Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Gizi Klinis
Pasal 1
(1) Sesuai dengan kewenangannya, Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Gizi Klinis.
(2) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Gizi Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Pasal 2
Setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis ilmu gizi klinis, di dalam mengembangkan kurikulum pendidikan harus menerapkan Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Gizi Klinis.
Pasal 3
(1) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Gizi Klinis merupakan acuan agar mutu program pendidikan dokter spesialis ilmu gizi klinis di masing-masing institusi
pendidikan program pendidikan dokter spesialis ilmu gizi klinis dapat terjamin.
(2) Standar pendidikan sebagai kriteria minimal pendidikan harus dipenuhi setiap institusi pendidikan program pendidikan dokter spesialis ilmu gizi klinis pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis ilmu gizi klinis.
(3) Standar pendidikan digunakan dalam upaya melakukan evaluasi dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu akademik pendidikan dokter spesialis ilmu gizi klinis.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 36/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Gizi Klinik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2018
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUPRIYATNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
