Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PERATURAN_KOMNASHAM No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. 2. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia atau yang selanjutnya disebut Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 4. Rekomendasi Komnas HAM yang selanjutnya disebut sebagai Rekomendasi adalah pendapat tertulis Komnas HAM kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau pihak terkait dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian dan penelitian, mediasi dan pemantauan, atau pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka penyelesaian Pelanggaran HAM. 5. Penilaian atas Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM yang selanjutnya disebut Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi adalah rangkaian proses penilaian yang dilakukan oleh Komnas HAM berdasarkan Keputusan Sidang Peripurna atas tindak lanjut Rekomendasi sampai dengan penyampaiannya kepada penerima Rekomendasi. 6. Dokumen Rekomendasi adalah dokumen tertulis Komnas HAM yang dapat berupa Rekomendasi, saran, keputusan, atau laporan.

Pasal 2

Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi bertujuan untuk memastikan penerima Rekomendasi menindaklanjuti Rekomendasi.

Pasal 3

(1) Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap tindak lanjut atas Rekomendasi yang telah disampaikan kepada penerima Rekomendasi. (2) Penerima Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seseorang; b. kelompok orang; atau c. aparat negara. (3) Seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan orang perseorangan. (4) Kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari badan usaha, badan hukum, termasuk korporasi. (5) Aparat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi aparatur pemerintahan yang melaksanakan fungsi pemerintahan baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. (6) Penyelenggara negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi lembaga di luar eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan.

Pasal 4

(1) Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi penilaian tindak lanjut atas Rekomendasi yang diterbitkan: a. subkomisi; atau b. Komnas HAM. (2) Rekomendasi yang diterbitkan subkomisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Rekomendasi dalam rangka fungsi: a. pengkajian dan penelitian; b. mediasi; atau c. pemantauan; (3) Rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Rekomendasi dalam rangka: a. pengawasan diskriminasi ras dan etnis; dan b. penanganan kasus yang diputuskan Komnas HAM.

Pasal 5

Hasil penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi terdiri dari: a. sudah menindaklanjuti; b. tidak dapat menindaklanjuti; atau c. tidak menindaklanjuti.

Pasal 6

Pelaksanaan penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi meliputi: a. pembentukan tim teknis; b. pengumpulan data dan informasi atas tindak lanjut Rekomendasi; c. analisis data dan informasi; d. penyusunan rancangan penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi; dan e. pembahasan dan penetapan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi dalam Sidang Paripurna.

Pasal 7

(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a bertugas: a. melaksanakan penilaian awal; dan b. menyusun dan menyampaikan penilaian awal atas Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) kepada Anggota Komnas HAM dan/atau subkomisi. (2) Susunan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. koordinator; b. sekretaris; dan c. anggota. (3) Keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang. (4) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (5) Tim teknis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak untuk dan atas nama Anggota Komnas HAM dan/atau sub komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan oleh Anggota Komnas HAM dengan didukung oleh tim teknis. (2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. dialog; b. tinjauan di tempat; c. penelusuran media; dan/atau d. penelusuran data dan informasi.

Pasal 9

(1) Dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan sebagai upaya dan langkah perbaikan dan pemulihan, baik prosedural maupun substansial, dari pihak penerima Rekomendasi dalam melaksanakan Rekomendasi. (2) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. surat menyurat dengan penerima Rekomendasi; dan/atau b. pertemuan langsung dengan penerima Rekomendasi dan/atau pihak terkait; (3) Dialog dimulai dengan mengirim surat permintaan dialog paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen Rekomendasi diterima. (4) Dalam dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima Rekomendasi berhak memberikan konfirmasi, klarifikasi dan koreksi terkait penerbitan Rekomendasi. (5) Dialog membahas tindak lanjut pelaksanaan Rekomendasi, berupa: a. cara dan tahapan pelaksanaan; b. skema waktu; c. capaian cara dan tahapan; d. evaluasi cara dan tahapan; e. kendala; f. mitigasi resiko; g. jangka waktu penyampaian tanggapan penilaian awal; dan h. hasil akhir pelaksanaan Rekomendasi. (6) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menghasilkan kesepakatan dengan penerima Rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

Pasal 10

Tinjauan di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui: a. peninjauan ke tempat kejadian; dan/atau b. tempat lainnya yang berkaitan dengan tindak lanjut pelaksanaan Rekomendasi.

Pasal 11

(1) Penelusuran media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan penelusuran tindak lanjut Rekomendasi melalui: a. media pemberitaan baik cetak atau elektronik; b. media sosial; dan/atau c. media elektronik lain. (2) Penelusuran media sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai validasi dan verifikasi data dan informasi.

Pasal 12

(1) Penelusuran data dan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap: a. Kementerian/Lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. orang; d. kelompok; e. organisasi politik; f. organisasi masyarakat; g. lembaga swadaya masyarakat; atau h. lembaga kemasyarakatan lainnya. (2) Penelusuran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. surat menyurat; dan/atau b. pertemuan langsung.

Pasal 13

(1) Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan dengan memeriksa data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sesuai dengan indikator penilaian. (2) Hasil analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi.

Pasal 14

(1) Rancangan penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b selanjutnya ditelaah untuk disetujui oleh Anggota Komnas HAM dan/atau subkomisi. (2) Rancangan penilaian awal tindak lanjut rekomendasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi. (3) Dalam hal rancangan penilaian awal tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum disetujui, tim teknis harus melakukan penyempurnaan. (4) Penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya disampaikan kepada penerima Rekomendasi untuk mendapatkan tanggapan. (5) Jangka waktu penyampaian tanggapan sesuai dengan hasil kesepakatan dialog sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6). (6) Penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi beserta tanggapannya disampaikan dalam Sidang Paripurna.

Pasal 15

(1) Penerima Rekomendasi dinyatakan sudah menindaklanjuti Rekomendasi berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dalam hal: a. penerima Rekomendasi telah melaksanakan langkah prosedural dan administratif sesuai Rekomendasi atau berdasarkan yang telah disepakati dalam dialog sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) huruf a; dan b. tujuan Rekomendasi telah tercapai, melalui perbaikan kondisi atau pemulihan hak yang substansial sesuai dengan Rekomendasi. (2) Dalam hal penerima Rekomendasi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetapi tidak melalui ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penerima Rekomendasi yang dimaksud tetap tergolong sebagai penerima Rekomendasi yang sudah menindaklanjuti.

Pasal 16

(1) Penerima Rekomendasi dinyatakan tidak dapat menindaklanjuti Rekomendasi berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dalam hal: a. penerima Rekomendasi telah melaksanakan langkah prosedural dan administratif yang disepakati dalam dialog sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6); dan b. substansi Rekomendasi tidak tercapai karena ketidakmampuan penerima Rekomendasi dalam hal: 1. keterbatasan kewenangan; 2. keterbatasan sumber daya; dan/atau 3. faktor lainnya yang tidak dapat dikendalikan.

Pasal 17

Penerima Rekomendasi dinyatakan tidak menindaklanjuti Rekomendasi berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dalam hal: a. penerima Rekomendasi tidak menanggapi upaya dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permintaan dialog diterima oleh penerima Rekomendasi; atau b. penerima Rekomendasi tidak melaksanakan langkah prosedural dan administratif yang disepakati dalam dialog sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6) sehingga tujuan Rekomendasi tidak tercapai karena tidak adanya upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh penerima Rekomendasi.

Pasal 18

(1) Sidang Paripurna melakukan pembahasan dan penetapan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berdasarkan penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi beserta hasil tanggapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d. (2) Penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sidang paripurna berdasarkan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM. (3) Penetapan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komnas HAM. (4) Salinan atas Keputusan Ketua Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada penerima Rekomendasi dan pihak terkait. (5) Penetapan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 19

(1) Penerima Rekomendasi dapat menyampaikan sanggahan kepada Komnas HAM atas hasil Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi. (2) Jangka waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi diterima. (3) Dalam hal terdapat sanggahan sebagaimana dimaksud ayat (1), sidang paripurna harus melakukan pemeriksaan kembali atas hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sepanjang terdapat bukti baru dalam materi sanggahan. (4) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Ketua Komnas HAM. (5) Hasil pemeriksaan kembali atas sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada penerima Rekomendasi dan pihak terkait yang menerima tembusan Rekomendasi.

Pasal 20

(1) Komnas HAM menyampaikan pemberitahuan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah kepada penerima Rekomendasi dengan tembusan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM. (2) Penyampaian pemberitahuan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. laporan tahunan Komnas HAM; dan/atau b. pemberitahuan tertulis kepada penerima Rekomendasi; (3) Selain bentuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberitahuan dapat disampaikan melalui pengumuman hasil penilaian akhir kepada publik. (4) Pengumuman hasil penilaian akhir kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kepentingan korban; b. urgensi; c. manfaat; dan/atau d. faktor lain yang telah disepakati Sidang Paripurna.

Pasal 21

(1) Evaluasi Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi dilakukan dalam Sidang Paripurna. (2) Evaluasi Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah diterbitkan Keputusan Ketua Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (3) Evaluasi Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk laporan yang berisi proses penilaian, hambatan pelaksanaan penilaian, dan kesimpulan. (4) Konsep laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh tim teknis. (5) Konsep laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difinalisasi oleh Anggota Komnas HAM yang membidangi fungsi penelitian dan pengkajian, pemantauan, mediasi, dan pengawasan, serta penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 22

Anggota Komnas HAM dan/atau tim teknis memperoleh bantuan hukum dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan Peraturan Komisi ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi di lingkungan Komnas HAM dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi ini.

Pasal 24

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025 KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Œ ATNIKE NOVA SIGIRO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж