Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG Ibu Kota Negara.
2. Otorita Ibu Kota Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
3. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
4. Direktorat Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Dittrantibum adalah perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara yang melaksanakan tugas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
serta Penegakan Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
5. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
6. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan dan/atau memperoleh pelimpahan kewenangan untuk MENETAPKAN atau memberikan izin terhadap suatu kegiatan tertentu.
8. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Dittrantibum yang memungkinkan Otorita Ibu Kota Nusantara, instansi pemerintah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
9. Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, serta bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
10. Ketertiban Umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang berwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan norma-norma lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat, serta ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
11. Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, Ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara Ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
12. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh desa/kelurahan.
13. Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Gangguan Trantibum adalah semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang
mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
14. Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara adalah seperangkat ketentuan yang disusun dalam bentuk peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Ibu Kota Nusantara, peraturan Kepala, dan keputusan Kepala serta surat edaran Kepala yang bersifat mengatur.
15. Penegakan Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara adalah suatu upaya atau tindakan agar seluruh Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara ditaati, dipatuhi, dan dijalankan secara tertib oleh masyarakat.
16. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah bagian dari wilayah kota di kawasan perkotaan inti kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara yang menyelenggarakan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan nasional.
18. Pengunjung adalah orang perseorangan, masyarakat, pejabat/tamu biasa/very very important person/very important person instansi/lembaga/badan usaha pemerintah, pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara/ instansi/lembaga/badan usaha pemerintah, karyawan badan usaha swasta/korporasi/hotel/tenant, konsumen hotel/rumah sakit, tenaga kerja/pekerja proyek, jurnalis nasional/asing, supplier/vendor/penyedia jasa transportasi pihak tenant atau perwakilan negara/organisasi asing/internasional yang melakukan kegiatan kunjungan ke KIPP.
19. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
20. Trotoar adalah jalur di pinggir Jalan sebagai sarana umum yang disediakan untuk pejalan kaki.
21. Jalan Sepaku Raya yang selanjutnya disingkat JSR adalah Jalan raya yang melintasi wilayah Sepaku mulai dari Jalan Semoi Dua sampai dengan Jalan Simpang 3 Riko termasuk Jalan Bypass Pasar Sepaku.
22. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
23. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
24. Kawasan Dilarang Merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok.
25. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Kepala ini meliputi:
a. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
b. kerja sama dan peran serta masyarakat;
c. pelaporan; dan
d. sanksi administratif.
Pasal 4
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara menyelenggarakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di:
a. KIPP; dan
b. lintas kabupaten/kota dalam wilayah Ibu Kota Nusantara selain KIPP.
(2) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dittrantibum.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di desa/kelurahan dibantu oleh kepala desa/lurah melalui satuan Linmas.
(2) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat.
(3) Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, meliputi kegiatan:
a. deteksi dan cegah dini;
b. pembinaan dan penyuluhan;
c. patroli;
d. pengamanan;
e. pengawalan;
f. penertiban; dan
g. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
Pasal 7
(1) Dittrantibum dalam melaksanakan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat membentuk tim satuan tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Linmas, dengan melibatkan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. pemerintah desa;
d. kelurahan; dan/atau
e. unit kerja terkait di Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Selain dapat membentuk tim satuan tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dittrantibum juga dapat berkoordinasi secara langsung.
(3) Tim satuan tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 8
(1) Penanganan Gangguan Trantibum di KIPP dan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Ibu Kota Nusantara selain KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi tenteram dan tertib yang berkelanjutan.
(2) Penanganan Gangguan Trantibum di KIPP dan lintas kabupaten/kota dalam Wilayah Ibu Kota Nusantara selain KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhadap Setiap Orang yang melanggar Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
(3) Penanganan Gangguan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. tempat hiburan dan/atau keramaian;
b. Jalan;
c. angkutan Jalan;
d. pelayaran;
e. jaringan telekomunikasi;
f. Sungai, saluran air, danau, waduk, embung, kolam, Perairan Pesisir, dan mata air;
g. lingkungan dan persampahan;
h. sosial;
i. pendidikan
j. kesehatan;
k. usaha perdagangan;
l. Kawasan Dilarang Merokok;
m. Bencana;
n. pemukiman/hunian; dan
o. kunjungan KIPP.
Pasal 9
(1) Setiap penyelenggara tempat hiburan dan/atau kegiatan keramaian wajib:
a. mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang dalam hal menyelenggarakan kegiatan keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur Jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum; dan
b. memperhatikan keamanan dan ketertiban lingkungan setempat.
(2) Setiap penyelenggara tempat hiburan dan/atau kegiatan keramaian dilarang:
a. menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin dari Pejabat yang Berwenang; dan/atau
b. melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang diberikan.
Paragraf 3 Jalan
Pasal 10
(1) Setiap pejalan kaki yang berjalan di wilayah KIPP wajib:
a. berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menggunakan sarana jembatan penyeberangan orang atau rambu penyeberangan atau zebra cross yang telah disediakan bagi yang akan menyeberang Jalan;
dan/atau
c. membuang sampah atau sejenisnya pada tempatnya.
(2) Setiap Orang dilarang:
a. membuat, memasang, memindahkan, atau membuat tidak berfungsinya rambu-rambu lalu lintas, alat penerangan Jalan, dan/atau kamera pengawas;
b. membongkar Trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau Jalan dan sejenisnya;
c. mengambil instalasi dan utilitas lainnya, baik di bawah tanah maupun di atas permukaan tanah pada Jalan;
d. membuat atau memasang alat pengaman Jalan;
e. membuat atau memasang portal; dan/atau
f. menempatkan barang atau sejenisnya yang mengganggu dan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.
(3) Setiap Orang tanpa seizin Pejabat yang Berwenang di Jalan dilarang:
a. mengadakan kegiatan keagamaan, kegiatan sosial kemasyarakatan, dan kegiatan lainnya;
b. menutup Jalan;
c. memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan;
d. memasang iklan, reklame, banner, atau sejenisnya;
e. membawa hewan peliharaan berjalan di Jalan KIPP;
f. membangun atau mendirikan warung, tenda, bangunan, atau sejenisnya; dan/atau
g. menggelar dagangan atau sejenisnya.
Pasal 11
(1) Setiap pengemudi wajib:
a. memarkir kendaraan di tempat yang
telah ditentukan; dan
b. mengemudikan kendaraan angkutan barang dalam keadaan bersih sebelum melintasi Jalan KIPP atau kawasan pengendalian lalu lintas.
(2) Setiap pengemudi dilarang:
a. memasuki jalur khusus moda transportasi publik;
b. mengemudikan kendaraan angkutan barang yang mencemari lingkungan;
c. melakukan bongkar muat barang di bahu Jalan;
d. mengemudikan angkutan barang melebihi dimensi dan beban berat kendaraan;
e. mengangkut bahan beracun, berdebu, berbau busuk, mudah meledak, dan bahan lainnya yang membahayakan keselamatan dan kesehatan dengan alat angkut yang terbuka;
f. melakukan perbaikan kendaraan di bahu Jalan;
g. mengoperasikan kendaraan dengan muatan sumbu terberat maksimal 8 (delapan) ton melintasi Jalan KIPP tanpa izin;
h. mengemudikan kendaraan melintasi dan memasuki jalur pedestrian atau Trotoar;
i. membunyikan klakson secara berlebihan di kawasan pemukiman, tempat ibadah, pasar, perkantoran, sekolah, dan/atau rumah sakit; dan/atau
j. mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas:
1. 30 (tiga puluh) km/jam di kawasan pemukiman, tempat ibadah, dan/atau pasar; dan/atau
2. 40 (empat puluh) km/jam di kawasan perkantoran, sekolah, dan/atau rumah sakit.
(3) Setiap Orang yang menggunakan atau menumpang moda transportasi publik wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang sudah ditetapkan.
Pasal 12
Setiap Orang di sekitar wilayah kawasan pelabuhan dilarang:
a. menaikkan dan/atau menurunkan penumpang atau barang di luar pelabuhan atau lokasi yang ditetapkan;
b. membuang sampah, limbah, atau zat berbahaya ke wilayah Perairan Pesisir;
c. melakukan aktivitas berenang, memancing, atau menyelam yang mengganggu kegiatan pelabuhan;
d. membuat gaduh atau keributan yang mengganggu ketertiban umum;
e. mendirikan bangunan yang mengganggu fungsi dan kegiatan di pelabuhan; dan/atau
f. melakukan pungutan uang terhadap angkutan umum dan/atau angkutan barang di sekitar kawasan pelabuhan.
Pasal 13
Setiap Orang dilarang:
a. memasang iklan, reklame, spanduk, atau media luar ruang berbasis elektronik tanpa izin pada tempat yang mengganggu Ketertiban Umum atau keselamatan lalu lintas;
b. merusak, memindahkan, atau mengganggu infrastruktur jaringan telekomunikasi, jaringan fiber optik, Base Transceiver Station (BTS), atau fasilitas digital lainnya;
c. memasang, memotong, merusak, memindahkan atau mengganggu infrastruktur jaringan telekomunikasi tanpa seizin pejabat sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
1. kabel jaringan internet, jaringan telepon, jaringan televisi kabel, atau jaringan data;
2. menara telekomunikasi;
3. base station;
4. switch;
5. router;
6. sensor pemadam kebakaran hutan, banjir, dan/atau kualitas udara;
7. Closed-Circuit Television;
8. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum/Smart Pole; dan/atau
9. peralatan jaringan lainnya.
d. menggunakan drone untuk keperluan pribadi, komersial, atau dokumentasi tanpa izin; dan/atau
e. membangun bangunan atau infrastruktur telekomunikasi atau mengoperasikan Mobile Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin.
Pasal 14
Setiap Orang dilarang:
a. memanfaatkan saluran air tidak sesuai peruntukannya;
b. membuat rakit dan keramba atau sejenisnya di sepanjang jalur kendaraan umum Sungai/jalur air;
c. mendirikan bangunan di atas saluran dan bantaran Sungai, danau, waduk, embung, dan/atau Perairan Pesisir tanpa izin pejabat sesuai dengan kewenangannya;
d. memasang atau menempatkan kabel atau pipa di atas, di bawah atau melintasi Sungai, saluran air, danau, waduk, embung, dan Perairan Pesisir tanpa izin pejabat sesuai dengan kewenangannya;
e. mandi atau membersihkan anggota badan, pakaian, kendaraan, hewan dan/atau benda, di saluran air, kolam, atau embung;
f. mengambil air kolam, embung, kecuali untuk kepentingan dinas;
g. memanfaatkan atau mengambil air di saluran air, danau, waduk, embung, dan/atau Perairan Pesisir untuk kepentingan komersil tanpa izin pejabat sesuai dengan kewenangannya;
h. mengambil, memindahkan, atau merusak tutup Multi Utility Tunnel atau saluran sejenis lainnya serta komponen bangunan pelengkap Jalan tanpa izin pejabat sesuai dengan kewenangannya; dan
i. memancing dan/atau menangkap ikan atau hewan biota air lainnya di Sungai, danau, waduk, kolam, embung dan/atau Perairan Pesisir tanpa izin pejabat sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
(1) Setiap Orang wajib:
a. memiliki dan melaksanakan tata kelola limbah dengan baik dan benar untuk seluruh tahapan proses pengelolaan, mulai dari sumber limbah sampai dengan ke pengolahan akhir limbah cair, limbah padat/sampah (plastik) dan limbah bahan berbahaya beracun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku;
b. memiliki izin untuk tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya beracun dan menyampaikan laporan hasil pengolahan limbah bahan berbahaya beracun secara berkala kepada unit organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara yang mempunyai fungsi bidang lingkungan hidup; dan
c. membuang sampah pada tempat sampah dan/atau di tempat yang ditentukan sesuai dengan jenisnya.
(2) Setiap Orang dilarang:
a. mencoret, mengotori, merusak, menulis, melukis/menggambar, memasang/menempel iklan, reklame di dinding/tembok bangunan kantor pemerintahan, rusun aparatur sipil negara, fasilitas transportasi, fasilitas Jalan, fasilitas pelayanan umum, fasilitas sosial dan komunitas, fasilitas rekreasi dan ruang terbuka hijau, ruang bawah jembatan, dan fasilitas utilitas umum lainnya;
b. melepas hewan peliharaan di ruang terbuka hijau, taman kota, rimba kota, taman kecamatan, taman kelurahan, dan tempat umum lainnya tanpa pengawasan pemiliknya;
c. memasang spanduk/iklan di pohon;
d. menebang pohon di sepanjang JSR dan KIPP;
e. mendistribusikan dan memperjualbelikan air kemasan plastik satu kali pakai;
f. menggunakan plastik satu kali pakai;
g. membuang limbah dan/atau limbah tinja ke Sungai dan/atau di sembarang tempat;
h. membuang sampah dan/atau bahan berbahaya di Jalan, Sungai, saluran air, embung, kolam taman kota, waduk, danau, mata air, laut, Perairan Pesisir, dan fasilitas umum lainnya;
i. menggunakan, memanfaatkan, menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi ruang terbuka hijau, taman kota, rimba kota, dan tempat umum lainnya yang tidak sesuai dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan/atau yang menurunkan kualitas fungsi ruang dan lingkungan;
j. membuang, menumpuk dan/atau membakar sampah di kawasan hunian, kawasan bangunan gedung, ruang terbuka hijau, taman kota, rimba kota, dan tempat umum lainnya;
k. melakukan perbuatan dan/atau tindakan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan ruang terbuka hijau, taman kota, rimba kota, taman kecamatan, taman kelurahan, dan tempat umum lainnya;
l. melakukan aktivitas berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di ruang terbuka hijau, taman kota, rimba kota, taman kecamatan, dan taman kelurahan tanpa izin;
m. membunyikan pengeras suara, peralatan audio/video, kendaraan bermotor, genset atau alat- alat lainnya melebihi ambang batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
n. melakukan kegiatan yang menimbulkan kebisingan secara terus-menerus atau pada waktu yang tidak wajar yang dapat mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum tanpa izin;
o. meludah, buang air besar atau buang air kecil di ruang terbuka untuk umum;
p. mengotori bangunan kantor pemerintahan, rusun aparatur sipil negara, fasilitas transportasi dan aksesibilitas, fasilitas pelayanan umum, fasilitas sosial dan komunitas, fasilitas rekreasi dan ruang
terbuka untuk umum, atau fasilitas utilitas umum lainnya dengan limbah domestik atau limbah manusia;
q. melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan, kebisingan, atau gangguan lingkungan tanpa izin; dan/atau
r. membuat keributan atau perilaku yang mengganggu ketenangan warga di pemukiman/hunian, kawasan sekolah, atau ruang publik lainnya.
Pasal 16
Setiap Orang dilarang:
a. melakukan pengumpulan sumbangan di Jalan, permukiman, atau ruang publik tanpa izin;
b. menyalahgunakan pemanfaatan dan perusakan fasilitas sosial;
c. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan di ruang publik;
d. mengeksploitasi atau menempatkan anak, orang lansia, dan/atau orang terlantar di Jalan dan/atau di ruang publik untuk menjadi pengemis dan/atau untuk alasan kepentingan ekonomi;
e. menempatkan orang dengan gangguan jiwa di Jalan dan/atau di ruang publik;
f. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial;
g. menjadi pekerja seks komersial;
h. memakai jasa pekerja seks komersial; dan/atau
i. menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Pasal 17
Setiap siswa dilarang:
a. berada di luar sekolah atau bepergian pada jam pelajaran tanpa izin kepala satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. melakukan tawuran pada saat jam pelajaran atau di luar jam pelajaran; dan/atau
c. merokok pada saat jam pelajaran dan/atau di luar jam pelajaran, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
Pasal 18
Setiap Orang dilarang:
a. melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin;
b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktik pengobatan tradisional tanpa izin;
c. mengoperasikan fasilitas pelayanan kesehatan tanpa izin;
dan/atau
d. mengganggu ketertiban atau membuat keributan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 19
Setiap Orang dilarang:
a. melakukan aktivitas jual beli barang yang menimbulkan kebisingan atau polusi tanpa izin;
b. melakukan kegiatan usaha dan/atau perdagangan yang menyebabkan keramaian, kemacetan, kerusuhan, atau gangguan ketenangan dan Ketertiban Umum di ruang terbuka untuk umum tanpa izin; dan/atau
c. memperdagangkan dan menjual minuman beralkohol di tempat usaha yang tidak memiliki izin usaha.
Pasal 21
Setiap Orang dilarang:
a. mengambil dan/atau merusak peralatan pendeteksi dini Bencana;
b. merusak atau mengubah sumber daya alam di daerah rawan Bencana yang dapat menimbulkan terjadinya Bencana;
c. mengganggu aktivitas upaya penyelamatan dan evakuasi Bencana;
d. menolak proses evakuasi dan penyelamatan yang dilakukan oleh petugas saat terjadi dan/atau pasca Bencana; dan/atau
e. menolak upaya pencegahan dan pengendalian penyakit pasca Bencana.
Pasal 22
Setiap Orang dilarang:
a. membuat keributan, kegaduhan, atau tindakan lain yang menimbulkan kebisingan berlebih;
b. mengendarai kendaraan bermotor dengan suara keras yang membuat kegaduhan; dan/atau
c. membunyikan pengeras suara, peralatan audio/video, kendaraan bermotor, genset, atau alat-alat lainnya melebihi ambang batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pengunjung yang berkunjung ke KIPP wajib:
a. mengikuti panduan kunjungan yang diatur dengan pedoman kunjungan;
b. masuk dan memarkirkan kendaraan berbahan bakar fosil di tempat rest area dan/atau tempat lainnya yang telah ditentukan, kecuali mendapat izin pejabat berwenang yang menyelenggarakan fungsi pengendalian pembangunan; dan/atau
c. beralih menggunakan kendaraan listrik atau moda transportasi publik listrik, kecuali mendapat izin pejabat berwenang yang menyelenggarakan fungsi pengendalian pembangunan.
(2) Pengunjung yang berkunjung ke KIPP dilarang:
a. membawa minuman kemasan plastik satu kali pakai ke dalam alat angkutan moda transportasi publik listrik pada saat berangkat menuju KIPP;
b. mengganggu hewan dan merusak tanaman; dan/atau
c. mengabaikan atau menolak instruksi petugas penjaga keamanan selama kunjungan.
(3) supplier/vendor/penyedia jasa transportasi pihak tenant wajib mengoperasikan kendaraan angkutan barang pada malam hari atau waktu tertentu yang ditetapkan Kepala atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Setiap Orang dilarang:
a. memberikan, menawarkan atau menjanjikan imbalan uang kepada pihak lain untuk diberikan layanan kemudahan berkunjung masuk KIPP dengan tidak menggunakan kendaraan listrik atau moda transportasi publik listrik dalam memasuki KIPP;
b. menawarkan, menjanjikan atau memberikan jasa kemudahan berkunjung masuk KIPP dengan tidak menggunakan kendaraan listrik atau moda transportasi publik listrik kepada Pengunjung dalam memasuki KIPP dengan maksud memperoleh imbalan uang;
c. memungut uang parkir kendaraan di tempat rest area dan/atau tempat parkir yang ditetapkan di KIPP tanpa izin; dan/atau
d. menyediakan fasilitas parkir kendaraan tanpa izin.
Pasal 24
(1) Dittrantibum dalam pelaksanaan penanganan Gangguan Trantibum di KIPP dan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Ibu Kota Nusantara selain KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui tindakan:
a. pembinaan;
b. pencegahan;
c. pengawasan; dan
d. penertiban/penindakan.
(2) Tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilaksanakan melalui kegiatan:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. pendidikan/bimbingan teknis; dan
c. penyuluhan.
(3) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui kegiatan:
a. deteksi dini dan cegah dini;
b. sosialisasi dan pendidikan; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(4) Tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengamanan fasilitas pemerintahan, fasilitas publik, dan ruang terbuka publik;
b. kegiatan patroli;
c. pengawalan; dan
d. pemanfaatan teknologi informasi terintegrasi dengan fasilitas pemerintahan, fasilitas publik, dan ruang terbuka publik.
(5) Tindakan penertiban/penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan dalam bentuk:
a. operasi yustisi; dan
b. operasi nonyustisi.
(6) Penanganan Gangguan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dittrantibum melaksanakan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa sebagai bagian dari kegiatan penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan pembinaan, pencegahan, pengawasan, dan penertiban/penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Kepala.
Pasal 25
Dalam pelaksanaan penanganan Gangguan Trantibum lintas kabupaten/kota dalam Wilayah Ibu Kota Nusantara, Dittrantibum berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota.
Pasal 26
(1) Penegakan Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui kegiatan:
a. preventif nonyustisial; dan
b. penindakan yustisial.
(2) Kegiatan preventif nonyustisial dan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 27
(1) Pelaksanaan kegiatan preventif nonyustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Pelaksanaan kegiatan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan dengan dikenai sanksi berupa pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan preventif nonyustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dittrantibum dan dapat melibatkan unit kerja terkait Otorita Ibu Kota Nusantara serta Satpol PP kabupaten/kota.
Pasal 28
Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan pembinaan terhadap PPNS Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam rangka mewujudkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Linmas.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Dittrantibum
dapat
memfasilitasi
Gangguan Trantibum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Gangguan Trantibum.
(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau tidak melakukan penanganan atas Gangguan Trantibum yang menjadi kewenangan di daerahnya dan berpotensi menimbulkan Gangguan Trantibum berskala daerah maka Dittrantibum melakukan upaya penanganan sendiri sesuai kewenangannya sampai dengan selesai.
Pasal 31
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam rangka mewujudkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa partisipasi dalam menciptakan dan menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
(3) Bentuk partisipasi masyarakat dalam menciptakan dan menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. melaporkan adanya pelanggaran terhadap Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau adanya Gangguan Trantibum;
b. menumbuhkan dan memberdayakan kearifan lokal dalam mewujudkan perilaku tertib di lingkungan sekitarnya;
c. memediasi atau menyelesaikan perselisihan antar warga di lingkungannya; dan/atau
d. mengikuti arahan Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Dittrantibum.
Pasal 32
(1) Dittrantibum dalam rangka Penegakan Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara dan dalam menyelenggarakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Linmas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala dengan tembusan disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui direktur jenderal bina administrasi kewilayahan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 33
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 23 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa:
a. tingkat ringan, terdiri atas:
1. teguran lisan; dan
2. teguran tertulis;
b. tingkat sedang, terdiri atas:
1. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
2. penghentian sementara pelayanan umum;
c. tingkat berat, terdiri atas:
1. penutupan lokasi;
2. penutupan usaha;
3. pembongkaran bangunan;
4. pembongkaran sarana berjualan;
5. penghentian tetap kegiatan;
6. pembekuan kegiatan usaha;
7. pembekuan izin;
8. pencabutan izin;
9. pemulihan fungsi ruang;
10. pemulihan ke keadaan semula;
11. denda administratif; dan/atau
12. kerja sosial.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai tahapan atau tidak sesuai tahapan dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
Pasal 34
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) huruf c angka 11 paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke kas negara.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 36
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Nusantara pada tanggal 11 September 2025
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
