Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kewenangan dan Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pimpinan adalah Pimpinan Komisi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Pejabat Struktural adalah Pegawai yang menduduki jabatan struktural pada Eselon I, Eselon II dan Eslon III atau setingkatnya yaitu Deputi, Sekretaris Jenderal, Direktur, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat, Koordinator Sekretariat Pimpinan, Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Kordinator Unit Kerja Kordinasi dan Supervisi pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Pelaksana Tugas adalah Pegawai yang ditunjuk dan diangkat sementara sebagai pelaksana tugas rutin menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap.
6. Pelaksana Harian adalah Pegawai yang ditunjuk dan diangkat sementara sebagai pelaksana tugas rutin menggantikan pejabat difinitif yang berhalangan sementara.
7. Berhalangan Tetap adalah keadaan dimana pejabat definitif karena alasan tertentu tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara terus menerus selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih, atau apabila pejabat definitif berakhir masa jabatannya.
8. Berhalangan Sementara adalah keadaan dimana pejabat definitif atau Pelaksana Tugas karena alasan tertentu tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya kurang dari 90 (Sembilan puluh) hari.
9. Hari adalah hari kalender 7 (tujuh) hari dalam seminggu dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Minggu termasuk di dalamnya hari libur nasional.
Pasal 2
Tata cara pengangkatan dan pelaksanaan kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian didasarkan pada asas:
a. kepastian hukum;
b. akuntabilitas;
c. proporsionalitas; dan
d. profesionalitas.
Pasal 3
Maksud dan tujuan pengaturan tata cara pengangkatan dan kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian:
a. menjadi pedoman bagi organisasi dalam melakukan pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan
b. menentukan batas kewenangan, tugas dan hak yang dapat diterima oleh Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.
Pasal 4
(1) Pelaksana Tugas berwenang:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada jabatan definitif;
b. melaksanakan tugas, MENETAPKAN, MEMUTUSKAN, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. MENETAPKAN kontrak kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai; dan
d. MENETAPKAN surat penugasan pegawai sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam tata naskah dinas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pelaksana Harian berwenang melakukan kegiatan administrasi tata persuratan dan mengambil keputusan yang bersifat operasional terbatas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pada jabatan yang di emban.
(3) Dalam keputusan, penetapan atau surat-menyurat administratif sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), jabatan Pelaksana Tugas ditulis Plt dan jabatan Pelaksana Harian diketik Plh.
Pasal 5
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dilarang:
a. mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran;
b. mengambil keputusan atau tindakan yang merubah rencana strategis dan rencana kerja organisasi;
c. MENETAPKAN perubahan struktur organisasi;
d. mengambil keputusan dengan melakukan pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian pegawai; dan
e. mengambil keputusan perubahan anggaran yang alokasinya sudah ditetapkan.
Pasal 6
(1) Pelaksana Tugas ditunjuk apabila pejabat struktural definitif berhalangan tetap.
(2) Pelaksana Harian ditunjuk apabila pejabat struktural definitif atau Pelaksana Tugas berhalangan sementara.
Pasal 7
(1) Atasan pejabat definitif dapat mengambil alih tugas dan kewenangan pejabat definitif dibawahnya yang berhalangan tetap maupun sementara.
(2) Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dapat ditunjuk dari pejabat setingkat atau pejabat satu tingkat dibawah pejabat definitif yang berhalangan.
(3) Pegawai fungsional dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian apabila tidak terdapat pejabat struktural dibawah pejabat definitif yang berhalangan.
Pasal 8
(1) Pegawai fungsional yang dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) minimal berada pada tingkat fungsional utama/spesialis utama.
(2) Pegawai fungsional madya/spesialis madya dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) apabila di unit tersebut tidak terdapat fungsional utama/spesialis utama.
(3) Pejabat atau pegawai fungsional yang dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tidak sedang diperiksa atau menjalani hukuman disiplin.
(4) Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian ditunjuk dan diangkat dari pejabat atau pegawai fungsional unit kerja yang memiliki pekerjaan sejenis atau relevan, serta dengan mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan.
(5) Pejabat atau pegawai fungsional yang ditunjuk dan diangkat sebagai Pelaksana Tugas wajib mengisi dan menyampaikan kontrak kinerja dalam jabatannya sebagai Pelaksana Tugas.
Pasal 9
(1) Pelaksana Tugas ditunjuk oleh atasan pejabat definitif yang berhalangan tetap.
(2) Pimpinan MENETAPKAN nama Pelaksana Tugas yang ditunjuk menggantikan pejabat definitif setingkat Eselon I dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan.
(3) Dalam hal pejabat definitif yang berhalangan adalah pejabat setingkat Eselon II dan Eselon III maka atasan pejabat definitif yang berhalangan menyampaikan nama Pelaksana Tugas yang ditunjuk kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN nama Pelaksana Tugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Surat Keputusan Pimpinan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan.
Pasal 10
(1) Pelaksana Harian ditunjuk dan diangkat oleh atasan Pejabat definitif yang berhalangan sementara.
(2) Pejabat definitif yang berhalangan sementara dapat mengusulkan pejabat Pelaksana Harian untuk ditunjuk dan diangkat oleh atasannya.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan nota dinas atau surat elektronik yang disampaikan kepada Pelaksana Harian yang ditunjuk dengan tembusan kepada Pimpinan, Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Direktur Pengawasan Internal.
Pasal 11
(1) Pegawai yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas berakhir jabatannya apabila:
a. meninggal dunia;
b. jabatan struktural yang digantikan oleh Pelaksana Tugas telah diisi oleh pejabat definitif;
c. Pelaksana Tugas dinilai tidak kompeten dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya oleh atasan;
d. mengundurkan diri sebagai Pelaksana Tugas;
e. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani untuk melanjutkan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas;
dan/atau
f. Pelaksana Tugas dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat oleh Komisi.
(2) Pemberhentian Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang mengangkat Pelaksana Tugas.
Pasal 12
(1) Pegawai yang ditunjuk dan diangkat sebagai Pelaksana Harian berakhir jabatannya apabila:
a. meninggal dunia;
b. jabatan struktural yang digantikan oleh Pelaksana Harian telah diisi oleh Pelaksana Tugas atau pejabat definitif;
c. Pelaksana Harian dinilai tidak kompeten dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya oleh atasan;
d. mengundurkan diri sebagai Pelaksana Harian;
e. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani untuk melanjutkan tugasnya sebagai Pelaksana Harian;
dan/atau
f. Pelaksana Harian dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat oleh Komisi.
(2) Dalam hal pejabat definitif yang berhalangan sementara atau atasannya memberhentikan / mengganti Pelaksana Harian, maka pejabat definitif yang berhalangan sementara atau atasan tersebut, menyampaikan pemberitahuan kepada pegawai yang bersangkutan.
Pasal 13
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian yang berakhir jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 wajib menyampaikan laporan kerja kepada atasannya.
Pasal 14
(1) Pegawai yang ditunjuk dan diangkat menjadi Pelaksana Tugas dan melaksanakan tugas selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih secara terus-menerus diberikan tambahan insentif kinerja tahunan dan kinerja bulanan yang diperhitungkan secara proporsional.
(2) Perhitungan tambahan insentif kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan rumus:
TI = IK × 20% × n 365
IK = Gj × nilai kinerja Pelaksana Tugas
Keterangan TI :
tambahan insentif kinerja tahunan IK :
jumlah insentif kinerja tahunan dalam jabatan Pelaksana Tugas n : jumlah waktu menjabat sebagai Pelaksana Tugas dalam hari Gj : gaji pejabat definitif yang digantikan pada tingkat kompetensi dasar
(3) Tambahan insentif kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada periode akhir tahun bersamaan dengan pembayaran insentif kinerja tahunan dan diperhitungkan secara proporsional dalam insentif kinerja bulanan pada tahun berikutnya.
Pasal 15
(1) Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian yang telah ditunjuk dan diangkat sebelum berlakunya PeraturanKomisi ini, ditetapkan kembali dengan Surat Keputusan pengangkatan yang baru sesuai dengan Peraturan Komisi ini.
(2) Perhitungan insentif tambahan bagi Pelaksana Tugas dilakukan berdasarkan Surat Keputusan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga masa jabatan Pelaksana Tugas sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini tidak diperhitungkan sebagai insentif tambahan.
Pasal 16
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2017
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
