Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2013 tentang Insentif Kinerja Bagi Penasihat dan Pegawai Pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 3
(1) Penetapan besaran Insentif Tahunan bagi Penasihat dan Pegawai Komisi ditentukan berdasarkan Penilaian Kinerja masing-masing Penasihat dan Pegawai Komisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penilaian Kinerja A, dengan kategori Sangat Memuaskan, mendapat Insentif Tahunan sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari gaji pada akhir waktu periode penilaian;
b. Penilaian Kinerja B, dengan kategori Memuaskan, mendapat Insentif Tahunan sebesar 200% (dua ratus persen) dari gaji pada akhir waktu periode penilaian;
c. Penilaian Kinerja C, dengan kategori Cukup Memuaskan, mendapat Insentif Tahunan sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pada akhir waktu periode penilaian; dan
d. Penilaian Kinerja D, dengan kategori Kurang Memuaskan, dan Penilaian Kinerja E, dengan kategori Tidak Memuaskan, tidak mendapat Insentif Tahunan.
(2) Penetapan besaran Insentif Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tidak melebihi anggaran yang tersedia.
(3) Apabila total besaran keseluruhan Insentif Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi dari anggaran yang tersedia, rumus yang digunakan untuk individu adalah sebagai berikut:
Ayat (1) x
Anggaran Insentif Kinerja yang tersedia Total Besaran perhitungan Insentif
(4) Insentif Tahunan yang diterima oleh Pegawai Negeri yang Dipekerjakan tidak dikurangi besaran gaji dari Instansi asal.
(5) Insentif Tahunan diberikan kepada Penasihat dan Pegawai Komisi setelah penilaian kinerja selesai.
(6) Penetapan Besaran Insentif Tahunan bagi Penasihat dan Pegawai Komisi ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
2. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1) Pemberian Insentif Kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai Komisi untuk Triwulan IV Tahun 2017 dilaksanakan setelah penilaian kinerja Triwulan IV Tahun 2017 selesai.
(2) Pemberian Insentif Kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai Komisi untuk Periode Kinerja Tahun 2018 dilaksanakan setelah penilaian kinerja periode Tahun 2018 selesai.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2018
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
