Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam

PERATURAN_KKI No. 48 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam merupakan standar yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA. (2) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil ini.

Pasal 2

Setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dan kompetensi profesi dokter spesialis penyakit dalam, di dalam mengembangkan kurikulum pendidikan harus menerapkan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Penyakit Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

Pasal 3

(1) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam sebagai acuan agar mutu Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam di masing-masing Institusi Pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dapat terjamin. (2) Standar Pendidikan merupakan kriteria minimal kompetensi pendidikan yang harus dipenuhi setiap Institusi Pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis penyakit dalam. (3) Standar Pendidikan digunakan dalam upaya melakukan evaluasi diri dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu akademik pendidikan profesi dokter spesialis penyakit dalam.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Konsil ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 40/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Konsil ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2017 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd BAMBANG SUPRIYATNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA