketua atau wakil ketua Komisi atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pernyataan mengenai suatu perkara persaingan usaha hanya dapat disampaikan oleh majelis Komisi yang menangani perkara tersebut.
Pasal 36
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2026
KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. FANSHURULLAH ASA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
