Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya
yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia
3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
5. Akses Arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
6. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah pengkategorian atau penggolongan arsip dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, masyarakat, dan perorangan.
7. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan arsip dinamis sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta arsip untuk mempermudah pemanfaatan arsip dinamis.
8. Pengamanan Arsip Dinamis adalah program perlindungan fisik dan informasi arsip dinamis berdasarkan klasifikasi keamanan arsip dinamis.
9. Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus guna pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM maupun pelaksanaan dukungan administrasi Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
10. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis adalah sistem pengelolaan klasifikasi dan jenis arsip,
klasifikasi keamanan arsip dinamis, dan klasifikasi akses arsip dinamis di Komnas HAM.
11. Pengamanan arsip adalah program perlindungan fisik dan informasi arsip berdasarkan klasifikasi keamanannya.
12. Terbatas adalah arsip yang memiliki informasi apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM.
13. Biasa atau Terbuka adalah arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh orang banyak tidak merugikan siapapun.
14. Rahasia adalah arsip yang memiliki informasi apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara atau ketertiban umum yang akan menimbulkan kerugian terhadap kerahasiaan, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi.
15. Sangat Rahasia adalah arsip yang memiliki informasi apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan bangsa.
16. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dipertimbangkan bahwa membuka informasi publik tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik serta setelah dipertimbangkan secara seksama bahwa dengan menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.
17. Pejabat Pengelola Informasi Publik adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Komnas HAM.
Pasal 2
Sistem Klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis merupakan pedoman dalam penggunaan dan pengamanan arsip dinamis di lingkungan Komnas HAM.
Pasal 3
Ruang lingkup Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komnas HAM mencakup:
a. klasifikasi arsip;
b. jenis arsip;
c. klasifikasi keamanan arsip;
d. hak akses;
e. dasar pertimbangan; dan
f. unit pengolah.
Pasal 4
(1) Arsip yang tercipta di Komnas HAM dapat diklasifikasikan menjadi informasi:
a. biasa atau terbuka;
b. terbatas;
c. rahasia; dan
d. sangat rahasia;
(2) Tingkat klasifikasi informasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan tingkat keamanan dan hak akses terhadap arsip.
(3) Arsip dinamis Komnas HAM yang masuk kategori arsip biasa atau terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan arsip yang tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja Komnas HAM apabila diketahui oleh masyarakat umum.
(4) Arsip dinamis Komnas HAM yang termasuk ke dalam kategori arsip terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit teknis Komnas HAM apabila diketahui oleh masyarakat umum.
(5) Arsip dinamis Komnas HAM yang termasuk ke dalam kategori arsip rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c mengandung dampak yang luas hingga mengganggu kinerja Komnas HAM apabila diketahui oleh masyarakat umum.
(6) Arsip dinamis Komnas HAM yang termasuk ke dalam kategori arsip sangat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengandung dampak yang luas hingga mengganggu keamanan dan keselamatan negara apabila diketahui oleh masyarakat umum.
Pasal 5
(1) Pegawai Komnas HAM dapat mengakses arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
(2) Publik hanya dapat mengakses data dan/atau informasi yang dikategorikan biasa atau terbuka
(3) Hak akses data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Pasal 6
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komnas HAM disimpan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak.
(2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarana penyimpanan arsip konvensional berupa rak arsip (filing cabinet) untuk menyimpan arsip biasa atau terbuka dan terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk arsip rahasia dan sangat rahasia;
b. sarana penyimpanan arsip media baru berupa lemari arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan
c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.
(3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar arsip aktif, inaktif, terjaga dan vital; dan
b. aplikasi pengelolaan arsip aktif dan inaktif.
(4) Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas pengamanan.
Pasal 7
(1) Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pejabat Fungsional Arsiparis atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komnas HAM
Pasal 8
Tabel Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komnas HAM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 9
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020
KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AHMAD TAUFAN DAMANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
