Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi

PERATURAN_KPK No. 8 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Pegawai KPK yang diselanjutnya disebut Pegawai adalah Warga Negara INDONESIA yang karena kompetensinya diangkat sebagai Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan. 3. Penasihat KPK yang selanjutnya disebut Penasihat adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi. 4. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Pegawai/Penasihat beserta Istri/Suami dan Anak yang masih dalam tanggungan Pegawai/Penasihat, baik atas nama Pegawai/Penasihat dan Keluarganya atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Pegawai/Penasihat memangku jabatannya. 5. Laporan Harta Kekayaan adalah laporan mengenai uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan.

Pasal 2

Peraturan KPK ini dimaksudkan sebagai pedoman penyampaian Laporan Harta Kekayaan bagi Pegawai/Penasihat.

Pasal 3

Laporan Harta Kekayaan yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar baik oleh Pegawai/Penasihat maupun pihak manapun juga untuk menyatakan bahwa Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat tidak terkait tindak pidana.

Pasal 4

(1) Pegawai/Penasihat wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan pada saat: a. pengangkatan sebagai Pegawai/Penasihat pada saat pertama kali menjabat; dan b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Pegawai/Penasihat. (2) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan sebagai Pegawai/Penasihat. (3) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Pemberhentian.

Pasal 5

(1) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan selama Pegawai/Penasihat menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki pada posisi tanggal 31 Desember. (2) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 6

(1) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 wajib dilaksanakan secara online melalui Aplikasi e-LHKPN Modul e-Filing pada alamat situs elhkpn.kpk.go.id atau https://elhkpn.kpk.go.id. (2) Petunjuk teknis penyampaian Laporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat dan diunduh pada website elhkpn.kpk.go.id atau https://elhkpn.kpk.go.id.

Pasal 7

Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan wajib memberikan bimbingan teknis kepada Pegawai/Penasihat tentang pengisian dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan.

Pasal 8

Dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), Biro Sumber Daya Manusia KPK wajib memberitahukan setiap adanya perubahan data jabatan Pegawai/Penasihat kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan.

Pasal 9

(1) Pegawai/Penasihat yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan KPK. (2) Penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pegawai/Penasihat untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan.

Pasal 10

Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan memberikan laporan kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan sewaktu-waktu berdasarkan perubahan data jabatan Pegawai/Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan secara periodik pada setiap bulan April kepada Direktorat Pengawasan Internal.

Pasal 11

Berdasarkan laporan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Direktorat Pengawasan Internal memberitahukan atasan Pegawai atau Pimpinan tentang Pegawai/Penasihat yang tidak mematuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai/Penasihat yang bersangkutan.

Pasal 12

Direktorat Pengawasan Internal melakukan pengawasan terhadap penyampaian Laporan Harta Kekayaan oleh Pegawai/Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9 ayat (2).

Pasal 13

Pegawai/Penasihat yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b akan dikenakan penundaan pembayaran tunjangan hari tua.

Pasal 14

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dalam masa transisi di Tahun 2017 dilaksanakan sebagai berikut: 1. bagi Pegawai/Penasihat yang baru diangkat maka Laporan Harta Kekayaan disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan pengangkatan. 2. bagi Pegawai yang pensiun/diberhentikan/ dikembalikan ke instansi asal maka Harta Kekayaan yang dilaporkan adalah per posisi sesuai dengan saat mengalami perubahan jabatan tersebut dan disampaikan paling lama dalam 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Pegawai. 3. bagi Pegawai yang sudah pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan atau mengalami promosi/mutasi/diwajibkan untuk memperbaharui Laporan Harta Kekayaan setiap 4 (empat) tahun, Harta Kekayaan yang dilaporkan merupakan per posisi 31 Desember 2017 dan disampaikan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan paling lambat pada 31 Maret 2018.

Pasal 15

Pada saat Peraturan KPK ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER 04 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan KPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2017 KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA