Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

PERATURAN_KPK No. 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Usaha Mikro adalah adalah usaha ekonomi produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasasi, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 4. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasasi, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 5. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Pusat yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan oleh Perda. 10. Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Non Fisik adalah Dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus non fisik yang merupakan urusan daerah. 11. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. 12. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. 13. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi yang membidangi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. 14. Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah atau selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. 15. Daftar Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing-masing satuan kerja yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, evaluasi/ pelaporan, serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 16. Pelatihan adalah pemberian pembelajaran secara praktis dalam waktu yang relatif singkat oleh seseorang yang ahli kepada orang lain (peserta) dengan tujuan meningkatkan pemahaman, keterampilan, pengetahuan maupun sikap nilai yang benar dalam bidang perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah. 17. Pendampingan adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil melalui bimbingan, konsultasi dan advokasi yang dilakukan oleh Lembaga Pendamping dan/atau Tenaga Pendamping Perorangan. 18. Modul adalah bahan ajar tertulis yang diperuntukkan sebagai bahan materi peserta Pelatihan. 19. Kurikulum adalah seperangkat rencana yang meliputi tujuan instruksional umum dan khusus, pokok bahasan dan subpokok bahasan, pengaturan materi Pelatihan, instruktur, media, metode dan waktu yang diperlukan, evaluasi sebagai pedoman penyelenggaraan Pelatihan. 20. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar dan melatih Pegawai Negeri Sipil, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah. 21. Fasilitator dan Instruktur/Pengajar adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam rangka pelaksanaan Pelatihan. 22. Kelompok Strategis adalah kelompok masyarakat yang mempunyai potensi usaha yang layak untuk dikembangkan. 23. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. 24. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. 25. Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala dalam bentuk supervisi, pendataan dan pelaporan. 26. Deputi adalah Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 27. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 2

Tujuan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagai acuan bagi SKPD yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Tingkat Provinsi/Daerah Istimewa yang melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melalui Penggunaan DAK Non Fisik.

Pasal 3

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah meliputi : a. Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; b. Penyelenggaraan Pelatihan : 1. Kurikulum dan Materi Pelatihan; 2. peserta Pelatihan; 3. Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/ Pengajar; 4. jenis Pelatihan; 5. sarana dan prasarana Pelatihan; dan 6. panitia penyelenggara; c. Pendampingan; dan d. Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 4

(1) Penggunaan Anggaran DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk: a. penyelenggaraan Pelatihan bagi pengurus Koperasi, pengawas Koperasi, anggota Koperasi, pengelola Koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, wirausaha pemula dan/atau Kelompok Strategis; b. biaya rekrutmen dan seleksi tenaga Pendamping; c. honorarium tenaga Pendamping; d. honorarium koordinator tenaga Pendamping; e. biaya operasional Pendampingan; dan f. biaya penunjang kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. (2) DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tidak dapat digunakan selain untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1) Kurikulum Pelatihan disusun berdasarkan jenis Pelatihan yang dibutuhkan. (2) Setiap penyelenggaraan Pelatihan dilakukan berdasarkan Kurikulum Pelatihan. (3) Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tujuan Instruksional Umum dan Tujuan Instruksional Khusus (TIU dan TIK); b. pokok bahasan/sub pokok bahasan; c. metodologi; d. alat bantu; e. alokasi waktu; dan f. evaluasi. (4) Struktur Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari kelompok materi umum, kelompok materi inti dan kelompok materi penunjang. (5) Alokasi waktu Pelatihan dalam satu hari mencakup 8 (delapan) jam pelajaran. (6) Satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit.

Pasal 6

(1) Materi Pelatihan disusun berdasarkan pokok bahasan dan sub pokok bahasan untuk menunjang pencapaian TIU dan TIK. (2) Materi Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun dalam bentuk modul, bahan bacaan maupun handout. (3) Materi Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap.

Pasal 7

(1) Penetapan peserta Pelatihan dilakukan oleh SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi berdasarkan identifikasi kebutuhan Pelatihan dan sasaran peserta Pelatihan. (2) Peserta Pelatihan terdiri dari: a. pengurus Koperasi, pengawas Koperasi, anggota Koperasi dan pengelola Koperasi; b. pelaku Usaha Mikro; c. pelaku Usaha Kecil; d. pelaku Usaha Menengah; e. Wirausaha Pemula; dan/atau f. Kelompok Strategis. (3) Peserta Pelatihan dalam satu angkatan berjumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang. (4) Peserta Pelatihan dapat berasal dari Kawasan Perbatasan, Daerah Tertinggal, daerah terluar dan daerah pasca bencana.

Pasal 8

(1) Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/Pengajar merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, praktisi, pelaku usaha dan pemerintahan. (2) Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan rencana pembelajaran, materi ajaran dan melakukan evaluasi terhadap hasil capaian tujuan pembelajaran. (3) Setiap Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/ Pengajar melakukan evaluasi terhadap kemampuan peserta setelah mengikuti materi ajaran yang diberikan.

Pasal 9

Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/Pengajar Pelatihan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis diklat; b. memiliki sertifikat kompetensi untuk Pelatihan Kompetensi; c. memiliki bahan ajar/modul; dan d. sehat jasmani dan rohani.

Pasal 10

(1) Jenis Pelatihan yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah Pelatihan di bidang perkoperasian, keterampilan teknis, kewirausahaan, kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI), manajemen dan pengelolaan usaha. (2) Jenis Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan sasaran peserta Pelatihan.

Pasal 11

(1) Sarana yang digunakan dalam Pelatihan harus mendukung terjadinya proses pembelajaran dan disesuaikan dengan kebutuhan Pelatihan. (2) Prasarana Pelatihan dapat menggunakan UPTD Balai Latihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan/atau gedung bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan pemberdayaan UPTD Balai Latihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang ada.

Pasal 12

(1) Panitia penyelenggara Pelatihan berjumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta yang dilatih. (2) Panitia penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari koordinator dan pelaksana. (3) Panitia penyelenggara Pelatihan mempunyai tugas: a. mengkoordinir pelaksanaan Pelatihan; b. menyiapkan panduan Pelatihan; c. menyiapkan substansi materi dan tenaga Fasilitator dan Instruktur/Pengajar; d. menyelesaikan kelengkapan administrasi; e. melaksanakan evaluasi terhadap proses Pelatihan; dan f. menyusun laporan kegiatan.

Pasal 13

(1) Pendampingan diberikan oleh tenaga pendamping kepada peserta Pelatihan dan peserta yang telah menerima Pelatihan yang sumber penganggarannya berasal dari APBD dan/atau APBN. (2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari lingkungan dunia usaha, akademisi dan/atau praktisi yang memiliki kompetensi di bidangnya. (3) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; dan c. tingkat pendidikan minimal D3. (4) Apabila di Kawasan Perbatasan, Daerah Tertinggal dan daerah terluar tidak tersedia calon tenaga pendamping yang memenuhi persyaratan tingkat pendidikan minimal D3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, tenaga pendamping dapat berpendidikan minimal SMA atau sederajat. (5) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melalui tahap seleksi. (6) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (7) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tenaga kontrak yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebatas anggarannya tersedia pada DPA DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. (8) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala SKPD.

Pasal 14

(1) Tenaga pendamping bertugas: a. mengidentifikasi permasalahan peserta Pelatihan yang akan didampingi; b. menyusun rencana kerja pelaksanaan Pendampingan kepada peserta pasca Pelatihan; c. memberikan bimbingan, konsultasi dan advokasi kepada peserta pasca Pelatihan sesuai kompetensi yang dimiliki; dan d. melakukan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala. (2) Tenaga Pendamping yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 15

(1) Dalam hal mendukung kelancaran tugas Pendampingan, Kepala SKPD menunjuk 1 (satu) orang Pejabat di lingkungan SKPD sebagai koordinator pendamping. (2) Koordinator pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. menyusun program kerja Pendampingan; b. melakukan pembinaan; c. memberikan penilaian atas kinerja tenaga pendamping; d. melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi kegiatan; dan e. melakukan koordinasi dan sinkronisasi. (3) Koordinator pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Kepala SKPD dapat MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan tersendiri tentang Pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Besaran DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada masing-masing Provinsi/Daerah Istimewa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN tentang Rincian APBN dan/atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun berlaku.

Pasal 18

(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah setiap tahap kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun berlaku. (2) Kepala Daerah melalui Kepala SKPD yang mengelola DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir yang memuat pelaksanaan kegiatan Pelatihan dan Pendampingan melalui Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan tembusan disampaikan kepada Deputi. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Deputi melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. (2) Hasil Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian laporan triwulan dan laporan akhir dari Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada tahun berikutnya.

Pasal 20

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/Per/M.KUKM/I/2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun Nomor 168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal ditetapkan. (3) Apabila terjadi perubahan terkait ruang lingkup Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Menteri.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA