Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara.
3. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
4. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
5. Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
6. Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi adalah Deputi yang menyelenggarakan fungsi pengoordinasian pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
7. Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi adalah Direktur yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
8. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu sebagaimana tertuang dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
9. Kegiatan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kegiatan IKN adalah kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.
10. Pelaksana Kegiatan IKN adalah Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan/atau organisasi masyarakat.
11. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Perincian
Ibu Kota Nusantara, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
12. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
13. Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KPIKN adalah kawasan yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Peraturan PRESIDEN mengenai Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
14. Kawasan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KIKN adalah kawasan yang cakupan wilayah dan
fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Peraturan PRESIDEN mengenai Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
15. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah kawasan yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Peraturan PRESIDEN mengenai Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Pasal 2
Peraturan Kepala ini bertujuan untuk:
a. memberikan panduan bagi Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pemantauan dan Evaluasi; dan
b. mendapatkan umpan balik untuk memastikan rencana yang telah disusun berjalan dengan baik dan untuk koreksi atas rencana antisipasi perubahan lingkungan strategis ataupun penyesuaian kebijaksanaan.
Pasal 3
(1) Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan oleh Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi menunjuk Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 4
(1) Pemantauan pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dilaksanakan terhadap seluruh Kegiatan IKN dengan berpedoman pada Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(2) Kegiatan IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap Pelaksana Kegiatan IKN sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemantauan terhadap keluaran per tahapan;
b. Pemantauan terhadap keluaran secara spasial; dan
c. Pemantauan terhadap hasil.
(4) Pemantauan terhadap keluaran per tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilaksanakan dengan berpedoman pada penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(5) Penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. tahap I (tahun 2022-2024);
b. tahap II (tahun 2025-2029);
c. tahap III (tahun 2030-2034);
d. tahap IV (tahun 2035-2039); dan
e. tahap V (tahun 2040-2045).
(6) Pemantauan terhadap keluaran secara spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan wilayah perencanaan yang terdiri atas:
a. KPIKN;
b. KIKN; dan
c. KIPP.
(7) Pemantauan terhadap keluaran secara spasial terhadap wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan terkait arahan perencanaan struktur ruang dan arahan perencanaan pola ruang di Wilayah Ibu Kota Nusantara.
(8) Pemantauan terhadap hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berpedoman pada hasil keluaran per tahapan dan spasial disesuaikan dengan target 8 (delapan) prinsip dan 24 (dua puluh empat) KPI sebagaimana dalam perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.
(9) Pemantauan dilaksanakan sepanjang tahun pelaksanaan Kegiatan IKN.
(10) Teknis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Kepala ini.
Pasal 5
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pengumpulan data;
b. pemeriksaan;
c. penilaian; dan
d. pelaporan.
Pasal 6
(1) Pengumpulan data dalam pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui:
a. pengamatan di lapangan;
b. perolehan laporan realisasi pelaksanaan Kegiatan IKN dari setiap Pelaksana Kegiatan IKN; dan/atau
c. rapat koordinasi teknis realisasi Kegiatan IKN.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi paling sedikit terkait:
a. jenis Kegiatan IKN;
b. uraian Kegiatan IKN;
c. lokasi pelaksanaan Kegiatan IKN;
d. anggaran Kegiatan IKN;
e. sumber pendanaan Kegiatan IKN; dan
f. realisasi pelaksanaan Kegiatan IKN.
(3) Selain untuk memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jenis Kegiatan IKN yang merupakan kegiatan fisik, pengumpulan data juga bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai:
a. nama proyek;
b. pihak yang mengerjakan;
c. rencana anggaran di wilayah Ibu Kota Nusantara;
d. jadwal pengerjaan proyek;
e. detail engineering design; dan
f. lokasi proyek pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(4) Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi dapat berkoordinasi dengan Pelaksana Kegiatan IKN untuk melakukan verifikasi atas data yang diperoleh.
Pasal 7
(1) Pemeriksaan dalam pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memeriksa kesesuaian hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dengan:
a. target keluaran per tahapan;
b. target keluaran secara spasial; dan
c. target hasil.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan identifikasi permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Kegiatan IKN dan mitigasi permasalahan yang telah atau akan dilaksanakan.
Pasal 8
(1) Penilaian dalam pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan terhadap hasil pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penilaian pencapaian target keluaran per tahapan, pencapaian target keluaran secara spasial, dan pencapaian target hasil.
Pasal 9
(1) Pelaporan dalam pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan dengan penyusunan laporan hasil Pemantauan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan informasi terkait:
a. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) dan ayat (3);
b. identifikasi permasalahan pelaksanaan Kegiatan IKN; dan
c. mitigasi permasalahan pelaksanaan Kegiatan IKN.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Koordinator Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi.
(5) Koordinator Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam waktu paling lambat pada tanggal terakhir setiap bulannya.
(6) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Kepala ini.
Pasal 10
(1) Evaluasi pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dilaksanakan terhadap seluruh Kegiatan IKN dengan berpedoman pada Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Evaluasi terhadap keluaran per tahapan;
b. Evaluasi terhadap keluaran secara spasial; dan
c. Evaluasi terhadap hasil.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk:
a. menilai kinerja capaian Kegiatan IKN dalam rangka pemenuhan keluaran per tahapan dan keluaran secara spasial sebagaimana tercantum dalam Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
b. menilai kinerja capaian Kegiatan IKN dalam rangka pencapaian 8 (delapan) prinsip dan 24 (dua puluh empat) indikator kinerja utama Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
c. melakukan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur;
d. menganalisis _actor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja kegiatan; dan
e. pengambilan kebijakan tindakan korektif atas hambatan pencapaian kegiatan.
(4) Pelaksanaan Evaluasi dilaksanakan pada tiap:
a. semester;
b. tahunan; dan
c. akhir penahapan.
(5) Evaluasi Semester sebagiamana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dalam waktu paling lama pada akhir semester pada setiap tahun berjalan.
(6) Evaluasi Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam waktu paling lambat pada akhir setiap tahun berjalan.
(7) Evaluasi akhir penahapan sebagiamana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dalam waktu paling lama pada akhir tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5).
Pasal 11
Evaluasi dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. analisis laporan hasil Pemantauan; dan
c. pelaporan.
Pasal 12
(1) Persiapan dalam pelaksanaan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan melalui koordinasi antara Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi bersama dengan seluruh unit kerja eselon I Otorita Ibu Kota Nusantara dan unit kerja/satuan kerja Pelaksana Kegiatan IKN.
(2) Koordinasi dalam tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyamaan persepsi terhadap kesesuaian data yang diperoleh atas pelaksanaan Kegiatan IKN dengan target pelaksanaan Kegiatan IKN.
Pasal 13
(1) Analisis laporan hasil Pemantauan dalam pelaksanaan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan dengan:
a. analisis capaian keluaran per tahapan
b. analisis capaian keluaran secara spasial; dan
c. analisis capaian hasil.
(2) Analisis capaian keluaran per tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menganalisa capaian pelaksanaan Kegiatan IKN berdasarkan laporan Pemantauan.
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan menggunakan metode analisis realisasi keluaran Kegiatan IKN dengan rincian target keluaran yang akan dicapai per tahapan Kegiatan IKN.
(4) Analisis capaian keluaran secara spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan
menganalisa capaian pelaksanaan Kegiatan IKN berdasarkan laporan Pemantauan.
(5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan dengan menggunakan metode analisis realisasi keluaran Kegiatan IKN dengan rincian target keluaran yang akan dicapai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait arahan perencanaan struktur ruang dan arahan perencanaan pola ruang di Wilayah Ibu Kota Nusantara.
(6) Analisis capaian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan menganalisa capaian pelaksanaan Kegiatan IKN dan membandingkan realisasi keluaran dengan berpedoman pada 8 (delapan) prinsip dan 24 (dua puluh empat) KPI Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam Rencana Perincian Ibu Kota Nusantara.
Pasal 14
(1) Pelaporan dalam pelaksanaan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan dengan penyusunan laporan hasil Evaluasi berdasarkan hasil analisis laporan hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. persentase capaian kinerja Kegiatan IKN;
b. hasil analisis simpangan atapun kesesuaian pencapaian target keluaran dan hasil;
c. identifikasi simpangan dan hambatan pelaksanaan Kegitan IKN dalam mencapai keluaran dan hasil;
dan
d. rekomendasi langkah perbaikan yang diperlukan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Koordinator Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi dalam waktu paling lambat pada tanggal 1 (satu) bulan Juni dan tanggal 1 (satu) bulan Desember setiap tahunnya.
Pasal 15
(1) Dalam mendukung pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat membentuk tim koordinasi.
(2) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. kementerian/lembaga;
c. pemerintah daerah; dan
d. akademisi/pakar.
(3) Tim koordinasi sebagaimana dimakaud pada ayat (2) dapat memberikan rekomendasi langkah perbaikan yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan IKN sebagai berikut:
a. percepatan pelaksanaan kegiatan;
b. penyesuaian target kegiatan;
c. penajaman lokasi kegiatan; dan/atau
d. penghentian sementara atau permanen kegiatan yang tidak relevan dan/atau tidak mendukung capaian Perincian
Ibu Kota Nusantara.
Pasal 16
(1) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mengikutsertakan peran serta masyarakat.
(2) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi melalui:
a. sosialisasi;
b. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
c. kegiatan konsultasi publik lainnya, baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Pasal 17
(1) Kepala OIKN melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi terkait pelaksanan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara kepada PRESIDEN.
(2) Penyusunan Laporan hasil Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi.
(3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan laporan kepada PRESIDEN dalam waktu paling lambat pada akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember setiap tahunnya.
Pasal 18
(1) Pemantauan dan Evaluasi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi.
(2) Unit kerja yang membidangi pengelolaan teknologi informasi serta data dan informasi pada Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pengelolaan teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 19
(1) Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi dapat melakukan pertukaran data dan informasi dengan kementerian/_embaga yang menyelenggarakan
Pemantauan dan Evaluasi terhadap proyek strategis nasional.
(2) Pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan termasuk kepada unit kerja/satuan kerja yang menyelanggarakan pengumpulan data dan informasi pada Pelaksana Kegiatan IKN.
Pasal 20
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2023
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUSANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
