Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
2. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
3. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
4. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang Dokter/Dokter Gigi untuk menjalankan Praktik Kedokteran di seluruh INDONESIA yang diterbitkan oleh kolegium terkait setelah lulus uji
kompetensi.
5. Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi, yang selanjutnya disingkat STR Dokter dan Dokter Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi.
6. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
7. Tata Naskah STR adalah pengaturan tentang blangko, jenis, tata cara penulisan, dan arsip yang digunakan dalam menerbitkan STR bagi Dokter dan Dokter Gigi.
8. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran dan kedokteran gigi yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
