Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2019 tentang TATA NASKAH SURAT TANDA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI

PERATURAN_KKI No. 58 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. 2. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 3. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. 4. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang Dokter/Dokter Gigi untuk menjalankan Praktik Kedokteran di seluruh INDONESIA yang diterbitkan oleh kolegium terkait setelah lulus uji kompetensi. 5. Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi, yang selanjutnya disingkat STR Dokter dan Dokter Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi. 6. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. 7. Tata Naskah STR adalah pengaturan tentang blangko, jenis, tata cara penulisan, dan arsip yang digunakan dalam menerbitkan STR bagi Dokter dan Dokter Gigi. 8. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran dan kedokteran gigi yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Tata Naskah STR Dokter dan Dokter Gigi meliputi: a. jenis; b. blangko dan tata cara penulisan STR; dan c. arsip.

Pasal 3

(1) Konsil Kedokteran INDONESIA mempunyai kewenangan untuk menerbitkan STR Dokter dan Dokter Gigi. (2) STR Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Tata Naskah STR Dokter dan Dokter Gigi.

Pasal 4

(1) Jenis surat tanda registrasi Dokter yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA meliputi: a. surat tanda registrasi untuk kewenangan internsip; b. surat tanda registrasi bagi dokter; c. surat tanda registrasi peserta program pendidikan dokter spesialis; d. surat tanda registrasi dokter spesialis; e. surat tanda registrasi bersyarat dokter; dan f. surat tanda registrasi sementara dokter. (2) Jenis surat tanda registrasi Dokter Gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA meliputi: a. surat tanda registrasi bagi dokter gigi; b. surat tanda registrasi peserta program pendidikan dokter gigi spesialis; c. surat tanda registrasi dokter gigi spesialis; d. surat tanda registrasi bersyarat dokter gigi; dan e. surat tanda registrasi sementara dokter gigi. (3) KKI dapat menerbitkan Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan yang tidak terpisahkan dari STR Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi Dokter Spesialis-Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis, dan fellow.

Pasal 5

KKI MENETAPKAN Blangko STR Dokter dan Dokter Gigi.

Pasal 6

(1) Blangko STR Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. blangko asli; dan b. blangko salinan. (2) Blangko asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a setelah diisi, dicetak 1 (satu) rangkap sebagai STR asli untuk diserahkan kepada Dokter dan Dokter Gigi yang bersangkutan. (3) Blangko salinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b setelah diisi, dicetak 4 (empat) rangkap dibagi sebagai berikut: a. 3 (tiga) rangkap sebagai salinan STR diserahkan kepada Dokter dan Dokter Gigi yang bersangkutan; dan b. 1 (satu) rangkap digunakan sebagai arsip di Konsil Kedokteran INDONESIA.

Pasal 7

Penggunaan spesifikasi kertas, lambang negara, pengaman, hologram, cap/stempel, pencetakan blangko STR Dokter dan Dokter Gigi dilaksanakan sesuai dengan Tata Naskah STR Dokter dan Dokter Gigi.

Pasal 8

Penulisan STR dilakukan sesuai dengan komponen STR Dokter dan Dokter Gigi.

Pasal 9

Komponen STR Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. judul; b. nomor registrasi; c. nama; d. tempat dan tanggal lahir; e. jenis kelamin; f. kualifikasi; g. tanggal lulus; h. institusi lulusan; i. masa berlaku STR; j. pas foto; k. hologram; l. Quick Response Code; m. tanggal penetapan; dan n. tanda tangan registrar.

Pasal 10

(1) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disusun berdasarkan jenis pencabangan/ spesialisasi dan pendalaman/sub spesialisasi sebagaimana tertuang dalam ijazah dan sertifikat kompetensi. (2) Dalam menyusun nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kolegium menyerahkan daftar pencabangan dan pendalaman disiplin ilmu pendidikan dokter/dokter gigi beserta nomenklatur/gelarnya kepada KKI.

Pasal 11

(1) Nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus sesuai dengan nama pada ijazah yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan dan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium. (2) Dalam hal terdapat penggantian nama Dokter dan Dokter Gigi, harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.

Pasal 12

Tempat dan tanggal lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d harus sesuai dengan tempat dan tanggal kelahiran pada akta kelahiran, ijazah, dan kartu identitas.

Pasal 13

Jenis Kelamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan jenis kelamin yang sama dengan yang tercantum pada kartu identitas.

Pasal 14

Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f harus sesuai dengan ijazah terakhir atau sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.

Pasal 15

Tanggal lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan tanggal penetapan ijazah terakhir atau sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.

Pasal 16

Institusi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan Institusi Pendidikan terakhir Dokter dan Dokter Gigi yang bersangkutan.

Pasal 17

Masa berlaku STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i menunjukkan jangka waktu keberlakuan STR Dokter dan Dokter Gigi yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi.

Pasal 18

Pas foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j merupakan pas foto terbaru dari Dokter dan Dokter Gigi yang bersangkutan.

Pasal 19

Tanda tangan registrar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf n merupakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 20

Ketentuan mengenai blangko dan tata cara penulisan STR Dokter dan Dokter Gigi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.

Pasal 21

(1) Arsip STR Dokter dan Dokter Gigi terdiri atas arsip digital dan arsip fisik. (2) Arsip digital tersimpan secara elektronik di dalam sistem aplikasi registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Arsip fisik disimpan pada tempat penyimpanan arsip dan dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

Ketentuan mengenai Tata Naskah STR Dokter dan Dokter Gigi berlaku secara mutatis mutandis terhadap STR Dokter dan Dokter Gigi yang diterbitkan melalui registrasi ulang.

Pasal 23

(1) Dalam hal STR Dokter dan Dokter Gigi hilang atau rusak, KKI dapat menerbitkan duplikat. (2) Duplikat STR Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan yang menyatakan bahwa STR Dokter dan Dokter Gigi merupakan duplikat. (3) Ketentuan mengenai tata cara penulisan duplikat STR Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.

Pasal 24

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2019 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd. BAMBANG SUPRIYATNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA