Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini yang dimaksud dengan Standar Operasional Prosedur Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut SOP Otorita IKN adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, serta dimana dan oleh siapa dilakukan, yang merupakan proses penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 2
Pedoman penyusunan SOP Otorita IKN merupakan panduan dalam menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan tugas dan fungsi bagi unit organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 3
(1) Pedoman penyusunan SOP Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pendahuluan;
b. jenis, format, pengesahan, dan penetapan SOP Otorita IKN;
c. tata cara penyusunan SOP Otorita IKN;
dan
d. penutup.
(2) Pedoman penyusunan SOP Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Nusantara pada tanggal 28 Mei 2025
KEPALA OTORITA IBU KOTANUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
