Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KEEMPAT BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi UNDANG-UNDANG.
3. Gaji Keempat Belas adalah penghasilan dalam bentuk uang sebagai tunjangan hari raya.
Pasal 2
(1) Komisi memberikan Gaji Keempat Belas tahun 2020 kepada Pegawai.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. pejabat setingkat eselon I, yaitu Sekretaris Jenderal/Deputi;
b. pejabat setingkat/setara eselon II, yaitu Direktur/Kepala Biro/Koordinator Unit Kerja;
c. pejabat setara Fungsional Ahli Utama, yaitu Pegawai dalam jabatan Spesialis Utama; dan
d. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan.
e. Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
(3) Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai berdasarkan tingkat jabatan terakhir pada tanggal 11 Mei 2020.
Pasal 3
(1) Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap diberi Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(2) Pemberian Gaji Keempat Belas kepada Pegawai Negeri yang dipekerjakan, diberikan dan mengikuti ketentuan pemberian tunjangan hari raya pada instansi asal.
(3) Pemberian Gaji Keempat Belas kepada Pegawai yang juga menerima pensiun Pegawai Negeri Sipil sebesar Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikurangi dengan tunjangan hari raya pensiunan yang diterima.
Pasal 4
Pendapatan Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Komisi.
Pasal 5
(1) Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.
(2) Dalam hal Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diberikan, Gaji Keempat Belas dapat diberikan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri.
Pasal 6
(1) Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Peraturan Komisi ini dibebankan pada anggaran Komisi.
(2) Dalam hal pagu anggaran belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Gaji Keempat Belas dibayarkan secara proporsional.
(3) Pembayaran Gaji Keempat Belas secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pemberian Gaji Keempat Belas sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas Kepada Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 565), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2020
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FIRLI BAHURI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
