Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
3. Sidang Paripurna adalah alat kelengkapan Komnas HAM yang terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
4. Komisioner adalah anggota Komnas HAM yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5. Tokoh adalah orang yang terkemuka dan kenamaan yang mempunyai sifat keteladanan yang baik khususnya yang terkait dengan masalah Hak Asasi Manusia.
6. Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi adalah tim yang dibentuk dan diberi mandat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh sidang paripurna untuk menyelenggarakan seleksi calon Anggota Komnas HAM.
7. Seleksi adalah suatu rangkaian kegiatan penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
8. Sekretariat Panitia Seleksi yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah tim yang dibentuk untuk membantu dan memberikan dukungan teknis dan administrasi untuk kelancaran tugas panitia seleksi.
