Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang LEGALITAS SURAT TANDA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG SEDANG DALAM PROSES REGISTRASI ULANG

PERATURAN_KKI No. 5 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. 2. Konsil Kedokteran, yang selanjutnya disingkat KK adalah organ di dalam KKI yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KKI untuk profesi Dokter. 3. Konsil Kedokteran Gigi, yang selanjutnya disingkat KKG adalah organ di dalam KKI yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KKI untuk profesi Dokter Gigi. 4. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA (IDI) untuk Dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA (PDGI) untuk Dokter Gigi. 5. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan terregistrasi pada KKI. 6. Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi, yang selanjutnya disingkat STR Dokter dan Dokter Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi. 7. Registrasi Ulang adalah pencatatan ulang terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku. 8. Proses Registrasi Ulang adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Dokter dan Dokter Gigi yang telah terregistrasi di KKI untuk memenuhi kelengkapan persyaratan Registrasi Ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Surat Tanda Terima Berkas Registrasi Ulang, yang selanjutnya disingkat STTB Registrasi Ulang adalah bukti tertulis yang diberikan KKI melalui IDI/PDGI di tingkat cabang yang telah memenuhi persyaratan Registrasi Ulang. 10. Surat Izin Praktik, yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada Dokter dan Dokter Gigi yang akan menjalankan Praktik Kedokteran setelah memenuhi persyaratan.

Pasal 2

(1) KKI memberikan jaminan perlindungan dan legalitas STR kepada Dokter dan Dokter Gigi yang masa berlaku STRnya telah berakhir selama dalam proses Registrasi Ulang. (2) Jaminan perlindungan dan legalitas STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perpanjangan masa berlaku STR paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya STTB Registrasi Ulang. (3) STTB Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Organisasi Profesi di tingkat cabang, setelah memenuhi persyaratan berkas permohonan Registrasi Ulang.

Pasal 3

(1) Keabsahan STTB Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) apabila ditandatangani oleh Ketua Organisasi Profesi di tingkat cabang. (2) Bagi dokter spesialis yang mengurus registrasi melalui Perhimpunan Dokter Spesialis Pusat, STTB Registrasi Ulang akan dikeluarkan oleh IDI cabang setelah Perhimpunan Dokter Spesialis Pusat terkait melaporkan nama-nama dokter tersebut ke IDI tingkat pusat. (3) Bagi dokter gigi spesialis yang mengurus registrasi, STTB Registrasi Ulang akan dikeluarkan oleh PDGI cabang. (4) Dengan ditandatanganinya STTB Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, maka berlaku perpanjangan STR selama 6 bulan. (5) Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki STTB Registrasi Ulang harus segera melapor kepada pejabat kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota untuk mendapat legalitas perpanjangan SIP.

Pasal 4

Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki STTB Registrasi Ulang sebelum ketentuan ini berlaku harus memperbaharui STTB Registrasi Ulang tersebut sesuai Peraturan ini.

Pasal 5

Peraturan KKI ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2011 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, MENALDI RASMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN