Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DAN KEPUTUSAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
3. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
4. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
5. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
6. Keputusan Kepala Otoria Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Keputusan Kepala adalah ketetapan tertulis yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
7. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
8. Program Penyusunan Peraturan Kepala yang selanjutnya disebut Progsun Peraturan Kepala adalah instrumen perencanaan program penyusunan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
9. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
10. Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan adalah kegiatan untuk menelaah dan menilai materi, proses pembentukan, dan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga diketahui kedayagunaan, kehasilgunaan, dan ketercapaian tujuan yang hendak dicapai dari suatu Peraturan Perundang- undangan.
11. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
12. Pemrakarsa adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan substansi yang diatur.
13. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan adalah pimpinan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 2
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. pengesahan atau penetapan; dan
e. pengundangan.
Pasal 3
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan yang disusun di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Kepala.
(2) Materi muatan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c berisi materi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Materi muatan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi materi:
a. pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b. berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
Pasal 4
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan meliputi:
a. Prolegnas;
b. Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH;
c. Program Penyusunan Peraturan PRESIDEN; dan
d. Progsun Peraturan Kepala.
Pasal 5
(1) Penyusunan program perencanaan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan skala prioritas kebutuhan.
(2) Penyusunan program perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 6
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menyiapkan daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang- undangan berdasarkan prioritas:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. dalam rangka penyelenggaraan tugas dan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
c. aspirasi dan kebutuhan hukum.
(2) Selain pertimbangan yang didasarkan pada prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyiapkan daftar perencanaan pembentukan rancangan UNDANG-UNDANG perlu memperhatikan Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 7
Selain penyiapan daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemrakarsa dapat mengusulkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Usulan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dari Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan serta Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 memuat judul rancangan Peraturan Perundang- undangan, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(2) Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi rancangan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Ketentuan mengenai format usulan pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 9
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan melakukan inventarisasi daftar judul rancangan Peraturan Perundang-undangan, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk dimasukkan dalam daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mencatat, mendokumentasikan, menganalisis, dan mengelompokkan dengan didasarkan pada kriteria:
a. substantif; dan
b. teknis.
(3) Kriteria substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, prioritas pembangunan, dan kebutuhan hukum.
(4) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa kesiapan naskah rancangan, Naskah Akademik atau naskah urgensi, dan dokumen pendukung.
Pasal 10
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan melaksanakan koordinasi dengan seluruh pimpinan tinggi madya di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada pimpinan tinggi madya di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 11
Daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibahas dengan mempertimbangkan:
a. realisasi target penyelesaian;
b. alokasi anggaran; dan
c. kemampuan sumber daya.
Pasal 12
Hasil pembahasan daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan kepada Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan Kepala Otorita.
Pasal 13
Dalam hal daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mendapatkan persetujuan Kepala Otorita:
a. untuk daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
b. untuk daftar perencanaan pembentukan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d ditetapkan dengan Keputusan Kepala sebagai program perencanaan pembentukan Peraturan Kepala yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 14
(1) Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan program perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan di luar program perencanaan pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan terlebih dahulu mendapatkan izin prakarsa.
(3) Izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. izin prakarsa dari PRESIDEN dalam hal penyusunan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN; atau
b. izin prakarsa dari Kepala Otorita dalam hal penyusunan Peraturan Kepala.
Pasal 15
Pemrakarsa dalam menyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi masalah;
b. penyusunan konsepsi; dan
c. penyusunan rancangan awal.
Pasal 16
(1) Dalam hal penyusunan suatu rancangan UNDANG-UNDANG harus terlebih lebih dahulu menyusun Naskah Akademik.
(2) Penyusunan Naskah Akademik dilakukan dengan teknik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 17
(1) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemrakarsa membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
(2) Tim penyusun rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN terdiri atas:
a. Pemrakarsa;
b. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
c. pimpinan tinggi madya terkait;
d. kementerian/lembaga terkait;
e. ahli hukum;
f. praktisi;
g. peneliti; dan/atau
h. akademisi;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tim penyusun rancangan Peraturan Kepala terdiri atas Pemrakarsa, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, pimpinan tinggi madya terkait serta dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, peneliti, dan/atau akademisi sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 18
Dalam hal rancangan Peraturan Perundang-undangan telah masuk ke tahapan penyusunan namun belum selesai proses penyusunannya, rancangan Peraturan Perundang- undangan tersebut dapat dimasukkan kembali sebagai usulan ke dalam program perencanaan Peraturan Perundang-undangan tahun berikutnya.
Pasal 19
Hasil penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan untuk dilakukan pembahasan.
Pasal 20
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan melakukan penelaahan terhadap rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis materi muatan; dan
b. kesesuaian dengan teknik penyusunan.
(3) Analisis materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan:
a. kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan;
b. penyelarasan substansi;
c. kejelasan rumusan; dan
d. keselarasan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan.
(4) Kesesuaian dengan teknik penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan teknik penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(5) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan dapat berkoordinasi dengan Pemrakarsa dan/atau pimpinan tinggi madya terkait.
Pasal 21
Dalam hal rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 masih ditemukan permasalahan baik dari aspek materi muatan maupun teknik penyusunan Peraturan Perundang- undangan, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menyampaikan kembali rancangan Peraturan Perundang-
undangan kepada Pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan.
Pasal 22
Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan sudah tidak memiliki permasalahan, dilanjutkan dengan proses panitia antar-kementerian dan/atau antarnonkementerian untuk penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN.
Pasal 23
Dalam hal jenis rancangan Peraturan Perundang-undangan merupakan Peraturan Kepala, penyusunan dapat dilanjutkan dalam tahap proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tanpa dilakukan terlebih dahulu panitia antar-kementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22.
Pasal 24
(1) Pembahasan di tingkat panitia antar-kementerian dan/atau antarnonkementerian dikoordinasikan oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
(2) Ketentuan pembahasan dan tata cara pembentukan panitia antar-kementerian dan/atau antarnonkementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 25
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menyampaikan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum secara tertulis beserta dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menjadi koordinator untuk mewakili Otorita Ibu Kota Nusantara dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 27
Ketentuan mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Perundang- undangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 28
Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyatakan telah selesai proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Perundang-undangan, dilakukan penyampaian:
a. rancangan UNDANG-UNDANG kepada PRESIDEN untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. permohonan penetapan kepada PRESIDEN, jika jenis Peraturan Perundang-undangan yang dimohonkan merupakan PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan PRESIDEN; dan
c. penetapan kepada Kepala Otorita jika jenis Peraturan Perundang-undangan yang akan ditetapkan merupakan Peraturan Kepala.
Pasal 29
Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 30
Dalam hal pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan mengoordinasikan penyiapan data dan bahan untuk penyusunan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 31
Penyiapan data dan bahan untuk penyusunan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mengikutsertakan pimpinan tinggi madya terkait.
Pasal 32
(1) pengesahan rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) penetapan rancangan Peraturan Perundang-undangan yang berupa rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menyampaikan dokumen hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala kepada Pemrakarsa untuk dilakukan
permintaan paraf persetujuan kepada pimpinan tinggi madya terkait di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan pada tiap lembar rancangan Peraturan Kepala hasil pengharmonisasian.
(3) Selain paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan tanda tangan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama terkait pada lembar pengesahan konsep.
Pasal 34
(1) Pemrakarsa menyampaikan hasil paraf persetujuan dan tanda tangan lembar pengesahan konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
(2) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan membubuhkan paraf persetujuan dan tanda tangan lembar pengesahan konsep untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara guna mendapatkan penetapan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 35
Peraturan Kepala yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 36
Pengundangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 37
Pengundangan Peraturan Kepala dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menyampaikan permohonan Pengundangan setelah Peraturan Kepala ditetapkan pada naskah asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Permohonan Pengundangan Peraturan Kepala diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum secara tertulis dan ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
Pasal 39
Penyebarluasan Peraturan Kepala dilaksanakan:
a. Peraturan Kepala yang disebarluaskan merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA;
b. sebelum disebarluaskan, pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi mengenai koordinator penyusunan Peraturan Perundang-undangan membubuhkan tanda tangan pada salinan naskah Peraturan Kepala yang telah diundangkan; dan
c. pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi mengenai koordinator penyusunan Peraturan Perundang-undangan mengunggah salinan Peraturan Kepala dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 40
(1) Analisis dan Evaluasi dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya sesuai dengan substansi yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Analisis dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan Analisis dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan tinggi madya dapat berkoordinasi dengan Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan serta melibatkan pimpinan tinggi madya terkait.
(4) Selain pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan dapat melaksanakan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan yang substansi pengaturannya di luar tugas dan fungsinya.
Pasal 41
(1) Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi dengan berpedoman pada metode Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pedoman metode Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 42
(1) Hasil Analisis dan Evaluasi memuat rekomendasi yang disusun dalam dokumen Analisis dan Evaluasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. perubahan, penggantian, atau pencabutan Peraturan Perundang-undangan; atau
b. kebijakan/non-Peraturan Perundang-undangan.
(3) Dokumen Analisis dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kajian dasar setiap pengusulan perubahan atau penggantian Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 43
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemrakarsa dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
Pasal 44
(1) Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 harus dilaksanakan:
a. sosialisasi ke unit terkait, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat; dan
b. publikasi dengan mengunggah dalam laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pemrakarsa.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
(4) Dalam melaksanakan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemrakarsa dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian
atau lembaga terkait, praktisi, akademisi dan/atau tenaga ahli dari organisasi kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 45
Pembentukan Keputusan Kepala dilakukan dengan tahapan yang terdiri atas:
a. penyusunan;
b. pembahasan;
c. penetapan; dan
d. pendokumentasian dan penyebarluasan.
Pasal 46
(1) Pembentukan Keputusan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 didasarkan atas:
a. melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang sifatnya MENETAPKAN; dan
b. kewenangan Kepala Otorita.
(2) Penyusunan Keputusan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan oleh Pemrakarsa berdasarkan:
a. perintah Kepala Otorita; dan
b. inisiatif Pemrakarsa.
(3) Dalam menyusun rancangan Keputusan Kepala, Pemrakarsa dapat mengikutsertakan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan dan pimpinan tinggi madya terkait.
(4) Ketentuan mengenai format Keputusan Kepala sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 47
(1) Pemrakarsa menyampaikan hasil penyusunan rancangan Keputusan Kepala kepada Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
(2) Penyampaian hasil penyusunan rancangan Keputusan Kepala sebagimana dimaksud pada ayat (1) disertai:
a. uraian latar belakang dan urgensi pembentukan; dan
b. dokumen pendukung.
Pasal 48
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan melakukan reviu atas rancangan Keputusan Kepala melalui:
a. pemberian pertimbangan hukum;
b. penyelarasan dengan Peraturan Perundang- undangan; dan
c. penyesuaian dengan teknik penyusunan dan format keputusan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan dapat melakukan pembahasan dengan melibatkan pimpinan tinggi madya terkait.
Pasal 49
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menyampaikan reviu atas rancangan Keputusan Kepala kepada Pemrakarsa untuk dilakukan permintaan paraf persetujuan kepada pimpinan tinggi madya terkait.
(2) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan pada tiap lembar rancangan Keputusan Kepala.
(3) Selain paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan tanda tangan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama terkait pada lembar pengesahan konsep.
Pasal 50
(1) Pemrakarsa menyampaikan hasil paraf persetujuan dan tanda tangan lembar pengesahan konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
(2) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan membubuhkan paraf persetujuan dan tanda tangan lembar pengesahan konsep untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara guna mendapatkan penetapan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 51
Keputusan Kepala yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 52
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan mendokumentasikan Keputusan Kepala, yang meliputi:
a. salinan Keputusan Kepala yang telah ditetapkan.
b. sebelum disampaikan kepada yang bersangkutan, pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi mengenai koordinator penyusunan Peraturan Perundang-undangan membubuhkan tanda tangan pada salinan naskah Keputusan Kepala yang telah ditetapkan; dan
c. pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi mengenai koordinator penyusunan Peraturan Perundang-undangan mengunggah salinan Keputusan Kepala dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 53
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Nusantara pada tanggal 10 Juni 2025
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
