Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PERATURAN_KOIN No. 1 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. 2. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 3. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. 4. Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 5. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. 6. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. 7. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 8. Perizinan Nonberusaha adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan nonberusaha dan/atau kegiatan yang tidak termuat di dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). 9. Nonperizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam bentuk rekomendasi, surat keterangan, dan sejenisnya. 10. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. 11. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR. 12. Pelayanan Perizinan di wilayah Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pelayanan Perizinan adalah pelayanan yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang terdiri dari perizinan untuk kegiatan berusaha, Nonberusaha, dan Nonperizinan. 13. Izin adalah persetujuan pemerintah pusat, Otorita Ibu Kota Nusantara, atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. 14. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. 15. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai kegiatan penanaman modal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. 16. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. 17. Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL adalah persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 18. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 19. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 20. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah rencana pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 21. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 22. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. 23. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat laik fungsi bangunan gedung sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. 24. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 25. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 26. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 27. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik. 28. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 29. Unit Kerja Teknis adalah unit organisasi di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang melaksanakan fungsi teknis operasional sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Kepala ini meliputi: a. Pengawasan PBBR; b. Pengawasan Perizinan Nonberusaha; c. Pengawasan Nonperizinan; d. sanksi administratif; e. partisipasi masyarakat; dan f. keadaan kahar.

Pasal 3

(1) Pengawasan perizinan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Ibu Kota Nusantara dilakukan terhadap: a. PBBR; b. Perizinan Nonberusaha; dan c. Nonperizinan. (2) Kepala dapat melaksanakan Pengawasan perizinan dalam wilayah Ibu Kota Nusantara yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis. (4) Hasil Pengawasan yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan selaku koordinator.

Pasal 4

(1) Pengawasan PPBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertujuan untuk: a. memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU; b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan c. memastikan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. (2) Pengawasan Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemohon terhadap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pengawasan rutin; b. Pengawasan insidental; c. kemudahan Pengawasan PB untuk UMK; dan d. evaluasi penyelenggaraan Pengawasan PBBR. (2) Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kegiatan usaha yang sudah memiliki perizinan berusaha; dan b. kegiatan usaha yang belum memiliki perizinan berusaha. (3) Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas pelaksanaan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (4) Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS. (5) Dalam hal belum tersedianya Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengawasan PBBR di Ibu Kota Nusantara dapat dilaksanakan secara manual/nonelektronik sampai dengan tersedianya Sistem OSS. (6) Pengawasan PBBR di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap sektor bidang: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum; d. penataan ruang; e. perumahan dan kawasan permukiman; f. ketenteraman dan ketertiban umum; g. sosial; h. tenaga kerja; i. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; j. pangan; k. pertanahan; l. lingkungan hidup; m. perhubungan; n. komunikasi dan informatika; o. penanaman modal; p. kepemudaan dan olahraga; q. kebudayaan; r. kelautan dan perikanan; s. pariwisata; t. pertanian; u. pengelolaan sumber daya air; v. kehutanan; w. energi dan sumber daya mineral; x. perdagangan; dan y. perindustrian.

Pasal 6

(1) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Unit Kerja Teknis berwenang: a. melakukan pemeriksaan; b. melakukan pemanggilan; c. meminta keterangan; d. membuat dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; e. memasuki lokasi usaha; f. memotret; g. membuat rekaman audio visual; h. mengambil sampel; i. memeriksa lahan, bangunan/gedung, mesin dan peralatan, dan sarana prasarana pendukung; j. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; k. menghentikan pelanggaran tertentu; dan/atau l. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unit Kerja Teknis dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan perangkat kerja Pengawasan. (3) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. identitas Pelaku Usaha; b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan; c. surat pemberitahuan inspeksi lapangan; d. berita acara pemeriksaan; e. profil Pelaku Usaha; dan f. perangkat kerja lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan. (4) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat data dan informasi berupa: a. nama penanggung jawab; b. maksud dan tujuan; c. pengurus dan/atau pemegang saham; d. pengesahan akta pendirian dan/atau perubahan; e. NIB; f. kegiatan usaha; g. persyaratan dasar; h. PB; i. PB UMKU; j. fasilitas penanaman modal; k. pelaksanaan kemitraan; l. laporan Pelaku Usaha; m. penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; n. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial; o. hasil berita acara pemeriksaan; p. riwayat sanksi; dan/atau q. data dan informasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan. (5) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Unit Kerja Teknis kepada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan melalui Sistem OSS untuk dilakukan pengolahan. (6) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk menentukan tindak lanjut hasil Pengawasan.

Pasal 7

Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau b. inspeksi lapangan rutin.

Pasal 8

(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Unit Kerja Teknis yang memuat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap: a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. (2) Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang disusun oleh Unit Kerja Teknis. (3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria laporan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala. (4) Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Pelaku Usaha dalam LKPM melalui Sistem OSS. (5) Penyampaian LKPM oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh NIB. (6) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. kegiatan usaha utama; dan/atau b. kegiatan usaha pendukung.

Pasal 9

(1) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) meliputi laporan: a. realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal; b. Pelaku Usaha INDONESIA yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah INDONESIA; c. kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan; d. kegiatan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri; dan/atau e. realisasi impor. (2) LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data: a. realisasi penanaman modal; b. realisasi tenaga kerja; c. realisasi produksi barang dan/atau jasa; d. pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; e. pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha penanaman modal; dan f. kendala yang dihadapi Pelaku Usaha.

Pasal 10

(1) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disampaikan oleh Pelaku Usaha secara berkala dengan ketentuan: a. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha kecil setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau semester; dan b. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar setiap 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau triwulan. (2) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan bagi: a. Pelaku Usaha dengan skala usaha mikro; dan/atau b. kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber pada anggaran pendapatan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah, atau anggaran pendapatan belanja Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 11

(1) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) sampai dengan Pasal 10 diverifikasi dan dievaluasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendanaan dan investasi melalui Sistem OSS. (2) Tata cara penyampaian LKPM serta verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi. (2) Inspeksi lapangan rutin secara terintegrasi dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS. (3) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. perencanaan inspeksi lapangan rutin; b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; c. penilaian kepatuhan; dan d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (4) Dalam hal hasil inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditemukan lokasi usaha, inspeksi lapangan rutin dapat dilakukan dalam bentuk kunjungan fisik ke kantor pusat Pelaku Usaha. (5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam tahun berjalan.

Pasal 13

(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh: a. unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang pengendalian pembangunan selaku koordinator inspeksi lapangan rutin; dan/atau b. Unit Kerja Teknis selaku pelaksana inspeksi lapangan rutin. (2) Koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. MENETAPKAN daftar kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam periode 1 (satu) tahun; b. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; c. mengoordinasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; d. melakukan penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin terhadap perkembangan realisasi dan kewajiban penanaman modal; dan e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin. (3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin kepada koordinator inspeksi lapangan rutin atau kementerian/lembaga pengampu PB; b. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin; c. melakukan penilaian kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar dan PB UMKU; dan d. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.

Pasal 14

(1) Perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a mencakup penyusunan: a. daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin; b. jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; c. sumber daya manusia pelaksana inspeksi lapangan rutin; d. daftar perlengkapan yang akan digunakan; dan e. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (2) Koordinator inspeksi lapangan rutin melakukan penyusunan kompilasi daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan kewenangan Pengawasan. (3) Daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; b. nilai rencana penanaman modal; c. nilai realisasi penanaman modal; d. profil Pelaku Usaha berdasarkan penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dengan kategori kurang baik atau tidak baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penyampaian LKPM serta verifikasi dan evaluasi; dan/atau e. kriteria prioritas lainnya. (4) Daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh koordinator inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem OSS pada minggu keempat bulan Januari. (5) Pengisian daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. nama Pelaku Usaha; b. nomor kegiatan usaha; c. KBLI; d. lokasi proyek; e. rencana penanaman modal; f. realisasi penanaman modal; g. persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; h. pemanfaatan fasilitas, insentif, dan kemudahan untuk penanaman modal; dan i. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial. (6) Berdasarkan pengisian daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS menyampaikan notifikasi Pelaku Usaha kepada koordinator inspeksi lapangan rutin. (7) Koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan notifikasi kepada pelaksana inspeksi lapangan rutin.

Pasal 15

(1) Berdasarkan penyampaian notifikasi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7), pelaksana inspeksi lapangan rutin menentukan Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dan jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS paling lambat minggu kedua bulan Februari. (2) Selain Pelaku Usaha yang akan dilaksanakan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana inspeksi lapangan rutin dapat mengusulkan tambahan daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS paling lambat minggu ketiga bulan Februari. (3) Berdasarkan notifikasi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan tambahan daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana inspeksi lapangan rutin memperbarui rencana inspeksi lapangan rutin pada database Pengawasan pada Sistem OSS paling lambat minggu pertama bulan Maret. (4) Rencana inspeksi lapangan rutin yang telah diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada pelaksana inspeksi lapangan rutin pada minggu pertama bulan Maret. (5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengenai pengulangan jadwal inspeksi lapangan rutin kepada pelaksana inspeksi lapangan rutin 10 (sepuluh) Hari sebelum jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (6) Dalam hal inspeksi lapangan rutin tidak dilaksanakan sesuai pengulangan jadwal inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelaksana inspeksi lapangan rutin memberikan informasi perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin kepada koordinator inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS. (7) Perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diisi kembali oleh pelaksana inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS paling lambat 4 (empat) Hari sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (8) Pelaksana inspeksi lapangan rutin dilarang melakukan inspeksi lapangan rutin di luar perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b. (9) Dalam hal pelaksana inspeksi lapangan rutin tidak dapat melakukan inspeksi lapangan rutin, koordinator inspeksi lapangan rutin dapat mengambil alih pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Koordinator inspeksi lapangan rutin melakukan rapat koordinasi dengan pelaksana inspeksi lapangan rutin untuk melakukan persiapan inspeksi lapangan rutin yang meliputi: a. penetapan kegiatan usaha; b. penetapan tanggal pelaksanaan; dan c. penetapan pelaksana inspeksi lapangan rutin. (2) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana inspeksi lapangan rutin menyampaikan daftar pertanyaan yang akan disampaikan kepada Pelaku Usaha kepada koordinator inspeksi lapangan rutin. (3) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) koordinator inspeksi lapangan rutin melakukan koordinasi dan menyampaikan daftar pertanyaan kepada Pelaku Usaha. (4) Koordinator inspeksi lapangan rutin dan pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan pengisian data kelengkapan inspeksi lapangan rutin pada Sistem OSS paling lambat 4 (empat) Hari sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (5) Data kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. nama pelaksana inspeksi lapangan rutin; b. Pelaku Usaha yang akan diawasi; dan c. data kegiatan usaha.

Pasal 17

(1) Sebelum pelaksanaan kegiatan inspeksi lapangan rutin, koordinator inspeksi lapangan rutin dan pelaksana inspeksi lapangan rutin wajib dilengkapi perangkat kerja berupa: a. surat tugas; b. surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin; c. perlengkapan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; dan d. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (2) Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterbitkan berdasarkan pengisian data kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) melalui Sistem OSS. (3) Dalam hal terdapat perubahan koordinator inspeksi lapangan rutin dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator inspeksi lapangan rutin dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan perubahan nama koordinator inspeksi lapangan rutin dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin pada Sistem OSS paling lambat 2 (dua) Hari sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (4) Terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan surat tugas dan surat pemberitahuan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pelaku Usaha paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (5) Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin dapat diunduh oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha dalam Sistem OSS. (6) Anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibebankan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 18

(1) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap pemeriksaan pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan melalui Sistem OSS yang memuat: a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (3) Koordinator inspeksi lapangan rutin dan pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan pengisian berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem OSS paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (4) Dalam hal jangka waktu pengisian berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, berita acara pemeriksaan tidak dapat diinput dalam Sistem OSS dan inspeksi lapangan rutin dianggap tidak dilaksanakan. (5) Pelaku Usaha dapat melihat konsep berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memuat penilaian dari pelaksanaan inspeksi lapangan rutin dalam Sistem OSS. (6) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha dalam Sistem OSS. (7) Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), koordinator inspeksi lapangan rutin mencantumkan alasan penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan. (8) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dinyatakan sah dengan ditandatangani oleh koordinator inspeksi lapangan rutin dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin. (9) Dalam hal inspeksi lapangan rutin tidak dapat dilaksanakan secara fisik, inspeksi lapangan rutin dapat dilaksanakan melalui kunjungan virtual. (10) Inspeksi lapangan rutin melalui kunjungan virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan melalui Sistem OSS. (11) Berita acara pemeriksaan yang dibuat berdasarkan kunjungan fisik atau kunjungan virtual memiliki kedudukan dan fungsi yang sama. (12) Ketentuan mengenai berita acara pemeriksaan kunjungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap berita acara pemeriksaan kunjungan virtual. (13) Ketentuan mengenai format berita acara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c meliputi: a. KKPR; b. PL; dan c. PBG dan SLF.

Pasal 20

(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan pada periode: a. selama pembangunan; dan b. pasca pembangunan. (2) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan indikator sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan penataan ruang. (3) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan penataan ruang. (4) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR. (5) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan penataan ruang. (6) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis yang menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan dan pertanahan. (7) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan cara kunjungan fisik disertai dengan permintaan dokumen teknis terkait. (8) Dalam pelaksanaan kunjungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian kepatuhan. (9) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan penataan ruang, pelaku kegiatan pemanfaatan ruang harus melakukan penyesuaian.

Pasal 21

(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilakukan melalui tahapan: a. penilaian administrasi; dan b. penilaian substansi. (2) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang atau rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara; b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan; c. persetujuan teknis; d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, jika penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal; e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan f. kesesuaian sistematika dokumen Andal dan dokumen RKL RPL dengan pedoman penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL RPL. (3) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. uji tahap proyek; b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL RPL; dan c. persetujuan teknis. (4) Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat dampak lingkungan hidup yang tidak dapat dikelola dan harus dilakukan perubahan persetujuan teknis, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala. (5) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis yang menyelenggarakan fungsi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam. (6) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan cara kunjungan fisik disertai dengan permintaan dokumen teknis terkait. (7) Dalam pelaksanaan kunjungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian kepatuhan.

Pasal 22

(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi persyaratan administrasi dan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang bangunan gedung. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap: a. pemeriksaan pemenuhan PBG; b. pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan untuk penerbitan SLF; dan c. pemeriksaan berkala untuk perpanjangan SLF. (3) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis yang menyelenggarakan fungsi di bidang sarana dan prasarana. (4) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara kunjungan fisik disertai dengan permintaan dokumen teknis terkait. (5) Dalam pelaksanaan kunjungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian kepatuhan.

Pasal 23

(1) Hasil penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22, Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori: a. sangat baik, dengan nilai 81 (delapan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus); b. baik, dengan nilai 60 (enam puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh); c. kurang baik, dengan nilai 40 (empat puluh) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan); atau d. tidak baik, dengan nilai 0 (nol) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan). (2) Koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha dapat melihat profil Pelaku Usaha pada Sistem OSS untuk menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.

Pasal 24

(1) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d dan Pasal 18 ayat (2) huruf b, meliputi: a. pembinaan/pendampingan; dan/atau b. pengenaan sanksi administratif. (2) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyuluhan, pemberian penjelasan, dan/atau bimbingan teknis.

Pasal 25

Dalam hal hasil penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK dengan ketentuan tata ruang, diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif oleh Kepala.

Pasal 26

(1) Dalam hal inspeksi lapangan rutin memerlukan kompetensi khusus tertentu, koordinator inspeksi lapangan rutin, atau pelaksana inspeksi lapangan rutin dapat bekerja sama atau menugaskan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin dicantumkan ke dalam daftar usulan personel pelaksana inspeksi lapangan rutin. (3) Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat tugas yang diterbitkan melalui Sistem OSS sebelum melaksanakan kegiatan inspeksi lapangan rutin. (4) Ketentuan mengenai inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap inspeksi lapangan rutin yang dilaksanakan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat.

Pasal 27

(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan Pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu. (2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. adanya pengaduan masyarakat; b. adanya kebutuhan dari pemerintah pusat, Otorita Ibu Kota Nusantara, atau pemerintah daerah; c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; d. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; e. kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/atau f. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari media pengaduan, media massa, dan/atau media sosial. (4) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental. (5) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (6) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.

Pasal 28

(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh: a. unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang pengendalian pembangunan selaku koordinator inspeksi lapangan insidental; dan/atau b. Unit Kerja Teknis selaku pelaksana inspeksi lapangan insidental. (2) Ketentuan mengenai: a. inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25; dan b. inspeksi lapangan rutin oleh lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, berlaku secara mutatis mutandis terhadap inspeksi lapangan insidental. (3) Dalam hal pada pelaksanaan inspeksi lapangan insidental: a. Pelaku Usaha tidak ditemukan; atau b. Pelaku Usaha menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan, penandatanganan berita acara pemeriksaan dilakukan oleh koordinator inspeksi lapangan insidental atau pelaksana inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan sah.

Pasal 29

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan kemudahan Pengawasan kegiatan usaha kepada Pelaku Usaha dengan skala UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c. (2) Kemudahan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pengawasan rutin PBBR untuk Pelaku Usaha dengan skala UMK dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha; dan b. tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas Pengawasan yang dilakukan sebelumnya terhadap standar dan kewajiban, Pelaku Usaha dengan skala UMK dengan nilai kepatuhan sangat baik atau baik.

Pasal 30

(1) Unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan melakukan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. realisasi penyelenggaraan Pengawasan dibandingkan dengan rencana penyelenggaraan Pengawasan; b. penilaian kepatuhan yang dilakukan melalui Sistem OSS; c. sanksi administratif yang dikenakan; dan d. dampak penyelenggaraan Pengawasan terhadap tingkat kepatuhan Pelaku Usaha. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan dasar penyempurnaan penyelenggaraan Pengawasan PBBR. (5) Dalam hal PBBR dalam wilayah Ibu Kota Nusantara yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan tidak dilakukan Pengawasan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan Pengawasan PBBR. (6) Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Unit Kerja Teknis. (7) Hasil Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan selaku koordinator kepada Kepala dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan penanaman modal/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal melalui Sistem OSS.

Pasal 31

Pengawasan Perizinan Nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap Perizinan Nonberusaha yang telah diterbitkan.

Pasal 32

(1) Pengawasan Perizinan Nonberusaha dilakukan paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan; atau b. 1 (satu) kali dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis. (3) Unit Kerja Teknis bertanggung jawab secara administratif terhadap pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Hasil pelaksanaan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil Pengawasan. (5) Hasil pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan selaku koordinator. (6) Dalam hal Perizinan Nonberusaha dalam wilayah Ibu Kota Nusantara yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan Pengawasan dapat bekerja sama dengan penerbit Perizinan Nonberusaha. (7) Dalam Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibentuk tim dengan melibatkan unit kerja di Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah. (8) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan keputusan Kepala.

Pasal 33

(1) Unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai koordinator mengolah hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Unit Kerja Teknis atau oleh tim. (2) Hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara nonelektronik. (3) Penyampaian hasil pengolahan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sampai dengan tersedianya sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Koordinator wajib melaporkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala.

Pasal 34

Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Kepala dalam melakukan evaluasi terhadap pemohon, dalam hal: a. pemberian kemudahan Perizinan Nonberusaha; atau b. pengenaan sanksi administratif jika pemohon Perizinan Nonberusaha melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa: a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; dan/atau b. pemberian bantuan lainnya.

Pasal 36

Ketentuan mengenai Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pelaksanaan Pengawasan Nonperizinan.

Pasal 37

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan: a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU; b. penyampaian LKPM, dikenai sanksi administratif.

Pasal 38

(1) Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, didasarkan pada hasil Pengawasan. (2) Berdasarkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengendalian pembangunan menyampaikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada Kepala melalui Sistem OSS. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala MENETAPKAN pengenaan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (4) Kepala dapat melimpahkan kewenangan berupa delegasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengendalian pembangunan. (5) Pelimpahan kewenangan berupa delegasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Kepala. (6) Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika: a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit berdasarkan hasil Pengawasan; d. terbukti terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat baik di lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha; e. tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial; f. terbukti adanya ketidaksesuaian antara pernyataan mandiri bagi Pelaku Usaha skala usaha mikro Risiko rendah dengan rencana tata ruang; g. melakukan kegiatan usaha namun tidak memiliki persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; h. melakukan kegiatan usaha dengan perizinan yang belum berlaku efektif; i. terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; j. terbukti terdapat korban manusia atau kerugian harta benda; k. tidak menyampaikan perbaikan pemenuhan standar kegiatan usaha untuk Risiko menengah tinggi atau perbaikan pemenuhan persyaratan Izin untuk Risiko tinggi; l. tidak melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha untuk Risiko menengah tinggi atau pemenuhan persyaratan Izin untuk Risiko tinggi sampai dengan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial; atau m. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persyaratan dasar, PB, PB UMKU, dan/atau fasilitas penanaman modal. (7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. denda administratif; d. daya paksa polisional; e. pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau f. pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (8) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan. (9) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenakan secara bertahap dan tidak bertahap. (10) Sanksi administratif dikenakan dengan mempertimbangkan unsur proporsionalitas dan keadilan. (11) Dalam hal pelanggaran persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang, pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam bentuk pencabutan KKPR.

Pasal 39

(1) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) huruf a, terdiri atas: a. peringatan pertama; b. peringatan kedua; c. peringatan ketiga; dan/atau d. peringatan pertama dan terakhir. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara bertahap.

Pasal 40

(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan pertama, wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan pertama paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterbitkan peringatan pertama. (2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif peringatan pertama yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif peringatan kedua. (4) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan kedua paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterbitkan peringatan kedua. (5) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sanksi administratif peringatan kedua yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenai sanksi administratif peringatan ketiga. (7) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan ketiga paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak diterbitkan peringatan ketiga. (8) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sanksi administratif peringatan ketiga yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (9) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga kepada Lembaga OSS, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, dan Pelaku Usaha.

Pasal 41

(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan pertama dan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan pertama dan terakhir paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterbitkan peringatan pertama dan terakhir. (2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif peringatan pertama dan terakhir yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara kegiatan usaha; b. pengenaan denda administratif; dan/atau c. pengenaan daya paksa polisional. (4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan pertama dan terakhir kepada Lembaga OSS, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, dan Pelaku Usaha.

Pasal 42

(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) huruf b berupa: a. Pelaku Usaha tidak dapat melakukan kegiatan usaha; dan/atau b. Pelaku Usaha dikenakan pembatasan aksi korporasi dalam Sistem OSS. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti atau bersamaan dengan sanksi denda administratif dan/atau daya paksa polisional. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam penghentian sementara kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) Hari. (4) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penghentian sementara kegiatan usaha kepada Lembaga OSS, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, dan Pelaku Usaha.

Pasal 43

(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) huruf c wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti atau bersamaan dengan sanksi administratif daya paksa polisional. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan poin pelanggaran dikalikan dengan besaran tarif denda administratif. (4) Pembayaran denda administratif dibayarkan oleh Pelaku Usaha ke rekening kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (5) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa denda administratif yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional dan/atau pencabutan PBBR. (7) Sistem OSS menyampaikan notifikasi denda administratif kepada Lembaga OSS, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, dan Pelaku Usaha. (8) Tata cara penghitungan besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Sanksi administratif daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) huruf d berupa: a. penghentian sementara pelayanan umum; b. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; c. penarikan produk dari peredaran; d. larangan beroperasi; e. penutupan lokasi; f. pembongkaran bangunan; g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran yang menimbulkan kerusakan; dan/atau h. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif daya paksa polisional dapat dikenakan berdiri sendiri atau bersamaan dengan pencabutan PBBR. (3) Pengenaan sanksi administratif daya paksa polisional dapat dilakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan/atau berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengenaan sanksi administratif daya paksa polisional dapat diikuti dengan penyegelan berupa: a. peletakan papan atau segel kertas di pintu, pagar, atau gerbang lokasi; b. pemasangan garis pembatas; c. pemasangan menggunakan rantai dan gembok pada pintu utama; dan/atau d. penyegelan meteran listrik dan/atau air untuk menghentikan operasional. (5) Pelaku Usaha yang dikenakan sanksi administratif daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam sanksi administratif daya paksa polisional. (6) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan Pengawasan kembali yang dituangkan pada berita acara pemeriksaan. (7) Terhadap hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha telah terbukti memenuhi kewajiban, sanksi administratif daya paksa polisional dinyatakan gugur. (8) Terhadap sanksi administratif daya paksa polisional dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan diterbitkannya keputusan pencabutan sanksi administratif daya paksa polisional oleh Kepala. (9) Sistem OSS menyampaikan notifikasi sanksi administratif daya paksa polisional kepada Lembaga OSS, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, dan Pelaku Usaha.

Pasal 45

(1) Sanksi administratif berupa pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) huruf e dikenakan oleh Lembaga OSS dan/atau berdasarkan rekomendasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS. (2) Sistem OSS mencabut lisensi/sertifikasi/persetujuan berdasarkan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sistem OSS menyampaikan notifikasi pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan kepada Lembaga OSS, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, dan Pelaku Usaha.

Pasal 46

(1) Sanksi administratif pencabutan PBBR berupa pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) huruf f. (2) Pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencabutan sertifikat standar; b. pencabutan Izin; dan/atau c. pencabutan NIB. (3) Terhadap pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Sistem OSS membatalkan hak akses secara otomatis sejak tanggal pencabutan NIB. (4) Terhadap sanksi pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan PBBR yang baru paling cepat 1 (satu) tahun setelah tanggal pencabutan NIB. (5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi Pencabutan PBBR kepada Lembaga OSS, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, dan Pelaku Usaha.

Pasal 47

(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan KKPR jika: a. melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b. melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang menimbulkan dampak kerawanan sosial, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan terhadap fungsi objek vital nasional. (2) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. konfirmasi KKPR; b. persetujuan KKPR; dan c. rekomendasi KKPR. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk keputusan pencabutan KKPR. (4) Pelanggaran pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelanggaran terhadap ketentuan: a. rencana tata ruang; dan/atau b. delineasi kegiatan usaha. (5) Pelanggaran terhadap ketentuan delineasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri dari: a. areal kegiatan usaha berada di luar delineasi yang terdapat pada poligon KKPR yang disetujui; dan b. areal kegiatan usaha lebih besar daripada areal poligon KKPR yang disetujui.

Pasal 48

(1) Penerbitan pencabutan KKPR dilakukan melalui: a. mekanisme langsung; atau b. mekanisme rekomendasi/usulan. (2) Mekanisme langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal pelanggaran pada KKPR dibuktikan berdasarkan hasil verifikasi oleh Lembaga OSS dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangannya. (3) Mekanisme rekomendasi/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal pelanggaran pada KKPR yang kewenangan pencabutannya berada pada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. (4) Penerbitan pencabutan KKPR melalui mekanisme rekomendasi/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan; b. Otorita Ibu Kota Nusantara; c. Pemerintah Daerah Provinsi; atau d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 49

Dalam hal hasil penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Sanksi administratif dikenakan terhadap Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban penyampaian LKPM realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala melalui Sistem OSS jika Pelaku Usaha: a. tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut; b. menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode berturut-turut; atau c. menyampaikan LKPM tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode berturut-turut dalam pelaporan LKPM tahap persiapan. (3) Kepala dapat melimpahkan kewenangan berupa delegasi pengenaan sanksi administratif kepada pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendanaan dan investasi. (4) Pelimpahan kewenangan berupa delegasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala.

Pasal 51

(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif peringatan pertama. (2) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. (3) Terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi administratif peringatan pertama yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administratif peringatan kedua. (5) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. (6) Terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sanksi administratif peringatan kedua yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (7) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi administratif peringatan ketiga. (8) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. (9) Terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8), sanksi administratif peringatan ketiga yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (10) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha. (11) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga kepada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendanaan dan investasi, dan Pelaku Usaha.

Pasal 52

(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (10), wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. (2) Ketentuan sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan pengenaan sanksi denda administratif. (5) Dalam hal sanksi administratif penghentian sementara diikuti dengan pengenaan sanksi denda administratif, Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM dan melakukan pembayaran denda administratif. (6) Terhadap penyampaian LKPM dan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha dan denda administratif dinyatakan gugur.

Pasal 53

(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya dan tidak melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) dikenakan pencabutan kegiatan usaha berupa pencabutan PB. (2) Sistem OSS menyampaikan notifikasi pencabutan PB kepada Lembaga OSS, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendanaan dan investasi, dan Pelaku Usaha.

Pasal 54

(1) Dalam hal ditemukannya pelanggaran atas Perizinan Nonberusaha oleh pemegang Izin dan perlunya dilakukan pencabutan atas Perizinan Nonberusaha, Unit Kerja Teknis mengirimkan rekomendasi pencabutan Perizinan Nonberusaha kepada Kepala. (2) Terhadap rekomendasi pencabutan atas Perizinan Nonberusaha yang dibuat oleh Unit Kerja Teknis, Kepala melakukan pencabutan Perizinan Nonberusaha sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

(1) Dalam hal ditemukannya pelanggaran atas Nonperizinan oleh pemegang Izin dan perlunya dilakukan pencabutan atas Nonperizinan, Unit Kerja Teknis mengirimkan rekomendasi pencabutan Nonperizinan kepada Kepala. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala melakukan pencabutan Nonperizinan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Dalam hal berdasarkan hasil Pengawasan PBBR dalam wilayah Ibu Kota Nusantara yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan PBBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pelaku Usaha, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengenakan sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi pencabutan PBBR kepada Lembaga OSS yang telah diterbitkannya. (3) Dalam hal berdasarkan hasil Pengawasan Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan dalam wilayah Ibu Kota Nusantara yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan oleh pemegang Izin, Otorita Ibu Kota Nusantara bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin. (4) Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala, gubernur, dan/atau bupati sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 57

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pengawasan PBBR. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan/atau b. penyampaian pengaduan masyarakat. (3) Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara: a. langsung kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/atau b. tidak langsung yang disampaikan secara: 1. tertulis kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; atau 2. elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (4) Pelayanan pengaduan melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 terdiri atas: a. pelayanan pengaduan masyarakat; dan b. pelayanan pengaduan Pelaku Usaha dengan menggunakan hak akses. (5) Pengaduan masyarakat harus disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (6) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit: a. substansi pengaduan; b. pihak yang terlibat; dan c. waktu, tempat, lokasi, dan kronologi kejadian. (7) Pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan melalui: a. Sistem OSS; dan/atau b. sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan reformasi birokrasi. (8) Berdasarkan hasil pengaduan melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Lembaga OSS dan Otorita Ibu Kota Nusantara menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama. (9) Ketentuan mengenai pelayanan pengaduan masyarakat yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan.

Pasal 58

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1. (2) Dalam hal pengaduan masyarakat disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf b angka 2, Sistem OSS menyampaikan notifikasi laporan pengaduan masyarakat kepada: a. Lembaga OSS dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. Pelaku Usaha untuk melakukan klarifikasi, dalam hal pengaduan masyarakat ditujukan kepada Pelaku Usaha. (3) Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan notifikasi melalui Sistem OSS atas tindak lanjut hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuktikan adanya pelanggaran, dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan atau pemberian sanksi administratif oleh Lembaga OSS dan/atau Kepala sesuai kewenangannya yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 59

(1) Dalam hal Sistem OSS tidak dapat berfungsi karena keadaan kahar, pelaksanaan Pengawasan PBBR dapat dilakukan secara manual/nonelektronik. (2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bencana alam dapat berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa; b. bencana non alam dapat berupa kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/ teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan; c. bencana sosial dapat berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi; d. pemogokan; e. kebakaran; f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya; dan/atau g. keadaan kahar lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. (5) Selain Pengawasan PBBR yang dilakukan secara manual/nonelektronik dalam keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan: a. verifikasi atas pemenuhan persyaratan PBBR; b. penerbitan PBBR; c. penyampaian laporan Pelaku Usaha; d. Pengawasan dan tindak lanjut; dan/atau e. pengenaan sanksi administratif, juga dilakukan secara manual/nonelektronik sesuai kewenangan dan memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dalam hal keadaan kahar ditetapkan telah berakhir oleh Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. Pelaku Usaha wajib mencatatkan kembali data Pelaku Usaha dan data kegiatan usaha, pemenuhan persyaratan, PBBR yang telah diterbitkan, dan laporan Pelaku Usaha; dan b. Unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan sesuai kewenangan mencatatkan kembali data pelaksanaan Pengawasan dan tindak lanjut serta pengenaan sanksi administratif.

Pasal 60

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Nusantara pada tanggal 8 Januari 2026 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, Œ M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж