Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

PERATURAN_KPK No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Pimpinan adalah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3. Dihapus. 4. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Istri/Suami adalah seseorang yang terikat hubungan perkawinan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya sesuai peraturan perundang-undangan. 6. Anak Tanggungan adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat, dan/atau anak asuh yang dibiayai atau mendapatkan bantuan finansial dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya baik kebutuhan dasar maupun kebutuhan lainnya dari Penyelenggara Negara dan/atau Istri/Suami. 7. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan Anak Tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, Istri/Suami, Anak Tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya. 8. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 9. Pendaftaran adalah pelaporan LHKPN oleh Wajib LHKPN kepada Komisi dengan syarat dan tata cara sesuai Peraturan Komisi ini. 10. Dihapus. 11. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Wajib LHKPN dan/atau Komisi kepada publik. 12. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menguji kepatuhan, kelengkapan, keberadaan, dan kesesuaian profil Wajib LHKPN dengan LHKPN. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi yakni pada saat: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara; c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau d. masih menjabat. (2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak: a. saat pengangkatan pertama; b. berakhirnya jabatan atau pensiun; atau c. pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, sebagai Penyelenggara Negara. (3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan. (4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (5) Peraturan Komisi ini juga berlaku bagi calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya sebelum menjadi Penyelenggara Negara. 3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; b. pejabat negara pada lembaga tinggi negara; c. menteri; d. gubernur; e. hakim; f. pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan g. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pejabat negara yang lain dalam ketentuan ini misalnya a. kepala perwakilan republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; b. wakil gubernur; c. bupati/walikota; dan d. wakil bupati/ wakil wali kota. (3) Pejabat lain yang memiliki fungsi stategis merupakan pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi: a. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. pimpinan lembaga atau pejabat setingkat menteri; c. wakil menteri atau wakil pimpinan lembaga; d. direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta anak perusahaan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; e. Pimpinan Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta ketua dan anggota badan supervisi Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan; f. pimpinan perguruan tinggi negeri; g. pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; h. staf khusus menteri atau pimpinan lembaga; i. jaksa; j. penyidik termasuk penyidik pegawai negeri sipil; k. panitera pengadilan; l. juru sita pengadilan; m. pemimpin dan bendaharawan proyek; n. kepala dan wakil kepala instansi vertikal kementerian/lembaga di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; o. pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; p. pemeriksa, auditor, atau pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi sejenis; q. pejabat pembuat komitmen; r. pejabat publik yang mengelola anggaran atau keuangan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); s. pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa; dan t. jabatan lain yang memiliki fungsi stategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah dapat MENETAPKAN Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6

Pada pelaporan Harta Tidak Bergerak, Penyelenggara Negara harus memasukkan nilai estimasi saat pelaporan berdasarkan: a. nilai jual objek pajak; b. zona nilai tanah; atau c. nilai estimasi pasar. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Komisi menyampaikan hasil verifikasi administratif kepada Penyelenggara Negara paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak LHKPN disampaikan oleh Penyelenggara Negara yang hasilnya berupa lengkap atau belum lengkap. (2) Apabila hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, Komisi menyampaikan tanda terima melalui surat elektronik kepada Penyelenggara Negara bahwa dokumen yang disampaikan lengkap. (3) Apabila hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Komisi menyampaikan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada Penyelenggara Negara mengenai dokumen yang harus diperbaiki dan/atau dilengkapi. (4) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Apabila batas waktu akhir penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, penyampaian dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (6) Apabila Penyelenggara Negara tidak memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen sesuai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) maka LHKPN dinyatakan tidak lengkap dan Penyelenggara Negara dianggap tidak patuh dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. (7) Format tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 6. Ketentuan Pasal 9 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) LHKPN yang dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diumumkan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak disampaikannya tanda terima dari Komisi. (2) LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) diumumkan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak dinyatakan tidak lengkap. (3) Pengumuman LHKPN yang dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Komisi dan/atau instansi. (4) Format naskah pengumuman harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 8. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

(1) Dalam hal LHKPN yang dinyatakan lengkap dan telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diketahui terdapat Harta Kekayaan yang belum dilaporkan dalam tahun berjalan, Komisi menyampaikan pemberitahuan melalui surat resmi atau surat elektronik kepada Penyelenggara Negara untuk memperbaiki LHKPN. (2) Penyelenggara Negara harus memperbaiki dan menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui aplikasi e- lhkpn paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) LHKPN yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam laman resmi Komisi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak perbaikan LHKPN disampaikan Penyelenggara Negara. 9. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Pemeriksaan LHKPN dilakukan oleh KPK sebelum, selama dan setelah Penyelenggara Negara menjabat. (2) Pemeriksaan LHKPN terhadap Penyelenggara Negara yang telah berakhir masa jabatannya atau pensiun, dilakukan sampai dengan batas waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya masa jabatan atau pensiun Penyelenggara Negara. (3) Pemeriksaan LHKPN dilaksanakan atas inisiatif sendiri berdasarkan hasil analisis atau atas permintaan pihak tertentu. (4) Dihapus. (5) Pemeriksaan LHKPN yang dilaksanakan atas permintaan pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi. (6) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat menggunakan hasil pemeriksaan LHKPN untuk tujuan selain dari alasan permintaan Pemeriksaan. 10. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 A (1) Komisi dapat memberikan akses laporan harta kekayaan kepada pengawas internal pada masing- masing kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah menyampaikan permohonan resmi kepada Komisi. (3) Masing-masing pengawas internal pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang memperoleh akses laporan harta kekayaan bertanggung jawab terhadap penggunaan informasi atas pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 11. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Dalam hal Penyelenggara Negara: a. terlambat melaporkan LHKPN; b. tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar; c. tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN; d. tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/atau e. tidak melaporkan LHKPN, Komisi menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk memberikan sanksi kepada Penyelenggara Negara. (2) Terlambat melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaporan yang melewati tanggal 31 Maret pada tahun berjalan. (3) Tidak melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindakan tidak melapor LHKPN sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. (4) Dalam hal Penyelenggara Negara merupakan anggota legislatif, Komisi menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan partai politik atau Majelis Etik Partai atau Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan sanksi sesuai kode etik yang berlaku. #### Pasal II Peraturan Komisi ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2024 KETUA SEMENTARA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA, Œ NAWAWI POMOLANGO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж