Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA

PERATURAN_KPPU No. 1 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 2. Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG. 3. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. 4. Kepatuhan Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Kepatuhan adalah bentuk komitmen, sikap aktif, kesadaran, dan tindakan Pelaku Usaha sehingga tidak melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG. 5. Program Kepatuhan adalah rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya Kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh Pelaku Usaha serta disusun dalam suatu dokumen tertulis dalam bahasa INDONESIA. 6. Evaluasi Program Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Komisi untuk menganalisis Program Kepatuhan yang telah didaftarkan oleh Pelaku Usaha kepada Komisi. 7. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Program Kepatuhan merupakan bagian dari kebijakan perusahaan yang mengikat seluruh unsur dalam perusahaan untuk menjalankan rangkaian kegiatan usaha sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pasal 3

Peraturan Komisi ini bertujuan untuk: a. memberikan pemahaman Kepatuhan bagi Pelaku Usaha dalam mencegah terjadinya pelanggaran UNDANG-UNDANG; b. mendorong pelaksanaan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat; dan c. memberikan panduan bagi Pelaku Usaha untuk menyusun dan melaksanakan Program Kepatuhan di perusahaan masing-masing.

Pasal 4

Manfaat dari keikutsertaan Pelaku Usaha dalam Program Kepatuhan meliputi: a. menjaga nama baik dan reputasi Pelaku Usaha; b. menjaga etika bisnis dan budaya organisasi dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik; c. menciptakan prosedur Kepatuhan; d. meningkatkan kepercayaan dari investor, mitra usaha, konsumen, dan/atau pemerintah; e. mendorong Pelaku Usaha untuk memelihara nilai persaingan usaha yang sehat; dan f. mencegah pelanggaran UNDANG-UNDANG.

Pasal 5

(1) Pelaku Usaha dapat mendaftarkan perusahaan dalam Program Kepatuhan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada ketua Komisi secara tertulis dalam bahasa INDONESIA oleh pengurus yang berwenang mewakili perusahaan. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pelaku Usaha yang belum memiliki Program Kepatuhan; dan/atau b. Pelaku Usaha yang sudah memiliki Program Kepatuhan yang belum didaftarkan. (4) Dalam hal Pelaku Usaha telah mendaftarkan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melanggar UNDANG-UNDANG, dapat diberikan keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan. (5) Ketentuan mengenai format surat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Ketentuan mengenai pengelompokan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Komisi.

Pasal 6

(1) Program Kepatuhan meliputi: a. kode etik; b. panduan Kepatuhan; dan c. pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan/atau kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan Program Kepatuhan di perusahaan. (2) Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Pelaku Usaha. (3) Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan karakteristik industri dan usaha yang paling sedikit ditinjau dari aspek: a. sektor kegiatan usaha; b. struktur dan penguasaan pasar; dan c. interaksi Pelaku Usaha dengan pemasok, pesaing, dan konsumen.

Pasal 7

Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan peraturan internal perusahaan yang memuat nilai, norma, dan/atau prinsip etis terkait persaingan usaha yang sehat sebagai landasan perilaku perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Pasal 8

Panduan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan kebijakan perusahaan yang memuat panduan kerja dan komitmen bagi setiap unsur dalam perusahaan untuk menjalankan aktivitas bisnis dan interaksi dengan pemangku kepentingan agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemberian pengetahuan mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat kepada setiap unsur dalam perusahaan. (2) Pelaksanaan kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan peningkatan pemahaman spesifik dan sistematis mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat kepada unsur tertentu dalam perusahaan. (3) Pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pengembangan kompetensi dan keterampilan teknis untuk menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat kepada unsur tertentu dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Pasal 10

(1) Pelaku Usaha melaporkan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan kepada Komisi. (2) Laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. komitmen Pelaku Usaha; b. penanggung jawab; c. identifikasi risiko; d. mitigasi risiko; e. sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan/atau kegiatan lain; f. skema pengawasan; g. mekanisme pelaporan internal; h. pemantauan dan evaluasi; i. sanksi internal; dan j. penyesuaian secara berkala. (3) Ketentuan mengenai format laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Pasal 11

(1) Evaluasi pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan dilakukan oleh Komisi berdasarkan laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Komisi dalam melakukan evaluasi pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan sidang Komisi. (3) Sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak diserahkannya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) Hari.

Pasal 12

Dalam hal sidang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menilai perlu dilakukan perbaikan, sidang Komisi mengembalikan laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan kepada Pelaku Usaha disertai petunjuk perbaikan.

Pasal 13

(1) Sidang Komisi menyetujui Program Kepatuhan yang dituangkan dalam Penetapan Program Kepatuhan. (2) Penetapan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam sidang Komisi yang dihadiri oleh Pelaku Usaha pendaftar Program Kepatuhan. (3) Sidang Komisi dilaksanakan oleh anggota Komisi yang kuorum dan dipimpin oleh seorang ketua sidang. (4) Penetapan Program Kepatuhan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Ketentuan mengenai penetapan dan perpanjangan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Komisi.

Pasal 14

(1) Atas penetapan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat: a. perubahan kebijakan dan/atau peraturan; b. perubahan di lingkungan internal dan eksternal Pelaku Usaha yang berdampak terhadap aktivitas Pelaku Usaha; dan/atau c. permintaan Komisi berdasarkan tugas dan wewenang sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang berdampak terhadap Program Kepatuhan, Pelaku Usaha melaporkan kepada Komisi untuk dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Program Kepatuhan yang ditetapkan oleh Komisi dan belum berakhir masa berlakunya.

Pasal 15

(1) Komisi menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi Pelaku Usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan. (2) Data dan/atau informasi yang disampaikan Pelaku Usaha kepada Komisi hanya digunakan untuk kepentingan Program Kepatuhan.

Pasal 16

Komisi dapat memublikasikan Program Kepatuhan Pelaku Usaha setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pelaku Usaha.

Pasal 17

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2022 KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA, ttd. UKAY KARYADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO