Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 001 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia

PERATURAN_KOMNASHAM No. 001 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia merupakan pedoman pencegahan, penanganan, penyelesaian, dan pemulihan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan entitas bisnis. (2) Salinan naskah asli Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Pasal 2

Setelah penetapan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia ini: 1. setiap penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan entitas bisnis di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dilakukan sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia ini. 2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga untuk mengembangkan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia ini menjadi peraturan yang mengikat.

Pasal 3

(1) Dalam hal adanya pengaduan atau diketahui adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh entitas bisnis, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat melaksanakan fungsi pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi sebagaimana diatur pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Pasal 4

(1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat melakukan penilaian hak asasi manusia terhadap semua entitas bisnis yang beroperasi di wilayah Republik INDONESIA. (2) Penilaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan berupa kegiatan penilaian kebijakan internal entitas bisnis, uji tuntas hak asasi manusia (due dilligence), menyediakan mekanisme pengaduan korban dan laporan berkala untuk menguji komitmen entitas bisnis dalam penghormatan hak asasi manusia. (3) Ketentuan lebih lanjut penilaian sebagaimana diatur pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Pasal 5

(1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat memberikan apresiasi terhadap entitas bisnis yang memiliki komitmen penghormatan terhadap hak asasi manusia. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Pasal 6

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2017 KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd NUR KHOLIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA