Peraturan Badan Nomor 48-kki-per-xii-2010 Tahun 2012 tentang KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran ini yang dimaksud dengan:
1. Kewenangan tambahan adalah kewenangan lain yang diberikan kepada dokter atau dokter gigi untuk melakukan praktik kedokteran tertentu secara mandiri setelah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan, dan merupakan tambahan terhadap kewenangan yang telah dimiliki berdasarkan kompetensi yang diperoleh dari pendidikan formal.
2. Daerah tertentu adalah daerah yang membutuhkan pelayanan kedokteran spesialistik dan/atau kedokteran gigi spesialistik berdasarkan penetapan Menteri.
3. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
4. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi, yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter / dokter gigi yang telah diregistrasi.
6. Surat izin praktik, yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
7. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terdiri atas PRESIDEN beserta para menteri dan jajaran di bawahnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan pusat.
8. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
9. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
10. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat pemerintahan daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk dokter gigi.
12. Kolegium kedokteran INDONESIA dan kolegium kedokteran gigi INDONESIA yang selanjutnya disingkat kolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
Pasal 2
Pemberian kewenangan tambahan kepada dokter dan dokter gigi harus berdasarkan pada asas manfaat dan asas keadilan serta asas perlindungan dan keselamatan pasien.
Pasal 3
Pemberian kewenangan tambahan kepada dokter dan dokter gigi bertujuan untuk :
a. pemenuhan dan pemerataan kebutuhan pelayanan kedokteran spesialistik dan kedokteran gigi spesialistik sesuai kebutuhan bagi masyarakat di daerah tertentu; dan
b. mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi.
Pasal 4
(1) Kewenangan tambahan diberikan kepada dokter dan dokter gigi pada daerah tertentu berdasarkan program Pemerintah dan/atau sesuai kebutuhan.
(2) Sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kompetensi tambahan.
Pasal 5
(1) Kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diperoleh dari pendidikan dan/atau pelatihan yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi atau lembaga yang diakui Pemerintah dan kolegium terkait.
Pasal 6
(1) Standar pendidikan dan/atau pelatihan untuk kompetensi tambahan disusun oleh kolegium terkait.
(2) Penyusunan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh KKI.
Pasal 7
(1) Institusi atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang telah menyelenggarakan dan meluluskan peserta pendidikan dan/atau pelatihan harus segera melaporkannya kepada KKI dan kolegium terkait.
(2) Laporan kepada kolegium terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penerbitan sertifikat kompetensi tambahan.
Pasal 8
(1) Dokter dan dokter gigi yang lulus selah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sertifikat kompetensi tambahan.
(2) Sertifikat kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan diberikan oleh kolegium terkait.
(3) Kolegium dalam menerbitkan dan memberikan sertifikat kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan program Pemerintah dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi.
Pasal 9
Pemberian sertifikat kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan pemberian kewenangan tambahan.
Pasal 10
(1) Sertifikat kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sekurang-kurangnya memuat tentang nomor sertifikat kompetensi tambahan, tanggal, daftar kompetensi tambahan, pernyataan tentang pembatasan masa berlaku kompetensi tambahan tersebut, dan tanda tangan pimpinan kolegium terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kolegium terkait dan disahkan oleh KKI.
Pasal 11
Setiap penerbitan dan pemberian sertifikat kompetensi tambahan yang dilakukan oleh kolegium terkait harus segera dilaporkan kepada KKI, Kementerian Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan setempat.
Pasal 12
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berwenang melakukan praktik kedokteran tertentu secara mandiri sesuai dengan kompetensi tambahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut.
(2) Dokter dan dokter gigi yang akan melakukan kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera melaporkannya kepada Kepala Dinas Kesehatan ditempat kewenangan tersebut akan dilakukan.
Pasal 13
Kewenangan tambahan tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habisnya masa berlaku STR dan SIP;
c. pindah tugas atau praktik ke daerah lain yang tidak membutuhkan dokter atau dokter gigi dengan kewenangan tambahan; dan/atau
d. dicabut oleh KKI.
Pasal 14
Kompetensi tambahan dapat digunakan sebagai transfer kredit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh kolegium terkait.
Pasal 15
KKI, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, Kepala Dinas Kesehatan, dan organisasi profesi terkait membina dan mengawasi pelaksanaan kewenangan tambahan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Pasal 16
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah melakukan praktik kedokteran dengan kompetensi tambahan sebelum berlakunya Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dapat diterbitkan dan diberikan sertifikat kompetensi tambahan oleh kolegium terkait.
(2) Sertifikat kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dan diberikan tanpa harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan sepanjang memenuhi persyaratan:
a. telah melakukan praktik kedokteran dengan kompetensi tambahan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun sebelum berlakunya Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini;
b. STR dan SIP dokter atau dokter gigi tersebut masih berlaku;
c. memiliki rekomendasi dari organisasi profesi; dan
d. mengajukan permohonan kepada kolegium terkait.
(3) Kolegium dalam menerbitkan dan memberikan sertifikat kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan program Pemerintah dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
Peraturan KKI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
MENALDI RASMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
