Peraturan Badan Nomor 59a-komnasham-x-2008 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN MEDIASI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
3. Mediasi hak asasi manusia adalah upaya penyelesaian perkara yang berdimensi hak asasi manusia melalui: perdamaian kedua belah pihak, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah, dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditindaklanjuti.
4. Mediator adalah Anggota Komnas HAM yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Komnas HAM untuk melaksanakan fungsi Mediasi.
5. Komediator adalah Staf Subkomisi Mediasi dan atau Staf Subkomisi lain yang memiliki kualifikasi sebagai mediator ditunjuk dan ditetapkan oleh Subkomisi Mediasi Komnas HAM.
6. Para Pihak adalah dua atau lebih subyek hukum yang bersengketa dan bersepakat untuk memperoleh penyelesaiannya melalui proses mediasi oleh Komnas HAM.
7. Konsultasi adalah kegiatan dalam proses Mediasi Komnas HAM berupa pertukarpikiran, pemberian saran, petunjuk, pertimbangan, atau nasihat yang dilakukan atas permintaan seseorang atau kelompok dengan tujuan memperoleh kesimpulan dalam rangka menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia.
8. Negosiasi adalah kegiatan dalam proses Mediasi Komnas HAM dalam rangka penyelesaian sengketa melalui perundingan langsung antara para pihak yang bersengketa.
9. Konsiliasi adalah mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa dalam proses Mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.
10. Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
11. Penilaian Ahli adalah penilaian seorang atau lebih yang ahli dalam bidang tertentu yang diminta oleh Mediator dan/atau Komediator serta disepakati oleh para pihak untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan.
12. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang berada di kabupaten/kotamadya dilangsungkannya proses penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan fungsinya, Mediator dan Komediator wajib menaati kode etik Mediator Komnas HAM.
(2) Kode etik Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur tersendiri melalui Peraturan Komnas HAM setelah disahkan oleh Sidang Paripurna.
Pasal 3
(1) Kasus dan/atau perkara yang dimediasi oleh Komnas HAM dapat berasal dari Keputusan Sidang Paripurna, rekomendasi Subkomisi Pemantauan, dari masyarakat melalui unit kerja yang bertanggungjawab pada Penerimaan Pengaduan, dan Mediasi atas Inisiatif Subkomisi Mediasi.
(2) Kasus dan/atau perkara yang dimediasi oleh Komnas HAM adalah kasus dan atau sengketa yang berdimensi hak asasi manusia baik di bidang hak Sipil dan Politik maupun hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
(3) Mediasi oleh Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemajuan, pemenuhan dan pemulihan hak asasi manusia.
Pasal 4
(1) Sidang Paripurna Komnas HAM dapat MEMUTUSKAN agar suatu kasus dan/atau perkara dilimpahkan penanganannya langsung ke Subkomisi Mediasi.
(2) Terhadap Keputusan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subkomisi Mediasi menindaklanjutinya dengan membentuk tim mediasi untuk melakukan penelaahan kasus.
(3) Apabila hasil penelaahan tim mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyimpulkan bahwa kasus yang dimandatkan oleh Sidang Paripurna tidak dapat dilanjutkan dengan proses mediasi, tim menyampaikan rekomendasi perihal tersebut secara tertulis kepada Sidang Paripurna melalui Subkomisi Mediasi.
(4) Dalam hal hasil penelaahan tim mediasi menyimpulkan bahwa kasus yang dimandatkan oleh Sidang paripurna dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi, tim menindaklanjutinya sesuai dengan tahapan mediasi yang terdapat dalam prosedur mediasi ini.
Pasal 5
(1) Subkomisi Pemantauan dapat merekomendasikan kepada Subkomisi Mediasi agar suatu kasus diupayakan penyelesaiannya melalui proses mediasi.
(2) Rekomendasi Subkomisi Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan penjelasan historis penanganan kasus sebelumnya oleh Subkomisi Pemantauan, surat pernyataan kesediaan untuk menempuh proses mediasi dari salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara, alasan-alasan perihal pelimpahan penanganan kasus dan/atau perkara, serta seluruh dokumen terkait.
(3) Terhadap kasus yang merupakan rekomendasi dari Subkomisi Pemantauan, Subkomisi Mediasi menindaklanjutinya dengan membentuk tim mediasi dan melakukan tahap-tahap mediasi yang terdapat dalam prosedur mediasi ini.
Pasal 6
(1) Subbagian Penerimaan Pengaduan dapat meneruskan permohonan mediasi masyarakat yang diajukan secara tertulis ataupun lisan kepada Subkomisi Mediasi agar kasus dan/atau perkara tersebut penyelesaiannya dapat melalui proses mediasi.
(2) Permohonan mediasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Subkomisi Mediasi melalui Subbagian Penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan argumentasi yang jelas dan surat pernyataan kesediaan untuk menempuh proses mediasi dari salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara.
(3) Terhadap kasus dan/atau perkara yang merupakan Permohonan mediasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Subkomisi Mediasi melalui Subbagian Penerimaan Pengaduan maka Subkomisi Mediasi
menindaklanjutinya dengan membentuk tim mediasi dan melakukan tahap-tahap mediasi yang terdapat dalam prosedur mediasi ini.
Pasal 7
(1) Mediasi atas Inisiatif Subkomisi Mediasi adalah tindakan menyikapi permasalahan dan/atau perkara yang berbasis hak asasi manusia yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia meskipun belum ada yang mengadukannya.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas dapat berupa : menjadi penengah yang netral ketika mulai dan/atau, sedang dan/atau, setelah konflik terjadi, melakukan kajian permasalahan dan/atau perkara yang berbasis hak asasi manusia yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kemudian membuat kesimpulan dan selanjutnya membuat rekomendasi yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah dan DPR RI.
(3) Tim Mediasi atas Inisiatif Subkomisi Mediasi dibentuk oleh rapat Subkomisi Mediasi.
Pasal 8
(1) Setelah Komnas HAM menerima pengaduan dari salah satu atau lebih pihak yang berperkara yang diduga hak asasinya dilanggar oleh pihak lainnya, maka Komnas HAM wajib memeriksa materi pengaduan yang disampaikan oleh pengadu untuk selanjutnya menyatakannya sebagai materi atau bukan materi permasalahan dan/atau sengketa yang berbasis hak asasi manusia.
(2) Pemeriksaan atas pengaduan tersebut tidak dilakukan atau dihentikan apabila:
a. Tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi pengaduannya bukanlah masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk yang mengandung maksud dan tujuan yang tidak baik, misalnya pengaduan yang disertai data palsu atau keterangan yang tidak benar, atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Dalam hal materi pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai materi permasalahan dan/atau perkara yang berbasis hak asasi manusia, selanjutnya Mediator
dan/atau Komediator yang memeriksa pengaduan tersebut menyatakan bahwa materi pengaduan tersebut dapat atau tidak dapat dimediasi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
(4) Dalam hal materi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan dapat diselesaikan melalui proses mediasi, maka Mediator dan/atau Komediator harus terlebih dahulu meminta salah satu pihak yang berperkara menyatakan persetujuannya secara tertulis untuk dimediasi sebelum ditempuh proses mediasi;
(5) Bila Mediator dan/atau Komediator yang memeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) menyatakan bahwa materi pengaduan tersebut dapat dimediasi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka Mediator selanjutnya menyatakan materi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselesaikan melalui proses mediasi.
(6) Bila salah satu pihak yang berperkara menyatakan persetujuannya untuk menempuh proses mediasi oleh Komnas HAM, selanjutnya Mediator wajib memulai proses mediasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan para pihak dinyatakan.
Pasal 9
(1) Selambat-lambatnya selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan para pihak dinyatakan, Mediator dan Komediator harus telah selesai melakukan persiapan mediasi. Apabila dipandang sangat perlu, dapat dilakukan satu kali perpanjangan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) Persiapan mediasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh salah satu atau lebih pihak yang berperkara secara langsung dan/atau secara tertulis kepada Komnas HAM;
b. identifikasi fakta-fakta hukum (legal facts) dan perkara hukumnya (legal dispute);
c. persiapan lokasi yang netral, akseptabel dan aman;
d. penciptaan kondisi psikologis dan sosiologis untuk perdamaian;
e. penentuan peserta (prinsipal) dan/atau yang mewakilinya (yang berkompeten) dari para pihak;
f. Penyusunan agenda pertemuan;
g. penyiapan dukungan administratif yang dibutuhkan.
(3) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan para pihak dinyatakan, Mediator dan Komediator harus telah menentukan
hari dan tanggal pelaksanaan pertemuan yang pertama kalinya.
Apabila dipandang sangat perlu, dapat dilakukan satu kali perpanjangan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 10
(1) Dalam pertemuan yang pertama kalinya, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen yang diperlukan dan hal- hal lain yang terkait dengan perkara kepada Mediator dan Komediator.
(2) Fotokopi dokumen-dokumen yang dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. Identitas diri para pihak;
b. Surat Kuasa (bila ada para pihak yang didampingi oleh Kuasa Hukum dan/atau Pendamping);
c. Bukti-bukti tertulis yang berkaitan dengan materi perkara;
d. Dokumen lain yang diperlukan atau diminta oleh Mediator dan/atau Komediator.
(3) Mediator dan Komediator wajib memeriksa keterkaitan seluruh dokumen yang diserahkan oleh para pihak dalam pertemuan yang pertama kalinya.
(4) Mediator dan Komediator bersama para pihak menyepakati jumlah anggota delegasi masing-masing pihak yang menghadiri sidang-sidang mediasi selanjutnya.
(5) Para pihak menyerahkan daftar nama pimpinan dan anggota delegasi yang akan menghadiri sidang-sidang mediasi selanjutnya.
(6) Para pihak menyepakati bahwa jumlah delegasi, nama pimpinan dan anggota delegasi tidak boleh berubah dan tidak dapat diganti sampai seluruh proses mediasi dinyatakan selesai.
(7) Mediator dan Komediator wajib memberikan waktu selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pertemuan yang pertama kalinya kepada para pihak untuk dapat melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
Pasal 11
Subkomisi Mediasi wajib memonitor seluruh proses pra mediasi
Pasal 12
(1) Seluruh proses mediasi dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh para pihak dan/atau Komnas HAM.
(2) Mediator dan Komediator wajib menentukan jadual pertemuan mediasi yang disepakati para pihak.
(3) Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang Kantor Komnas HAM, atau di Kantor Perwakilan Komnas HAM atau di tempat lain yang disepakati oleh para pihak dan Mediator serta Komediator.
(4) Proses mediasi meliputi tahap-tahap berikut ini:
a. perkenalan dan pembangunan kepercayaan di antara para pihak;
b. pengidentifikasian fakta dan pembatasan persoalan;
c. pengidentifikasian alternatif pemecahan;
d. menegosiasikan berbagai persoalan para pihak dan pengambilan keputusan atas negosiasi;
e. klarifikasi terhadap penyelesaian sengketa;
f. perumusan dokumen hukum sebagai hasil kesepakatan;
g. implementasi kesepakatan.
(5) Selama proses mediasi para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukum dan/atau pendamping.
(6) Apabila dianggap perlu, Mediator dan Komediator dapat melakukan kaukus.
(7) Mediator dan Komediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
(8) Dengan hasil akhir tercapainya kesepakatan atau ketidaksepakatan, proses mediasi berlangsung paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak berlangsung pertemuan yang pertama kalinya atau yang disepakati para pihak.
Pasal 13
Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum dan/atau pendamping, Mediator dan Komediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu para pihak dalam menyelesaikan perbedaan.
Pasal 14
(1) Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan Mediator dan Komediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai, dan ditandatangani oleh para pihak serta dikukuhkan oleh Mediator atau Komediator yang mendapat kuasa dari Mediator.
(2) Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, Mediator dan/atau Komediator wajib memeriksa materi kesepakatan tertulis untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum.
(3) Mediator dan/atau Komediator dapat meminta bantuan seorang atau lebih ahli hukum untuk melakukan pemeriksaan materi kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum.
(5) Mediator wajib menyatakan secara tertulis bila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, dan selanjutnya Mediator menyarankan kepada para pihak untuk menempuh upaya hukum lain, dan/atau menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah, dan/atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(6) Saran dan rekomendasi Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam rangka perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penghormatan hak asasi manusia.
Pasal 15
Subkomisi Mediasi wajib memonitor seluruh proses mediasi
Pasal 17
Subkomisi Mediasi wajib memonitor seluruh proses pasca mediasi
Pasal 18
Pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh keputusan mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Pasal 19
(1) Seluruh biaya yang digunakan oleh Mediator dan/atau Komediator dan/atau Subkomisi Mediasi dibebankan kepada Komnas HAM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Seluruh biaya jasa ahli ditanggung oleh Komnas HAM dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 20
(1) Seluruh proses administrasi dan manajemen mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM dikoordinir oleh Subkomisi Mediasi.
(2) Dalam hal ada kegiatan mediasi yang dilakukan oleh Anggota Komnas HAM dan Staf Komnas HAM di luar Subkomisi Mediasi sebelum ditetapkannya Pedoman Penyelenggaraan Mediasi ini, maka seluruh dokumen proses dan akta kesepakatan para pihak harus diserahkan kepada Subkomisi Mediasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Pedoman Penyelenggaraan Mediasi ini ditetapkan.
(3) Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut melalui keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM dan atau Keputusan Rapat Subkomisi Mediasi
Pasal 21
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 01 Oktober 2008 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA, IFDHAL KASIM Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN
