Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia atau yang selanjutnya disebut Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
4. Mediasi HAM adalah penyelesaian perkara perdata yang berdimensi HAM di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak.
5. Sengketa HAM adalah perkara, kasus, atau sengketa yang berdimensi HAM yang di dalamnya diduga terdapat Pelanggaran HAM dalam masalah publik.
6. Mediator adalah Anggota Komnas HAM yang ditunjuk untuk bertugas melakukan penyelesaian perdamaian kedua belah pihak dan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
7. Pejabat Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Aparatur Sipil Negara yang diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dan manajemen dalam pelaksanaan Mediasi tentang HAM.
8. Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang menempuh upaya penyelesaian Sengketa HAM melalui fungsi Mediasi HAM oleh Komnas HAM.
9. Pihak Terkait adalah dua atau lebih subjek hukum di luar Para Pihak.
10. Prinsipal adalah perorangan atau badan hukum baik dari dalam maupun luar negeri yang mempunyai hubungan hukum secara langsung dengan objek sengketa yang bersangkutan dan memberi kuasa
kepada seseorang atau sekelompok orang yang mewakili kepentingan hukumnya.
11. Kaukus adalah pertemuan antara Mediator dan/atau Penata Mediasi Sengketa HAM dengan Para Pihak secara terpisah.
12. Pengadilan adalah lingkungan peradilan umum tingkat pertama di wilayah hukum tempat kejadian sengketa atau tempat lainnya yang disepakati oleh Para Pihak.
13. Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Pihak atau Para Pihak dalam rangka proses pramediasi, mediasi, dan pasca-Mediasi HAM yang bertindak untuk dan atas nama masing-masing pihak.
Pasal 2
Prinsip yang berlaku dalam Mediasi HAM terdiri dari:
a. berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan HAM;
b. perlakuan setara dan tanpa diskriminasi bagi Para Pihak;
c. berbasis pada esepakatan Para Pihak;
d. mengakomodasi kepentingan Para Pihak;
e. bersifat tertutup dan rahasia;
f. partisipasi Para Pihak;
g. fleksibel;
h. kerja sama; dan
i. keadilan.
Pasal 3
Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi Mediasi HAM, berwenang melakukan:
a. perdamaian Para Pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada Para Pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk ditindaklanjuti.
Pasal 4
(1) Penanganan Sengketa HAM berasal dari:
a. pengaduan melalui unit kerja yang menjalankan fungsi pelayanan pengaduan;
b. pengaduan melalui perwakilan Komnas HAM di daerah atau sekretariat Komnas HAM di provinsi;
c. pelimpahan kasus dari subkomisi yang melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan;
d. inisiatif subkomisi yang menjalankan fungsi Mediasi HAM; dan/atau
e. Keputusan sidang paripurna Komnas HAM.
(2) Lingkup penanganan Sengketa HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar pengadilan dalam bidang hukum perdata.
(3) Dalam hal materi muatan pengaduan di luar lingkup penanganan Sengketa HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanganannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Mediator dan didukung secara teknis dan manajemen oleh Penata Mediasi Sengketa HAM.
(2) Penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh pimpinan subkomisi yang melaksanakan fungsi Mediasi HAM dan didukung secara teknis dan manajemen oleh Penata Mediasi Sengketa HAM.
(3) Penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan huruf e dilakukan oleh pimpinan subkomisi yang melaksanakan fungsi Mediasi HAM dan didukung secara teknis dan manajemen oleh Penata Mediasi Sengketa HAM.
Pasal 6
Anggota Komnas HAM dalam subkomisi yang bersangkutan dapat memberikan saran dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Pasal 7
Tahapan pelaksanaan fungsi Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. pra-Mediasi HAM;
b. Mediasi HAM; dan
c. pasca-Mediasi HAM.
Pasal 8
Tahapan pra-Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dalam rangka penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b untuk:
a. menelusuri atau mencari informasi pendukung yang berkaitan dengan objek sengketa;
b. menyampaikan permintaan informasi kepada Para Pihak dengan cara:
1. korespondensi; dan
2. permintaan secara langsung.
c. menerima informasi sebagaimana dimaksud huruf b;
d. peninjauan tempat terjadinya sengketa termasuk kantor instansi terkait; dan/atau
e. meminta pernyataan tertulis kesediaan Para Pihak untuk melaksanakan Mediasi HAM.
Pasal 9
Tahapan pra-Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dalam rangka penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b bertujuan untuk:
a. mendapatkan informasi, data, dan fakta dari Para Pihak dan Pihak Terkait untuk dianalisis menjadi fakta hukum;
b. memastikan objek sengketa dan kondisi di lapangan atau lokasi secara langsung; dan
c. mendapatkan pernyataan kesiapan Para Pihak untuk penyelesaian melalui mekanisme Mediasi HAM.
Pasal 10
Tahapan pra-Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dalam rangka penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sampai dengan huruf e dilakukan dengan cara mengakses data, fakta, dan informasi dari tahapan pelayanan pengaduan dan/atau pemantauan.
Pasal 11
(1) Tahapan pra-Mediasi HAM dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan Komnas HAM, dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pertimbangan Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tersedia informasi pendukung yang berkaitan dengan objek sengketa;
b. tersedia informasi dari Para Pihak antara lain informasi berkaitan dengan objek sengketa, tempat terjadinya sengketa, serta tempat instansi yang terkait dengan sengketa;
c. tidak terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian sengketa;
d. tidak sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. terdapat itikad baik serta kesungguhan dari Para Pihak dalam penyelesaian sengketa; dan
f. kesediaan Para Pihak secara tertulis untuk melaksanakan mediasi.
Pasal 12
(1) Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan setelah tahapan pra- Mediasi HAM.
(2) Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka perdamaian Para Pihak guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan:
a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh salah satu atau lebih pihak yang bersengketa secara langsung dan/atau secara tertulis;
b. pengidentifikasian fakta hukum;
c. persiapan tempat dan waktu pelaksanaan Mediasi;
d. pengkondisian psikologis dan sosiologis Para Pihak dalam rangka perdamaian;
e. penentuan peserta Prinsipal atau penerima Kuasa dari Para Pihak, dan/atau Pihak Terkait;
f. penyusunan agenda perdamaian;
g. penyiapan dukungan administratif; dan
h. pelaksanaan perdamaian Para Pihak.
(3) Perdamaian Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudnya untuk menyusun akta kesepakatan Para Pihak apabila mencapai kata sepakat.
(4) Akta kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didaftarkan ke Pengadilan oleh Komnas HAM.
(5) Dalam hal perdamaian kedua belah pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak dapat melanjutkan proses Mediasi HAM ke tahap konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Pasal 13
(1) Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka konsultasi guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan:
a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis;
b. pengidentifikasian fakta hukum;
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan saran kepada pihak yang berkonsultasi.
(3) Dalam hal konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak memuaskan bagi pihak yang berkonsultasi, dapat menempuh proses Mediasi HAM ke tahap negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Pasal 14
(1) Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka negosiasi guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan:
a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis;
b. pengidentifikasian fakta hukum;
c. persiapan tempat dan waktu pelaksanaan negosiasi;
d. pengkondisian psikologis dan sosiologis dalam rangka perdamaian;
e. penentuan peserta Prinsipal atau penerima Kuasa dari Pihak, dan/atau Pihak Terkait; dan
g. penyiapan dukungan administratif.
(2) Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk menyusun akta kesepakatan Para Pihak apabila mencapai kata sepakat.
(3) Akta kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didaftarkan ke Pengadilan oleh Komnas HAM.
(4) Dalam hal negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak dapat melanjutkan proses Mediasi HAM ke tahap mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Pasal 15
Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka mediasi guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan:
a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis;
b. pengidentifikasian fakta hukum;
c. persiapan tempat dan waktu pelaksanaan mediasi;
d. pengkondisian psikologis dan sosiologis Para Pihak dalam rangka perdamaian;
e. penentuan peserta Prinsipal atau penerima Kuasa dari Para Pihak, dan/atau Pihak Terkait;
f. penyusunan agenda mediasi; dan
g. penyiapan dukungan administratif.
Pasal 16
(1) Agenda mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f meliputi:
a. penjelasan tentang tata tertib, pengertian, dan fungsi mediasi oleh Mediator;
b. penyampaian masalah oleh Para Pihak berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b;
c. keterangan Pihak Terkait;
d. perumusan permasalahan;
e. penyampaian alternatif atau tawaran penyelesaian dari Para Pihak;
f. perumusan kesimpulan mediasi oleh Mediator; dan
g. perumusan dan penandatanganan dokumen hasil mediasi oleh Para Pihak dan Mediator.
(2) Agenda mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f disusun oleh Penata Mediasi Sengketa HAM.
(3) Dokumen hasil mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g dituangkan dalam bentuk akta kesepakatan Para Pihak saat mencapai kata sepakat.
(4) Akta kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didaftarkan ke Pengadilan oleh Komnas HAM.
(5) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak dapat melanjutkan proses Mediasi HAM ke tahap konsiliasi, dan penilaian ahli.
Pasal 17
Mediator dan/atau Penata Mediasi Sengketa HAM dapat melakukan Kaukus saat proses mediasi berlangsung.
Pasal 18
(1) Mediator berperan mengupayakan penyelesaian kasus Para Pihak melalui konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dengan mengusulkan tawaran penyelesaian sengketa.
(2) Selain Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) konsiliasi dilakukan dengan melibatkan Pihak Terkait lainnya.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang disepakati Para Pihak.
(4) Mediator menyampaikan kesimpulan penanganan sengketa dan tawaran pilihan penyelesaian sengketa kepada Para Pihak.
(5) Tawaran pilihan penyelesaian sengketa dari Mediator yang disetujui oleh Para Pihak dituangkan menjadi kesepakatan perdamaian.
Pasal 19
Mediator dapat meminta penilaian ahli untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan berkaitan dengan materi penyelesaian sengketa dalam tahapan Mediasi HAM untuk meminta penilaian ahli sesuai dengan keahliannya.
Pasal 20
Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka pemberian saran kepada Para Pihak guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan:
a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis;
b. pengidentifikasian fakta hukum;
c. melakukan analisis atas fakta hukum; dan
d. menyusun kesimpulan dan saran untuk disampaikan kepada Para Pihak dan/atau Pihak Terkait.
Pasal 21
Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dengan:
a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis;
b. pengidentifikasian fakta hukum;
c. melakukan analisis atas fakta hukum;
d. menyusun rekomendasi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyiapan dukungan administratif yang dibutuhkan.
Pasal 22
Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka penyampaian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk penyelesaian Sengketa HAM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan dengan:
a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis;
b. pengidentifikasian fakta hukum;
c. melakukan analisis atas fakta hukum;
d. menyusun rekomendasi untuk ditindaklanjuti; dan
e. penyiapan dukungan administratif yang dibutuhkan.
Pasal 23
(1) Tahapan pasca-Mediasi HAM dilakukan oleh Mediator dan/atau Penata Mediasi Sengketa HAM.
(2) Pasca-Mediasi HAM dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan:
a. kesepakatan tertulis Para Pihak baik yang didaftarkan maupun yang tidak didaftarkan ke Pengadilan;
b. saran kepada Para Pihak; atau
c. rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM.
(3) Dalam hal terdapat pihak lain yang merasa dirugikan atas proses pasca-Mediasi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang bersangkutan dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM.
Pasal 24
(1) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(2) Lembar keputusan asli atau salinan otentik keputusan mediasi diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan oleh mediator kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(3) Permintaan terhadap keputusan yang dapat dilaksanakan kepada Pengadilan Negeri dilakukan melalui Komnas HAM.
(4) Dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum.
(5) Pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Pasal 25
(1) Ketentuan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pasca- Mediasi HAM atas konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
(2) Pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Pasal 26
(1) Mediator dapat mendaftarkan Kesepakatan Para Pihak di Pengadilan.
(2) Pendaftaran kesepakatan Para Pihak dilaksanakan oleh Mediator dengan menyerahkan lembar dokumen asli atau salinan otentik Kesepakatan Para Pihak kepada Panitera Pengadilan untuk memperoleh Akta Pendaftaran.
(3) Akta pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterima Komnas HAM dari Pengadilan dikirimkan kepada Para Pihak.
Pasal 27
(1) Dalam hal kesepakatan tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan di Pengadilan untuk mendapat penetapan eksekusi.
(2) Pengajuan gugatan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. kesepakatan Para Pihak; dan
b. dokumen lain sebagai alat bukti adanya hubungan hukum antara Para Pihak termasuk somasi dari Pihak yang dirugikan terhadap Pihak yang merugikan dengan tembusan kepada Komnas HAM.
(3) Pihak yang dirugikan sebagaimana dimaksud ayat (1) menyampaikan laporan tertulis kepada Komnas HAM yang menjelaskan bahwa Kesepakatan Perdamaian atau Kesepakatan Perdamaian Sebagian tidak dilaksanakan oleh Pihak lainnya.
(4) Dalam hal laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beralasan untuk ditindaklanjuti, subkomisi yang menjalankan fungsi Mediasi HAM mengeluarkan surat pengantar kepada Pengadilan di wilayah hukum tempat diajukan gugatan.
Pasal 28
Tahapan pasca-Mediasi HAM yang dilakukan dalam rangka pemberian saran kepada Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan mekanisme penilaian atas rekomendasi Komnas HAM sesuai dengan Peraturan Komnas HAM mengenai penilaian atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM.
Pasal 29
Ketentuan pasca-Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pasca-Mediasi HAM dalam rangka Penyampaian Rekomendasi kepada Pemerintah dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 30
(1) Pemeriksaan atas penanganan Sengketa HAM tidak dilaksanakan atau dihentikan dalam hal:
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi pengaduan bukan masalah Pelanggaran HAM;
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Itikad buruk sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf c merupakan perbuatan yang bertujuan tidak baik, antara lain pengaduan yang disertai data palsu atau keterangan tidak benar, dan atau ditujukan semata-mata untuk mengakibatkan pencemaran nama baik perorangan, keresahan kelompok, dan atau masyarakat.
(3) Pemeriksaan atas penanganan kasus tidak dilaksanakan atau dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahapan pra-Mediasi HAM, Mediasi HAM, dan pasca-Mediasi HAM.
Pasal 31
(1) Penanganan atas Sengketa HAM telah selesai apabila:
a. Sengketa HAM yang telah selesai ditangani subkomisi yang menjalankan fungsi Mediasi HAM;
b. Sengketa HAM yang proses penanganannya dihentikan karena permintaan pengadu;
c. Sengketa HAM yang penanganannya dilimpahkan ke pemantauan;
d. pengadu meninggal dunia;
e. pengadu meminta penanganan yang diluar kewenangan Komnas HAM;
f. pencabutan pengaduan oleh pengadu;
g. pengadu menempuh proses mediasi di instansi lain dengan objek sengketa yang sama;
h. ketidaksediaan salah satu pihak untuk mediasi;
i. terdapat lembaga lain yang berwenang dalam penanganan kasus;
j. salah satu pihak tidak memiliki kepentingan hukum;
atau
k. penanganan dihentikan karena terdapat hal yang bertentangan dengan hukum.
(2) Dalam hal pengadu meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ahli waris pengadu dapat melanjutkan proses Mediasi HAM.
Pasal 32
Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ditutup dan tidak dapat ditangani kembali, kecuali Pasal 30 ayat (2).
Pasal 33
(1) Seluruh proses Mediasi HAM tidak dipungut biaya.
(2) Para Prinsipal harus hadir dalam pelaksanaan Mediasi HAM.
(3) Dalam hal Prinsipal tidak dapat menghadiri pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diwakili oleh Kuasa.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat kuasa khusus dari para Prinsipal untuk mengambil keputusan selama proses Mediasi HAM.
Pasal 34
Para Pihak harus menyerahkan salinan dokumen yang diperlukan dan hal lain yang terkait dengan kasus kepada Mediator dan/atau Penata Mediasi Sengketa HAM, antara lain dokumen:
a. identitas diri Para Pihak;
b. surat kuasa bagi pendamping dari Prinsipal; dan
c. alat bukti yang berkaitan dengan materi kasus.
Pasal 35
(1) Para Pihak yang hadir dalam Mediasi HAM harus mengikuti dan mematuhi tata tertib yang berlaku sebagai berikut:
a. hadir tepat waktu;
b. berpakaian rapi;
c. menunjukkan bukti identitas;
d. bagi Kuasa dari Prinsipal harus menunjukkan surat kuasa;
e. menonaktifkan telepon seluler selama mediasi berlangsung;
f. seluruh peserta mediasi harus mengikuti pertemuan mediasi dari awal sampai dengan selesai;
g. saling menghormati dan bersikap sopan;
h. berbicara setelah dipersilakan oleh Mediator dan tidak memotong pembicaraan pihak lain;
i. tidak merokok selama berada di ruang mediasi;
j. seluruh proses mediasi bersifat tertutup, kecuali dikehendaki lain oleh Para Pihak; dan
k. tidak membawa senjata tajam, senjata api, dan benda berbahaya lainnya.
(2) Dalam hal Para Pihak tidak mematuhi tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k, Mediator menegur dan memberikan peringatan.
Pasal 36
Anggota Komnas HAM dan/atau Penata Mediasi Sengketa HAM dalam hal dipandang perlu dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Mediasi HAM dapat dilaksanakan di Kantor Komnas HAM, perwakilan Komnas HAM di daerah, Sekretariat Komnas HAM di provinsi, atau di tempat lain yang ditentukan oleh Komnas HAM.
(2) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dengan mempertimbangkan sifat tertutup, tempat netral, aspek keamanan, dan bukan ruang publik.
Pasal 38
(1) Penanganan Sengketa HAM dapat dilakukan secara daring apabila penanganan Sengketa HAM tidak dapat dilakukan melalui pertemuan tatap muka secara langsung.
(2) Pertemuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan kepada Para Pihak yang memerlukan perlakuan khusus berdasarkan pertimbangan Mediator.
(3) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterapkan terhadap pihak yang tergolong sebagai kelompok rentan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi dalam pertemuan.
(5) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis Para Pihak yang berpartisipasi dalam pertemuan.
(6) Pertemuan dilakukan secara daring dibuktikan dengan berita acara, pernyataan kehadiran baik lisan atau tulisan, rekaman audio visual, dan/atau daftar hadir.
Pasal 39
(1) Para Pihak dapat didampingi oleh Kuasa selama proses Mediasi HAM.
(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu dan/atau bertindak untuk dan atas nama Para Pihak yang bersengketa untuk menempuh proses Mediasi HAM.
Pasal 40
(1) Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) harus:
a. menyampaikan penjelasan terkait sengketa masing- masing pihak;
b. mendorong Para Pihak berperan langsung secara aktif dalam proses Mediasi HAM;
c. membantu Para Pihak mengidentifikasi kebutuhan, kepentingan dan usulan penyelesaian sengketa selama proses Mediasi HAM; dan
d. membantu Para Pihak merumuskan rencana dan usulan Kesepakatan Perdamaian dalam hal Para Pihak mencapai kesepakatan;
(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjelaskan kepada Para Pihak terkait kewajibannya sebagai Kuasa.
(3) Kuasa Para Pihak dapat melakukan perundingan dalam proses pra-Mediasi HAM, Mediasi HAM, pasca-Mediasi HAM, termasuk menandatangani kesepakatan dan/atau dokumen terkait sepanjang tercantum dalam surat kuasa.
Pasal 41
(1) Seluruh salinan dokumen yang telah diserahkan oleh Para Pihak yang bersengketa menjadi milik Komnas HAM dan bersifat rahasia.
(2) Salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen pendukung meliputi dokumen formil yang diterima dari penyelenggara pelayanan pengaduan dan dokumen tambahan dari Para Pihak.
(3) Selain salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga terdapat dokumen terkait proses Mediasi HAM dan dokumen hasil Mediasi HAM.
(4) Salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diminta kembali.
Pasal 42
(1) Dokumen terkait proses Mediasi HAM dan dokumen hasil Mediasi HAM merupakan dokumen Komnas HAM dan bersifat rahasia.
(2) Dokumen terkait proses Mediasi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa undangan, surat kuasa, dokumentasi, daftar hadir, dan notula, surat kesediaan Mediasi HAM (jika ada).
(3) Dokumen hasil Mediasi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa berita acara mediasi dan kesepakatan Para Pihak.
Pasal 43
(1) Salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat diminta kembali berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Pengecualian kerahasiaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), meliputi:
a. dokumen yang dapat diakses atas persetujuan bersama Para Pihak;
b. dokumen yang diminta oleh pihak Pengadilan; atau
c. dokumen yang dapat diakses oleh internal Komnas HAM atas persetujuan subkomisi yang menjalankan fungsi Mediasi HAM.
(3) Persetujuan subkomisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan pertimbangan penanganan kasus dan/atau alasan hukum yang sah.
(4) Seluruh dokumen dan keterangan dalam proses Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) yang tidak mencapai kesepakatan tidak dapat dijadikan alat bukti di Pengadilan.
Pasal 44
(1) Mediator melaksanakan fungsi Mediasi HAM sesuai dengan kode etik Anggota.
(2) Pegawai pada penyelenggara fungsi dukungan Mediasi sesuai dengan kode etik pegawai yang berlaku di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
Pasal 45
Mediator dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Kasus yang sedang diperiksa dan sedang dilakukan proses Mediasi HAM oleh Komnas HAM, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 59A Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 985).
Pasal 47
Kasus yang sudah didaftarkan ke Komnas HAM namun belum diperiksa, diproses berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Komnas HAM ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 59A/Komnas HAM/X/2008 tentang Pedoman Penyelenggaran Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 985);
b. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor:
001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 986) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 987), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Komnas HAM ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komnas HAM ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025
KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA,
Œ
ATNIKE NOVA SIGIRO
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
