Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERKAIT ISI SIARAN
Pasal 1
Dalam Peraturan KPI ini yang dimaksud dengan:
1. Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh KPI sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional.
2. Standar Program Siaran adalah standar isi siaran yang berisi tentang batasan-batasan, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan
penyiaran, serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran INDONESIA.
3. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
4. Siaran Iklan Layanan Masyarakat yang selanjutnya disebut Siaran ILM adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita- cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
5. Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
6. Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
7. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
8. Program Siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran.
9. Isi Siaran adalah muatan yang terdapat pada Program Siaran.
10. Temuan Dugaan Pelanggaran Isi Siaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil pemantauan KPI melalui sistem pemantauan terhadap Isi Siaran yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran serta peraturan lainnya yang terkait dengan Penyiaran.
11. Aduan Dugaan Pelanggaran Isi Siaran yang selanjutnya disebut Aduan adalah masukan atau informasi dari masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran isi Siaran dengan menyertakan identitas yang jelas disertai dengan uraian dugaan pelanggaran.
12. Rekomendasi Komisi Penyiaran INDONESIA Daerah yang selanjutnya disebut Rekomendasi KPI Daerah adalah hasil penanganan Dugaan Pelanggaran Isi Siaran terhadap Program Siaran Lembaga Penyiaran berjaringan, yang diteruskan ke KPI Pusat untuk ditindaklanjuti.
13. Klarifikasi adalah permintaan keterangan dan penjelasan atas dugaan pelanggaran yang dikenakan jenis sanksi selain teguran tertulis.
14. Hari adalah hari kerja.
15. Komisi Penyiaran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
16. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya di singkat LPP adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
18. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik INDONESIA untuk radio dan Televisi Republik INDONESIA untuk televisi.
19. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
20. Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah Lembaga Penyiaran Radio atau televisi yang berbentuk badan hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
21. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.
22. Sekretaris adalah pimpinan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat.
2. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dalam hal KPI mengenakan sanksi denda administratif, Lembaga Penyiaran berhak mengajukan keberatan secara tertulis atas putusan pengenaan sanksi denda administratif, paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak putusan pengenaan sanksi denda administratif dibacakan.
(2) Dalam hal Lembaga Penyiaran mengajukan keberatan terhadap sanksi denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPI menunda pelaksanaan putusan sanksi denda administratif.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan yang ditetapkan 30 (tiga puluh) hari.
(2) Pelanggaran yang dilakukan dalam masa sanksi administratif teguran tertulis ke-3 (ketiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) dapat dikenai sanksi denda administratif.
(3) Sanksi denda administratif sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jasa Penyiaran Radio paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan untuk jasa Penyiaran Televisi paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dikenakan atas pelanggaran isi siaran yang meliputi:
a. LPP:
1. LPP menyediakan waktu untuk siaran iklan niaga melebihi 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu siaran, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran yang dikenakan.
2. LPP menyediakan waktu Siaran ILM kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklannya, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran
paling lama 3 (tiga) bulan yang dikenakan.
b. LPP Lokal:
1. LPP Lokal menyediakan waktu untuk siaran iklan niaga melebihi 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu siaran, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran yang dikenakan.
2. LPP Lokal menyediakan waktu Siaran ILM kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklannya, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan yang dikenakan.
c. LPS:
1. LPS yang tidak menyediakan waktu untuk Siaran ILM untuk iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul
05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
2. LPS yang menyelenggarakan siaran iklan niaga melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
3. LPS yang menyelenggarakan Siaran ILM kurang dari 10% (sepuluh perseratus) dari siaran iklan niaga setiap hari, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
4. LPS yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis pertama.
5. LPS yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh INDONESIA dan regional tidak memuat konten lokal paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari waktu siaran keseluruhan per hari, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
d. LPB:
1. LPB yang tidak menyediakan waktu untuk Siaran ILM untuk iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul
05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
2. LPB yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis pertama.
3. LPB tidak menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi 10 (sepuluh) atau lebih, perbandingan saluran siaran produksi dalam negeri 1 (satu) berbanding 10 (sepuluh) dengan pembulatan angka ke atas; atau
b. dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi kurang dari 10 (sepuluh), menyediakan paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
4. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 18A dan Pasal 18B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Sanksi denda administratif pelanggaran isi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(2) Jumlah poin pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
jumlah poin pelanggaran = indeks jenis pelanggaran x maksimum poin x persentase bobot.
(3) Jenis indeks pelanggaran yang dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 6 (enam) jenjang.
(4) Jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterapkan berdasarkan tingkat pengulangan pelanggaran.
(5) Indeks jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(6) Besaran maksimum poin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) per pelanggaran sebesar 10.000 (sepuluh ribu).
(7) Persentase bobot jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Program/Siaran Lokal:
1. waktu non produktif (pukul 22.00-
05.00 waktu setempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen);
2. waktu produktif (pukul 05.00-l9.00 waktu setempat) sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen); dan
3. waktu utama/primetime (pukul
19.00-22.00 waktu setempat) sebesar 62,5% (enam puluh dua koma lima persen).
b. program/Siaran regional:
1. waktu non produktif (pukul 22.00-
05.00 waktu setempat) sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen);
2. waktu produktif (pukul 05.00-19.00 waktu setempat) sebesar 50% (lima puluh persen); dan
3. waktu utama/primetime (19.00-
22.00 waktu setempat) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
c. program/ Siaran nasional:
1. waktu non produktif (pukul 22.00-
05.00 waktu setempat) sebesar 62,5 % (enam puluh dua koma lima persen);
2. waktu produktif (pukul 05.00-19.00 waktu setempat) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
3. waktu utama/primetime (pukul
19.00-22.00 waktu setempat) sebesar 100% (seratus persen).
(8) Contoh perhitungan pengenaan denda administratif tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 18
(1) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan penerimaan negara bukan pajak, yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Kuasa pengguna anggaran pada KPI Pusat bertindak sebagai pejabat kuasa pengelola penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Sekretaris memberikan dukungan dan fasilitasi dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran Isi Siaran.
(2) Dalam memberikan dukungan dan fasilitasi sebagaimana ayat (1), Sekretaris membentuk tim kerja penanganan pelanggaran Isi Siaran.
(3) Tim kerja penanganan pelanggaran Isi Siaran mempunyai tugas membantu pelaksanaan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Isi Siaran sampai dengan proses penyampaian putusan dan tindak lanjut pasca putusan.
(4) Uraian tugas dan prosedur tim kerja penanganan pelanggaran Isi Siaran ditetapkan dengan Keputusan KPI Pusat.
#### Pasal II
Peraturan KPI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,
Œ
UBAIDILLAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
