Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PERATURAN_KOMNASHAM No. 4 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia; 2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. 3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan/atau diterima oleh Komnas HAM dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 4. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas Komnas HAM menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. 5. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Komnas HAM selaku pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

Pasal 2

(1) Klasifikasi Arsip Komnas HAM merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Komnas HAM dalam pengelolaan arsip dinamis. (2) Klasifikasi Arsip Komnas HAM menggunakan kode klasifikasi arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka. (3) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip.

Pasal 3

Klasifikasi Arsip Komnas HAM terdiri atas: a. Arsip Fungsi Fasilitatif; dan b. Arsip Fungsi Substantif.

Pasal 4

Arsip Fungsi Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. perencanaan; b. hubungan masyarakat; c. ketatausahaan; d. hukum; e. kepegawaian; f. organisasi dan ketatalaksanaan; g. perlengkapan dan inventaris; h. kerumahtanggaan; i. keuangan; j. kearsipan; k. pengawasan; l. kerjasama antar lembaga; m. kepustakaan; dan n. teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 5

Arsip Fungsi Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. penyuluhan HAM; b. pengkajian dan penelitian; c. pelayanan pengaduan; d. pemantauan dan penyelidikan; e. mediasi HAM; dan f. persidangan.

Pasal 6

Kode Klasifikasi Arsip Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Pasal 7

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020 KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AHMAD TAUFAN DAMANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA