Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik
Pasal 1
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Berbasis Elektronik selanjutnya disebut e-Registrasi, adalah tata kelola registrasi dokter dan dokter gigi yang memanfaatkan Teknologi Informasi secara elektronik.
2. Aplikasi adalah komponen sistem Informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja.
3. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
4. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
7. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
8. Dokumen Elektronik adalah adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
10. Interoperabilitas adalah kemampuan dari dua atau lebih sistem atau komponen untuk bertukar informasi dan menggunakan informasi yang telah dipertukarkan.
11. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
12. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
13. Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi yang selanjutnya disebut STR Dokter dan Dokter Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
14. Pemohon adalah Dokter dan Dokter Gigi warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang akan melakukan registrasi di KKI untuk melakukan Praktik Kedokteran di lingkup pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pelayanan kesehatan termasuk bakti sosial.
15. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter dan dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh INDONESIA yang diterbitkan oleh Kolegium terkait setelah lulus uji kompetensi.
16. Konsil Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
17. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk dokter gigi.
18. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran dan kedokteran gigi yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
19. Perusahaan Terbatas Pos INDONESIA (Persero) yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah badan usaha milik negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta Kantor Pos.
20. Keadaan Kahar yang selanjutnya disebut dengan Force Majeure adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemic
dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, yang dinyatakan oleh Peraturan Perundang-undangan atau Pejabat yang berwenang.
Pasal 2
Penyelenggaraan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini meliputi:
a. Tata cara registrasi Dokter dan Dokter Gigi dalam Sistem Elektronik;
b. Dokumen Elektronik Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dalam Sistem Elektronik; dan
c. Penandatanganan elektronik pada STR.
Pasal 4
Dalam melakukan transaksi elektronik, Dokter dan Dokter Gigi, dan/atau pemangku kepentingan yang terkait dengan proses registrasi harus menggunakan aplikasi e-registrasi yang dapat diakses melalui https://registrasi.kki.go.id.
Pasal 5
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang akan melakukan registrasi untuk mendapatkan STR harus mengajukan permohonan registrasi melalui aplikasi e-registrasi.
(2) Seluruh berkas permohonan dan dokumen diunggah secara elektronik melalui aplikasi e-registrasi.
(3) KKI akan melakukan verifikasi berkas melalui portal Profesi/Kolegium dalam sistem Interoperabilitas.
(4) Keaslian Dokumen Elektronik dan dokumen yang diunggah, menjadi tanggung jawab Pemohon.
Pasal 6
(1) Untuk memperoleh STR Dokter dan Dokter Gigi, pemohon wajib:
a. mengisi data pribadi bagi pemohon baru; dan
b. memperbarui data pribadi bagi pemohon ulang.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah dokter dan dokter gigi mendapatkan informasi Nomor Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium yang berasal dari PB IDI dan PB PDGI.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dilakukan dalam aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 7
(1) Dokter dan Dokter Gigi mengunggah berkas registrasi dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(2) Berkas registrasi Dokter dan Dokter Gigi yang diunggah dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana ayat (1) terdiri atas:
a. berkas registrasi baru Dokter dan Dokter Gigi;
b. berkas registrasi ulang bagi Dokter dan Dokter Gigi;
c. berkas registrasi program pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
d. berkas registrasi peningkatan kompetensi dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
e. berkas registrasi bersyarat Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing;
f. berkas registrasi sementara Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing; dan
g. berkas registrasi duplikat Dokter dan Dokter Gigi;
(3) Persyaratan berkas registrasi Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Tata cara pembayaran STR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Proses penerbitan STR Dokter dan Dokter Gigi di KKI dilakukan setelah dokumen lengkap diterima oleh KKI dan telah melakukan pembayaran melalui SIMPONI dengan tercantumnya NTPN pada bukti bayar dari Bank/Pos persepsi.
(2) Proses penerbitan STR Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai standar operasional prosedur KKI.
Pasal 10
(1) STR Dokter dan Dokter Gigi yang diterbitkan menggunakan tanda tangan elektronik.
(2) STR Dokter dan Dokter Gigi yang ditandatangani secara elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang dicetak dalam format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penandatanganan elektronik pada STR Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) STR Dokter dan Dokter Gigi yang diterbitkan menggunakan tanda tangan elektronik berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal pengesahan dan penandatanganan secara elektronik, dan berakhir sesuai dengan tanggal kelahiran Dokter dan Dokter Gigi yang bersangkutan.
(2) Setelah STR dan salinan STR Dokter dan Dokter Gigi selesai dicetak, STR tersebut dikirimkan ke alamat tempat tinggal atau alamat korespondensi yang tercantum dalam aplikasi.
(3) Pengiriman STR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikirimkan melalui Kantor Pos.
Pasal 12
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan aplikasi registrasi dalam jaringan (electronic registration online) tidak dapat diakses oleh Pemohon dan/atau permohonan registrasi melalui aplikasi registrasi dalam jaringan (electronic registration online) tidak dapat menerima informasi data Permohonan dan Dokumen Elektronik maka:
1. Pemohon dapat menghubungi call center atau layanan informasi KKI; dan/atau
2. Penerbitan STR Dokter dan Dokter Gigi dihentikan untuk sementara sampai sistem kembali normal.
Pasal 13
Gangguan jaringan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerbitkan BPN diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam hal terjadi Keadaan Force Majeure, Pemohon dan KKI dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Pasal 15
Panduan untuk melakukan registrasi Dokter dan Dokter Gigi melalui aplikasi elektronik atau secara online tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Pasal 16
Pemberian sanksi, termasuk dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak sesuai dengan aslinya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Dokter dan Dokter Gigi yang telah mengajukan permohonan STR dengan pemberkasan yang dikirimkan secara fisik dan telah melakukan pembayaran dengan sistem pembayaran dengan sistem pembayaran elektronik (SIMPONI) dengan bukti pembayaran paling lambat tertanggal 2 Juli 2018 masih akan diproses.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku:
a. ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 39 Tahun 2015 tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi; dan
b. segala ketentuan permohonan penerbitan STR dengan pemberkasan yang dikirimkan secara fisik;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2018
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUPRIYATNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
