Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah

PERATURAN_KKI No. 57 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Sesuai dengan kewenangannya, Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah. (2) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.

Pasal 2

Setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, di dalam mengembangkan kurikulum pendidikan harus menerapkan Standar Pendidikan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah.

Pasal 3

(1) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah merupakan acuan agar mutu program pendidikan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di masing-masing institusi pendidikan program pendidikan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dapat terjamin. (2) Standar pendidikan sebagai kriteria minimal kompetensi pendidikan harus dipenuhi setiap institusi pendidikan program pendidikan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah. (3) Standar pendidikan digunakan dalam upaya melakukan evaluasi dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu akademik pendidikan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 37/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2018 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd BAMBANG SUPRIYATNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA