(1) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi menjadi milik Negara, KPK wajib menyampaikan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (1) atau ayat (2) kepada Penerima Gratifikasi.
(2) KPK memberitahukan nilai dan/atau bentuk
gratifikasi yang wajib diserahkan oleh Penerima Gratifikasi kepada Negara di dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Penerima Gratifikasi telah menyerahkan Gratifikasi yang diterimanya kepada KPK maka KPK wajib menyerahkan Gratifikasi tersebut kepada Kementerian Keuangan cq.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tangal ditetapkan.
(4) Dalam hal Gratifikasi masih berada dalam penguasaan Penerima Gratifikasi maka Penerima Gratifikasi wajib menyerahkan Gratifikasi yang diterimanya dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(5) Penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. apabila Gratifikasi dalam bentuk uang maka Penerima Gratifikasi menyetorkan ke rekening KPK dan selanjutnya menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK;
b. apabila Gratifikasi dalam bentuk barang maka Penerima Gratifikasi menyerahkan kepada:
1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat barang berada dengan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK; atau 2) KPK yang untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan KPK akan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada Penerima Gratifikasi.
(6) Dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Penerima Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a.
(7) Penerima Gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan engundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2015
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ttd.
TAUFIEQURACHMAN RUKI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA