Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RENCANA STRATEGIS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2020-2024

PERATURAN_KOIN No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

(1) Rencana Strategis Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra OIKN merupakan dokumen perencanaan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk periode 2 (dua) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. (2) Renstra OIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini.

Pasal 2

Data dan informasi kinerja Renstra yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra OIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

Renstra OIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; b. arah kebijakan, strategi, dan kerangka kelembagaan; dan c. target kinerja dan kerangka pendanaan, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Pasal 4

Renstra OIKN merupakan pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 5

Seluruh unit kerja di Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan Renstra OIKN yang telah dituangkan dalam rencana kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 6

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, Œ BAMBANG SUSANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж