Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Pasal 1
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis adalah lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2. Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis- Subspesialis adalah lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi dengan pendalaman disiplin ilmu spesialisasi tertentu yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh kolegium disiplin ilmu terkait dan bukan merupakan pencabangan spesialisasi tertentu.
3. Fellowship adalah program pendidikan dan/atau pelatihan profesi tambahan bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis terkait paling singkat 6 (enam) bulan.
4. Standar Pendidikan Fellowship adalah standar pendidikan dan standar kompetensi yang merupakan bagian dari Standar Pendidikan Subspesialis yang disusun oleh kolegium terkait untuk pencapaian kompetensi dalam program fellowship dan disahkan oleh KKI.
5. Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
6. Kompetensi Tambahan Subspesialis adalah kompetensi tambahan yang didapat oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis setelah menyelesaikan pendidikan subspesialis
dan memperoleh sertifikat kompetensi tambahan dari kolegium terkait.
7. Kompetensi Tambahan Fellowship adalah penambahan kompetensi yang didapatkan oleh dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dari kolegium terkait setelah menyelesaikan program pendidikan fellowship bidang sub spesialis tertentu.
8. Kualifikasi Tambahan Subspesialis adalah kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang telah memperoleh kompetensi tambahan melalui proses pendidikan sub spesialis atau fellowship sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh INDONESIA setelah lulus uji kompetensi.
10. Sertifikat Kompetensi Tambahan adalah surat pernyataan telah lulus pendidikan tambahan yang diselenggarakan berdasarkan standar pendidikan dan standar kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait dan disahkan KKI.
11. Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan yang selanjutnya disingkat STR KT adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang telah memiliki sertifikat kompetensi tambahan.
12. Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
13. Surat Izin Praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
14. Konsil Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural,
dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
15. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran dan kedokteran gigi yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
16. Majelis Kolegium Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat MKKI adalah organ dalam lingkungan Organisasi Profesi yang beranggotakan para Ketua Kolegium di bidang kedokteran yang mengoordinasikan kegiatan Kolegium-Kolegium tersebut.
17. Majelis Kolegium Kedokteran Gigi INDONESIA yang selanjutnya disingkat MKKGI adalah organ dalam lingkungan Organisasi Profesi yang beranggotakan para Ketua Kolegium di bidang kedokteran gigi yang mengoordinasikan kegiatan Kolegium-Kolegium tersebut.
Pasal 2
Pengaturan Registrasi Kualifikasi Tambahan ini bertujuan untuk mengatur secara umum mengenai registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dengan Kualifikasi Tambahan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini meliputi:
a. Dokter Spesialis-Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis-Sub spesialis dan Fellow yang kompeten dalam memberikan pelayanan kedokteran yang profesional dan aman bagi masyarakat yang dibuktikan dengan STR KT.
b. Dokter Spesialis-Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis-Sub spesialis dan Fellow yang mendapat Kualifikasi Tambahan sesuai dengan kompetensi dan memenuhi standar kompetensi yang disahkan KKI.
Pasal 4
Pengesahan standar pendidikan dan standar kompetensi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Selain mengesahkan standar pendidikan dan standar kompetensi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, KKI mengesahkan standar pendidikan dan standar kompetensi subspesialis dan Fellowship.
Pasal 6
(1) Pendidikan subspesialis dilaksanakan oleh institusi
pendidikan bekerjasama dengan Kolegium dan rumah
sakit pendidikan.
(2) Pendidikan subspesialis hanya dapat dilaksanakan oleh institusi pendidikan yang melaksanakan pendidikan spesialis dengan akreditasi tertinggi untuk Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi.
(3) Pendidikan subspesialis merupakan pendalaman dari spesialis kedokteran.
(4) Pendidikan subspesialis wajib
mempunyai dan
menggunakan standar pendidikan dan standar
kompetensi subspesialis yang disahkan oleh KKI.
(5) Pendidikan subspesialis dapat dilaksanakan secara bertahap dalam program pendidikan yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Tahapan pendidikan subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat diselenggarakan permodul sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
(2) Modul Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat diberikan dalam pendidikan Fellowship.
(3) Pendidikan Fellowship dapat dilaksanakan paling singkat 6 (enam) bulan untuk mencapai kompetensi yang dibutuhkan dalam pelayanan, terutama dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan.
(4) Lulusan pendidikan Fellowship mendapat Sertifikat Kompetensi oleh Kolegium terkait sesuai dengan standar kompetensi modul pendidikannya.
(5) Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang telah menyelesaikan program pendidikan Fellowship dapat mengajukan kembali pendidikan Fellowship berikutnya pada bidang subspesialisasi yang sama setelah melaksanakan praktik Kualifikasi Tambahan paling singkat 2 (dua) tahun.
(6) KKI dapat menerbitkan STR KT setelah Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis menyelesaikan program pendidikan Fellowship.
(7) Dokter spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang telah menyelesaikan program pendidikan Fellowship dapat mengajukan kembali STR KT setelah melaksanakan
praktik Kualifikasi Tambahan paling singkat 2 (dua) tahun.
Pasal 8
(1) Program pendidikan Fellowship sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diperhitungkan sebagai perolehan RPL untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sub spesialis.
(2) Program pendidikan Fellowship sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di rumah sakit pendidikan dengan akreditasi tertinggi.
(3) Program pendidikan Fellowship sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan yang disusun oleh Kolegium dan disahkan KKI.
(4) Rumah sakit yang dipergunakan sebagai wahana pendidikan Fellowship sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kolegium terkait.
Pasal 9
(1) Bukti Registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dengan Kualifikasi Tambahan oleh KKI terdiri atas:
a. STR Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; dan
b. STR KT subspesialis atau STR KT Fellowship.
(2) Registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dengan Kualifikasi Tambahan dapat dilakukan dengan mengajukan STR KT.
(3) Pengajuan STR Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dengan Kualifikasi Tambahan dapat mengajukan permohonan
STR KT berdasarkan Sertifikat Kompetensi Tambahan dari Kolegium.
(5) Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dengan pendidikan subspesialis atau Fellowship dari luar negeri yang akan melakukan praktik di INDONESIA wajib mengajukan permohonan STR KT setelah mendapatkan Sertifikat Kompetensi Tambahan dari Kolegium.
(6) Pemberian STR KT untuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dengan pendidikan subspesialis atau Fellowship dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengajuan STR KT juga wajib melampirkan fotokopi Surat Izin Praktik yang masih berlaku.
(8) Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dengan Kualifikasi tambahan hanya dapat melakukan praktik di 3 (tiga) tempat praktik yang sama sebagaimana ditetapkan dalam Surat Izin Praktik Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Pasal 10
STR KT yang diberikan oleh KKI kepada Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis bukan merupakan persyaratan penerbitan Surat Izin Praktik.
Pasal 11
STR KT merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari STR Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Pasal 12
(1) STR KT diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas lengkap dan pembayaran telah dilakukan melalui sistem pembayaran online (simponi).
(2) Masa berlaku STR KT sama dengan masa berlaku STR Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yaitu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(3) Dalam hal STR KT diajukan pada pertengahan masa berlaku STR Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, masa berlaku STR KT berakhir pada waktu yang sama dengan STR Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
(4) Dalam hal STR Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis tidak berlaku atau dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, STR KT yang diperoleh Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang bersangkutan juga dinyatakan tidak berlaku atau dicabut.
Pasal 13
(1) Registrasi ulang STR KT dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum masa berakhirnya.
(2) Untuk registrasi ulang STR KT, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis harus menyerahkan Sertifikat Kompetensi Tambahan yang diterbitkan oleh Kolegium spesialis terkait kepada KKI.
Pasal 14
(1) Sertifikat Kompetensi Tambahan Subspesialis dari Kolegium yang diperoleh melalui proses pendidikan di institusi pendidikan atau di rumah sakit pendidikan dapat digunakan untuk mengajukan STR KT.
(2) KKI dapat menerbitkan STR KT untuk Dokter Spesialis- Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai dengan daftar nama yang telah dikeluarkan oleh Kolegium terkait sebelum Peraturan KKI ini berlaku.
(3) Penerbitan STR KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dikeluarkan paling banyak 1
(satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan KKI ini berlaku.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, ketentuan mengenai sertifikat Kualifikasi Tambahan dalam Pasal 18 Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 6 Tahun 2011 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 354), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2018
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUPRIYATNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
