Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA

PERATURAN_KOIN No. 7 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara. 3. Pemerintah Daerah Khusus IKN yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN. 4. Kepala Otorita IKN adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN. 5. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 6. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang. 7. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang. 8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR. 10. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 11. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang. 12. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang WP KSN IKN yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi. 13. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 14. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya. 15. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 16. Kawasan Wilayah Perencanaan Simpang Samboja yang selanjutnya disebut WP Simpang Samboja adalah bagian dari KSN IKN yang fungsi utamanya sebagai pusat distribusi dan perdagangan komoditas kawasan dan perumahan. 17. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 18. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KSN IKN dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan didalam RTR KSN IKN. 19. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa Blok. 20. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi paling sedikit oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan Blok peruntukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 21. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani Wilayah lingkungan permukiman kota. 22. Pusat Lingkungan Kecamatan yang selanjutnya disebut PL Kecamatan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kecamatan. 23. Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut PL Kelurahan/Desa adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kelurahan/desa. 24. Pusat Rukun Warga adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman rukun warga. 25. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik. 26. Sub Zona adalah suatu bagian dari Zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada Zona yang bersangkutan. 27. Zona Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 28. Zona Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 29. Zona Perlindungan Setempat adalah daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air. 30. Zona Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 31. Sub Zona Rimba Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam Wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak. 32. Sub Zona Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreasi, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian Wilayah kota. 33. Sub Zona Taman Kecamatan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan. 34. Sub Zona Taman Kelurahan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan. 35. Sub Zona Taman Rukun Warga yang selanjutnya disebut Sub Zona Taman RW adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu rukun warga. 36. Sub Zona Pemakaman adalah penyediaan Ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah, juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat. 37. Zona Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya. 38. Zona Pertanian adalah Zona yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. 39. Sub Zona Tanaman Pangan adalah peruntukan Ruang lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan. 40. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik adalah peruntukan Ruang yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik. 41. Zona Perumahan adalah peruntukan Ruang yang terdiri dari kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. 42. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. 43. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. 44. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang sangat kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. 45. Zona Sarana Pelayanan Umum adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga, peribadatan, dan sosial budaya, dengan fasilitasnya dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTR KSN IKN. 46. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota. 47. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan. 48. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan. 49. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala rukun warga. 50. Zona Campuran adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu, seperti perumahan dan perdagangan/jasa, perumahan dan perkantoran, perkantoran perdagangan/jasa. 51. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang adalah Peruntukan Ruang yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang. 52. Zona Perdagangan dan Jasa adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya. 53. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota. 54. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP. 55. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP. 56. Zona Perkantoran adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya. 57. Zona Transportasi adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut. 58. Zona Pertahanan dan Keamanan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan baik pada tingkat nasional, komando daerah militer, komando resor militer, komando rayon militer, dan sebagainya. 59. Zona Peruntukan Lainnya adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu berupa tempat evakuasi sementara, tempat evakuasi akhir, instalasi pengelolaan air minum, dan pergudangan. 60. Zona Badan Jalan adalah bagian jalan yang berada diantara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan. 61. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan Zonanya dalam RDTR. 62. Utilitas adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan. 63. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah peruntukan ruang yang memiliki fasilitas bangunan air yang berfungsi untuk mengolah limbah domestik atau limbah industri, dan sebagainya. 64. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 65. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 66. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 67. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping. 68. Teknik Pengaturan Zonasi yang selanjutnya disingkat TPZ adalah adalah ketentuan lain dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasaslahan dalam penerapan peraturan zonasi dasar, mempertimbangkan kondisi kontekstual kawasan dan arah Penataan Ruang. 69. Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan Zona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik Zona dan kegiatannya yang digambarkan di peta khusus yang memiliki pertampalan (overlay) dengan Zona lainnya. 70. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 71. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 72. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. 73. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran Penataan Ruang.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan RDTR WP Simpang Samboja meliputi: a. tujuan penataan WP Simpang Samboja; b. rencana Struktur Ruang; c. rencana Pola Ruang; d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan e. Peraturan Zonasi.

Pasal 3

(1) Delineasi WP Simpang Samboja ditetapkan dengan luas 4.352,36 Ha (empat ribu tiga ratus lima puluh dua koma tiga enam hektare). (2) Delineasi WP Simpang Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di Kecamatan Samboja dan Kecamatan Samboja Barat terdapat di: a. sebagian Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja Barat dengan luas 286,83 Ha (dua ratus delapan puluh enam koma delapan tiga hektare); b. sebagian Kelurahan Karya Merdeka Kecamatan Samboja Barat dengan luas 571,69 Ha (lima ratus tujuh puluh satu koma enam sembilan hektare); c. Kelurahan Margomulyo Kecamatan Samboja Barat dengan luas 1.841,54 Ha (seribu delapan ratus empat puluh satu koma lima empat hektare); d. Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Barat dengan luas 1.448,02 Ha (seribu empat ratus empat puluh delapan koma nol dua hektare); dan e. sebagian Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja dengan luas 204,28 Ha (dua ratus empat koma dua delapan hektare). (3) Delineasi WP Simpang Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 3 (tiga) SWP yang terdiri atas: a. SWP VII.A seluas 1.378,95 Ha (seribu tiga ratus tujuh puluh delapan koma sembilan lima hektare), dibagi menjadi 10 (sepuluh) Blok, meliputi; 1. Blok VII.A.1 seluas 154,54 Ha (seratus lima puluh empat koma lima empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Kelurahan Sungai Merdeka, dan sebagian Kelurahan Margomulyo; 2. Blok VII.A.2 seluas 311,34 Ha tiga ratus sebelas koma tiga empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Karya Merdeka dan sebagian Kelurahan Sungai Merdeka; 3. Blok VII.A.3 seluas 171,28 Ha (seratus tujuh puluh satu koma dua delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka dan sebagian Kelurahan Margomulyo; 4. Blok VII.A.4 seluas 234,80 Ha (dua ratus tiga puluh empat koma delapan nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka; 5. Blok VII.A.5 seluas 76,57 Ha (tujuh puluh enam koma lima tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka; 6. Blok VII.A.6 seluas 80,00 Ha (delapan puluh koma nol nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka; 7. Blok VII.A.7 seluas 77,48 Ha (tujuh puluh tujuh koma empat delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka; 8. Blok VII.A.8 seluas 63,76 Ha (enam puluh tiga koma tujuh enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka; 9. Blok VII.A.9 seluas 101,78 Ha (seratus satu koma tujuh delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka dan sebagian Kelurahan Margomulyo; dan 10. Blok VII.A.10 seluas 107,38 Ha (seratus tujuh koma tiga delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka dan sebagian Kelurahan Margomulyo. b. SWP VII.B seluas 871,09 Ha (delapan ratus tujuh puluh satu koma nol sembilan hektare), dibagi menjadi 2 (dua) Blok, meliputi: 1. Blok VII.B.1 seluas 499,39 Ha (empat ratus sembilan puluh sembilan koma tiga sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka, sebagian Kelurahan Margomulyo, sebagian Kelurahan Sungai Seluang; dan 2. Blok VII.B.2 seluas 371,70 Ha (tiga ratus tujuh puluh satu koma tujuh nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka dan sebagian Kelurahan Sungai Seluang. c. SWP VII.C seluas 2.102,31 Ha (dua ribu seratus dua koma tiga satu hektare), dibagi menjadi 5 (lima) Blok, meliputi: 1. Blok VII.C.1 seluas 931,61 Ha (sembilan ratus tiga puluh satu koma enam satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Karya Merdeka dan sebagian Kelurahan Margomulyo; 2. Blok VII.C.2 seluas 598,06 Ha (lima ratus sembilan puluh delapan koma nol enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Kelurahan Margomulyo dan sebagian Kelurahan Amborawang Darat; 3. Blok VII.C.3 seluas 285,51 Ha (dua ratus delapan puluh lima koma lima satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Margomulyo; 4. Blok VII.C.4 seluas 167,47 Ha (seratus enam puluh tujuh koma empat tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Margomulyo dan sebagian Kelurahan Amborawang Darat; dan 5. Blok VII.C.5 seluas 119,66 Ha (seratus sembilan belas koma enam enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Margomulyo dan sebagian Kelurahan Amborawang Darat. (4) Peta lingkup WP Simpang Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Peta pembagian SWP dan Blok WP Simpang Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 4

Tujuan penataan WP Simpang Samboja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk mewujudkan WP Simpang Samboja sebagai kawasan pengembangan IKN dan pusat distribusi logistik yang terpadu, aman, produktif, dan berkelanjutan.

Pasal 5

(1) Rencana Struktur Ruang WP Simpang Samboja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. rencana pengembangan pusat pelayanan; b. rencana jaringan transportasi; c. rencana jaringan energi; d. rencana jaringan telekomunikasi; e. rencana jaringan sumber daya air; f. rencana jaringan air minum; g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; h. rencana jaringan persampahan; i. rencana jaringan drainase; dan j. rencana jaringan prasarana lainnya. (2) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 6

(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertujuan untuk mewujudkan distribusi pusat pelayanan di dalam WP Simpang Samboja secara merata dan berhierarki. (2) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa PPL. (3) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. PL Kecamatan; b. PL Kelurahan/Desa; dan c. Pusat Rukun Warga. (4) PL Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdapat di SWP VII.A meliputi Blok VII.A.5. (5) PL Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdapat di: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.1; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.3 dan Blok VII.C.4. (6) Pusat Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, terdapat di: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; dan b. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.3 dan Blok VII.C.4. (7) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 7

(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif, dan mudah diakses. (2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. jalan umum; b. jalan tol; c. terminal penumpang; d. jembatan timbang; e. jembatan; f. halte; g. jaringan jalur kereta api antarkota; dan h. stasiun kereta api. (3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.3 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 8

(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi: a. jalan arteri primer dengan kode AP; b. jalan kolektor primer dengan kode KP; c. jalan kolektor sekunder dengan kode KS; d. jalan lokal primer dengan kode LP; dan e. jalan lingkungan primer dengan kode LKP. (2) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas ruas Bts. Kota Balikpapan-Sp. Samboja KM 38 BPN (Gereja) melewati SWP VII.A Blok VII.A.2 dan Blok VII.A.3. (3) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas ruas: a. KM. 38-Sp. Samboja melewati SWP VII.A Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6 dan SWP VII.B Blok VII.B.1, dan Blok VII.B.2; dan b. Bts. Balikpapan-Sp. Samboja melewati SWP VII.B Blok VII.B.1, Blok VII.B.2 dan SWP VII.C Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5. (4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas ruas: a. KS-8 melewati SWP VII.A Blok VII.A.7, Blok VII.A.9, dan SWP VII.C Blok VII.C.1; b. KS-9 melewati SWP VII.A Blok VII.A.9, Blok VII.A.10; c. KS-24 melewati SWP VII.A Blok VII.A.7; d. KS-34 melewati SWP VII.A Blok VII.A.10, SWP VII.B Blok VII.B.1 Blok VII.B.2, dan SWP VII.C Blok VII.C.1; e. KS-36 melewati SWP VII.A Blok VII.A.5; f. KS-38 melewati SWP VII.A Blok VII.A.5 dan Blok VII.A.6; g. KS-67 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; h. KS-285 melewati SWP VII.A Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, SWP VII.B Blok VII.B.1, dan SWP VII.C Blok VII.C.1; i. KS-286 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; j. KS-287 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; k. KS-288 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1, Blok VII.B.2; l. KS-289 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; m. KS-290 melewati SWP VII.A Blok VII.A.10, SWP VII.B Blok VII.B.1, dan SWP VII.C Blok VII.C.1; n. KS-291 melewati SWP VII.A Blok VII.A.9, Blok VII.A.10 dan SWP VII.C Blok VII.C.1; dan o. KS-292 melewati SWP VII.C Blok VII.C.1. (5) Jalan lokal primer, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. LP-2 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; b. LP-3 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; c. LP-4 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; d. LP-5 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; e. LP-6 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; f. LP-7 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; g. LP-8 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; h. LP-9 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; i. LP-10 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; j. LP-11 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; k. LP-12 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; l. LP-13 melewati SWP VII.C Blok VII.C.3; m. LP-14 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1 dan SWP VII.C Blok VII.C.3; n. LP-15 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; o. LP-16 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; p. LP-17 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; q. LP-18 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; r. LP-19 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; s. LP-20 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; t. LP-21 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; u. LP-22 melewati SWP VII.C Blok VII.C.4; v. LP-23 melewati SWP VII.C Blok VII.C.1, Blok VII.C.2, Blok VII.C.4; w. LP-24 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; x. LP-25 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3; y. LP-26 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3; z. LP-27 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3; aa. LP-28 melewati SWP VII.C Blok VII.C.3; bb. LP-29 melewati SWP VII.C Blok VII.C.3; cc. LP-30 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; dd. LP-31 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; ee. LP-32 melewati SWP VII.C Blok VII.C.3, Blok VII.C.5; ff. LP-33 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1 dan SWP VII.C Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, Blok VII.C.5; gg. LP-34 melewati SWP VII.C Blok VII.C.3; hh. LP-35 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; ii. LP-36 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; jj. LP-37 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; kk. LP-38 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; ll. LP-39 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; mm. LP-40 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; nn. LP-41 melewati SWP VII.C Blok VII.C.4; oo. LP-42 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3; pp. LP-43 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; qq. LP-44 melewati SWP VII.A Blok VII.A.5; rr. LP-45 melewati SWP VII.C Blok VII.C.1; ss. LP-46 melewati SWP VII.C Blok VII.C.1; tt. LP-47 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; uu. LP-48 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; vv. LP-49 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; ww. LP-50 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; xx. LP-51 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; yy. LP-52 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; zz. LP-53 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; aaa. LP-54 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; bbb. LP-55 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; ccc. LP-56 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; ddd. LP-57 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; eee. LP-58 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; fff. LP-59 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; ggg. LP-60 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; hhh. LP-61 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; iii. LP-62 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; jjj. LP-63 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; kkk. LP-64 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; lll. LP-65 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; mmm. LP-66 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; nnn. LP-60 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; ooo. LP-60 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; ppp. LP-67 melewati SWP VII.A Blok VII.A.6; qqq. LP-68 melewati SWP VII.A Blok VII.A.6 dan SWP VII.B Blok VII.B.2; rrr. LP-69 melewati SWP VII.A Blok VII.A.8 dan SWP VII.B Blok VII.B.2; sss. LP-70 melewati SWP VII.A Blok A.5, Blok VII.A.6; ttt. LP-71 melewati SWP VII.A Blok VII.A.6; uuu. LP-72 melewati SWP VII.A Blok VII.A.5, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8; vvv. LP-73 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; www. LP-74 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; xxx. LP-75 melewati SWP VII.A Blok VII.A.7, Blok VII.A.9 dan Blok VII.A.10; yyy. LP-76 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.8 dan SWP VII.B Blok VII.B.2; zzz. LP-77 melewati SWP VII.A Blok VII.A.5, Blok VII.A.6; aaaa. LP-78 melewati SWP VII.A Blok VII.A.8 dan SWP VII.B Blok VII.B.2; bbbb. LP-79 melewati SWP VII.A Blok VII.A.5, Blok VII.A.7, Blok VII.A.9, Blok VII.A.10 dan SWP VII.B Blok VII.B.2; cccc. LP-80 melewati SWP VII.A Blok VII.A.7, Blok VII.A.9, Blok VII.A.10 dan SWP VII.B Blok VII.B.2; dddd. LP-81 melewati SWP VII.A Blok VII.A.5; eeee. LP-82 melewati SWP VII.A Blok VII.A.9; ffff. LP-83 melewati SWP VII.A Blok VII.A.10; gggg. LP-84 melewati SWP VII.A Blok VII.A.8; hhhh. LP-85 melewati SWP VII.A Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, Blok VII.A.10 dan SWP VII.B Blok VII.B.2; iiii. LP-86 melewati SWP VII.A Blok VII.A.7; jjjj. LP-87 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; kkkk. LP-88 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3; llll. LP-89 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3; mmmm. LP-90 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; nnnn. LP-91 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; oooo. LP-92 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; pppp. LP-93 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; qqqq. LP-94 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; rrrr. LP-95 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; ssss. LP-96 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; tttt. LP-97 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; uuuu. LP-98 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; vvvv. LP-99 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3; wwww. LP-100 melewati SWP VII.A Blok VII.A.5, Blok VII. A.6; xxxx. LP-101 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.6; yyyy. LP-102 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; zzzz. LP-103 melewati SWP VII.C Blok VII.C.3; aaaaa. LP-104 melewati SWP VII.C Blok VII.C.1, Blok VII.C.3; bbbbb. LP-105 melewati SWP VII.C Blok VII.C.3, Blok VII.C.4; ccccc. LP-106 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; dan ddddd. ruas LP-107 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1. (6) Jalan lingkungan primer, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. LKP-001, LKP-006, LKP-035, LKP-036, LKP-037, LKP-038, LKP-039, LKP-040, LKP-041, LKP-042, LKP-043, LKP-045, LKP-046, LKP-047, LKP-048, LKP-049, LKP-060 melalui SWP VII.A Blok VII.A.2; b. LKP-007, LKP-008, LKP-009, LKP-010, LKP-011, LKP-012, LKP-013, LKP-014, LKP-015, LKP-016, LKP-017, LKP-018, LKP-019, LKP-020, LKP-021, LKP-022, LKP-023, LKP-024, LKP-025, LKP-026, LKP-027, LKP-028, LKP-029, LKP-030, LKP-031, LKP-032, LKP-033, LKP-034, LKP-035, LKP-036, LKP-037, LKP-038, LKP-040, LKP-044, LKP-045, LKP-046, LKP-047, LKP-048, LKP-049 melalui SWP VII. A Blok VII. A.3; c. LKP-050, LKP-051, LKP-052, LKP-053, LKP-054, LKP-055, LKP-056, LKP-057, LKP-058 melalui SWP VII. A Blok VII. A.4; d. LKP-059 melalui SWP VII.A Blok VII.A.5 dan Blok VII.A.6; e. LKP-061, LKP-062 melalui SWP VII.A Blok VII.A.9; f. LKP-064 melalui SWP VII.A Blok VII.A.7; g. LKP-063, LKP-065, LKP-066 melalui SWP VII.A Blok VII.A.10; h. LKP-002, LKP-003, LKP-004, LKP-005 melalui SWP VII.B Blok VII.B.1; dan i. LKP-066 melalui SWP VII.B Blok VII.B.2.

Pasal 9

Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdapat di ruas jalan Tol Balikpapan Samarinda KM 11- junction Pulau Balang melewati SWP VII.A meliputi Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, dan Blok VII.A.4.

Pasal 10

(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berupa terminal penumpang tipe B; (2) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di SWP VII.A meliputi Blok VII.A.1.

Pasal 11

Jembatan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdapat di SWP VII.A Blok VII. A.2.

Pasal 12

Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e terdapat di: a. SWP VII.A meliputi Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.7, dan Blok VII. A.8; dan b. SWP VII.B meliputi Blok VII. B.1 dan Blok VII. B.2.

Pasal 13

(1) Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f, merupakan halte yang melayani sistem angkutan umum massal berbasis jalan untuk melayani kebutuhan pergerakan orang yang terdiri atas: a. dalam WP Simpang Samboja; dan b. antarWP kawasan pengembangan IKN. (2) Halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.A.4, dan Blok VII.A.5. (3) Halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di SWP VII.B Blok VII.B.1, Blok VII.B.2 dan SWP VII.A Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, dan Blok VII.A.6.

Pasal 14

Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g berupa jalur kereta api yang menghubungkan: a. Simpang Samboja - Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang melewati SWP VII A Blok VII A.1, Blok VII A.2, Blok VII A.4; b. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan - Simpang Samboja- Bandara Sultan Aji Muhammad - Pelabuhan Semayang yang melewati SWP VII A Blok VII A.1 dan SWP VII C Blok VII C.1; dan c. Banjarmasin - Pantai Lango - Karang Joang - Sp. Samboja - Samarinda yang melewati SWP VII A Blok VII A.4, Blok VII A.5, Blok VII A.7, dan Blok VII A.9 dan SWP VII C Blok VII C.1.

Pasal 15

(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h, terdiri atas: a. stasiun penumpang besar; dan b. stasiun barang. (2) Stasiun penumpang besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa stasiun kereta api antarkota terdapat di SWP VII A Blok VII A.1. (3) Stasiun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa stasiun kereta api barang terdapat di SWP VII A Blok VII A.1.

Pasal 16

(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi: a. jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi – kilang pengolahan; b. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; c. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; d. jaringan distribusi tenaga listrik; dan e. gardu listrik. (2) Jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi - kilang pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaringan pipa transmisi dan distribusi yang dilengkapi dengan stasiun penurun tekanan untuk disalurkan ke konsumen mengikuti jaringan jalan yang melewati: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.3 dan Blok VII.A.4 dan b. SWP VII.A meliputi Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2. (3) Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pembangkit listrik tenaga surya berada di SWP VII.B Blok VII.B.2. (4) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa saluran udara tegangan ekstra tinggi yang melewati: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, dan Blok VII.C.4. (5) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa saluran kabel tegangan menengah yang melewati: a. SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4 dan Blok VII.C.5. (6) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di SWP VII.B Blok VII.B.1. (7) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 17

(1) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, meliputi: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak seluler. (2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaringan serat optik. (3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kabel optik yang melewati: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1, Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5. (4) Jaringan bergerak seluler, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa menara Base Transceiver Station (BTS) terdapat di: a. SWP VII.A Blok VII.A.3 dan Blok VII.A.8; b. SWP VII.B Blok VII.B.1; dan c. SWP VII.C Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, dan Blok VII.C.4. (5) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 18

(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, meliputi: a. jaringan pengendalian banjir; dan b. bangunan pengendalian banjir. (2) Jaringan pengendalian banjir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1, dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1. (3) Bangunan pengendalian banjir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di SWP VII.B meliputi Blok VII.B.2. (4) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 19

(1) Rencana jaringan air minum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf f, berupa jaringan perpipaan. (2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. unit air baku; b. unit produksi; dan c. unit distribusi (3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa bangunan pengambil air baku yang berada di SWP VII.B meliputi Blok VII.B.2. (4) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. instalasi produksi; dan b. bangunan penampung air minum. (5) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi; a. SWP VII.A Blok VII.A.2 dan Blok VII.A.4; dan b. SWP VII.C Blok VII.C.3 dan Blok VII.C.4. (6) Bangunan penampung air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.4; dan b. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.3, Blok VII.C.4. (7) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa jaringan distribusi pembagi yang pembangunannya mengikuti ruas jalan serta terintegrasi dengan saluran Utilitas terpadu meliputi: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1, Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5. (8) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 20

(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g terdiri atas: a. sistem pengelolaan air limbah nondomestik; dan b. sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat. (2) Sistem pengelolaan air limbah nondomestik berupa jaringan sistem pengelolaan air limbah nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berada di: a. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1, Blok VII.B.2; dan b. SWP VII.C meliputi Blok VIIC.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5. (3) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat berupa subsistem pengolahan terpusat, terdiri atas: a. IPAL skala kawasan tertentu/permukiman; dan b. sub sistem pengolahan lumpur tinja. (4) IPAL skala kawasan tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdapat di: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.4. (5) Sub sistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdapat di SWP VII.B Blok VII.B.1. (6) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 21

(1) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, meliputi; a. tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle; dan b. tempat penampungan sementara. (2) Tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2 dan Blok VII. A.7. (3) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.4, Blok VII.A.6, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5. (4) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 22

(1) Rencana jaringan drainase, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, terdiri atas: a. jaringan drainase primer; b. jaringan drainase sekunder; c. jaringan drainase tersier; dan d. bangunan peresapan (kolam retensi). (2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1. (3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII. A.8, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5. (4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, dan Blok VII.A.9; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1. (5) Bangunan peresapan (kolam retensi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di SWP VII.B meliputi Blok VII.B.2. (6) Rencana jaringan drainase digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 23

(1) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, terdiri atas: a. jalur evakuasi bencana; b. tempat evakuasi akhir; c. jalur sepeda; dan d. jaringan pejalan kaki. (2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jalur yang memanfaatkan serta terintegrasi dengan jaringan jalan arteri, jaringan jalan kolektor, jaringan jalan lokal dan jaringan jalan lingkungan yang menyebar di setiap SWP, terdiri atas: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.6, dan Blok VII.A.9; b. SWP VII.B Blok VII.B.1; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, Blok VII.A.3, dan Blok VII.C.4. (3) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b direncanakan di kawasan relatif aman bencana yang meliputi: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, dan Blok VII.A.6; dan b. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, dan Blok VII.C.3. (4) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melewati: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1. (5) Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berada di: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5. (6) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 24

(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Zona Lindung; dan b. Zona Budi Daya. (2) Rencana Pola Ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan peta zonasi untuk Peraturan Zonasi.

Pasal 25

Zona Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS; b. Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH; dan c. Zona Badan Air dengan kode BA.

Pasal 26

Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terdiri atas sempadan sungai dengan luas 147,32 Ha (seratus empat puluh tujuh koma tiga dua hektare), meliputi: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B, meliputi Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1.

Pasal 27

(1) Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, dengan luas 1.963,99 Ha (seribu sembilan ratus enam puluh tiga koma sembilan sembilan hektare), terdiri atas: a. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1; b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2; c. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3; d. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4; e. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5; f. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan g. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8. (2) Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 1.609,34 Ha (seribu enam ratus sembilan koma tiga empat hektare) yang terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, Blok VII.C.2, Blok VII.C.3, dan Blok VII.C.4. (3) Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 45,38 Ha (empat puluh lima koma tiga delapan hektare) yang terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.4; b. SWP VII.A meliputi Blok VII.B.1; dan c. SWP VII.A meliputi Blok VII.C.1. (4) Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 2,76 Ha (dua koma tujuh enam hektare) yang terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.3, Blok VII.A.5, Blok VII.A.7, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; dan b. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1. (5) Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan luas 7,79 Ha (tujuh koma tujuh sembilan hektare) terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.7, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.3 dan Blok VII.C.5. (6) Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan luas 0,62 Ha (nol koma enam dua hektare) terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, dan Blok VII.A.4; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1. (7) Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan luas 10,10 Ha (sepuluh koma satu nol hektare), terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, Blok VII.C.3. (8) Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dengan luas 288,00 Ha (dua ratus delapan puluh delapan koma nol nol hektare), terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.7, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1.

Pasal 28

Zona Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c terdiri atas badan sungai dengan luas 43,67 Ha (empat puluh tiga koma enam tujuh hektare), meliputi: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1.

Pasal 29

Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Zona Pertanian dengan kode P; b. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL; c. Zona Perumahan dengan kode R; d. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU; e. Zona Campuran dengan kode C; f. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K; g. Zona Perkantoran dengan kode KT; h. Zona Transportasi dengan kode TR; i. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; j. Zona Peruntukan Lainnya dengan kode PL; dan k. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.

Pasal 30

(1) Zona Pertanian dengan kode P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, terdiri atas: a. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1; b. Sub Zona Hortikultura dengan kode P-2; dan c. Sub Zona Perkebunan dengan kode P-3. (2) Sub Zona Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 110,80 Ha (seratus sepuluh koma delapan nol hektare), terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, dan Blok VII.A.3; dan b. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5. (3) Sub Zona Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 84,80 Ha (delapan puluh empat koma delapan nol hektare), terdapat pada SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1. (4) Sub Zona Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 262,37 Ha (dua ratus enam puluh dua koma tiga tujuh hektare), terdapat pada: a. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1; dan b. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5.

Pasal 31

Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dengan luas 300,71 Ha (tiga ratus koma tujuh satu hektare) terdapat pada SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2.

Pasal 32

(1) Zona Perumahan dengan kode R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dengan luas 569,39 Ha (lima ratus enam puluh sembilan koma tiga sembilan hektare) terdiri atas: a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3; b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4; dan c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5. (2) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R- 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 223,26 Ha (dua ratus dua puluh tiga koma dua enam hektare) terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.7, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; dan b. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.3 dan Blok VII.C.5. (3) Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R- 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 132,39 Ha (seratus tiga puluh dua koma tiga sembilan hektare) terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; dan b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1. (4) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 214,70 Ha (dua ratus empat belas koma tujuh nol hektare) terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5.

Pasal 33

(1) Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, dengan luas 81,10 Ha (delapan puluh satu koma satu nol hektare) terdiri atas: a. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1; b. Sub Zona sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2; c. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3; dan d. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4. (2) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 21,97 Ha (dua puluh satu koma sembilan tujuh hektare) terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.5 dan Blok VII.A.6; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.A meliputi Blok VII.C.3. (3) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 29,43 Ha (dua puluh sembilan koma empat tiga hektare) terdapat pada ; a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; dan b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1. (4) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 27,64 Ha (dua puluh tujuh koma enam empat hektare) terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, dan Blok C.5. (5) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 2,04 Ha (dua koma nol empat hektare) terdapat pada: a. SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B Blok VII.B.1; dan c. SWP VII.C Blok VII.C.1 dan Blok VII.C.4.

Pasal 34

Zona Campuran dengan kode C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e terdiri atas Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2 dengan luas 78,22 Ha (tujuh puluh delapan koma dua dua hektare) terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, dan Blok VII.A.4; dan b. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1.

Pasal 35

(1) Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f, dengan luas 171,62 Ha (seratus tujuh puluh satu koma enam dua hektare) terdiri atas: a. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1; b. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2; dan c. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3. (2) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 59,50 Ha (lima puluh sembilan koma lima nol hektare), terdapat pada SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, dan Blok VII.A.7. (3) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 68,53 Ha (enam puluh delapan koma lima tiga hektare), terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.7, Blok VII.A.9, dan Blok A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, dan Blok VII.C.4. (4) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 43,59 Ha (empat puluh tiga koma lima sembilan hektare), terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, dan Blok VII.C.5.

Pasal 36

Zona Perkantoran dengan kode KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g dengan luas 10,44 Ha (sepuluh koma empat empat hektare) terdapat pada SWP VII.A meliputi Blok VII.A.4.

Pasal 37

Zona Transportasi dengan kode TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h dengan luas 125,48 Ha (seratus dua puluh lima koma empat delapan hektare) terdapat pada SWP VII.A, meliputi Blok VII.A.1 dan Blok VII.A.2.

Pasal 38

Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i dengan luas 221,51 Ha (dua ratus dua puluh satu koma lima satu hektare) terdapat pada: b. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.4; c. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.2; dan d. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.5.

Pasal 39

Zona Peruntukan Lainnya dengan kode PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j terdiri atas sub zona instalasi pengolahan air minum dengan kode PL-3 dengan luas 0,40 Ha (nol koma empat nol hektare) terdapat di SWP VII.B meliputi Blok VII.B.2.

Pasal 40

Zona Badan Jalan dengan Kode BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf k dengan luas 180,58 Ha (seratus delapan puluh koma lima delapan hektare) terdapat pada: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, Blok VII.C.2, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5.

Pasal 41

(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. (2) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. konfirmasi KKPR; dan b. program prioritas Pemanfaatan Ruang.

Pasal 42

(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR.

Pasal 43

(1) Program prioritas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. program Pemanfaatan Ruang prioritas; b. lokasi; c. sumber pendanaan; d. instansi pelaksana; dan e. waktu dan tahapan pelaksanaan. (2) Program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan b. program perwujudan rencana Pola Ruang; (3) Lokasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat program Pemanfaatan Ruang yang akan dilaksanakan di Blok dalam SWP. (4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. swasta; c. Masyarakat; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kementerian/lembaga; b. Otorita IKN; c. swasta; dan/atau d. Masyarakat. (6) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, yang meliputi: a. tahap I periode tahun 2023–2024; b. tahap II periode tahun 2025–2029; c. tahap III periode tahun 2030–2034; d. tahap IV periode tahun 2035–2039; dan e. tahap V periode tahun 2040-2043. (7) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikasi program utama 5 (lima) tahunan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 44

(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berfungsi sebagai: a. perangkat operasional pengendalian Pemanfaatan Ruang; b. acuan dalam pemberian KKPR, termasuk di dalamnya pemanfaatan hak atas ruang udara (air right development) dan Pemanfaatan Ruang di bawah tanah; c. acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif; d. acuan dalam pengenaan sanksi; dan e. rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi. (2) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aturan dasar; dan b. TPZ.

Pasal 45

(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a meliputi: a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan tata bangunan; d. ketentuan prasarana dan sarana minimal; e. ketentuan khusus; dan f. ketentuan pelaksanaan. (2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan b. aturan dasar pada Zona Budi Daya. (3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS; b. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1; c. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2; d. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3; e. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4; f. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5; g. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; h. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8; dan i. Zona Badan Air dengan kode BA. (4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1; b. Sub Zona Hortikultura dengan kode P-2; c. Sub Zona Perkebunan dengan kode P-3; d. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL; e. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3; f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4; g. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5; h. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1; i. Sub Zona sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2; j. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3; k. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4. l. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2; m. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1; n. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2; o. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3; p. Zona Perkantoran dengan kode KT; q. Zona Transportasi dengan kode TR; r. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; s. sub zona instalasi pengolahan air minum dengan kode PL-3; dan t. Zona Badan Jalan dengan kode BJ;

Pasal 46

(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a diklasifikasikan menjadi: a. kegiatan diperbolehkan/diizinkan dengan kode I; b. kegiatan diizinkan bersyarat secara terbatas dengan kode T; c. kegiatan diizinkan bersyarat tertentu dengan kode B; dan d. kegiatan tidak diperbolehkan dengan kode X. (2) Kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 47

(1) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi: a. KDB maksimum; b. KLB maksimum; c. KDH minimum; d. luas kavling minimum; dan e. koefisien tapak basement maksimum. (2) Luas kavling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan luas kavling minimum pada zona perumahan ditetapkan sebagai berikut: a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan luas kavling minimum 100 m2 (seratus meter persegi); b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan luas kavling minimum 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas kavling minimum 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi). (3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 48

(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c, merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi: a. ketinggian bangunan maksimum; b. GSB minimum; c. jarak bebas antarbangunan minimum; dan d. jarak bebas samping dan jarak bebas belakang minimum. (2) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.

Pasal 49

(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d meliputi: a. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; b. Ruang terbuka hijau; c. Ruang terbuka nonhijau; d. Utilitas perkotaan; dan e. prasarana lingkungan. (2) Ketentuan jalur pejalan kaki yang ramah difabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. menjamin desain Ruang pejalan kaki yang berkeselamatan, aman, nyaman dan estetik, melalui desain yang inklusif, penyediaan Ruang sirkulasi yang tidak terganggu, penyediaan Ruang muka bangunan (frontage zone), penyediaan ruang perlengkapan jalan (street furniture), serta penyediaan lanskap dan Ruang interaksi publik pada lokasi tertentu; b. pembangunan jaringan pejalan kaki yang menerus dan terkoneksi langsung dengan pusat kegiatan kota dan simpul transportasi publik dengan memperhatikan kebutuhan spesifik kelompok rentan; c. menciptakan rute pendek dan langsung (direct route) antarpersil bagi pejalan kaki, melalui Blok pendek, jalur pejalan kaki yang terkoneksi dengan ruang publik; dan d. menerapkan lintas berbagi (share street) dan rekayasa perlambatan lalu lintas (traffic calming) pada jalan dengan Ruang milik jalan terbatas. (3) Ketentuan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. penyediaan dan pemanfaatan Ruang terbuka hijau mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana; dan b. tipologi Ruang terbuka hijau dikelompokkan menjadi kawasan/Zona Ruang terbuka hijau, kawasan/ Zona lainnya yang berfungsi Ruang terbuka hijau, serta objek ruang yang berfungsi Ruang terbuka hijau. (4) Ketentuan Ruang terbuka nonhijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. lapangan olahraga yang diperkeras, antara lain berupa lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis yang dibangun sesuai standar pelayanan umum; b. lapangan parkir umum antara lain berupa taman parkir di kawasan wisata, lapangan parkir di perkantoran, lapangan olahraga dan perdagangan dan jasa yang dibangun secara menyatu dengan Ruang terbuka hijau; c. tempat bermain dan rekreasi antara lain berupa taman, lapangan olahraga, rekreasi buatan yang dibangun secara menyatu dengan Ruang terbuka hijau; d. Ruang terbuka nonhijau koridor antara lain berupa jalan dan trotoar yang dibangun sesuai jaringan pergerakan; e. penyediaan dan Pemanfaatan Ruang terbuka nonhijau perlu mempertahankan dan memperkuat nilai ekologis dan historis kawasan; dan f. pengitegrasian ruang terbuka nonhijau ke dalam Ruang terbuka hijau dengan material ramah lingkungan. (5) Ketentuan Utilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 (tiga puluh delapan) liter/detik pada tekanan 3,5 (tiga koma lima) bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 30 (tiga puluh) menit; b. hidran khusus harus mempunyai jarak maksimal 3 (tiga) meter dari garis tepi jalan; c. drainase lingkungan tepi jalan dibuat berada di bawah trotoar secara tertutup dengan perkerasan permanen; d. penyediaan utilitas perkotaan dapat dibuat sebagai satu sistem terpadu bawah tanah; dan e. pada setiap pembangunan baru yang berlokasi di kelerengan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) harus mengajukan izin yang menyertakan perencanaan pembuatan sistem drainase yang menjamin aliran air hujan tidak merusak kondisi lingkungan akibat pembangunan dan tidak memberi dampak erosi, banjir, dan longsor. (6) Ketentuan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 (tiga koma lima) meter; b. tempat sampah volume 50 (lima puluh) liter sudah dibedakan jenis sampahnya (organik dan non organik) serta diangkut menggunakan gerobak berkapasitas 1,5 (satu koma lima) meter kubik dengan metode angkut tidak tetap; c. tersedia prasarana pembuangan limbah domestik sebelum dialirkan ke bangunan pengolahan air limbah (sistem off site); dan d. pada setiap bangunan rumah baru harus memiliki bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak paling sedikit 10 (sepuluh) meter dari sumber air tanah, sedangkan permukiman kepadatan sedang yang tidak memungkinkan membuat bak septik individual diperkenankan menggunakan bak septik komunal. (7) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 50

(1) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf e merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar. (2) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Ketentuan Khusus rawan bencana; b. Ketentuan Khusus LP2B; dan c. Ketentuan Khusus sempadan ketenagalistrikan. (3) Ketentuan Khusus rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kawasan rawan bencana banjir; dan b. kawasan rawan bencana swabakar batu bara. (4) Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. konstruksi bangunan tahan banjir; b. dibatasi pada bangunan minimal 2 (dua) lantai dengan elevasi lantai dasar bangunan setinggi muka air banjir; c. menyediakan ruang jalur evakuasi; dan d. KDH ditambahkan 10% (sepuluh persen) dari yang disebutkan. (5) Ketentuan Khusus kawasan swabakar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. pelarangan pembangunan industri manufaktur; b. pada lahan terbangun wajib dilengkapi dengan hidran kebakaran; dan c. pada lahan bekas tambang wajib dilakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan Khusus rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (7) Ketentuan Khusus kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. lokasi LP2B berada di SWP VII.A Blok VII.A.2 perlu dipertahankan; b. jumlah unit dan luas bangunan yang sudah ada tidak boleh bertambah; dan c. masyarakat yang ada di sekitar LP2B harus ikut menjaga kelestarian Zona Pertanian. (8) Ketentuan Khusus kawasan pertanian pangan berkelanjutan tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (9) Ketentuan Khusus kawasan sempadan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi: a. bagi kegiatan baru, wajib mengikuti ketentuan jarak vertikal dan horisontal minimum sebagaimana diatur dalam norma standar prosedur dan kriteria yang berlaku; dan b. bagi kegiatan eksisting perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian pengaturan ruang bebas dan jarak bebas minimum sempadan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Ketentuan Khusus kawasan sempadan ketenagalistrikan berkelanjutan tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 51

(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf f, merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR. (2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketentuan pemberian insentif; dan/atau b. ketentuan pemberian disinsentif. (3) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketentuan yang memberikan insentif bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTR dan memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya. (4) Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa: a. pemberian kompensasi; b. subsidi; c. imbalan; d. sewa ruang; e. urun saham; f. fasilitasi persetujuan KPPR; g. penyediaan prasarana dan sarana; h. penghargaan; dan/atau i. publikasi atau promosi. (5) Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perangkat pengendalian untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RTR dan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. (6) Disinsentif yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa: a. pengenaan pajak yang tinggi; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pemberian status tertentu. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.

Pasal 52

(1) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b berupa pertampalan aturan (overlay zone) dengan kode d. (2) TPZ pertampalan aturan (overlay zone) dengan kode d sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat di: a. Zona Campuran dengan kode d terdapat di SWP VII.A Blok VII.A.2; b. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode d terdapat di SWP VII.A Blok VII.A.4; dan c. Zona Perumahan dengan kode d terdapat di SWP VII.A Blok VII.A.7. (3) TPZ pertampalan aturan (overlay zone) dengan kode d sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan: a. kawasan yang terintegrasi dengan angkutan umum massal yang mendorong pergerakan pejalan kaki, pesepeda; b. Penggunaan angkutan umum massal dan pembatasan kendaraan bermotor dalam radius jarak 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 (delapan ratus) meter dari pusat Kawasan yang memiliki prinsip dasar dan kriteria perencanaan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD); dan c. penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau berupa taman dan jalur hijau dengan mempertimbangkan kenyamanan. (4) TPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 53

(1) RDTR WP Simpang Samboja berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan. (2) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis, peninjauan kembali RDTR WP Simpang Samboja dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; atau d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (4) Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yang berimplikasi pada Peninjauan Kembali Peraturan Kepala Otorita IKN tentang RDTR WP Simpang Samboja dapat direkomendasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang berdasarkan usulan dari Kepala Otorita IKN. (5) Rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan berdasarkan kriteria: a. penetapan kebijakan nasional yang bersifat strategis dalam peraturan perundang-undangan; b. rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional; dan/atau c. lokasinya berbatasan dengan kabupaten/kota disekitarnya.

Pasal 54

(1) Wewenang Kepala Otorita IKN dalam penyelenggaraan RDTR, mencakup: a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR; b. penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang SWP yang diprioritaskan penanganannya; c. Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR; d. pengendalian pelaksanaan RDTR; e. penyelenggaraan kerja sama dalam penyelenggaraan RDTR; f. pengoordinasian kegiatan antarinstansi pemerintah, swasta, dan masyarakat; dan g. pemberian sanksi pelanggaran Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Otorita IKN berkewajiban: a. menyebarluaskan informasi RDTR; b. memberikan ketentuan Peraturan Zonasi dalam rangka pengendalian Pemanfaatan Ruang; c. memberikan petunjuk pelaksanaan RDTR; dan d. melaksanakan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR.

Pasal 55

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah pada WP Simpang Samboja yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah pada WP Simpang Samboja namun tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini dilakukan penyesuaian dengan ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin pemanfaatan ruang atau KKPR disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya: a) dilakukan penyesuaian izin pemanfaatan ruang atau KKPR dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan b) dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan atau pemegang izin pemanfaatan ruang atau KKPR tidak ingin melanjutkan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN ini, hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dapat dibatalkan oleh Otorita IKN dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan ruang atau KKPR tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. Pemanfaatan Ruang di WP Simpang Samboja yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; 2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR; dan 3. sejak ditetapkannya peraturan ini, seluruh rencana tata ruang pada wilayah yang ditetapkan pada WP Simpang Samboja dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 56

Dalam hal RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini belum terintegrasi dalam Sistem OSS, Otorita IKN menerbitkan persetujuan KKPR berdasarkan Peraturan Kepala ini.

Pasal 57

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2023 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA I.1 PETA LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN