Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik

PERATURAN_KKI No. 56 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Sesuai dengan kewenangannya, Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik. (2) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.

Pasal 2

Setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis akupunktur medik, di dalam mengembangkan kurikulum pendidikan harus menerapkan Standar Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik.

Pasal 3

(1) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik merupakan acuan agar mutu program pendidikan dokter spesialis akupunktur medik di masing-masing institusi pendidikan program pendidikan dokter spesialis akupunktur medik dapat terjamin. (2) Standar pendidikan merupakan kriteria minimal kompetensi pendidikan harus dipenuhi setiap Institusi pendidikan program pendidikan dokter spesialis akupunktur medik pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis akupunktur medik. (3) Standar pendidikan digunakan dalam upaya melakukan evaluasi diri dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu akademik pendidikan dokter spesialis akupunktur medik.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 46/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Akupunktur Medik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2018 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd BAMBANG SUPRIYATNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA