Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dokter dan Dokter Gigi Terpadu
Pasal 1
(1) Pedoman pembinaan dokter dan dokter gigi terpadu mengatur tata laksana penyelenggaraan pengawasan dan pembinaan disiplin profesi dokter dan dokter gigi.
(2) Pembinaan dan pengawasan dokter dan dokter gigi dalam rangka pencegahan pelanggaran disiplin dan penegakan disiplin profesi kedokteran ditujukan untuk keselamatan pasien dan masyarakat.
(3) Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari upaya mutu pelayanan kedokteran.
(4) Pembinaan dan pengawasan dokter dan dokter gigi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil ini.
Pasal 2
Peraturan Konsil ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2017
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUPRIYATNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
