(1) Pegawai yang dapat mengikuti Tugas Belajar Program Pendidikan Formal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. program pendidikan tinggi setara S1 (Strata- Satu) dan pendidikan tinggi setara S2 (Strata- Dua) meliputi:
1. berstatus Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang dipekerjakan;
2. telah bekerja di Komisi paling sedikit 2 (dua) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
3. memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan minimal nilai B;
4. berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
5. tidak sedang menjalani hukuman atas pelanggaran sedang atau pelanggaran berat;
6. belum pernah lulus dari dan/atau tidak sedang menjalani program pendidikan tinggi strata yang sama;
7. mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
8. menandatangani surat pernyataan dan perjanjian IWK yang ditentukan oleh Komisi; dan
9. memenuhi persyaratan lain apabila ditentukan Pihak Ketiga; dan
b. program pendidikan tinggi setara S3 (Strata- Tiga) meliputi:
1. berstatus Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang dipekerjakan;
2. telah bekerja di Komisi paling sedikit 5 (lima) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
3. memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal nilai B;
4. berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
5. tidak sedang menjalani hukuman atas Pelanggaran Sedang atau Pelanggaran Berat;
6. belum pernah lulus dari dan/atau tidak sedang menjalani program pendidikan tinggi strata yang sama;
7. mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
8. menyampaikan dan memaparkan proposal penelitian kepada Pimpinan untuk mendapat persetujuan Pimpinan melalui Biro Sumber Daya Manusia;
9. menandatangani surat pernyataan dan perjanjian IWK yang ditentukan oleh Komisi;
dan
10. memenuhi persyaratan lain apabila ditentukan Pihak Ketiga.
(2) Surat pernyataan dan perjanjian IWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8 dan huruf b angka 9 ditentukan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Pegawai Negeri Yang dipekerjakan yang akan mengikuti program pendidikan S1 (Strata-Satu) dan S2 (Strata-Dua) juga harus memenuhi syarat:
a. masih dimungkinkan memiliki sisa masa kerja di Komisi paling sedikit 2 (dua) tahun setelah
menyelesaikan Tugas Belajar; dan
b. mendapatkan izin tertulis dari instansi asal yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang paling rendah setingkat eselon III atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di instansi asal.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Pegawai Negeri yang dipekerjakan yang akan mengikuti program pendidikan tinggi S3 (Strata-Tiga) juga harus memenuhi syarat:
a. dilaksanakan dengan tidak meninggalkan tugas dan pekerjaan sehari-hari; dan
b. mendapatkan izin tertulis dari instansi asal yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang paling rendah setingkat eselon III atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di instansi asal.
2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
