Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut JDIH Komisi adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
4. Dokumen Hukum di Lingkungan Komisi yang selanjutnya disebut Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang- undangan.
5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
Pasal 2
(1) Pengelolaan Dokumen Hukum dilaksanakan oleh JDIH Komisi.
(2) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. produk hukum eksternal, meliputi:
1. UNDANG-UNDANG Dasar;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. UNDANG-UNDANG;
4. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
5. PERATURAN PEMERINTAH;
6. Peraturan PRESIDEN;
7. Keputusan PRESIDEN; dan
8. Instruksi PRESIDEN;
b. produk hukum Komisi, meliputi:
1. Peraturan Komisi; dan
2. Surat Edaran.
Pasal 3
(1) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dapat disebarluaskan untuk memenuhi kebutuhan publik kecuali dinyatakan sebagai dokumen dan/atau informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pimpinan.
(2) Penyebarluasan Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs jaringan (website) JDIH Komisi.
Pasal 4
(1) JDIH Komisi dikelola oleh tim pengelola JDIH Komisi.
(2) Susunan keanggotaan tim pengelola JDIH Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua; dan
c. anggota.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Jenderal Komisi.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat secara ex officio oleh Kepala Biro Hukum Komisi.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi direktorat/biro/sekretariat unit kerja di lingkungan Komisi.
(6) Susunan keanggotaan tim pengelola JDIH Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi.
Pasal 5
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) melaksanakan tugas:
a. merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Komisi;
b. memberikan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota;
c. melakukan sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi Dokumen Hukum kepada anggota;
d. mengumpulkan dan mengolah Dokumen Hukum yang berasal dari anggota atau Dokumen Hukum yang berasal dari sumber lain;
e. melakukan pembinaan sumber daya manusia tim pengelola JDIH Komisi;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas anggota; dan
g. membuat laporan pengelolaan JDIH Komisi.
Pasal 6
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) melaksanakan tugas:
a. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum;
b. mengelola sarana dan prasarana JDIH Komisi di lingkungan Komisi; dan
c. menyampaikan Dokumen Hukum yang dihasilkan unit kerja masing-masing kepada Ketua dalam bentuk dokumen elektronik.
Pasal 7
Dalam rangka pengelolaan JDIH Komisi, Komisi dapat melakukan kerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Ketua melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Komisi; dan
b. pelaksanaan tugas anggota.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 9
(1) Laporan pengelolaan JDIH Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g disampaikan oleh ketua kepada penanggung jawab.
(2) Laporan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara:
a. tahunan; dan
b. insidental.
Pasal 10
(1) Laporan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a disampaikan pada bulan Maret.
(2) Laporan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dapat disampaikan sesuai kebutuhan.
Pasal 11
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan JDIH Komisi dibebankan pada anggaran Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2020
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FIRLI BAHURI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
