Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2011 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNASHAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA

PERATURAN_KOMNASHAM No. 001-komnasham-ix-2011 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 8. Berita Acara Penundaan Mediasi adalah dokumen tertulis yang memuat tentang penundaan mediasi di antara para pihak yang bersengketa, alasan-alasan penundaan mediasi, serta penetapan waktu mediasi lanjutan yang ditandatangani oleh para pihak, mediator, komediator, dan saksi-saksi. 9. Berita Acara Mediasi adalah dokumen tertulis yang memuat tentang berakhirnya suatu perundingan mediasi tanpa kesepakatan diantara para pihak yang bersengketa serta alasan-alasan tidak tercapainya kesepakatan, yang ditandatangani oleh para pihak, mediator, komediator, dan saksi-saksi. 10. 10.Kesepakatan Mediasi adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan para pihak tentang penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, mediator, komediator dan saksi-saksi. 2. Ketentuan BAB III diubah dan dengan penambahan bagian dan pasal baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Pengaduan yang dimediasi oleh Subkomisi Mediasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki bukti awal yang memadai; b. materi pengaduan adalah masalah pelanggaran hak asasi manusia sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; c. pengaduan diajukan dengan itikad baik dan ada kesungguhan dari pengadu; d. tidak terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; e. tidak sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. materi pengaduan bernuansa sengketa dan/atau berpotensi menimbulkan konflik. 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Sengketa yang dimediasi oleh Subkomisi Mediasi dapat berasal dari Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, rekomendasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, pengaduan melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan, pengaduan melalui Perwakilan Komnas HAM, dan inisiatif Subkomisi Mediasi. 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(2) Rekomendasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan penjelasan penanganan sengketa sebelumnya oleh Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, alasan-alasan perihal pelimpahan penanganan sengketa, dan seluruh dokumen terkait. 5. Ketentuan Bagian Keempat BAB IV dan Pasal 8 diubah dan dengan penambahan bagian dan pasal baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan meneruskan pengaduan yang diajukan prinsipal atau yang mewakili, baik secara langsung ataupun tertulis, kepada Subkomisi Mediasi jika materi pengaduan telah memenuhi semua kriteria sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4A. (2) Pengaduan yang disampaikan kepada Subkomisi Mediasi melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan sebagaimana yang tercantum pada ayat (1) harus disertai dengan identitas pengadu beserta kronologis sengketa, dan fotokopi dokumen terkait lainnya. (3) Terhadap sengketa yang berasal dari pengaduan melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan, Subkomisi Mediasi menindaklanjutinya dengan membentuk tim dan melakukan tahapan mediasi yang terdapat dalam Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia ini.

Pasal 8

(1) Perwakilan Komnas HAM meneruskan pengaduan yang diajukan prinsipal atau yang mewakili, baik secara langsung ataupun tertulis, kepada Subkomisi Mediasi jika berdasarkan telaahan Kepala Perwakilan Komnas HAM materi pengaduan telah memenuhi semua kriteria sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4A. (2) Pengaduan yang disampaikan kepada Subkomisi Mediasi melalui Perwakilan Komnas HAM sebagaimana yang tercantum pada ayat (1) harus disertai dengan identitas pengadu beserta nomor kontak, kronologis sengketa, dan fotokopi dokumen terkait lainnya. (3) Terhadap pengaduan dari Perwakilan Komnas HAM, Subkomisi Mediasi menindaklanjutinya dengan membentuk tim yang melibatkan perwakilan Komnas HAM dan melakukan tahapan mediasi yang terdapat dalam Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia ini. 6. Ketentuan Bagian Keenam BAB IV dan Pasal 10 diubah dan dengan penambahan bagian dan pasal baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Dalam hal sengketa berasal dari keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menerima berkas sengketa disertai Berita Acara Serah Terima dari tim yang menangani sengketa terdahulu dan dicatat pada buku penerimaan berkas Subkomisi Mediasi.

Pasal 10

(1) Dalam hal Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan akan merekomendasikan sengketa untuk ditindaklanjuti oleh Subkomisi Mediasi, maka Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan menginformasikannya terlebih dahulu kepada Bagian Administrasi Mediasi untuk selanjutnya dilakukan penelaahan secara bersama- sama. (2) Hasil telaahan bersama dituangkan ke dalam Berita Acara Telaahan Sengketa yang diisi oleh Bagian Administrasi Mediasi dan ditandatangani secara bersama-sama. (Lampiran 1) (3) Apabila berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud ayat (2) memenuhi kriteria sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4A, maka pengaduan diteruskan kepada Subkomisi Mediasi dengan: a. Memorandum yang berisi: kronologis sengketa, penjelasan historis penanganan sengketa sebelumnya, alasan pelimpahan penanganan sengketa, perkembangan kondisi terakhir sengketa; b. Laporan hasil pemantauan jika telah dilakukan pemantauan lapangan; dan c. Dokumen-dokumen terkait lainnya. (4) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menerima berkas sengketa yang disertai Berita Acara Serah Terima dari Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan untuk selanjutnya dicatatkan pada buku penerimaan berkas Subkomisi Mediasi.

Pasal 10

(1) Dalam hal pengaduan dilakukan secara langsung ke Komnas HAM telah memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 4A, serta prinsipal atau yang mewakili bersedia menyelesaikan sengketa melalui upaya mediasi HAM, maka Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan meminta prinsipal atau yang mewakili mengisi form pengaduan langsung kepada Subkomisi Mediasi. (2) Staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan menyerahkan form pengaduan langsung yang telah diisi prinsipal atau yang mewakili dan mengkoordinasikannya kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan perihal pengaduan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menyampaikan perihal pengaduan langsung kepada staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa yang piket pada hari itu untuk mengatur jadwal pertemuan dan mendampingi Anggota Komnas HAM di Subkomisi Mediasi dalam pertemuan dengan prinsipal atau yang mewakili. (4) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa wajib membuat notulen dan daftar hadir pertemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (5) Pengaduan secara tertulis dari prinsipal atau yang mewakili yang disampaikan kepada Subkomisi Mediasi melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan harus disertai dengan identitas pengadu, kronologis sengketa, dan fotokopi dokumen terkait lainnya. (6) Apabila pengaduan tertulis telah memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 4A, maka Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan meneruskan pengaduan kepada Subkomisi Mediasi. (7) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menerima berkas sengketa dari Staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan yang ditujukan kepada Subkomisi Mediasi dicatat pada buku penerimaan berkas Subkomisi Mediasi.

Pasal 10

(1) Apabila sengketa berasal dari pengaduan melalui Perwakilan Komnas HAM telah memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 4A, maka Perwakilan Komnas HAM meneruskan pengaduan kepada Subkomisi Mediasi. (2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menerima berkas sengketa dari Perwakilan Komnas HAM untuk didaftarkan kepada Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan untuk selanjutnya dicatatkan pada buku penerimaan berkas Subkomisi Mediasi.

Pasal 10

(1) Dalam hal sengketa berasal dari inisiatif Subkomisi Mediasi, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan mendaftarkan berkas sengketa ke Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan dicatat pada buku penerimaan berkas Subkomisi Mediasi, yang dilengkapi dengan : a. Keputusan Rapat Subkomisi Mediasi tentang penanganan sengketa; b. Analisis hukum tentang sengketa; dan c. Dokumen lain terkait sengketa. (2) Terhadap tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menginformasikan kepada Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan perihal penanganan sengketa tersebut oleh Subkomisi Mediasi. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah dengan penambahan ayat baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(7) Penyerahan berkas sengketa sebagaimana tercantum dalam ayat (6) selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak berkas sengketa diterima Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan. 8. Ketentuan Pasal 16 diubah dengan penambahan ayat baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Dalam hal tim yang menangani sengketa melaksanakan kunjungan kerja ke lapangan, kegiatan yang dilakukan tim di lapangan adalah sebagai berikut: a. Melakukan pengecekan objek yang dipersengketakan. b. Melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dengan objek yang dipersengketakan. c. Mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan objek yang dipersengketakan. d. Memastikan pihak yang menjadi prinsipal dari pihak-pihak yang bersengketa. (2) Apabila dipandang perlu dapat dilakukan konsultasi atas suatu sengketa dengan melibatkan pihak-pihak terkait. 9. Ketentuan Pasal 21 huruf a, b, dan c diubah, sehingga Pasal 21 huruf a, b, dan c berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Dalam hal salah satu pihak prinsipal yang bersengketa tidak setuju untuk dimediasi, hal yang dilakukan tim sebagai berikut: a. Untuk kedua kalinya, meminta pernyataan tertulis dari pihak prinsipal yang bersangkutan mengenai persetujuannya untuk dimediasi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat Komnas HAM yang kedua oleh pihak prinsipal yang bersangkutan. b. Apabila dianggap perlu berdasarkan pertimbangan tim yang menangani sengketa, maka untuk ketiga kalinya dapat meminta pernyataan tertulis dari pihak prinsipal yang bersangkutan mengenai persetujuannya untuk dimediasi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat Komnas HAM yang ketiga oleh pihak prinsipal yang bersangkutan. c. Apabila pihak prinsipal yang bersangkutan tetap tidak setuju untuk dimediasi, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft rekomendasi perihal tindak lanjut penyelesaian sengketa yang ditujukan kepada Pemerintah dan DPR RI yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi. 10. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyiapkan draft Kesepakatan Mediasi yang akan digunakan jika mediasi menghasilkan kesepakatan. (2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat pendaftaran Kesepakatan Mediasi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat atau di tempat para pihak yang bersengketa kehendaki untuk didaftarkan, setelah diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM. (3) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyiapkan draft Berita Acara Mediasi yang akan digunakan jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. (4) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyiapkan draft Berita Acara Penundaan Mediasi untuk penundaan mediasi dan dilanjutkan pada waktu yang disepakati bila mediasi mengalami kebuntuan (deadlock) atau alasan penundaan mediasi lainnya. 11. Ketentuan Pasal 31 diubah dengan penambahan ayat baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(8) Apabila dibutuhkan, mediasi dapat dilakukan lebih dari satu kali. 12. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Apabila dalam mediasi menghasilkan kesepakatan, maka : a. Mediator dan Komediator membantu para pihak yang bersengketa merumuskan draft Kesepakatan Mediasi sebagai hasil mediasi. b. Mediator atau Komediator membacakan rumusan draft Kesepakatan Mediasi. c. Mediator dan/atau Komediator meminta tanggapan dan persetujuan dari para pihak yang bersengketa terhadap draft Kesepakatan Mediasi. d. Mediator atau Komediator membacakan hasil Kesepakatan Mediasi. e. Komediator mencetak hasil Kesepakatan sebanyak para pihak yang bersengketa, Komnas HAM, dan pengadilan. f. Juru runding, Mediator, Komediator dan saksi membubuhkan paraf pada setiap halaman Kesepakatan Mediasi. g. Juru runding, Mediator, Komediator, dan saksi menandatangani Kesepakatan Mediasi yang telah dibubuhi meterai cukup. (2) Apabila diperlukan, penggunaan istilah Kesepakatan Mediasi dapat diganti dengan istilah lain disesuaikan keinginan para pihak. (3) Kesepakatan Mediasi dibagikan kepada para pihak yang bersengketa dan Komnas HAM. (4) Mediator menyatakan sengketa selesai ditangani Komnas HAM dan ditutup. (5) Kesepakatan Mediasi dilampirkan pada memorandum yang menyatakan bahwa sengketa tersebut telah selesai dan ditutup, kemudian diserahkan bersama berkas sengketa kepada Sub Bagian Arsip Pengaduan. 13. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Dalam hal mediasi berakhir dan tidak mencapai kesepakatan diantara para pihak yang bersengketa, dilakukan proses sebagai berikut : a. Mediator dan Komediator membantu para pihak yang bersengketa merumuskan draft Berita Acara Mediasi. b. Mediator atau Komediator membacakan rumusan draft Berita Acara Mediasi. c. Mediator dan/atau Komediator meminta tanggapan dan persetujuan dari para pihak yang bersengketa terhadap draft Berita Acara Mediasi. d. Mediator atau Komediator membacakan hasil Berita Acara Mediasi. e. Komediator mencetak hasil Berita Acara Mediasi sebanyak para pihak yang bersengketa, dan Komnas HAM. f. Juru runding, Mediator, Komediator, dan saksi-saksi memberikan paraf pada tiap halaman di Berita Acara Mediasi. g. Juru runding, Mediator, Komediator, dan saksi-saksi menandatangani Berita Acara Mediasi yang telah dibubuhi materai cukup. (2) Apabila diperlukan, penggunaan istilah Berita Acara Mediasi dapat diganti dengan istilah lain disesuaikan keinginan para pihak. (3) Berita Acara Mediasi dibagikan kepada para pihak yang bersengketa dan Komnas HAM. (4) Mediator menyatakan sengketa selesai ditangani Komnas HAM dan ditutup, serta menyarankan kepada para pihak yang bersengketa untuk menempuh upaya lain sesuai keinginan para pihak yang bersengketa. (5) Berita Acara Mediasi dilampirkan pada memorandum yang menyatakan bahwa sengketa tersebut telah selesai dan ditutup, kemudian diserahkan bersama berkas sengketa kepada Sub Bagian Arsip Pengaduan. 14. Ketentuan Bagian Kedelapan BAB VI dan Pasal 33 diubah dengan penambahan bagian dan pasal baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Dalam hal mediasi mengalami kebuntuan (deadlock) atau alasan penundaan mediasi lainnya dan belum mencapai kesepakatan diantara para pihak yang bersengketa, dilakukan proses sebagai berikut : a. Mediator dan Komediator membantu para pihak yang bersengketa merumuskan draft Berita Acara Penundaan Mediasi yang memuat tentang penundaan mediasi di antara para pihak yang bersengketa, alasan-alasan penundaan mediasi, serta penetapan waktu mediasi lanjutan. b. Mediator atau Komediator membacakan rumusan draft Berita Acara Penundaan Mediasi. c. Mediator dan/atau Komediator meminta tanggapan dan persetujuan dari para pihak yang bersengketa terhadap draft Berita Acara Penundaan Mediasi. d. Mediator atau Komediator membacakan hasil Berita Acara Penundaan Mediasi. e. Komediator mencetak hasil Berita Acara Penundaan Mediasi sebanyak para pihak yang bersengketa, dan Komnas HAM. f. Juru runding, Mediator, Komediator, dan saksi-saksi memberikan paraf pada tiap halaman di Berita Acara Penundaan Mediasi. g. Juru runding, Mediator, Komediator, dan saksi-saksi menandatangani Berita Acara Mediasi. (2) Apabila diperlukan, penggunaan istilah Berita Acara Penundaan Mediasi dapat diganti dengan istilah lain disesuaikan keinginan para pihak. (3) Berita Acara Penundaan Mediasi dibagikan kepada para pihak yang bersengketa dan Komnas HAM.

Pasal 34

(1) Seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh para pihak yang bersengketa menjadi milik Komnas HAM dan bersifat rahasia. (2) Dokumen bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: dokumen pendukung sengketa, dokumen terkait proses mediasi dan dokumen hasil mediasi. (3) Pengecualian kerahasiaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: dokumen yang dapat diakses atas persetujuan bersama para pihak, dokumen yang diminta oleh pihak Pengadilan, atau dokumen yang dapat diakses oleh internal Komnas HAM atas persetujuan Subkomisi Mediasi. 16. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Mediator dan Komediator tidak bisa dijadikan saksi di pengadilan atas sengketa yang pernah dimediasi. (2) Pemberian pendapat Komnas HAM di Pengadilan yang terkait dengan sengketa yang ditangani oleh Subkomisi Mediasi dilakukan atas persetujuan Pimpinan Komnas HAM. 17. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

Dalam hal sengketa dinyatakan selesai dengan ditandatanganinya Kesepakatan Mediasi, tim yang menangani sengketa melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Kesepakatan Mediasi dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 18. Ketentuan Pasal 37 ayat (1), (4), dan (5) diubah, sehingga Pasal 43 ayat (1), (4), dan (5) berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Dalam hal terjadi wanprestasi terhadap Kesepakatan Mediasi oleh salah satu pihak yang bersengketa, maka pihak lainnya yang dirugikan membuat laporan secara tertulis kepada Subkomisi Mediasi yang menjelaskan bahwa Kesepakatan tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak yang bersengketa. (4) Apabila tidak ada tanggapan dan komitmen dari pihak yang dilaporkan untuk melaksanakan Kesepakatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat pendaftaran Kesepakatan Mediasi dan surat permintaan fiat eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM. (5) Surat pendaftaran Kesepakatan Mediasi dan surat permintaan fiat eksekusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan surat permintaan dari pihak yang dirugikan. 19. Ketentuan Pasal 39 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 39 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft memorandum yang ditujukan kepada Sub Bagian Arsip Pengaduan yang berisi bahwa sengketa telah selesai dan ditutup karena telah menghasilkan Kesepakatan Mediasi atau Berita Acara Mediasi yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya diperiksa, direvisi, dan ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa. 20. Ketentuan Pasal 39 diubah dengan penambahan baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

Sengketa yang telah ditutup penanganannya oleh Subkomisi Mediasi dapat dibuka kembali oleh Subkomisi Mediasi apabila ada permintaan mediasi dari pihak yang semula menolak mediasi. PASAL II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 September 2011 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA, IFDHAL KASIM Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDDIN