Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2010 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini, yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
3. Mediasi Hak Asasi Manusia adalah cara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terkait suatu sengketa dan atau konflik antara dua pihak atau lebih, melalui proses: konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan atau penilaian ahli, kemudian dilanjutkan dengan perundingan untuk membuat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
4. Mediator adalah Anggota Komnas HAM yang bertugas membantu para pihak yang sedang bersengketa melalui perundingan guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang dipersengketakan.
5. Komediator adalah Staf Komnas HAM yang membantu mediator dalam proses mediasi hak asasi manusia.
6. Para pihak yang bersengketa adalah dua atau lebih subyek hukum yang bersengketa dan bersepakat untuk memperoleh penyelesaiannya melalui mediasi oleh Komnas HAM.
7. Persetujuan untuk mediasi adalah pernyataan tertulis dari masing- masing pihak yang bersengketa yang menyatakan kesediaannya untuk dimediasi oleh Komnas HAM.
8. Berita Acara Penundaan Perundingan adalah dokumen tertulis yang memuat tentang penundaan perundingan di antara para pihak yang bersengketa, alasan-alasan penundaan perundingan, serta penetapan waktu perundingan lanjutan yang ditandatangani oleh para pihak, Mediator, Komediator, dan saksi-saksi.
9. Berita Acara Tanpa Kesepakatan adalah dokumen tertulis yang memuat tentang berakhirnya suatu perundingan mediasi tanpa kesepakatan diantara para pihak yang bersengketa serta alasan- alasan tidak tercapainya kesepakatan, yang ditandatangani oleh para pihak, Mediator, Komediator, dan saksi-saksi.
10. Kesepakatan Perdamaian adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan para pihak tentang penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, Mediator, Komediator dan saksi-saksi.
11. Konsultasi adalah kegiatan dalam proses mediasi hak asasi manusia berupa tukar pikiran, pemberian saran, petunjuk, pertimbangan, atau nasihat yang dilakukan atas permintaan salah satu pihak dan/atau para pihak dengan tujuan memperoleh masukan yang dapat digunakan oleh para pihak dalam rangka menyelesaikan sengketa.
12. Negosiasi adalah kegiatan dalam proses mediasi hak asasi manusia berupa perundingan langsung baik yang dilakukan sendiri oleh para pihak, maupun difasilitasi oleh mediator dalam rangka penyelesaian sengketa.
13. Konsiliasi adalah mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa dalam proses mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.
14. Kaukus adalah pertemuan antara mediator dan Komediator dengan salah satu pihak yang bersengketa tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
15. Penilaian ahli adalah penilaian seorang atau lebih yang ahli dalam bidang tertentu yang diminta oleh mediator, Komediator, dan/atau para pihak yang bersengketa untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan.
Pasal 2
(1) Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia dimaksud untuk membuat standarisasi kerja mediasi, mengoptimalkan pelaksanaan fungsi mediasi, dan meningkatkan akuntabilitas Komnas HAM.
(2) Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan fungsi mediasi guna penyelesaian sengketa, dan mempermudah pemahaman pihak-pihak terkait yang mengajukan permintaan penyelesaian sengketa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 3
Prinsip-prinsip yang berlaku dalam mediasi adalah :
a. Akomodasi kepentingan para pihak yang bersengketa;
b. Berbasis pada kerelaan dan kesepakatan para pihak yang bersengketa;
c. Fleksibilitas;
d. Keleluasaan partisipasi para pihak yang berrsengketa;
e. Berorientasi pada hubungan baik di masa depan;
f. Bersifat tertutup dan rahasia; dan
g. Kerjasama yang baik antara Mediator dengan seluruh pihak yang terlibat.
Pasal 4
Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia ini digunakan untuk kegiatan mediasi yang dilaksanakan oleh Komnas HAM sesuai mandat UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dilaksanakan oleh Subkomisi Mediasi Komnas HAM.
Pasal 5
(1) Sengketa yang dimediasi oleh Subkomisi Mediasi dapat berasal dari Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, rekomendasi dari Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, permintaan secara langsung oleh prinsipal atau yang mewakili melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan dan/atau Perwakilan Komnas HAM, dan Mediasi atas Inisiatif Subkomisi Mediasi.
(2) Sengketa yang dimediasi oleh Subkomisi Mediasi adalah sengketa yang berdimensi hak asasi manusia, baik di bidang hak Sipil dan Politik maupun hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
(3) Mediasi oleh Subkomisi Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemajuan, pemenuhan dan pemulihan hak asasi manusia.
Pasal 6
(1) Sidang Paripurna Komnas HAM dapat MEMUTUSKAN agar suatu sengketa dilimpahkan penanganannya ke Subkomisi Mediasi.
(2) Terhadap Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Subkomisi Mediasi menindaklanjutinya dengan membentuk tim untuk melakukan penelaahan sengketa.
(3) Apabila hasil penelaahan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyimpulkan bahwa sengketa yang dimandatkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM tidak dapat dilanjutkan dengan upaya mediasi, tim menyampaikan hasil telaahan perihal tersebut secara tertulis kepada Sidang Paripurna Komnas HAM melalui Subkomisi Mediasi.
(4) Dalam hal hasil penelaahan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyimpulkan bahwa sengketa yang dimandatkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM dapat diupayakan penyelesaiannya melalui upaya mediasi, tim menindaklanjutinya sesuai dengan tahapan mediasi yang terdapat dalam Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia ini.
Pasal 7
(1) Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dapat merekomendasikan kepada Subkomisi Mediasi agar suatu sengketa diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi.
(2) Rekomendasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan penjelasan penanganan sengketa sebelumnya oleh Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, surat persetujuan untuk dimediasi dari salah satu pihak atau pihak lainnya yang bersengketa, alasan-alasan perihal pelimpahan penanganan sengketa, dan seluruh dokumen terkait.
(3) Terhadap sengketa yang merupakan rekomendasi dari Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Subkomisi Mediasi menindaklanjutinya dengan membentuk tim dan melakukan tahapan mediasi yang terdapat dalam Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia ini.
Pasal 8
(1) Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan meneruskan permohonan mediasi yang diajukan prinsipal atau yang mewakili baik secara tertulis ataupun lisan kepada Subkomisi Mediasi.
(2) Perwakilan Komnas HAM meneruskan permohonan mediasi yang diajukan prinsipal atau yang mewakili baik secara tertulis ataupun lisan kepada Subkomisi Mediasi melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan.
(3) Dalam hal pengaduan dari prinsipal atau yang mewakili dilakukan secara langsung ke Komnas HAM, apabila berdasarkan telaahan staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan sengketa dapat diselesaikan melalui upaya mediasi, maka staf Bagian Administrasi
Pelayanan Pengaduan tersebut dapat merekomendasikan kepada prinsipal atau yang mewakili agar menyelesaikan sengketa melalui upaya mediasi Komnas HAM dengan mengisi form pengaduan langsung Subkomisi Mediasi. (Lampiran 1)
(4) Staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan menyerahkan form pengaduan langsung Subkomisi Mediasi yang telah diisi prinsipal atau yang mewakili dan mengkoordinasikannya kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan perihal pengaduan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menyampaikan perihal pengaduan langsung kepada staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa yang sedang piket pada hari itu untuk mengatur jadwal pertemuan dan mendampingi Anggota Komnas HAM di Subkomisi Mediasi dalam pertemuan dengan prinsipal atau yang mewakili.
(6) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa wajib membuat notulen dan daftar hadir pertemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). (Lampiran 2 dan 3)
(7) Permintaan mediasi secara tertulis dari prinsipal atau yang mewakili yang disampaikan kepada Subkomisi Mediasi melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan kronologis sengketa yang jelas secara tertulis dan surat persetujuan mediasi dari salah satu pihak atau pihak lainnya yang bersengketa. (Lampiran 4)
(8) Terhadap sengketa yang merupakan permohonan mediasi dari prinsipal atau yang mewakili melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan, Subkomisi Mediasi menindaklanjutinya dengan membentuk tim dan melakukan tahapan mediasi yang terdapat dalam Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia ini.
Pasal 9
(1) Mediasi atas inisiatif Subkomisi Mediasi merupakan tindakan menyikapi permasalahan yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia meskipun belum ada pihak yang mengadu.
(2) Rapat Subkomisi Mediasi dapat mengusulkan, menyepakati, dan MEMUTUSKAN suatu sengketa agar secara pro aktif di selesaikan dengan mediasi.
(3) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat berupa :
menjadi penengah yang netral atas suatu sengketa, atau membuat kesimpulan dan rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR RI untuk ditindaklanjuti.
(4) Terhadap mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), Subkomisi Mediasi dapat menindaklanjuti dengan membentuk tim dan melakukan tahapan mediasi yang terdapat dalam Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia ini.
Pasal 10
(1) Dalam hal sengketa berasal dari keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menerima berkas sengketa disertai Berita Acara Serah Terima dari Tim yang menangani sengketa terdahulu dan dicatat pada buku penerimaan berkas Subkomisi Mediasi. (Lampiran 5)
(2) Dalam hal sengketa berasal dari rekomendasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menerima berkas sengketa dari Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan dicatat pada buku penerimaan berkas Subkomisi Mediasi, yang disertai dengan :
a. Berita Acara (Lampiran 6)
b. Posisi sengketa yang terdiri dari :
1) kronologis sengketa 2) penjelasan historis penanganan sengketa sebelumnya 3) alasan pelimpahan penanganan sengketa 4) dugaan pelanggaran HAM
c. Laporan hasil pemantauan jika telah dilakukan pemantauan lapangan
d. Surat persetujuan mediasi salah satu pihak atau pihak lainnya yang bersengketa
e. Dokumen-dokumen terkait lainnya
(3) Dalam hal sengketa berasal dari prinsipal atau yang mewakili melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menerima berkas sengketa dari Petugas Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan yang ditujukan kepada Subkomisi Mediasi dicatat pada buku penerimaan berkas Subkomisi Mediasi.
(4) Dalam hal sengketa berasal dari inisiatif Subkomisi Mediasi, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan mendaftarkan berkas sengketa ke Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan dicatat pada buku penerimaan berkas Subkomisi Mediasi, yang dilengkapi dengan :
a. Keputusan Rapat Subkomisi Mediasi tentang penanganan sengketa
b. Analisis hukum tentang sengketa
(5) Terhadap tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menginformasikan kepada Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan perihal penanganan sengketa tersebut oleh Subkomisi Mediasi.
Pasal 11
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan mencatatkan berkas sengketa yang diterima Subkomisi Mediasi dalam Matriks Pengaduan Mediasi.
(2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan kemudian menyerahkan berkas sengketa kepada Kepala Bagian Administrasi Mediasi untuk ditelaah dan dipelajari.
(3) Apabila berkas sengketa yang diterima merupakan sengketa yang sedang ditangani Subkomisi Mediasi, maka Kepala Bagian Mediasi dapat langsung mendisposisikan sengketa tersebut kepada staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa.
(4) Apabila berkas sengketa yang diterima merupakan sengketa baru, Kepala Bagian Mediasi menyerahkan berkas sengketa kepada Anggota Komnas HAM di Subkomisi Mediasi untuk dipelajari dan mendapatkan disposisi.
(5) Berkas sengketa baru yang telah mendapatkan disposisi dari Anggota Komnas HAM di Subkomisi Mediasi dikembalikan kepada Kepala Bagian Mediasi untuk didistribusikan kepada staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa dengan mempertimbangkan beban kerja masing-masing, melalui staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan.
(6) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menyerahkan berkas sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa dicatat pada buku ekspedisi staf yang bersangkutan dan dicatatkan dalam Matriks Pengaduan Mediasi.
Pasal 12
(1) Dalam hal sengketa berasal dari keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM dan inisiatif Subkomisi Mediasi, Subkomisi Mediasi melakukan rapat terkait penanganan sengketa dan pembentukan tim yang akan menindaklanjuti penanganan sengketa.
(2) Dalam hal sengketa berasal dari rekomendasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, dan dari prinsipal atau yang mewakili melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa mempelajari terlebih dahulu berkas sengketa yang diterimanya untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Anggota Komnas HAM di Subkomisi Mediasi mengenai tindaklanjut penanganan sengketa termasuk pembentukan Tim yang menangani sengketa.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan (2), berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri dari satu orang Anggota Komnas HAM, 2 (dua) orang staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa, dan 1 (satu) orang staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani keuangan.
(4) Apabila dianggap perlu, anggota Tim dapat terdiri kurang atau lebih dari 4 orang, dan anggota tim dapat berasal dari luar Subkomisi Mediasi dengan persetujuan rapat Subkomisi Mediasi.
(5) Apabila dianggap perlu, Tim yang menangani sengketa yang merupakan rekomendasi dari Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dapat melakukan koordinasi dengan Tim dari Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan terdahulu yang menangani sengketa.
(6) Tim yang menangani sengketa harus sudah terbentuk selambat- lambatnya 7 hari kerja setelah berkas diterima oleh Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa.
Pasal 13
(1) Tim yang menangani sengketa melakukan analisis terhadap berkas sengketa dan membuat kesimpulan yang dapat terdiri dari 3 (tiga) kemungkinan, yaitu:
a. MEMUTUSKAN untuk menghentikan penanganan dan kemudian menutup sengketa, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Ayat (1) UNDANG-UNDANG No.39 Tahun 1999; atau
b. Melakukan kunjungan ke lapangan dalam rangka melengkapi data atas posisi sengketa; atau
c. Melanjutkan penanganan sengketa ke tahap pelaksanaan mediasi.
(2) Tim yang menangani sengketa sudah harus membuat kesimpulan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pembentukan tim.
Pasal 14
(1) Apabila setelah mempelajari berkas sengketa, Tim yang menangani sengketa MEMUTUSKAN bahwa penanganan sengketa tersebut dihentikan dan kemudian ditutup berdasarkan Pasal 91 UNDANG-UNDANG No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka tindakan yang dilakukan Tim adalah :
a. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa melakukan kompilasi atas seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan sengketa.
b. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft surat rekomendasi yang berisi pemberitahuan kepada pengadu bahwa upaya mediasi tidak dapat dilakukan dan saran penyelesaian sengketa yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi.(Lampiran 7)
c. Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa memeriksa, merevisi, dan kemudian memberi paraf terhadap draft surat rekomendasi yang disusun oleh Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa.
d. Draft surat rekomendasi yang telah diperiksa, direvisi dan diparaf Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa dikembalikan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa untuk direvisi, diberikan nomor dan tanggal surat, serta dicetak pada kertas kop Komnas HAM.
e. Draft surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d diserahkan kembali kepada Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa untuk ditandatangani.
f. Surat rekomendasi yang telah ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa diserahkan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan untuk dikirimkan kepada nama dan alamat yang tercantum pada kepala surat.
g. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat Berita Acara Serah Terima Pengembalian Berkas Sengketa yang diverifikasi Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi serta menyerahkannya kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan. (Lampiran 8)
h. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan mencatatkan dalam Matriks Pengaduan Mediasi perihal penutupan sengketa untuk selanjutkan mengembalikan berkas sengketa ke Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan dicatat pada buku penyerahan berkas Subkomisi Mediasi.
(2) Dalam hal sengketa berasal dari Keputusan Sidang Paripurna, Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa melaporkan perihal penutupan sengketa kepada Sidang Paripurna Komnas HAM.
Pasal 15
Apabila setelah mempelajari berkas sengketa, Tim yang menangani sengketa MEMUTUSKAN untuk melakukan kunjungan ke lapangan dalam rangka melengkapi data sengketa, maka tindakan yang dilakukan Tim adalah mempersiapkan dukungan administratif sebagai berikut :
a. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat kerangka acuan dan jadwal kegiatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi dan Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi. (Lampiran 9 dan 10)
b. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat surat pemberitahuan kunjungan kerja yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa. (Lampiran 11)
c. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan membuat Surat Tugas yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM untuk Surat Tugas Anggota Komnas HAM dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM untuk staf Komnas HAM. (Lampiran 12 dan 13)
d. Apabila diperlukan, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan membuat Surat Keputusan Tim yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM. (Lampiran 14)
Pasal 16
Dalam hal Tim yang menangani sengketa melaksanakan kunjungan kerja ke lapangan, kegiatan yang dilakukan Tim di lapangan adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pengecekan objek yang dipersengketakan.
b. Melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dengan objek yang dipersengketakan.
c. Mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan objek yang dipersengketakan.
d. Memastikan pihak yang menjadi prinsipal dari pihak-pihak yang bersengketa.
Pasal 17
(1) Dalam hal Tim yang menangani sengketa selesai melaksanakan kunjungan kerja ke lapangan, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft laporan sebagai pertanggungjawaban kegiatan di lapangan, yang diverifikasi oleh Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi.(Lampiran 15)
(2) Draft laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan rekomendasi yang dapat terdiri dari 2 (dua) kemungkinan, yaitu:
penanganan sengketa dihentikan dan kemudian ditutup atau sengketa dilanjutkan ke tahap mediasi.
(3) Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa memeriksa, merevisi, kemudian memberikan paraf pada draft laporan kegiatan dan mengembalikan draft laporan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa.
(4) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa merevisi draft laporan dimaksud dan diserahkan kembali ke Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa untuk ditandatangani.
(5) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menggandakan laporan yang telah ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa untuk kemudian diserahkan kepada anggota Tim, Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Bagian Mediasi, Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi, Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi, dan sebagai arsip.
(6) Laporan kegiatan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) sudah harus diselesaikan 7 (tujuh) hari kerja setelah Tim kembali dari lapangan.
Pasal 18
Apabila dibutuhkan, kunjungan kerja ke lapangan dalam rangka pra mediasi dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 19
(1) Dalam hal Tim yang menangani sengketa merekomendasikan penanganan sengketa dihentikan dan kemudian ditutup, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft surat
rekomendasi yang berisi pemberitahuan kepada pengadu bahwa upaya mediasi tidak dapat dilakukan dan saran penyelesaian sengketa yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi. (Lampiran 16)
(2) Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa memeriksa, merevisi, dan kemudian memberi paraf terhadap draft surat rekomendasi yang disusun oleh Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa.
(3) Draft surat rekomendasi yang telah diperiksa, direvisi dan diparaf Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa dikembalikan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa untuk direvisi, diberikan nomor dan tanggal surat, serta dicetak pada kertas kop Komnas HAM.
(4) Draft surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diserahkan kembali kepada Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa untuk ditandatangani.
(5) Surat rekomendasi yang telah ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa diserahkan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan untuk dikirimkan kepada nama dan alamat yang tercantum pada kepala surat.
(6) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat Berita Acara Serah Terima Pengembalian Berkas Sengketa yang diverifikasi oleh Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi serta menyerahkannya kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan.
(7) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan mencatatkan perihal penutupan sengketa pada Matriks Pengaduan Mediasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan dicatat pada buku penyerahan berkas Subkomisi Mediasi.
Pasal 20
Apabila Tim yang menangani sengketa MEMUTUSKAN bahwa penanganan sengketa dilanjutkan ke tahap pelaksanaan mediasi, maka hal yang harus dilakukan Tim adalah :
a. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat perihal meminta pernyataan tertulis dari prinsipal salah satu dan/atau para pihak mengenai persetujuannya untuk dimediasi dan apabila prinsipal para pihak menyerahkan proses negosiasi kepada tim juru runding, diperlukan surat kuasa sebagai tim juru runding, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat Komnas HAM oleh prinsipal salah satu dan/atau para pihak.
(Lampiran 17)
b. Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa memeriksa, merevisi, dan kemudian memberi paraf terhadap draft surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa merevisi draft surat, memberikan nomor dan tanggal surat, serta mencetak pada kertas kop Komnas HAM.
d. Draft surat sebagaimana dimaksud dalam huruf c diserahkan kembali kepada Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa untuk ditandatangani dan selanjutnya diserahkan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan untuk dikirimkan kepada nama dan alamat yang tercantum pada kepala surat.
Pasal 21
Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa tidak setuju untuk dimediasi, hal yang dilakukan Tim sebagai berikut :
a. Untuk kedua kalinya, meminta pernyataan tertulis dari prinsipal pihak yang bersangkutan mengenai persetujuannya untuk dimediasi dan apabila prinsipal pihak yang bersangkutan menyerahkan proses negosiasi kepada tim juru runding diperlukan surat kuasa sebagai tim juru runding, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat Komnas HAM oleh prinsipal pihak yang bersangkutan.
b. Apabila dianggap perlu berdasarkan pertimbangan Tim yang menangani sengketa, maka ketentuan pada huruf a dapat dilakukan lebih dari dua kali.
c. Apabila pihak yang bersangkutan tetap tidak setuju untuk dimediasi, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft rekomendasi perihal tindak lanjut penyelesaian sengketa yang ditujukan kepada Pemerintah dan DPR RI yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi. (Lampiran 18)
d. Draft surat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibuat setelah Tim mempelajari sengketa dan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM.
e. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft surat rekomendasi yang berisi pemberitahuan kepada pengadu bahwa upaya mediasi tidak dapat dilakukan karena salah satu pihak yang bersengketa tidak setuju untuk dimediasi dan pemberian saran penyelesaian sengketa yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi.
(Lampiran 19)
f. Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa memeriksa, merevisi, dan kemudian memberi paraf terhadap draft surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan e.
g. Draft surat rekomendasi yang telah diperiksa, direvisi dan diparaf Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa dikembalikan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa untuk direvisi, diberikan nomor dan tanggal surat, serta dicetak pada kertas kop Komnas HAM.
h. Draft surat rekomendasi yang ditujukan kepada pengadu diserahkan kembali kepada Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa untuk ditandatangani.
i. Draft surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah dan DPR RI diserahkan kembali kepada Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa untuk diparaf dan selanjutnya diserahkan kepada Ketua Komnas HAM untuk ditandatangani.
j. Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan i diserahkan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan untuk dikirimkan kepada nama dan alamat yang tercantum pada kepala surat.
k. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat Berita Acara Serah Terima Pengembalian Berkas Sengketa perihal penutupan sengketa yang diverifikasi oleh Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi serta menyerahkannya kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan.
l. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan mencatatkan perihal penutupan sengketa pada Matriks Pengaduan Mediasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan dicatat pada buku penyerahan berkas Subkomisi Mediasi.
Pasal 22
Dalam hal para pihak yang bersengketa telah menyerahkan persetujuan mediasi, Tim yang menangani sengketa melakukan persiapan-persiapan untuk mengikuti tahap-tahap mediasi yang ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia ini.
Pasal 23
(1) Tim yang menangani sengketa mempersiapkan mediasi setelah menerima surat persetujuan mediasi dan surat kuasa sebagai tim juru runding yang telah diserahkan para pihak prinsipal. (Lampiran 20 dan 21)
(2) Tim juru runding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang dari masing-masing prinsipal.
Pasal 24
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat kerangka acuan dan jadwal kegiatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi dan Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi.
(2) Staf Bagian Mediasi yang menangani sengketa menghubungi para pihak yang bersengketa untuk menentukan waktu dan tempat mediasi yang telah disesuaikan dengan kesediaan waktu para prinsipal dan/atau juru runding dari masing-masing pihak.
(3) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat undangan mediasi kepada para pihak yang bersengketa yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa.
(Lampiran 22)
(4) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan membuat Surat Tugas yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM untuk Surat Tugas Anggota Komnas HAM dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM untuk staf Komnas HAM.
(5) Apabila diperlukan, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan membuat Surat Keputusan Tim yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM.
Pasal 25
Dalam hal juru runding bukan prinsipal, maka Tim yang menangani sengketa wajib memberitahu para pihak yang bersengketa untuk menyiapkan surat kuasa yang dikeluarkan oleh prinsipal yang memiliki kewenangan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan kewenangan dan fotokopi kartu identitas pemberi dan penerima kuasa.
(Lampiran 23)
Pasal 26
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyiapkan draft Kesepakatan Perdamaian yang akan digunakan jika mediasi menghasilkan kesepakatan.(Lampiran 24)
(2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat pendaftaran Kesepakatan Perdamaian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat atau di tempat para pihak yang bersengketa kehendaki untuk didaftarkan, setelah diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM. (Lampiran 25)
(3) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyiapkan draft Berita Acara Tanpa Kesepakatan yang akan digunakan jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. (Lampiran 26)
(4) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyiapkan draft Berita Acara Penundaan Perundingan untuk penundaan mediasi dan dilanjutkan pada waktu yang disepakati bila mediasi mengalami kebuntuan (deadlock) atau alasan penundaan perundingan lainnya. (Lampiran 27).
Pasal 27
(1) Tim yang menangani sengketa dapat mendiskusikan perlu atau tidaknya mengundang seorang atau lebih Ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu para pihak dalam menyelesaikan perbedaan.
(2) Tim yang menangani sengketa menentukan Ahli yang akan diundang.
(3) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menghubungi para pihak untuk meminta persetujuan akan dihadirkannya Ahli dalam pelaksanaan mediasi.
(4) Apabila diputuskan perlu mengundang seorang atau lebih ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat undangan yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa ditujukan kepada Ahli dimaksud untuk mengikuti pelaksanaan mediasi selanjutnya. (Lampiran 28)
Pasal 28
(1) Tim yang menangani sengketa memilih tempat yang netral untuk melaksanakan mediasi yang dapat diterima para pihak yang bersengketa serta mudah dijangkau.
(2) Dalam pemesanan ruang mediasi Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa memberi instruksi kepada pengelola ruang sidang untuk mengatur posisi tempat duduk.
(3) Posisi tempat duduk bisa segi empat memanjang, oval atau letter U sehingga para pihak yang bersengketa bisa saling memandang dan memberikan ruang gerak yang sama kepada para pihak yang bersengketa.
(4) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa memastikan peralatan visualisasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan mediasi.
(5) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyiapkan alat tulis kantor serta peralatan lain yang akan mendukung proses pelaksanaan mediasi.
Pasal 29
(1) Para pihak yang hadir dalam mediasi wajib mengikuti dan mematuhi tata tertib yang berlaku. Tata tertib yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. hadir tepat waktu,
b. berpakaian sopan, rapi, dan tidak boleh memakai pakaian kedinasan bagi juru runding,
c. alat komunikasi dinonaktifkan selama mediasi berlangsung,
d. seluruh juru runding yang mewakili masing-masing pihak harus menghadiri mediasi dari awal sampai selesai,
e. saling menghormati, berbicara sopan dan tidak menghujat,
f. tidak saling memotong pembicaraan dan berbicara setelah dipersilakan oleh Mediator,
g. tidak boleh membawa senjata tajam, senjata api, dan benda-benda berbahaya lainnya,
h. tidak merokok selama berada di ruang mediasi, dan
i. seluruh proses mediasi bersifat tertutup dan rahasia.
(2) Mediator wajib membacakan tata tertib mediasi saat pembukaan mediasi.
Pasal 30
Mediator dan Komediator dalam melaksanakan mediasi wajib mengikuti dan mematuhi kode etik mediator dan Komediator Mediasi Komnas HAM.
(Lampiran 29)
Pasal 31
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa dan bertindak sebagai Komediator dalam mediasi, ataupun Staf Bagian
lain yang berdasarkan rapat Subkomisi Mediasi ditujuk sebagai Komediator, melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan administrasi para pihak yang bersengketa.
(2) Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa, dan bertindak sebagai Mediator dalam mediasi, membuka mediasi dengan memperkenalkan diri, menjelaskan peran Mediator dan para pihak yang bersengketa, kode Etik Mediator dan Komediator Komnas HAM, tata tertib mediasi, serta menjelaskan tahapan mediasi.
(3) Mediator mempersilahkan para pihak yang bersengketa untuk memperkenalkan diri, mempresentasikan permasalahan, dan menyampaikan keinginan serta harapan.
(4) Mediator mengidentifikasikan kesepahaman dan permasalahan para pihak yang bersengketa.
(5) Mediator memfasilitasi proses negosiasi para pihak yang bersengketa untuk mencapai Kesepakatan Perdamaian.
(6) Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus, atau meminta penilaian ahli.
(7) Apabila mediasi berakhir dengan kesepakatan para pihak, Mediator merumuskan keputusan akhir mediasi yang dibuat para pihak yang bersengketa, menjadi Kesepakatan Perdamaian.
Pasal 32
(1) Apabila tercapai dalam mediasi menghasilkan Kesepakatan Perdamaian, maka :
a. Mediator membantu para pihak yang bersengketa merumuskan draft Kesepakatan Perdamaian sebagai hasil mediasi.
b. Mediator membacakan rumusan draft Kesepakatan Perdamaian.
c. Mediator meminta tanggapan dan persetujuan dari para pihak yang bersengketa.
d. Mediator membacakan hasil Kesepakatan Perdamaian.
e. Komediator mencetak hasil Kesepakatan Perdamaian sebanyak para pihak yang bersengketa, Komnas HAM, dan pengadilan.
f. Juru runding, Mediator, Komediator dan saksi membubuhkan paraf pada setiap halaman Kesepakatan Perdamaian.
g. Juru runding, Mediator, Komediator dan saksi menandatangani Kesepakatan Perdamaian yang telah dibubuhi meterai cukup.
(2) Kesepakatan Perdamaian dibagikan kepada para pihak yang bersengketa dan Komnas HAM.
(3) Komediator wajib membuat Risalah Mediasi. (Lampiran 30)
(4) Mediator mendaftarkan Kesepakatan Perdamaian di Panitera Pengadilan Negeri tempat mediasi dilakukan, kecuali para pihak yang bersengketa menghendaki lain.
(5) Dengan dilakukannya pendaftaran Kesepakatan Perdamaian di Panitera Pengadilan Negeri, proses mediasi telah selesai.
(6) Kesepakatan Perdamaian dan Risalah Mediasi dilampirkan pada memorandum yang menyatakan bahwa sengketa tersebut telah selesai dan ditutup, kemudian diserahkan bersama berkas sengketa kepada Sub Bagian Arsip Pengaduan.
Pasal 33
(1) Dalam hal mediasi berakhir dan tidak mencapai kesepakatan diantara para pihak yang bersengketa, dilakukan proses sebagai berikut :
a. Mediator membuat draft Berita Acara Tanpa Kesepakatan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan.
b. Mediator membacakan draft Berita Acara Tanpa Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Mediator meminta tanggapan dan persetujuan dari para pihak yang bersengketa terhadap draft Berita Acara Tanpa Kesepakatan.
d. Komediator mencetak hasil Berita Acara Tanpa Kesepakatan sebanyak para pihak yang bersengketa, dan Komnas HAM.
e. Juru runding, Mediator, Komediator, dan saksi-saksi memberikan paraf pada tiap halaman di Berita Acara Tanpa Kesepakatan.
f. Juru runding, Mediator, Komediator, dan saksi-saksi menandatangani Berita Acara Tanpa Kesepakatan.
(2) Berita Acara Tanpa Kesepakatan dibagikan kepada para pihak yang bersengketa.
(3) Mediator menyatakan sengketa selesai ditangani Komnas HAM dan ditutup, serta menyarankan kepada para pihak yang bersengketa untuk menempuh upaya lain sesuai keinginan para pihak yang bersengketa.
(4) Berita Acara Tanpa Kesepakatan dilampirkan pada memorandum yang menyatakan bahwa sengketa tersebut telah selesai dan ditutup, kemudian diserahkan bersama berkas sengketa kepada Sub Bagian Arsip Pengaduan.
Pasal 34
Seluruh dokumen dan keterangan selama proses mediasi yang tidak mencapai kesepakatan tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.
Pasal 35
(1) Seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh para pihak yang bersengketa menjadi milik Komnas HAM.
(2) Mediator dan Komediator tidak bisa dijadikan saksi di pengadilan atas sengketa yang pernah dimediasi.
Pasal 36
Dalam hal sengketa dinyatakan selesai dengan ditandatanganinya Kesepakatan Perdamaian, Tim yang menangani sengketa melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Kesepakatan Perdamaian dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. membuat surat kepada para pihak untuk meminta bukti-bukti realisasi Kesepakatan Perdamaian;
b. apabila diperlukan, melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan data dan bukti-bukti tersebut benar; dan
c. meminta laporan dari para pihak bahwa Kesepakatan Perdamaian telah direalisasikan sesuai dengan tahapan yang disepakati.
Pasal 37
(1) Dalam hal terjadi wanprestasi terhadap Kesepakatan Perdamaian oleh salah satu pihak yang bersengketa, maka pihak lainnya yang dirugikan membuat laporan secara tertulis kepada Subkomisi Mediasi yang menjelaskan bahwa Kesepakatan Perdamaian tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak yang bersengketa.
(2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat rekomendasi ditujukan kepada pihak yang telah melakukan wanprestasi yang berisi peringatan untuk segera melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat Komnas HAM.
(3) Draft rekomendasi kemudian diverifikasi Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya diperiksa, direvisi, dan ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa.
(4) Apabila tidak ada tanggapan dan komitmen dari pihak yang dilaporkan untuk melaksanakan Kesepakatan Perdamaian selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat permintaan fiat eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM. (Lampiran 31)
(5) Surat permintaan fiat eksekusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat
(4) dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan surat permintaan dari pihak yang dirugikan.
Pasal 38
(1) Dalam setiap kegiatan penanganan sengketa yang telah selesai ditangani dan ditutup, Tim membuat laporan lengkap keseluruhan kegiatan dalam proses mediasi sebagai pertanggungjawaban kegiatan Subkomisi Mediasi kepada Sidang Paripurna Komnas HAM. (Lampiran 32)
(2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft laporan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diverifikasi Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi untuk selanjutnya diperiksa, direvisi, dan ditandatangani oleh Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa.
(3) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menggandakan laporan tersebut dan memberikan salinannya kepada Anggota Tim, Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Pejabat Pembuat Komitmen, Kabiro Penegakan HAM, Kepala Bagian Mediasi, Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi, Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi, dan arsip.
Pasal 39
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa mengkompilasi seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan sengketa.
(2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft memorandum yang ditujukan kepada Sub Bagian Arsip Pengaduan yang berisi bahwa sengketa telah selesai dan ditutup karena telah menghasilkan Kesepakatan Perdamaian atau Berita Acara Tanpa Kesepakatan yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya diperiksa, direvisi, dan ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa. (Lampiran 33)
(3) Apabila tidak tercapai kesepakatan, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft surat rekomendasi yang berisi pemberitahuan bahwa Komnas HAM menganggap sengketa ini telah selesai ditangani Komnas HAM dan ditutup karena upaya mediasi tidak dapat dilakukan, serta memberikan saran penyelesaian sengketa kepada pengadu yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya diperiksa, direvisi, dan ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa. (Lampiran 34).
(4) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat berita acara serah terima pengembalian berkas sengketa yang disertai memorandum penutupan sengketa kepada Sub Bagian Arsip Pengaduan dan menyerahkannya kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan.
(5) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan mencatatkan pada Matriks pengaduan Mediasi perihal penutupan sengketa dan selanjutnya mengembalikan berkas sengketa ke Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan dicatat pada buku penyerahan berkas Subkomisi Mediasi.
Pasal 40
Subkomisi Mediasi wajib memonitor seluruh proses kegiatan pra mediasi, mediasi, dan pasca mediasi.
Pasal 41
Seluruh biaya kegiatan yang timbul selama proses pra mediasi, mediasi dan pasca mediasi sepanjang adanya ketersediaan dana ditanggung sepenuhnya oleh Komnas HAM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 42
Segala kegiatan terkait dengan proses pra mediasi, mediasi dan pasca mediasi didukung oleh kegiatan keuangan yang terdiri dari tahap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan.
Pasal 43
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan pada kegiatan pra mediasi, mediasi dan pasca mediasi menyiapkan form pengajuan Uang Muka berupa Rincian Anggaran Belanja, Surat Pengajuan Uang Muka, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) dan Surat Permintaan Pembayaran yang diferivikasi Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemegang Uang Muka.
(2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan menyiapkan Form Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Form Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang diferivikasi Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemegang Uang Muka.
(3) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan mempersiapkan ketersediaan akomodasi penunjang kegiatan berupa : hotel, ruang pertemuan, Alat Tulis Kantor (ATK), paket pertemuan dan transportasi serta akomodasi lain untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan.
(4) Pengajuan Uang Muka, Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Rincian Biaya Perjalanan Dinas paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum kegiatan dilakukan.
Pasal 44
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan pada kegiatan pra mediasi, mediasi dan pasca mediasi melengkapi bukti pendukung pertanggungjawaban keuangan berupa :
a. Surat Perintah Kerja (SPK) terkait sewa ruangan, sewa kendaraan, paket pertemuan dan jasa profesi.
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) terkait sewa ruangan, sewa kendaraan, paket pertemuan, dan jasa profesi.
c. Surat Tugas Belanja (STB), Surat Tugas Transport (STT), Stempel SPPD, daftar hadir dan kwitansi-kwitansi pendukung lainnya.
(2) Setiap pengeluaran diharuskan mengikuti besaran Standar Biaya Umum dan PO Komnas HAM.
Pasal 45
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan pada kegiatan pra mediasi, mediasi dan pasca mediasi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang diverifikasi Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi.
(2) Setiap bentuk laporan pertanggungjawaban keuangan terdiri dari :
Himpunan Kwitansi Belanja Bahan, Kwitansi Internal Belanja Bahan, Himpunan Kwitansi Belanja Non Operasional, Kwitansi Internal Belanja Non operasional, Himpunan Kwitansi Belanja Sewa, Kwitansi Internal Belanja Sewa, Himpunan Kwitansi Jasa Profesi, Kwitansi Internal Jasa Profesi, Rekap Himpunan Pengeluaran, Kwitansi Pertanggungjawaban Uang Muka, Kwitansi Internal Rekap Himpunan Pengeluaran, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Surat
Permintaan Pembayaran, Surat Setor Pajak (SSP) dan apabila tedapat kekurangan Uang Muka maka dibuat Kwitansi Internal Kekurangan Uang Muka.
(3) Setiap bentuk laporan keuangan dibubuhkan materai dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
(4) Setiap laporan keuangan yang menyisakan dana sisa Uang Muka maupun Perjalanan Dinas diwajibkan menyetor ke Bendaraha dengan disertai bukti tanda terima pengembalian dana sisa.
(5) Laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa SPPD Rampung dan Uang Muka dari setiap kegiatan pra mediasi, mediasi, dan pasca mediasi baru bisa dikatakan sebagai pertanggungjawaban keuangan ketika dinyatakan lengkap dan diterima sebagai laporan keuangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban keuangan harus sesuai dengan Petunjuk Operasional Komnas HAM dan Standar Biaya Umum yang dikeluarkan oleh direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI.
(7) Kelengkapan form-form laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan yang biasa digunakan di Komnas HAM.
(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan dicetak sebanyak kebutuhan untuk diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Bagian Mediasi, Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi, Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi dan arsip.
(9) Laporan Keuangan selambat-lambatnya diserahkan 5 (lima) hari kerja setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Pasal 46
Seluruh proses administrasi dan manajemen mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM dikoordinir oleh Subkomisi Mediasi.
Pasal 47
(1) Subkomisi Mediasi melakukan rapat perihal penanganan sengketa sedikitnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
(2) Subkomisi Mediasi wajib melaporkan seluruh kegiatan penanganan sengketa setiap bulannya kepada Sidang Paripurna Komnas HAM.
(3) Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan rapat Subkomisi Mediasi.
(4) Standar Operasional Prosedur Mediasi ini dapat diubah berdasarkan keputusan Sidang Paripurna.
Pasal 48
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2010 KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
FORMAT PENGADUAN LANGSUNG SUBKOMISI MEDIASI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Nomor: 00/PL/Mediasi/bulan/tahun Yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa pada hari..........................,tanggal......................................, ukul........................., telah datang ke Komnas HAM seseorang / sekelompok orang dengan perwakilannya yang mengaku bernama :
Nama : .......................................................................
TTL : ............................................................. (L / P) No. KTP : ......................................... (Fotocopy Terlampir) Alamat : .......................................................................
...........................................................................................
Pekerjaan : .......................................................................
Untuk melakukan pengaduan langsung atas sengketa ..................
......................................................................................................
......................................................................................................
......................................................................................................
Demikian Pengaduan Langsung ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, .............................
Pengadu (..................................) LAMPIRAN I PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
