Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 74 Tahun 2020 tentang KEWENANGAN KLINIS DAN PRAKTIK KEDOKTERAN MELALUI TELEMEDICINEPADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA

PERATURAN_KKI No. 74 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan : 1. Kewenangan klinis adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis. 2. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Dokter dan Dokter Gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. 3. Pelayanan Kedokteran Secara Langsung adalah penyelenggaraan hubungan dokter-pasien yang diberikan secara langsung dengan kontak fisik/tatap muka. 4. Telemedicine adalah pemberian pelayanan kedokteran jarak jauh oleh Dokter dan Dokter Gigi dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat. 5. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. 6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. 7. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter spesialis-subspesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini bertujuan untuk: a. memberikan kewenangan klinis tambahan bagi Dokter dan Dokter Gigi menjalankan profesionalisme sesuai kompetensinya; b. peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, dan keselamatan Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan standar; dan c. memberikan kepastian hukum bagi Dokter dan Dokter Gigi, dalam melakukan Praktik Kedokteran pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di INDONESIA.

Pasal 3

(1) Praktik Kedokteran pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat dilakukan oleh Dokter dan Dokter Gigi melalui tatap muka secara langsung dan/atau melalui aplikasi/sistem elektronik berupa Telemedicine dengan memperhatikan komunikasi efektif. (2) Praktik Kedokteran melalui aplikasi/sistem elektronik berupa Telemedicine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan konsultasi atau telekonsultasi yang diberikan oleh Dokter dan Dokter Gigi dengan menerapkan prinsip kerahasiaan pasien. (3) Telemedicine sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk moda daring tulisan, suara, dan/atau video secara langsung untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam rangka penegakkan diagnosis, serta penatalaksanaan dan pengobatan pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik di Fasyankes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

(1) Dokter dan Dokter Gigi yang melaksanakan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine harus melakukan penilaian kelaikan pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. (2) Dalam hal pasien tidak dalam kondisi gawat darurat, Dokter dan Dokter Gigi yang menangani wajib menilai kelaikan pasien untuk ditangani melalui Telemedicine. (3) Dalam hal hasil penilaian ditemukan pasien dalam kondisi gawat darurat, memerlukan tindakan diagnostik, dan/atau terapi, Dokter dan Dokter Gigi harus merujuk pasien ke Fasyankes disertai dengan informasi yang relevan.

Pasal 5

Pasien yang berobat melalui Telemedicine wajib memberikan persetujuan (General/Informed Consent) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Dokter, dokter spesialis, atau dokter spesialis- subspesialis berwenang untuk menjadi dokter penanggung jawab pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-l9) di Fasyankes sesuai kompetensinya. (2) Dokter, dokter spesialis, atau dokter spesialis- subspesialis wajib mendapatkan pengetahuan tambahan melalui materi yang dikeluarkan oleh kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Kasus berat yang memerlukan pelayanan lebih lanjut di Intensive Care Unit dilakukan alih rawat kepada dokter spesialis paru, dokter spesialis anastesi, dokter spesialis anastesi-subspesialis terapi intensif, dan dokter spesialis lain-subspesialis terapi intensif, dokter spesialis penyakit dalam-subspesialis pulmonologi, dokter spesialis penyakit dalam-subspesialis penyakit tropik infeksi, dokter spesialis anak-subspesialis respirologi, dokter spesialis anak-subspesialis infeksi dan penyakit tropis, dan/atau dokter spesialis anak-subspesialis emergensi dan rawat intensif anak. (4) Dalam keadaan kasus berat bertambah banyak dan tidak tersedianya dokter seperti yang dimaksud ayat (3), maka dokter spesialis penyakit dalam, dan/atau dokter spesialis anak dapat menjadi dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan kewenangan klinis dari rumah sakit.

Pasal 7

(1) Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine wajib membuat rekam medis. (2) Rekam medis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa rekam medis manual dalam bentuk tulisan atau rekam medis elektronik dalam bentuk transkrip untuk setiap pasien dan disimpan di Fasyankes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Dokter dan Dokter Gigi dapat melakukan diagnosis dan tata laksana pemeriksaan penunjang berupa laboratorium, pencitraan/radio image, terapi, dan dicatat dalam rekam medis. (2) Selain melakukan diagnosis dan tata laksana pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dokter dan Dokter Gigi dapat memberikan: a. resep obat dan/atau alat kesehatan; dan b. surat keterangan sakit; dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi. (3) Pemberian resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk narkotika dan psikotropika.

Pasal 9

Dokter dan Dokter Gigi yang melaksanakan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine dilarang melakukan: a. telekonsultasi antara tenaga medis dengan pasien secara langsung tanpa melalui Fasyankes; b. memberikan penjelasan yang tidak jujur, tidak etis, dan tidak memadai (inadequate information) kepada pasien atau keluarganya; c. melakukan diagnosis dan tatalaksana di luar kompetensinya; d. meminta pemeriksaan penunjang yang tidak relevan; e. melakukan tindakan tercela, tindakan intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap pasien dalam penyelenggaraan praktik kedokteran; f. melakukan tindakan invasif melalui telekonsultasi; g. menarik biaya diluar tarif yang sudah ditetapkan oleh Fasyankes; dan/atau h. memberikan surat keterangan sehat.

Pasal 10

Dokter dan Dokter Gigi yang melaksanakan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine berhak mendapatkan imbalan yang ditetapkan oleh Fasyankes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan kesehatan masyarakat terhadap penanganan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd BAMBANG SUPRIYATNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA