(1) Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak merupakan standar yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
(2) Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
