Dalam Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini yang dimaksud dengan:
1. Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
2. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
3. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
4. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
5. Upaya adalah usaha atau ikhtiar yang dilakukan oleh setiap orang, pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktik diskriminasi ras dan etnis.
6. Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, www.djpp.kemenkumham.go.id
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
8. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.
9. Pemantauan adalah serangkaian tindakan untuk mengetahui ada atau tidaknya kebijakan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis serta penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
10. Pencarian Fakta adalah serangkaian tindakan guna menemukan atau mencari data, informasi, dan fakta terhadap orang perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis.
11. Penilaian adalah kesimpulan atau pendapat atas hasil pemantauan dan/atau pencarian fakta terhadap dugaan ada atau tidaknya diskriminasi ras dan etnis.
12. Rekomendasi adalah keputusan Komnas HAM berdasarkan penilaian atas dugaan diskriminasi ras dan etnis.
13. Laporan adalah pemberitahuan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi kepada Komnas HAM tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
14. Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan.
15. Terlapor adalah orang perseorangan, korporasi, penyelenggara negara, dan/atau lembaga non pemerintah yang dilaporkan melakukan diskriminasi ras dan etnis kepada Komnas HAM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan pengawasan oleh Komnas HAM tentang dugaan diskriminasi ras dan etnis yang dilihat sendiri, dialami sendiri, atau didengar sendiri serta orang yang mengetahui peristiwa dugaan diskriminasi ras dan etnis.
17. Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
18. Perwakilan Komnas HAM di daerah yang selanjutnya disebut Perwakilan Komnas HAM adalah lembaga yang merupakan bagian dari Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
19. Komisioner adalah Anggota Komnas HAM yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
20. Bagian Pengawasan adalah Bagian yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memberikan dukungan bagi pelaksanaan fungsi pengawasan Komnas HAM.
21. Staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan adalah staf Komnas HAM yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memberikan dukungan di Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan, khususnya di Subbagian Pelayanan Pengaduan dan Subbagian Arsip.
22. Pengemban fungsi pengawasan adalah komisioner dan/atau staf Komnas HAM yang mendapatkan mandat menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan pengawasan.
